Selasa, 13 Maret 2018

Ditbinsuslat Telah Membentuk 37 Lembaga Sertifikasi Kompetensi

Yusuf Muhidin: Ditbinsuslat Telah Membentuk 37 Lembaga Sertifikasi Kompetensi
Direktur Kursus dan Pelatihan Didampingi Kasubdit Program dan Evaluasi Ditbinsuslat
Belitung,PAUD dan Dikmas - Menjadi tantangan tersendir saat pendidikan nonformal harus bersifat nonprosedural dan nonformalitas. Pasalnya,berdasarkan Undang-undang dan Peraturan diharuskan mengikuti aturan dan standar. Seperti termaktub dalam UU No.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 61, PP No.19 tahun 2005 tentang SNP dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 70 tahun 2008.
“Pendidikan nonformal saat ini masih terikat berbagai aturan dan perundangan. Seperti standar akreditasi,sertifikat kompetensi dan pamong belajar semua diatur dalam peraturan dan perundangan,” ujar Yusuf Muhyidin, Direktur Pembinaan Pendidikan Kursus dan Pelatihan,Ditjen PAUD dan Dikmas di depan peserta Rakor PAUD dan Dikmas 2018 di Hotel BW Belitung, Selasa (27/2).
Namun Yusuf tidak mengingkari bahwa pihaknya juga mengikuti perkembangan dan kebutuhan zaman. Salah satu contoh,kata Yusuf,dikembangkan pelatihan pertukangan, plumbing, perancah (scaffolding) dan mekanik alat berat.
“Kami buka pelatihan pertukangan dan mekanik alat berat sebagai jawaban atas kebutuhan zaman di mana Presiden Jokowi tengah menggalakan pembangunan infrastruktur,“ ujar Yusuf.
Perubahan dan tuntutan lapangan kerja baru makin tinggi. Untuk menyiapkan tenaga kerja yang kompeten,selain mengembangkan Standar dan Kurikulum Kompetensi berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan yang berada di bawah Ditjen PAUD dan Dikmas juga mengembangkan Standar Penilaian atau Uji Kompetensi melalui Sertifikasi Kompetensi. 
“Kami telah membentuk 37 Lembaga Sertifikasi Kompetensi sebagai tempat menguji peserta kursus dan pelatihan sehingga diakui kompetensinya,“ ungkap Yusuf.
Harapan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat pembukaan Rakor bahwa pendidikan nonformal agar keluar dari pakem yakni nonprosedural dan nonformalitas. Menjadi renungan dan kajian Direktorat Pembinaan Pendidikan Kursus dan Pelatihan,karenanya Yusuf menghimbau agar setiap daerah mampu mengembangkan dan membina Lembaga Kursus dan Pelatihan sehingga mampu membekali anak-anak usia produktif mandiri dan dapat menghadapi kehidupannya kelak.(**^^)
Sumber : https://www.paud-dikmas.kemdikbud.go.id

Tidak ada komentar: