Sumber : http://sasarankerjapegawai.blogspot.co.id
Jabatan Fungsional Umum Pengadministrasi Sekolah pada SMP/MTs adalah jabatan fungsional umum yang bertugas di unit kerja Tata Usaha SMP/MTs. Mereka memiliki tugas dan fungsi administrasi persekolahan. Oleh karena itu mereka di bawah sub ordinasi Kepala Urusan Tata Usaha.
Adapun tugas dan fungsi JFU Pengadministrasi SMP/MTs dapat diuraiakn sebagai berikut:
Ikhtisar Jabatan:
Menerima, mencatat, menyimpan surat serta dokumen lainnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.
Uraian Tugas:
Jabatan Fungsional Umum Pengadministrasi Sekolah pada SMP/MTs adalah jabatan fungsional umum yang bertugas di unit kerja Tata Usaha SMP/MTs. Mereka memiliki tugas dan fungsi administrasi persekolahan. Oleh karena itu mereka di bawah sub ordinasi Kepala Urusan Tata Usaha.
Adapun tugas dan fungsi JFU Pengadministrasi SMP/MTs dapat diuraiakn sebagai berikut:
Ikhtisar Jabatan:
Menerima, mencatat, menyimpan surat serta dokumen lainnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.
Uraian Tugas:
- Menerima, mencatat, dan menyortir surat masuk, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pencarian.
- Memberi lembar pengantar pada surat, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pengendalian;
- Mengelompokkan surat atau dokumen menurut jenis dan sifatnya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pendistribusian;
- Mendokumentasikan surat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar tertib administrasi;
- Mengetik surat, naskah dinas yang menjadi kebutuhan sekolah
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar