Jakarta—Komponen honorarium bagi peneliti kini dapat dianggarkan dalam hibah penelitian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dengan ketentuan setinggi-tingginya 25% dari besaran dana penelitian yang diberikan. Hal ini disampaikan oleh Kemdiktisaintek sehubungan dengan Penetapan Satuan Biaya Masukan Lainnya Honorarium Tim Pelaksana Penelitian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (15/12).
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekosistem riset perguruan tinggi sekaligus meningkatkan dukungan dan apresiasi bagi dosen yang berkiprah dalam riset dan pengembangan.
Dalam penyampaian RAPBN 2026, Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto menegaskan perhatian negara terhadap kesejahteraan pendidik, termasuk dosen, melalui alokasi anggaran yang signifikan.
“Untuk gaji guru, penguatan kompetensi dan kesejahteraan guru serta dosen dialokasikan sebesar Rp178,7 triliun,” ujar Presiden Prabowo.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto menjelaskan bahwa pengaturan honorarium peneliti yang jelas menjadi salah satu pengungkit untuk meningkatkan profesionalisme dan produktivitas riset di perguruan tinggi.
“Dengan dukungan honorarium yang jelas, kami berharap kinerja peneliti meningkat, lebih produktif dan lebih kolaboratif. Sehingga hasil riset nantinya lebih berdampak bagi masyarakat, industri, dan pembangunan daerah,” ujar Menteri Brian.
Lebih lanjut, Mendiktisaintek menyampaikan apresiasi atas dukungan Presiden dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam memperkuat kepastian tata kelola pendanaan riset.
“Kami berterima kasih kepada Kementerian Keuangan atas kolaborasi yang erat dan responsif. Kesepakatan ini menjadi landasan penting bagi perguruan tinggi untuk memberi ruang yang lebih adil bagi kinerja peneliti, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas pengelolaan anggaran,” kata Menteri Brian.
Koordinasi Kemdiktisaintek–Kemenkeu: Pembahasan hingga Penetapan
Kebijakan baru ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI untuk memperkuat kesejahteraan insan pendidikan dan mendorong peningkatan kualitas SDM, termasuk dalam ekosistem riset perguruan tinggi. Dalam kerangka tersebut, Mendiktisaintek telah melakukan koordinasi lintas kementerian, termasuk pertemuan dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa pada September 2025 yang turut membahas kepastian pengaturan honorarium peneliti.
Pertemuan dilanjutkan dengan koordinasi antara Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan (Dirjen Risbang) Kemdiktisaintek, Fauzan Adziman dengan Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Luky Alfirman.
Dirjen Fauzan menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem pendukung kinerja peneliti dan meningkatkan dampak riset.
"Dengan dukungan ekosistem riset yang produktif, kami ingin menciptakan lingkungan kerja peneliti yang profesional dan berdampak melalui pemecahan masalah di masyarakat," ujar Dirjen Fauzan.
Jajaran DJA Kemenkeu, termasuk Direktur Sistem Penganggaran, Syafriadi menindaklanjutinya melalui pembahasan teknis untuk memastikan kebijakan selaras dengan standar biaya dan tata kelola anggaran negara, dengan dukungan bahan kajian serta masukan substantif dari Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Kemdiktisaintek, I Ketut Adnyana.
Ketentuan Utama
Implementasi kebijakan honorarium penelitian ini mengacu pada rambu-rambu berikut:
- Batas alokasi setinggi-tingginya 25% dari besaran dana penelitian yang diberikan.
- Komponen honorarium berlaku bagi dana penelitian yang dananya bersumber dari APBN DIPA Kemdiktisaintek, dengan jenis dan besaran indeks penelitian mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur oleh Kemdiktisaintek dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kewajaran dan kepatutan serta ketersediaan alokasi anggaran.
- Berlaku mulai tahun anggaran 2026 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran yang telah tersedia.
Kemdiktisaintek berharap kebijakan ini menjadi pengungkit agar kinerja peneliti semakin meningkat dan hasil penelitian lebih berdampak, sehingga mampu mempercepat hilirisasi inovasi, memperkuat kemitraan dengan industri dan pemerintah daerah, serta menghadirkan solusi nyata atas kebutuhan nasional maupun daerah.
Humas
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
#DiktisaintekBerdampak
#Pentingsaintek
#Kampusberdampak
#Kampustransformatif