Humas BKN, Proses pengusulan dan rekomendasi penetapan tewas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan dengan menggunakan sistem terintegrasi antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan seluruh instansi pemerintah melalui SIASN. Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menyatakan proses pengusulan dan penetapan tewas lewat satu sistem ini akan berlaku mulai tanggal 01 Oktober 2023.
“Kalau sebelumnya penyederhanaan layanan sudah dilakukan dengan pemangkasan proses bisnis Kenaikan Pangkat, Penetapan Pensiun, dan Mutasi atau Pindah Instansi, sekarang layanan usul/rekomendasi penetapan tewas juga diproses melalui satu sistem – SIASN untuk memperpendek waktu layanan mulai dari usul masuk, verifikasi validasi usulan, persidangan, sampai dengan penetapan yang sebelumnya bisa berlangsung selama 1 – 3 bulan. Setelah proses verval selesai, penetapan tewas dapat diterbitkan maksimal 10 hari kerja,” terangnya, Senin (18/9/2023) di Jakarta.
Namun menurutnya untuk mengakomodir proses usul dan penetapan sebelum pemberlakuan via SIASN dilakukan, BKN akan memberikan batas waktu usulan rekomendasi penetapan tewas secara manual, baik melalui email dan berkas secara fisik, paling lambat sampai dengan tanggal 30 September 2023. Mulai tanggal 01 Oktober 2023 semua proses rekomendasi penetapan tewas hanya dilakukan melalui SIASN.
Adapun untuk ketentuan proses penetapan tewas merujuk pada Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, serta Kriteria Penetapan Tewas bagi ASN. Selengkapnya Surat BKN terkait pemberitahuan kepada seluruh instansi pemerintah untuk pemanfaatan rekomendasi penetapan tewas melalui SIASN dapat diunduh pada https://www.bkn.go.id/regulasi/surat-deputi-mutasi-badan-kepegawaian-negara-nomor-8646-b-mp-03-02-sd-d-2023/.
Penulis: TimPICmutasi
Editor: des
Sumber : https://www.bkn.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar