Kamis, 10 November 2022

ANJAB, ABK DAN EVAJAB

 

Analisa Jabatan dan Beban Kerja

Untuk mengatur jabatan di instansi pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Selain merupakan amanat UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap instansi pemerintah wajib untuk menyusun analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) guna menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari PNS dan PPPK.

Dengan adanya anjab dan ABK, maka akan diketahui mengenai uraian jabatan, beban kerja per jabatan, peta jabatan, dan bobot jabatan. Hasil dari anjab dan ABK dapat digunakan untuk menganalisis kebutuhan pegawai, penetapan kompetensi dan syarat dari suatu jabatan, serta sebagai indikator kinerja pegawai.

Setelah penyusunan anjab dan ABK selesai, hasilnya kemudian disampaikan kepada Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi e-formasi. Bagi pemerintah daerah, juga menyampaikan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja kepada Kementerian Dalam Negeri. Produk hukum yang dijadikan dasar penyusunan Anjab/ABK di Kota Madiun dapat di klik download DISINI

klik download DISINI

klik download DISINI

Sumber : https://ekokesra.madiunkota.go.id/

Anjab dan ABK Inspektorat dapat lihat pada daftar berikut:

JabatanDownload
1. InspekturAnjab | ABK
2. SekretarisAnjab | ABK
3. Kasubbag Umum & KepegawaianAnjab ABK
4. Pengelola SuratAnjab | ABK
5. Pengadministrasian BarangAnjab ABK
7. Pengadministrasian KepegawaianAnjab | ABK
8. Pemelihara Sarana dan  Prasana KantorAnjab | ABK
9. Pengelola SuratAnjab | ABK
10. PengemudiAnjab | ABK
11. Petugas Keamanan
Anjab | ABK
12. Pengelola Jabatan FungsionalAnjab | ABK
13. Kasubbag KeuanganAnjab | ABK
14. Pengadministrasian KeuanganAnjab | ABK
15. BendaharaAnjab | ABK
16. Penata Laporan KeuanganAnjab | ABK
17. Verifikator KeuanganAnjab | ABK
18. Kasubbag Perencanaan Program, Evaluasi dan PelaporanAnjab | ABK
19. Analis Tindak Lanjut LHPAnjab | ABK
20. Penyusun Program, Anggaran dan LaporanAnjab | ABK
21. Inspektur Pembantu Wilayah IAnjab | ABK
22. Inspektur Pembantu Wilayah IIAnjab | ABK
23. Inspektur Pembantu Wilayah IIIAnjab | ABK
24. Inspektur Pembantu Wilayah IVAnjab | ABK
25. PemeriksaAnjab | ABK
26. Auditor

Sumber : https://inspektorat.batangharikab.go.id/


ANJAB

ANALISA JABATAN

1. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
3. Peraturan Kepala BKN Nomor 12 tahun 2011 tentang Pedoman PelaksanaanAnalisis Jabatan.

BUKA WEB DISINI

Sumber : http://anjab.pontianakkota.go.id/

Tidak ada komentar: