Selasa, 06 Desember 2022

Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) : Struktur dan Perangkat Ajar

 


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikburistek telah mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan Kurikulum Merdeka yang di berikan kepada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama tahun 2022-2024. Kebijakan dari Kemendikburistek terkait kurikulum nasional akan di kaji ulang pada tahun 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran.

Dari melihat pada kondisi di mana pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di satuan Pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan. Kurikulum tahun 2013 yang di gunakan pada masa sebelum adanya pandemi menjadi satu satunya kurikulum yang di gunakan oleh satuan pendidikan dalam pembelajaran. Masa pandemi pada tahun 2020 s.d. 2021 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kur-2013 yang di sederhanakan) menjadi rujukan kurikulum untuk satuan pendidikan. Masa pandemi pada tahun 2021 s.d. 2022 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK).

Apa Keterkaitan IKM, Struktur Kurikulum Merdeka, Perangkat Ajar dalam  Kurikulum Merdeka

Pada masa sebelum dan sesudah pandemi, Kemendikburistek telah mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 kemudian Kurikulum 2013 di sederhanakan menjadi kurikulum darurat yang memberikan kemudahan untuk satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran jadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial. Kurikulum Merdeka di SP/SMK-PK menjadi sebuah angin segar dalam langkah perbaikan dan pemulihan pembelajaran yang di luncurkan pertama kali tahun 2021.

Pemulihan pembelajaran tahun 2022 sampai tahun 2024, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan jika sekolah yang belum siap untuk menggunakan Kurikulum Merdeka masih bisa menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran. Begitu juga dengan Kurikulum Darurat yang menjadi modifikasi dari Kurikulum 2013 masih bisa di gunakan oleh satuan pendidikan tersebut. Kurikulum Merdeka sebagai opsi untuk semua satuan pendidikan yang di dalam proses pendataan merupakan satuan pendidikan yang siap untuk melaksanakan Kurikulum Merdeka.

Tahun 2024 tersebut menjadi penentuan kebijakan kurikulum nasional berdasarkan evaluasi terhadap kurikulum pada masa pemulihan pembelajaran. Evaluasi tersebut menjadi sebuah acuan Kemendikburistek dalam mengambil kebijakan lanjutan pasca pemulihan pembelajaran.

Struktur Kurikulum Merdeka pada Pendidikan Dasar Di Tahun 2023

Struktur Kurikulum pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah di sini telah di bagi menjadi 2 (dua) bagian kegiatan utama, yaitu:

  1. Pertama pembelajaran intrakurikuler.
  2. Kedua projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Kegiatan pembelajaran intrakurikuler untuk masing-masing mata pelajaran mengacu pada capaian pembelajaran. Kegiatan projek penguatan profil pelajar Pancasila di sini di tujukan untuk memperkuat langkah pencapaian profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

Pemerintah sendiri telah mengatur beban belajar untuk setiap muatan atau mata pelajaran dalam Jam Pelajaran (JP) per tahun. Satuan pendidikan ini telah mengatur alokasi waktu setiap minggunya secara fleksibel dalam 1 (satu) tahun ajaran. Satuan pendidikan juga telah menambahkan muatan lokal yang di tetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan karakteristik daerah.

Satuan pendidikan bisa juga menambahkan muatan tambahan sesuai karakteristik satuan pendidikan secara fleksibel, melalui 3 (tiga) macam pilihan sebagai berikut:

  1. Mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lainnya
  2. Mengintegrasikan ke dalam tema projek penguatan profil dalam pelajar Pancasila; dan
  3. mengembangkan mata pelajaran yang telah berdiri sendiri.

Struktur Kurikulum Merdeka SD/MI 

Struktur kurikulum SD/MI ini telah di bagi menjadi 3 (tiga) Fase:

  1. Fase A di gunakan kelas I dan kelas II.
  2. Fase B di gunakan kelas III dan kelas IV; dan
  3. Fase C di gunakan kelas V dan kelas VI.

SD/MI bisa juga mengorganisasikan muatan pembelajaran menggunakan pendekatan mata pelajaran atau tematik.

Proporsi beban belajar tingkatan SD/MI terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:

  1. Pertama pembelajaran intrakurikuler; dan
  2. proyek penguatan profil para pelajar Pancasila yang di alokasikan sekitar kurang lebih 20% (dua puluh persen) beban belajar per tahun.

Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila di sini di lakukan secara fleksibel, baik muatan atau waktu pelaksanaan. Secara muatan, projek ini harus mengacu pada capaian profil pelajar Pancasila sesuai dengan fase para peserta didik, dan tidak harus di kaitkan dengan capaian pembelajaran pada mata pelajaran.

Secara pengelolaan waktu pelaksanaan, projek ini juga bisa di laksanakan dengan menjumlah alokasi jam pelajaran projek penguatan profil pelajar Pancasila dari semua mata pelajaran. Serta jumlah total waktu pelaksanaan masing-masing proyek tidak harus sama.

Rincian Struktur Kurikulum Merdeka pada Pendidikan Dasar Di Tahun 2023

Alokasi Waktu Mata Pelajaran Struktur Kurikulum Merdeka SD/MI Kelas I

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti*

  • Alokasi Intrakurikuler Per Tahun (Minggu): 108 (3)
  • Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun: 36
  • Total JP Per Tahun: 144

Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti*

  • Alokasi Intrakurikuler Per Tahun (Minggu): 108 (3)
  • Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun: 36
  • Total JP Per Tahun: 144

Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti*

  • Alokasi Intrakurikuler Per Tahun (Minggu): 108 (3)
  • Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun: 36
  • Total JP Per Tahun: 144

Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti*

  • Alokasi Intrakurikuler Per Tahun (Minggu): 108 (3)
  • Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun: 36
  • Total JP Per Tahun: 144

Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti*

  • Alokasi Intrakurikuler Per Tahun (Minggu): 108 (3)
  • Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun: 36
  • Total JP Per Tahun: 144

Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti*

  • Alokasi Intrakurikuler Per Tahun (Minggu): 108 (3)
  • Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun: 36
  • Total JP Per Tahun: 144

Pendidikan Pancasila

  • Alokasi Intrakurikuler Per Tahun (Minggu): 144 (4)
  • Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun: 36
  • Total JP Per Tahun: 180

Bahasa Indonesia

  • Alokasi Intrakurikuler Per Tahun (Minggu): 216 (6)
  • Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun: 72
  • Total JP Per Tahun: 180

Matematika

  • Alokasi Intrakurikuler Per Tahun (Minggu): 144 (4)
  • Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun: 36
  • Total JP Per Tahun: 180

Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

  • Alokasi Intrakurikuler Per Tahun (Minggu): 108 (3)
  • Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun: 36.
  • Total JP Per Tahun: 144

Seni dan Budaya: Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari**

  • Alokasi Intrakurikuler Per Tahun (Minggu): 108 (3)
  • Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun: 36
  • Total JP Per Tahun: 144

Bahasa Inggris

  • Alokasi Intrakurikuler Per Tahun (Minggu): 72 (2) ***
  • Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun: –
  • Total JP Per Tahun: 72***

Muatan Lokal

  • Alokasi Intrakurikuler Per Tahun (Minggu): 72 (2)***
  • Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun: –
  • Total JP Per Tahun: 72***

Keterangan:

* Di ikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.

** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, dan/atau Seni Tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, atau Seni Tari).

Sumber : https://naikpangkat.com/

Tidak ada komentar: