Rabu, 31 Desember 2025

BKN Siapkan ‘Lemari Digital’ Gratis Untuk Melindungi Dokumen Seluruh ASN

 


Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengakhiri era pengelolaan arsip manajemen ASN secara konvensional. Melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2025, BKN menetapkan bahwa seluruh arsip Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib dikelola dalam bentuk digital melalui Lemari Digital– Document Management System (DMS) dan BKN tidak lagi menerima arsip dalam bentuk fisik.

Kepala BKN, Prof. Zudan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendukung transformasi digital birokrasi secara nasional. “Mulai hari ini, BKN hanya menerima arsip ASN dalam bentuk digital. Arsip ASN berbentuk fisik harus dialihmediakan terlebih dahulu kemudian diunggah ke DMS. Ini adalah titik balik menuju tata kelola ASN yang terintegrasi, aman, dan akuntabel,” ujar Prof. Zudan, di ruang kerjanya, Kamis (18/12/2025).

Kebijakan tersebut mencakup seluruh siklus hidup arsip, mulai dari penciptaan, penyimpanan, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga penyusutan. Arsip ASN dibedakan menjadi dua jenis: Arsip Utama (seperti Daftar Riwayat Hidup, SK CPNS/PNS, riwayat pendidikan, pangkat, jabatan, dan diklat) dan Arsip Kondisional (seperti riwayat pindah instansi atau SK cuti di luar tanggungan negara). Semua harus tersedia dalam format digital.

“Arsip yang lahir digital dari sistem seperti SIASN akan otomatis tersimpan di DMS. Sementara untuk dokumen seperti ijazah, sertifikat, atau piagam penghargaan yang tidak dihasilkan SIASN, instansi dan ASN bertanggung jawab mengunggahnya sendiri melalui DMS atau aplikasi MyASN,” jelas Prof. Zudan.

Untuk menjamin keamanan Arsip ASN digital, DMS dilengkapi dengan pengamanan berlapis termasuk multi-factor authentication (MFA) dan pemantauan akses real-time. Mekanisme penyusutan arsip juga diatur secara digital: arsip berstatus “Punah” akan masuk masa inaktif 1 tahun sebelum statusnya berubah menjadi “Musnah” atau “Statis”, tanpa menghapus Arsip ASN digital secara permanen.

DMS dikembangkan oleh BKN sebagai Lemari Digital bagi para ASN untuk menyimpan seluruh arsip ASN secara Elektronik. Layanan DMS ini dapat dimanfaatkan dan diakses oleh seluruh instansi pemerintah untuk mempercepat dan mempermudah proses pelayananan Manajemen ASN, sehingga menjadi lebih efisien, efektif dan optimal. Dengan adanya DMS, arsip ASN menjadi terintegrasi secara nasional, mudah diakses di mana saja, serta terlindungi dari berbagai risiko kehilangan arau kerusakan fisik karena kelalaian atau bencana alam, kebakaran, banjir, maupun faktor lingkungan lainnya. DMS menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan arsip ASN sebagai aset strategis negara sekaligus menjamin ketersediaan Arsip ASN yang andal, aman, dan berkelanjutan.

Kebijakan ini memperkuat perlindungan Arsip ASN sebagai aset negara dan pemanfaatan Arsip ASN secara maksimal untuk mendukung Layanan Manajemen ASN dan pengambilan keputusan.

Terakhir, Prof. Zudan mengatakan bahwa koordinasi implementasi akan dipimpin oleh Direktorat Arsip Kepegawaian ASN BKN di tingkat nasional dan Kantor Regional BKN di daerah. BKN juga akan melakukan pembinaan, pengawasan, dan bahkan memberikan penghargaan kepada instansi dengan kategori “Maju” dalam pengelolaan Arsip ASN digital.

“Ini merupakan bentuk komitmen kita bersama untuk melindungi aset informasi negara dan memberikan layanan manajemen ASN yang lebih cepat, tepat, dan transparan,” pungkas Prof. Zudan.

Tautan unduh: Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Arsip Aparatur Sipil Negara Melalui Document Management System.

Sumber : bkn.go.id

Kalender 2026 Lengkap dengan Tanggal Merah, Cuti Bersama dan Link Downloadnya

 


Di penghujung tahun 2025, kalender 2026 mulai banyak diincar bagi masyarakat yang ingin merencanakan aktivitas di tahun depan. Mulai dari jadwal cuti, liburan keluarga, hingga berbagai momen keagamaan.
Saat ini, pemerintah pun telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Sehingga, daftar jadwal libur hari-hari besar keagamaan, hari besar nasional, beserta berbagai cuti bersama yang mengiringinya sudah dapat dilihat.

Berdasarkan daftar tersebut, tahun 2026 memiliki sebaran tanggal merah yang beragam di setiap bulan. Maret tercatat sebagai bulan dengan jumlah tanggal merah dan cuti bersama terbanyak, sehingga cukup ideal bagi detikers yang berencana melakukan perjalanan atau kegiatan keluarga.

Sementara itu, pada Juli, September, Oktober dan November, tercatat tidak ada tanggal merah yang tersedia. Libur baru tersedia kembali di akhir tahun. Untuk informasi selengkapnya, simak daftar tanggal merah dan cuti bersama sepanjang 2026 berikut ini, lengkap dengan link download kalender 2026 dalam format PDF.

Daftar Tanggal Merah Sepanjang Tahun 2026

Tanggal Merah Januari 2026
Kamis, 1 Januari 2026 : Tahun Baru 2026 Masehi

Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mi'raj Nabi Muhammad S.A.W. 1447 Hijriah

Tanggal Merah Februari 2026
Senin, 16 Februari 2026: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

Tanggal Merah Maret 2026
Rabu 18 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

Kamis 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

Jumat, Senin, Selasa 20, 23, dan 24 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

Sabtu-Minggu, 21-22 Maret 2026: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

Tanggal Merah April 2026
Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus

Minggu, 5 April 2026: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

Tanggal Merah Mei 2026
Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional

Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus

Jumat, 15 Mei 2026: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus

Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah

Kamis-Jumat, 28-29 Mei 2026: Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah

Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE

Tanggal Merah Juni 2026
Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila

Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Tanggal Merah Juli 2026
Tidak ada tanggal merah di bulan ini.

Tanggal Merah Agustus 2026
Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan

Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad S.A.W

Tanggal Merah September 2026
Tidak ada tanggal merah di bulan ini.

Tanggal Merah Oktober 2026
Tidak ada tanggal merah di bulan ini.

Tanggal Merah November 2026
Tidak ada tanggal merah di bulan ini.

Tanggal Merah Desember 2026
Kamis, 24 Desember 2026 : Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Jumat, 25 Desember 2026 : Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Daftar Cuti Bersama Sepanjang 2026
Senin, 16 Februari 2026: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

Rabu 18 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

Jumat, Senin, Selasa tanggal 20, 23, dan 24 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

Jumat, 15 Mei 2026: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus

Kamis-Jumat, 28-29 Mei 2026: Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah

Kamis, 24 Desember 2026 : Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Jumat, 25 Desember 2026 : Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Link Download File Kalender 2026 versi PDF
Bagi detikers yang ingin menyimpan kalender secara digital, tersedia sejumlah link download file kalender 2026 versi PDF.Berikut di antaranya :

Kalender 2026 format PDF-1

DISINI

Kalender 2026 format PDF-2

DISINI

Kalender 2026 format PDF-3

DISINI

Kalender 2026 format PDF-4

DISINI


Sumber : https://www.detik.com/


Kemendikdasmen Perpanjang Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu hingga 31 Desember 2025

 


Jakarta, 28 Desember 2025 - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) memperpanjang masa pendaftaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 5. Perpanjangan dilakukan dari semula berakhir pada 19 November menjadi hingga 31 Desember 2025.

 

Dirjen GTKPG, Nunuk Suryani, menegaskan "Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh guru memperoleh pengakuan profesional melalui sertifikasi pendidik serta untuk peningkatan kesejahteraan guru, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen".

 

Berdasarkan data nasional Ditjen GTKPG, masih terdapat sejumlah guru yang sebenarnya memenuhi kriteria PPG bagi Guru Tertentu, namun belum mengikuti seleksi administrasi. Oleh karena itu, Kemendikdasmen memberikan tambahan waktu pendaftaran sebagai kesempatan bagi guru dalam jabatan untuk mengikuti PPG melalui skema Guru Tertentu pada Periode 5.

 

Direktur Pendidikan Profesi Guru, Ferry Maulana Putra, mengajak para guru yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini secara optimal. “Kami mendorong Bapak dan Ibu guru yang memenuhi kriteria dan belum mengikuti seleksi administrasi PPG agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.” ujar Ferry.

 

Ferry juga menegaskan bahwa program PPG bagi Guru Tertentu akan tetap dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya. Namun, mekanisme dan ketentuan pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku pada periode selanjutnya.

 

PPG bagi Guru Tertentu diperuntukkan bagi guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), berstatus aktif mengajar hingga Tahun Ajaran 2023/2024, serta belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan ketentuan pendaftaran seleksi administrasi dapat diakses melalui Panduan Penerimaan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu pada laman resmi Direktorat PPG di https://ppg.kemendikdasmen.go.id

 

Bagi guru yang belum melakukan pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan, diimbau untuk memantau informasi lanjutan secara berkala melalui akun SIMPKB masing-masing dan mengikuti ketentuan PPG pada periode berikutnya. Sementara itu, bagi guru yang tidak memenuhi kriteria PPG bagi Guru Tertentu, pemerolehan sertifikat pendidik tetap dapat ditempuh melalui mekanisme Program PPG Calon Guru.

 

Sebagai bagian dari dukungan koordinasi di daerah, data potensi guru yang belum mengikuti seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu di setiap kabupaten/kota dan provinsi dapat diperoleh melalui Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK), Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK), atau Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (KGTK) di wilayah masing-masing.

 

Direktorat Jenderal GTKPG juga mengharapkan dukungan aktif dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota untuk menyosialisasikan informasi ini kepada seluruh guru di wilayah kerjanya, agar kesempatan mengikuti PPG bagi Guru Tertentu Periode 5 dapat dimanfaatkan secara maksimal.

 

Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat

Sekretariat Jenderal

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

 

Laman: kemendikdasmen.go.id

X: x.com/Kemdikdasmen

Instagram: instagram.com/kemendikdasmen

Facebook: facebook.com/kemendikdasmen

YouTube: KEMDIKDASMEN

Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikdasmen.go.id

Siaran Pers Kemendikdasmen: kemdikdasmen.go.id/main/blog/category/siaran-pers

Tekan Stunting, Pemkab Sukabumi Salurkan Beras Nutrizinc untuk Ibu Hamil

 


Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mengintensifkan upaya penurunan angka stunting melalui program intervensi gizi. Salah satunya dengan menyalurkan bantuan Beras Nutrizinc kepada ibu hamil di SMPN 1 Kadudampit, Selasa (30/12).

Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, secara simbolis menyerahkan bantuan tersebut kepada tujuh perwakilan penerima manfaat. Ia menegaskan bahwa stunting bukan sekadar persoalan kesehatan, melainkan ancaman serius terhadap kualitas generasi mendatang.

“Stunting bukan hanya isu kesehatan, tapi juga isu pembangunan. Karena itu, penanganannya menjadi prioritas utama Pemkab Sukabumi,” ujar Andreas.

Ia menambahkan, penanggulangan stunting harus dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan, melibatkan seluruh elemen—dari pemerintah hingga masyarakat akar rumput.

Beras Nutrizinc dipilih karena kandungan gizinya yang tinggi, khususnya untuk mendukung pertumbuhan janin. Bantuan ini menyasar ibu hamil sebagai langkah preventif sejak dini.

“Saya harap beras ini dikonsumsi sesuai anjuran, disertai pola makan bergizi, perilaku hidup bersih, dan pemeriksaan kehamilan rutin,” tambah Andreas.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tenaga kesehatan dan kader Posyandu yang menjadi ujung tombak pendampingan ibu hamil di lapangan.

Kolaborasi Jadi Kunci
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sukabumi, dr. Gatot Sugiharto, menekankan pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan dalam menyukseskan program ini.

Senada, Ketua TP PKK Kabupaten Sukabumi, Hj. Rina Rosmaniar Japar, menyatakan bahwa program ini sejalan dengan misi PKK dalam meningkatkan kesehatan keluarga.

“PKK siap bersinergi untuk menurunkan angka stunting di Sukabumi,” tegasnya.

Dengan penyaluran bantuan ini, Pemkab Sukabumi berharap angka prevalensi stunting di Kadudampit dan wilayah lainnya terus menurun secara signifikan

Sumber : https://radarsukabumi.com/

Durasi One Way Saat Diberlakukan di Tol Bocimi, Siapkan Kesabaran!

 


Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi menerapkan sistem satu arah dengan skema contraflow (CB one way) di ruas Exit Tol Parungkuda selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Penerapan sistem ini bersifat situasional, menyesuaikan dengan kondisi lalu lintas di lapangan.

“Durasi penerapannya akan kami evaluasi, bisa 30 atau 40 menit, tergantung situasi di lapangan,” ujar Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Arif Saepul Haris, Sabtu (27/12).

Arif menegaskan bahwa CB one way tidak diberlakukan setiap hari, melainkan hanya saat terjadi kepadatan arus lalu lintas di salah satu arah. Untuk mendukung kelancaran arus, petugas gabungan dari Satlantas, Sabhara, dan BKO Polda ditempatkan di titik-titik rawan kemacetan.

“Kalau satu arah sangat padat sementara arah lainnya tidak, maka kami akan memberlakukan CB one way. Personel kami siagakan di setiap persimpangan dan titik keramaian,” jelasnya.

Terkait prediksi puncak arus balik, pihak kepolisian memperkirakan lonjakan kendaraan akan terjadi dalam satu hingga dua hari ke depan. Hal ini didasarkan pada tingkat hunian hotel di kawasan Sukabumi yang sudah penuh.

“Kami imbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat kendaraan, dan memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima,” pungkasnya.

Sumber : https://radarsukabumi.com/

Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 Terbit, TPG THR, TPG 100 Persen dan Gaji Ke 13 Mulai Cair Wilayah Indonesia Timur

 


Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 372 tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025, khususnya untuk mendukung pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke 13 bagi guru aparatur sipil negara di daerah.

Keputusan ini diterbitkan pada 22 Desember 2025.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan beberapa hal, salah satunya adalah adanya perubahan rincian alokasi dana umum tahun 2025 kepada pemerintah daerah, dalam rangka mendukung pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ke 13.

Tunjangan ini berupa tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000 yang diberikan kepada guru-guru yang gaji pokoknya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta tidak menerima tambahan penghasilan lain dari pemerintah daerah.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 / PP 11/2025) dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025).

Keputusan Menkeu nomor 372 tahun 2025 ini menjadi bagian dari pengukuhan aturan sebelumnya.

Menariknya, dalam Keputusan Menkeu ini, telah ditentukan secara rinci sebanyak 333 daerah dari 546 pemda di Indonesia yang akan menerima tambahan anggaran untuk tunjangan hari raya dan gaji ke 13.

Dalam aturan sebelumnya, dinyatakan bahwa tunjangan hari raya / TPG THR 100 persen dan gaji ke 13 diberikan kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari pemerintah daerah.

Mereka berhak menerima pembayaran THR 100 persen guru.

Dengan demikian, THR dan gaji ke 13 yang diberikan setiap tahun akan ditambahkan dengan tunjangan profesi (TPG) satu kali gaji pokok, sehingga ada peningkatan penghasilan signifikan di akhir tahun.

Namun, hak mendapatkan tambahan ini tidak berlaku secara otomatis bagi semua guru.

Ada beberapa syarat administratif dan verifikasi data yang harus dipenuhi, antara lain status sebagai ASN bersertifikasi, tidak menerima TPP/tukin dari pemda, serta data guru harus diajukan dan diverifikasi melalui mekanisme resmi di setiap daerah.

Melalui Kemenkeu Prime, Kementerian Keuangan menjelaskan beberapa pertanyaan yang diajukan oleh para guru mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang gaji pokoknya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima Tunjangan Profesi Pegawai Negeri Sipil (TPP) atau Tunjangan Kinerja, dapat diberi THR dan gaji 13 maksimal sama dengan besarnya tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan yang diterima guru ASN dalam 1 bulan.

Pembayaran dana THR dan gaji 13 dilakukan setelah pemerintah daerah mengirimkan data ke pemerintah pusat.

Seperti yang diumumkan dalam surat nomor S-147/PK/PK.2/2025, untuk tahun 2025 disepakati bahwa pemerintah daerah wajib mengirim data dasar terkait jumlah guru ASN yang tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD, jumlah Tunjangan Profesi Guru /TPG 1 bulan, dan jumlah Tambahan Penghasilan /Tamsil 1 bulan.

Data ini dikordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan batas waktu penyampaian hingga 31 Agustus 2025.

Pemda yang menerima surat nomor S-147/PK/PK.2/2025 adalah pemda yang telah mengirimkan data ke Kemendagri, sudah diverifikasi, dan kemudian dikirimkan oleh Kemendagri ke Kemenkeu melalui DJPK, sebanyak 356 pemda.

Mengenai penyampaian data dari pemda ke Kemendagri, guru dapat menghubungi dinas terkait di pemda masing-masing untuk melakukan konfirmasi dan koordinasi.

Pencairan THR dan gaji 13 yang maksimal sama dengan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN dalam 1 bulan tersebut. Penyampaian data dari pemda ke Kemendagri, guru dapat menghubungi dinas terkait di pemda masing-masing untuk melakukan konfirmasi dan koordinasi.

Regulasi ini mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 yang khusus dibuat untuk pendanaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke 13 bagi guru ASN di daerah.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan tambahan alokasi DAU sebesar Rp7.666.857.066.000 yang akan diberikan kepada pemerintah daerah.

Dana ini digunakan untuk membayar komponen THR dan Gaji Ke 13 guru ASN yang memiliki gaji pokok berasal dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan atau TPP dari pemerintah daerah.

KMK RI Nomor 372 Tahun 2025 adalah penguatan dan tindak lanjut dari regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Ketiga regulasi ini membentuk kebijakan fiskal yang mengatur pembayaran THR dan Gaji Ke 13 guru ASN secara lebih adil.

Menariknya, dalam KMK terbaru ini dijelaskan secara rinci 333 daerah dari total 546 daerah di Indonesia yang sudah memenuhi kriteria dan berhak menerima tambahan anggaran DAU.

Berdasarkan PP 11/2025, guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau TPP dari pemerintah daerah berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru /TPG 100 persen.

Setiap daerah memiliki kecepatan pelayanan administrasi yang berbeda.

Pemerintah mengimbau guru untuk mengacu pada informasi resmi.

Informasi bisa didapatkan melalui dinas pendidikan atau BKD setempat.

Pemerintah menekankan pentingnya kebersihan administrasi.

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan rasa aman bagi guru ASN.

Pemerintah menegaskan komitmen dalam menjaga hak guru tetap terpenuhi.

Pencairan THR dan gaji ke 13 disebut sebagai bentuk apresiasi dari negara.

Pemerintah berharap kebijakan ini berdampak pada kesejahteraan guru.

Dengan kebijakan ini, penutupan tahun anggaran diharapkan berjalan teratur.

Sumber : https://radarsemarang.jawapos.com/