Senin, 05 Desember 2022

Kebutuhan Sementara Guru Pada ASN PPPK tahun 2023

 


Informasi terbaru untuk semua tenaga kependidikan dan juga untuk guru honorer pada tahun 2023. Informasi tersebut adalah mengenai kebutuhan guru dan tenaga kependidikan untuk seleksi PPPK dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pada hal tersebut, Kementrian pendidikan dan kebudayaan pada akhirnya memberitahukan jumlah untuk total kebutuhan guru  dan tenaga kependidikan yang digunakan untuk seleksi ASN PPPK secara nasional pada tahun 2023.

Nadiem Makariem selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menjelaskan hal tersebut pada saat Rapat Koordinasi terkait rencana pengadaan ASN di tahun 2023 bersama dengan Kementerian PANRB pada tanggal 30 November 2022 lalu.

Sebelumnya, pada tahun 2021, pemerintah pusat telah memberikan kesempatan untuk pemerintah daerah dalam mengajukan formasi untuk guru PPPK dengan total sampai 1,1 juta guru. Tetapi, pada saat ini, pemda atau pemerintah daerah hanya mengajukan formasi guru PPPK kurang dari 50 persen untuk kebutuhan guru PPPK pada setiap tahun.

Pada data Kemdikbud RI, Pada tahun 2021 dari total kebutuhan sebesar 1,1 juta guru, Pemda atau pemerintah daerah hanya mengajukan sebanyak 506 ribu formasi guru ASN PPPK. Kemudian pada tahun 2022 sendiri, dari kebutuhan guru ASN yang berjumlah 781 ribu, pemerintah daerah hanya mengajukan formasi untuk guru PPPK sebanyak 319 ribu guru.

Oleh sebab itu, Kementrian Pendidiakn dan Kebudayaan memberikan apresiasi kepada pemarintah daerah yang telah mengajukan formasi guru PPPK yang telah memenuhi 100 persen dari kebutuhan pada wilayah masing masing.

Kemudian, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga memberikan izin untuk pemerintah daerah dalam mengajukan kebutuhan formasi tenaga kependidikan. Oleh karena itu, dikarenakan terdapatnya masalah tersebut, maka kemdikbud juga menghitung jumlah dari total untuk kebutuhan guru ASN PPPK pada tahun 2023.

Pada tahun 2023 mendatang, Kemendikbudristek RI melakukan perhitungan untuk kebutuhan guru. Kebutuhan guru tersebut adalah sebanyak 662.919 guru ASN PPPK.

Kemdikbud Ristek RI pada Rakor pengadaan ASN di tahun 2023, menjelaskan bahwa pihaknya akan mendorong pemerintah daerah untuk mengajukan formasi guru sebesar 100 persen sesuai dengan kebutuhan.

Selain kebutuhan guru, kemdikbud juga menjelaskan bahwa terdapat anggaran gaji dan juga tunjangan yang melekat pada guru ASN PPPK yang juga telah menjadi bagian dari transfer daerah.

Dari hasil Rapat Koordinasi bersama Menteri PANRB dan Menkes, Kemdikbud mengeluarkan tiga kebijakan mengenai rencana pengadaan guru ASN pada tahun 2023. Ketiga kebijakan untuk kebutuhan guru tersebut adalah

  • Jika pemerintah daerah tidak melakukan pengajuan formasi guru yang sesuai dengan kebutuhan, maka pemerintah pusat dapat melengkapi kebutuhan formasi guru pada PPPK 2023 nanti.
  • UU APBN dan Peraturan Menteri Keuangan telah mengatur ketentuan tersebut jika anggaran dari gaji dan tunjangan yang melekat bagi PPPK tersebut tidak bisa digunakan untuk hal lainnya.
  • DAU untuk gaji PPPK akan ditransfer setelah pemerintah daerah selesai melakukan pengangkatan pada guru yang sesuai jumlah guru PPPK yang diangkat.

Ketiga kebijakan tersebut sangat penting untuk diperhatikan oleh para guru. Hal tersebut juga akan mempengaruhi ketentuan dan juga kebijakan mendatang mengenai jumlah kebutuhan formasi untuk tenaga kependidikan.

Dengan demikian beberapa informasi mengenai kebutuhan tenaga pendidik ini harus diperhatikan oleh guru. Demikian informasi sementara untuk Kebutuhan Guru Pada ASN PPPK tahun 2023.

Sumber : https://naikpangkat.com/

Tidak ada komentar: