Begitu panasnya penggaris kayu yang mendarat di punggung laksanan sengatan matahari tengah hari yang terik di musim kemarau, segala peluh dan gerutu hanya terdiam menerima hukuman dari bapak guru diwaktu itu karena salahku. Jaman pendidik waktu itu membuat muridnya lebih patuh dan taat pada peraturan, dan tanggap terhadap tata krama antara seorang murid terhadap guru, kalau lebih luas dan dicerna lebih dalam bukan pemaksaan rasa hormat antara murid dengan guru tetapi lebih bermakna rasa hormat antara anak terhadap orang tua, baik itu di sekolah, di jalan, di rumah, ataupun di tempat lain dalam pergaulan.
Perkembangan waktu dan jaman tentunya segala perubahan akan terjadi itu adalah hal yang wajar, yang menjadi tidak wajar jika perkembangan nilai tata krama yang semakin bergeser dikalahkan oleh jaman. Tuntutan beberapa aspek yang menginginkan perubahan dengan berbagai kepentingan membuat tujuan semakin tidak terarah. Dengan mengatasnamakan kemajuan untuk pendidikan atau kepentingan rakyat dan masyarakat yang jelas dengan kucuran dana yang begitu luar biasa dari negara pendidikan semakin mahal dan semakin lepas dari ril yang ingin dicapai. Segala uji coba yang dilakukan dengan tidak tuntas karena kebijakan yang cepat berubah menjadikan pelaku pendidikan bingung yang jelas orang tua dan murid/siswa semakin lebih dari bingung dan akhirnya pasrah oleh keadaan.
Di era informasi dan komunikasi yang semakin lengkap justru semakin lambat dalam penyelesaian terhadap berbagai masalah. Ujian Nasional atau entah apa namanya adalah hal yang rutin dilakukan setiap tahun, seharusnya diawal-awal dipersiapkan lebih baik sehingga tidak menjadi polemik yang selalu menjadi acara perdebatan dan adu fisik dan argumen disaat detik-detik pelaksanaannya dan paska pelaksanaanya.
Bahkan sampai saat ini seperti apa ujian nasional yang akan datang belum juga terdengar, apa masih menggunakan aturan yang kemarin apa ada perubahan, padahal ini sudah akan berakhir semester 1 untuk tahun pelajaran 2011/2012. Semestinya pemerintah sudah bisa menyiapkan perangkat penunjang sehingga begitu selesai semester 1 data nilai bisa dimasukkan dalam perangkat dan bisa mempunyai waktu untuk pengesahan keabsahannya, sehingga mendekati ujian nasional tinggal memasukkkan nilai ujian sekolah dan rapot semester akhir.
Terlepas dari proses menuju dan pada ujian akhir, ternyata pasca ujian pun terkendala, agenda rutin tiap tahun menjadikan hal yang wajar untuk terlambat memberikan ijasah, sehingga harus melalui surat keterangan lulus sementara baru blangko ijasah keluar, yang menjadi korban tetap pihak sekolah juga orang tua serta siswa dimana anaknya harus melanjutkan sedangkan SKHUN asli belum juga keluar. Bagiaimana jika SKHUN itu masih sementara tentu bisa dimiliki lebih dari 1 dan bisa 1 orang mendaftar 2 tempat dan ini akan mengakibatkan sekolah penerima sulit mengantisipasi jumlah yang diterima karena disaat pengumuman diterima memenuhi syarat tetapi ternyata tidak daftar ulang dikarenakan diterima dan daftar ulang ditempat lain.
Disatu sisi karena keterlambatan Ijasah dan SKHUN asli maka disaat sudah melanjutkan dan diterima disekolah ditingkat atasnya harus tersita waktu dan tenaga untuk kembali ke sekolah asal tanda tangan dan mengambil ijasah/SKHUN asli dan pihak sekolah harus menyimpan Ijasah/SKHUN asli siswanya bertahun-tahun karena ada yang belum diambil dikarenakan siswa tersebut dengan berbagai alasan. Padahal di jaman dulu sebelum teknologi secanggih ini begitu siswa lulus tidak lama menerima semua dokumen kelulusan asli.
Menyangkut tenaga pendidik dan kependidikan dimana pada waktu dahulu kala seorang guru dengan gelarnya yang begitu sangat membanggakan Pahlawan Tanpa Tanda Jasa sekarang dengan pengembangan mutu pendidikan dengan segala kompensasinya tentu seorang guru harus lulus sertifikasi sebagai tenaga pendidik dengan bahasa dan pemahaman “warung kopi” apa waktu diangkat CPNS dan sumpah janji menjadi PNS seorang guru belum layak disebut guru yang berkompetensi sehingga harus di uji kompetensi lagi untuk meraih Tanda Jasa Sertifikasi.
Semestinya pada waktu dari CPNS ke PNS sebagai guru sudah lebih dahulu diuji kompetensi sebagai guru sehingga seorang guru diangkat menjadi PNS guru dengan sendirinya mengantongi sertifikat pendidik dan menerima segala kompensasi dan konsekwensi dari pilihan profesi, sehingga dalam bahasa dan pemahaman awam masyarakat seperti saya dengan bahasa “Warung Kopi” tersebut mempunyai pemahaman yang benar dan juga akan lebih mensejahterakan para guru mulai dari awal memberikan ilmu kepada peserta didiknya dengan lebih baik. Tentu saja pemberian kesejahteraan ini jangan saja kepada tenaga pendidiknya saja karena tujuan utama pendidikan adalah untuk peserta didik, kelengkpan prasarana untuk peserta didik dan juga terjangkaunya pendidikan untuk peserta didik itu hal yang lebih utama, dengan kata lain hal yang utama jangan dijadikan alasan untuk mengutamakan hal yang lain.
Keinginan masyarakat sebenarnya sederhana, tidak berbelit dan tidak membelit dan mau berkelit, bagaimana pemerintah memberikan kemudahan dan cepat dalam memberikan pelayanan serta pendidikan yang memang itu didalam Undang_undang Dasar Negara Republik Indonesia adalah hak warga Negara Indonesia, tentunya bangsa yang besar Indonesia Raya yang kaya raya ini bisa memberikan hak kepada rakyatnya semua tanpa pengecualian dan pembedaan yang semakin membuka nuansa konfilik kepentingan. Dengan harapan masyarakat Indonesi biasa makmur, utuh, aman, damai dan nyaman. Semoga bangsa Indonesia bisa mewujudkan cita-cita bersama rakyat ini dengan baik dan amanah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar