Jumat, 19 Januari 2018

Resmi !! Berikut Surat Edaran dari BKN Tentang Batas Waktu Pengusulan Kenaikan Pangkat Otomatis PNS Tahun 2018

Sumber : http://www.situsguruindonesia.com

Selamat beraktifitas kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Bagi rekan-rekan PNS yang ingin atau akan mengajukan kenaikan Pangkat di Tahun 2018 perlu kiranya menyimak informasi berikut ini.
Berkenaan dengan percepatan proses penyelesaian usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS)  Secara otomatis periode 1 April 2018 dan periode 1 Oktober 2018, dengan ini disampaikan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat Otomatis PNS .


Selanjut pada surat ini juga dijelaskan bahwa seluruh Instansi wajib melaksanakan KPO pada saat Periode KPO yaitu terhitung 1 April 2018 dan seterusnya.
Bagi pejabat fungsional seperti Pegawas Sekolah, Guru baik itu dilingkungan Kemendikbud dan Kemenag, Serta pejabat Funsional lainnya di Bawah Kementerian Kesehatan seperti Dokter, Apoteker, Bidan dan Perawat selain wajib melampirkan PAK asli juga wajib melampirkan bukti klarifikasi PAK dari Instansi Penilai. (Jadi Bapak/ibu Guru, KPO itu bukan berarti tidak ada PAK).
Proses Pengajuan kenaikan Pangkat periode 1 April 2018 sudah dapat diterima BKN pada bulan Januari 2018 sampai 28 Februari 2018 dan batas akhir penyampaian kelengkapan pada tanggal 21 Maret 2018. Sedangkan untuk usul Kenaikan Pangkat Otomatis periode 1 Oktober 2018 sudah bisa bisa diterima BKN mulai Juni-31 Agustus 2018 dan batas penyampaian kelengkapan 24 September 2018.
Untuk lebih jelasnya silahkan download Surat BKN Mengenai Batas waktu pengusulan kenaikan Pangkat Otomatis PNS (DISINI)
Demikian informasi yang kami sampaikan terkait Batas Waktu Pengusulan Kenaikan Pangkat Otomatis PNS di Tahun 2018. Semoga informasi yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dan terima kasih.

Tidak ada komentar: