Selasa, 19 Maret 2019

Musabaqah Tilawatil Qur’an Mahasiswa Tingkat Nasional (MTQMN) XVI 2019



Dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam tujuan pendidikan nasional, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti menyelenggarakan kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an Mahasiswa Tingkat Nasional (MTQMN) XVI Tahun 2019 sebagai upaya pembinaan mental dan spiritual bagi mahasiswa untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan pemahaman dan penghayatan terhadap isi kandungan Al-Qur’an bagi mahasiswa pemeluk agama Islam.
Menindaklanjuti surat Direktur Kemahasiswaan Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti Nomor: B/549/B3.3/KM.08.00/2019, Tanggal 11 Maret 2019, Perihal Pengumuman Penyelenggaraan Penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an Mahasiswa Tingkat Nasional (MTQMN) Tahun 2019, bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan pada tanggal 28 Juli s.d. 4 Agustus 2019 di Universitas Syiah Kuala, Aceh. Musabaqah Tilawatil Qur'an Mahasiswa Nasional (MTQMN) XVI Tahun 2019 merupakan ajang bergengsi perhelatan mahasiswa seluruh Indonesia dalam bidang Al Qur'an. Musabaqah yang memperlombakan 16 cabang diperkirakan akan diikuti oleh 2.500 peserta dari 200 perguruan tinggi negeri dan swasta di seluruh Indonesia. Pendaftaran dan persyaratan peserta secara online pada laman https://mtqmn16.unsyiah.ac.id/.
Mekanisme Pendaftaran Peserta:
Pendaftaran MTQMN XVI Tahun 2019 dilakukan secara online pada laman https://mtqmn16.unsyiah.ac.id/pendaftaran/ dengan tahapan sebagai berikut.
  1. Pendaftaran bidang Musabaqah (by number) tanggal 1 Maret s.d. 31 Mei 2019
  2. Pendaftaran nama‐nama peserta (by name) tanggal 1 April s.d. 30 Juni 2019
  3. Pengiriman dokumen bidang Musabaqah Karya Tulis Ilmiah Kandungan Al-Qur’an dan Musabaqah Desain Aplikasi Komputer Al-Qur’an dapat dilakukan mulai tanggal 1 Mei s.d. 7 Juni 2019. Dokumen dalam bentuk softcopy (format pdf.) dikirim melalui e-mail: panitiamtqmn16@unsyiah.ac.id.
  4. Hardcopy dokumen bidang Musabaqah Karya Tulis Ilmiah Kandungan Al- Qur’an dan Musabaqah Desain Aplikasi Komputer Al-Qur’an dikirim melalui pos kilat tercatat ke alamat: Panitia MTQMN XVI/2019, d/a: Gelanggang Mahasiswa Prof. Dr. A. Madjid Ibrahim, Kampus Unsyiah, Darussalam-Banda Aceh, 23111.
  5. Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi:
    1. Drs. Fachruddin (HP 08126973520)
    2. Agussani, S.Pd. (HP 085260177733)
Kepanitiaan:
  1. Panitia Pengarah (Steering Committee (SC) Panitia Pengarah (SC) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan yang bertugas memberikan pengarahan dan memandu persiapan dan penyelenggaraan MTQ Mahasiswa Nasional XVI Tahun 2019 oleh Panitia Pelaksana (OC).
  2. Panitia Pelaksana (Organizing Committee (OC) Universitas Syiah Kuala sebagai Panitia Pelaksana (OC) dengan dukungan Kemenristekdikti, Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh, LLDIKTI Wilayah XIII, unsur Perguruan Tinggi, Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Tingkat Nasional dan LPTQ Provinsi seluruh Indonesia, serta instansi yang terkait.
Akomodasi dan Konsumsi:
  1. Panitia Pelaksana menanggung akomodasi dan konsumsi setiap kafilah (seluruh peserta dan 2 orang pendamping/pelatih) selama pelaksanaan MTQMN XVI, mulai tanggal 27 Juli 2019 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2019 pukul 12.00 WIB.
  2. Biaya transportasi dari daerah asal kafilah ke kampus Universitas Syiah Kuala di Banda Aceh dan sebaliknya, ditanggung oleh kafilah masing-masing.
Penghargaan dan Hadiah:
  1. Panitia Pelaksana memberikan penghargaan berupa sertifikat kepada seluruh pemenang, peserta, dewan hakim, pendamping, serta panitia.
  2. Panitia Pelaksana memberikan trofi dan uang pembinaan bagi peserta terbaik I, II dan III, serta uang pembinaan bagi peserta harapan I, II dan III.
  3. Peserta terbaik I yang berasal dari perguruan tinggi di bawah koordinasi Kemenristekdikti akan mendapatkan beasiswa dari Kemenristekdikti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi selengkapnya dapat dilihat pada Panduan MTQMN XVI Tahun 2019
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Link:
Sumber : https://www.ut.ac.id/pengumuman/2019/03/musabaqah-tilawatil-qur%E2%80%99-mahasiswa-tingkat-nasional-mtqmn-xvi-2019

Minggu, 17 Maret 2019

Tanda Tangan Mencerminkan Kepribadianmu Loh! Baca Ini untuk Mengetahuinya

Tanda Tangan – Ternyata kamu bisa loh membaca karakter orang lain hanya dengan melihat dan membaca tanda tangannya saja. Tanda tangan merupakan sebuah produk yang unik. Pada satu sisi, sebuah tanda tangan adalah identitas tertulis dari keberadaan seseorang. Di sisi lain, tanda tangan merupakan perpaduan hasil pembelajaran (dapat disebut potensi kecerdasan), pola afeksi (emosi) dan kecenderungan respon. Ilmu membaca tulisan tangan dikenal dengan Grafologi. Grafologi pertama kali digunakan oleh orang perancis bernama Michon pada tahun 1875. Grafologi adalah metode ilmiah untuk mengenali, mengevaluasi dan mengetahui kepribadian kita melalui tarikan dan pola yang ditampilkan oleh tulisan tangan kita. Pada saat kamu menulis, kamu secara tidak sadar mengindikasikan banyak hal mengenai pribadimu, bahkan dikatakan dari sebuah tulisan saja dapat diketahui sekitar 5000 kepribadian yang berbeda. Yang tidak diketahui banyak orang adalah gerakan otot-otot halus jari jemari kita pada saat menulis itu merupakan perwujudan dari Ideo Motor Responses (IMR), yaitu proses gerakan refleks otot-otot halus reaksi atas stimulasi bawah sadar kita. Oleh karena gerakan ini spontan dan otomatis, tulisan tangan akan secara ‘jujur’ mengungkapkan apa yang ada di dalam pikiran bawah sadar kita, tanpa kita sendiri menyadarinya. Bahkan, di dalam bidang medis, tulisan tangan membantu diagnosa dan bisa mengetahui berbagai penyakit serta pola hidup sesorang. Nah, sekarang kita akan belajar menelusuri karakter maupun kepribadian kamu dengan melihat dan membaca tanda tangan. Berikiut ini adalah trik-triknya. Mari kita mulai!

1. Membaca Tanda Tangan dengan Nama yang Jelas

cara membaca tanda tangan

Hal ini menunjukkan kamu mempunyai tingkat percaya diri yang tinggi. Terlebih lagi jika kamu menonjolkan nama depan kamu, itu menandakan sikap yang ekspresif.

2. Lihat dari Ukurannya

cara membaca tanda tangan menurut grafologi
3.bp.blogspot.com
Kamu bisa melihat dari ukuran tanda tanganmu. Bila tanda tangan ‘lebih besar’ dibandingkan tulisan atasnya, itu berarti kamu memiliki kepercayaan diri yang tinggi. Jika ukuran tanda tangan jauh ‘lebih besar lagi’ daripada tulisan atasnya, itu menandakan kamu orang yang egois, suka mencari perhatian, manipulatif dan terlalu percaya diri. Sebaliknya, kalau tanda tangan ‘lebih kecil’ daripada tulisan atasnya, menandakan kamu merupakan sosok pendiam dan sensitif. Sedangkan, kalau ukuran tanda tangan ‘sama besarnya’ dengan tulisannya, berarti kamu berkepribadian yang tenang, dapat diandalkan dan bijaksana.

3. Letak Tanda Tangan dengan Tulisan

Letak Tanda Tangan dengan Tulisan
pixabay.com
Sekarang lihatlah letak tanda tangan dengan tulisan. Kalau kamu menaruh tanda tangan ‘jauh di atas’ tulisan, itu menandakan bahwa informasi yang kamu tuliskan tidak sepenuhnya benar. Kamu merasa ragu atau bahkan berbohong dengan pernyataan yang kamu tuliskan. Nah loh! Mulai sekarang hati-hati ya kalau mau berbohong, ternyata bisa di cek. Namun bila tanda tangan kamu terletak ‘dekat’ dengan tulisan, berarti kamu merasa dekat dengan informasi di dalamnya. Semakin dekat tanda tangan kamu dengan tulisan, maka kamu semakin yakin informasi yang kamu berikan benar dan jujur.

4. Posisi Tanda Tangan (Tengah)

Kalau kamu mencoretkan tanda tangan berada ‘di tengah kertas’, itu menjukkan kalau kamu memiliki kepribadian suka menjadi pusat perhatian dan cerewet.

5. Posisi Tanda Tangan (Terlalu Kiri)

cara membaca tanda tangan
pbs.twimg.com
Tanda tangan kamu terletak ‘terlalu kiri’, itu berarti kamu merupakan sosok yang tidak percaya diri. Nah, mulai sekarang evaluasilah diri sendiri. Apakah kamu benar-benar seperti itu? Kalau iya, masih ada waktu kok untuk berubah.

6. Posisi Tanda Tangan (Kanan)

Jika kamu adalah orang yang menorehkan tanda tangan di sebelah ‘kanan’ dan mempunyai jarak yang baik dengan kalimat terakhir tulisan tangan, artinya kamu adalah sosok yang bisa bersosialisasi dan memilki inisiatif yang baik.

7. Posisi Tanda Tangan (Terlalu Kanan)

Berbeda dengan yang diatas, apabila tanda tangan kamu terletak ‘terlalu kanan’ sehingga sejajar dengan batas akhir tulisan, itu menandakan kamu merupakan orang yang sangat aktif, cenderung tidak sabaran dan tidak suka peraturan yang terlalu kaku.

8. Tanda Tangan yang Lancip atau Tajam

Kalau tanda tangan kamu memiliki ukiran ‘lancip-lancip atau tajam’ seperti gambar rumput. Itu menandakan kalau kamu adalah orang yang cerdas, agresif, bersemangat, berani dan juga kelihatan berpendidikan.

9. Tanda Tangan yang Tidak Terbaca

Tanda tangan yang ‘tidak terbaca’ menujukkan kalau kamu memiliki kepribadian yang tertutup, sehingga orang lain tidak akan dengan mudah mengeti apa yang kamu pikirkan.

10. Titik di Akhir Tanda Tangan

Apabila kamu memberikan ‘titik di akhir’ tanda tangan yang bukan merupakan kependekatan dari nama kamu. Itu berarti kamu pribadi yang mudah curiga terhadap orang lain. Namun saat sudah percaya dengan seseorang, kamu akan menaruh kepercayaan yang sangat besar sehingga sering dimanfaatkan oleh orang lain.

11. Tanda Tangan yang Diberi Garis Bawah

tips membaca tanda tangan
dc306.4shared.com
Jika kamu termasuk orang yang mencoretkan ‘garis bawah’ di tanda tanganmu, itu menunjukkan bahwa kamu penuh dengan keyakinan, tidak mudah menyerah bahkan jika harus memulai sesuatu dari awal lagi. Selain itu kamu juga memiliki jiwa kepemimpinan.
Namun perlu diperhatikan, apabila garis bawahnya pendek berarti kamu merupakan sosok yang terlalu bossy.

12. Tanda Tangan dengan Penekanan Kuat

membaca tanda tangan
500px.com
Jika kamu terbiasa dengan ‘penekanan kuat’ di dalam tulisan dan tanda tangan, menandakan bahwa kamu adalah sesesorang yang memiliki komitmen tinggi dan cenderung selalu serius dalam segala hal.
Namun ketika tekanan itu terlihat terlalu kuat, maka itu malah menandakan kamu adalah orang yang tidak bisa rileks dan cenderung sensitif.

13. Penekanan Ringan Pada Tanda Tangan

Nah begitupun sebaliknya, apabila kamu termasuk orang yang memiliki tanda tangan dengan ‘penulisan ringan atau tipis’, itu mendeskripsikan orang yang sensitif dan suka berempati, namun juga tidak suka menghabiskan tenaga hidupmu.

14. Tanda Tangan yang Cenderung Naik

cara membaca tanda tangan
upload.wikimedia.org
Tanda tangan yang ‘naik’ menandakan ambisi kamu yang cukup tinggi. Kamu bermaksud tidak berhenti dalam mendaki tangga cinta dan kesuksesan.
Tanda tangan kamu tidak menjadi lemah, terus maju ke depan dan naik ke atas. Bayangan yang positif ini memungkinkan nasib yang baik dalam kehidupan kamu. Selain itu, kamu juga termasuk orang yang hangat, ramah dan peduli.

15. Tanda Tangan yang Cenderung Menurun

Tanda tangan yang ‘menurun’ merupakan suatu tanda bahwa kamu sedang depresi, merasa lelah dengan hasil yang dicapai dan berputus asa dalam hidup.

Tanda Tangan yang Baik Menurut Grafologi

cara membuat tanda tangan
pixabay.com
Buatlah tanda tangan dari nama kamu yang ‘jelas’ dan ‘terbaca’. Yang konsisten dan seirama dengan tulisan tangan kamu. Usahakan sedikit lebih besar dari tulisan tangan kamu yang biasa, namun tidak terlalu besar.
Mulai huruf pertama 2-3 kali lebih besar dari huruf-huruf berikutnya. Pastikan jangan ada goresan yang mencoret sendiri nama kamu dan pastikan apabila menggarisbawahi dari kiri kearah kanan. =======
Apakah kamu sudah mengetahui kepribadian ataupun karaktermu? Poin-poin diatas adalah sekilas mengenai cara mengetahui karakter maupun kepribadian seseorang hanya dengan membaca tanda tangan. Dan itu hanyalah sedikit dari ilmu grafologi yang ada. Setiap manusia itu unik dan penilaian diatas mungkin hanya dapat dipraktikkan secara general dan tidak benar-benar menunjukkan karakter orang tersebut secara detail.
Semoga Bermanfaat!!
Sumber Referensi :
  1. Buku Kaya dengan GrapoSelling, Yosandy LS
  2. id.wikipedia.org
  3. membacatulisantangan.com

PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA : ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN


Abstrak
Jikalau orang mendengar istilah korupsi biasanya yang tergambar ialah adanya seorang pejabat tinggi yang rakus menggelapkan uang, mengumpulkan komisi atau menggunakan uang negara lainnya bagi kepentingan pribadi. Di Indonesia tindak pidana korupsi kian merajalela, dan karena itu pula rakyat menuntut pemerintah agar bersikap terbuka dan berupaya memberantas korupsi. Dengan kata lain perlu adanya serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Istilah korupsi di Indonesia pada mulanya hanya terkandung dalam khazanah perbincangan umum untuk menunjukkan penyelewengan-penyelewengan yang dilakukan pejabat-pejabat Negara. Namun karena penyakit tersebut sudah mewabah dan terus meningkat dari tahun ke tahun bak jamur di musim hujan, maka banyak orang memandang bahwa masalah ini bisa merongrong kelancaran tugas-tugas pemerintah dan merugikan ekonomi Negara.
Persoalan korupsi di Negara Indonesia terbilang kronis, bukan hanya membudaya tetapi sudah membudidaya. Pengalaman pemberantasan korupsi di Indonesia menunjukkan bahwa kegagalan demi kegagalan lebih sering terjadi terutama terhadap pengadilan koruptor kelas kakap dibanding koruptor kelas teri.
Beragam lembaga, produk hukum, reformasi birokrasi, dan sinkronisasi telah dilakukan, akan tetapi hal itu belum juga dapat menggeser kasta pemberantasan korupsi. Seandainya saja kita sadar, pemberantasan korupsi meski sudah pada tahun keenam perayaan hari antikorupsi ternyata masih jalan ditempat dan berkutat pada tingkat “kuantitas”. Keberadaan lembaga-lembaga yang mengurus korupsi belum memiliki dampak yang menakutkan bagi para koruptor, bahkan hal tersebut turut disempurnakan dengan pemihakan-pemihakan yang tidak jelas.
Dalam masyarakat yang tingkat korupsinya seperti Indonesia, hukuman yang setengah-setengah sudah tidak mempan lagi. Mulainya dari mana juga merupakan masalah besar, karena boleh dikatakan semuanya sudah terjangkit penyakit birokrasi.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
1. Kendala/hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia ?
2. Upaya-upaya apa saja yang harus dilakukan dalam memberantas korupsi di Indonesia ?


Kajian Teori
A. Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari kata latin Corrumpere, Corruptio, atau Corruptus. Arti harfiah dari kata tersebut adalah penyimpangan dari kesucian (Profanity), tindakan tak bermoral, kebejatan, kebusukan, kerusakan, ketidakjujuran atau kecurangan. Dengan demikian korupsi memiliki konotasi adanya tindakan-tindakan hina, fitnah atau hal-hal buruk lainnya. Bahasa Eropa Barat kemudian mengadopsi kata ini dengan sedikit modifikasi; Inggris : Corrupt, Corruption; Perancis : Corruption; Belanda : Korruptie. Dan akhirnya dari bahasa Belanda terdapat penyesuaian ke istilah Indonesia menjadi : Korupsi.
Kumorotomo (1992 : 175), berpendapat bahwa “korupsi adalah penyelewengan tanggung jawab kepada masyarakat, dan secara faktual korupsi dapat berbentuk penggelapan, kecurangan atau manipulasi”. Lebih lanjut Kumorotomo mengemukakan bahwa korupsi mempunyai karakteristik sebagai kejahatan yang tidak mengandung kekerasan (non-violence) dengan melibatkan unsur-unsur tipu muslihat (guile), ketidakjujuran (deceit) dan penyembunyian suatu kenyataan (concealment).
Selain pengertian di atas, terdapat pula istilah-istilah yang lebih merujuk kepada modus operandi tindakan korupsi. Istilah penyogokan (graft), merujuk kepada pemberian hadiah atau upeti untuk maksud mempengaruhi keputusan orang lain. Pemerasan (extortion), yang diartikan sebagai permintaan setengah memaksa atas hadiah-hadiah tersebut dalam pelaksanaan tugas-tugas Negara. Kecuali itu, ada istilah penggelapan (fraud), untuk menunjuk kepada tindakan pejabat yang menggunakan dana publik yang mereka urus untuk kepentingan diri sendiri sehingga harga yang harus dibayar oleh masyarakat menjadi lebih mahal.
Dengan demikian, korupsi merupakan tindakan yang merugikan Negara baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan ditinjau dari berbagai aspek normatif, korupsi merupakan suatu penyimpangan atau pelanggaran. Di mana norma soisal, norma hukum maupun norma etika pada umumnya secara tegas menganggap korupsi sebagai tindakan yang buruk.
B. Jenis-Jenis Korupsi
Menurut UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi. Namun secara ringkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi:
1. Kerugian keuntungan Negara
2. Suap-menyuap (istilah lain : sogokan atau pelicin)
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi (istilah lain : pemberian hadiah).

Selanjutnya Alatas dkk (Kumorotomo, 1992 : 192-193), mengemukakan ada tujuh jenis korupsi, yaitu :
1. Korupsi transaktif (transactive corruption)
Jenis korupsi ini disebabkan oleh adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima demi keuntungan kedua belah pihak dan secara aktif mereka mengusahakan keuntungan tersebut.
2. Korupsi yang memeras (extortive corruption)
Pemerasan adalah korupsi di mana pihak pemberi dipaksa menyerahkan uang suap untuk mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya atau sesuatu yang berharga baginya.

3. Korupsi defensif (defensive corruption)
Orang yang bertindak menyeleweng karena jika tidak dilakukannya, urusan akan terhambat atau terhenti (perilaku korban korupsi dengan pemerasan, jadi korupsinya dalam rangka mempertahankan diri).
4. Korupsi investif (investive corruption)
Pemberian barang atau jasa tanpa memperoleh keuntungan tertentu, selain keuntungan yang masih dalam angan-angan atau yang dibayangkan akan diperoleh di masa mendatang.
5. Korupsi perkerabatan atau nepotisme (nepotistic corruption)
Jenis korupsi ini meliputi penunjukan secara tidak sah terhadap Sanak-Saudara atau teman dekat untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan. Imbalan yang bertentangan dengan norma dan peraturan itu mungkin dapat berupa uang, fasilitas khusus dan sebagainya.
6. Korupsi otogenik (autogenic corruption)
Bentuk korupsi yang tidak melibatkan orang lain dan pelakunya hanya satu orang saja.
7. Korupsi dukungan (supportive corruption)
Korupsi yang dilakukan untuk melindungi atau memperkuat korupsi yang sudah ada maupun yang akan dilaksanakan.

Demikianlah, korupsi sebagai fenomena sosial, ekonomis, dan politis ternyata memiliki penampakan yang beraneka ragam. Namun meski berubah-ubah, dasar pijakannya adalah korupsi jenis transaktif dan pemerasan dengan menyalahgunakan wewenang.
C. Sebab-Akibat Korupsi
Di lingkungan masyarakat Asia, selain mekarnya kegiatan pemerintah yang dikelola oleh birokrasi, terdapat pula ciri spesifik dalam birokrasi itu sendiri yang menjadi penyebab meluasnya korupsi. Kebanyakan model birokrasi yang terdapat di Negara-Negara Asia termasuk Indonesia adalah birokrasi patrimonial. Adapun kelemahan yang melekat pada birokrasi seperti ini antara lain tidak mengenal perbedaan antara lingkup “pribadi” dan lingkup “resmi”. Hal ini menyebabkan timbulnya ketidakmampuan membedakan antara kewajiban perorangan dan kewajiban kemasyarakatan atau perbedaan antara sumber milik pribadi dan sumber milik pemerintah.
Selain itu, yang patut diperhatikan ialah korupsi yang bermula dari adanya konflik loyalitas diantara para pejabat publik. Pandangan-pandangan feodal yang masih mewarnai pola perilaku para birokrat di Indonesia mengakibatkan efek konflik loyalitas. Para birokrat kurang mampu mengidentifikasi kedudukannya sendiri sehingga sulit membedakan antara loyalitas terhadap keluarga, golongan, partai atau pemerintah.
Akibat yang paling nyata dari merajalelanya korupsi di tingkat teknis operasional adalah berkembangnya suasana yang penuh tipu-muslihat dalam setiap urusan administrasi. Seandainya saja kita meneliti secara cermat, banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh korupsi, seperti : munculnya pola-pola kejahatan terorganisasi, lambannya tingkat pelayanan karena pelayanan harus ditembus oleh uang sogok atau pengeruh personal, berbagai sektor pembangunan menjadi lumpuh karena alat kontrol untuk mengawasinya tidak berjalan seperti yang diharapkan. Kelesuan juga menyelimuti dunia swasta karena mereka tidak lagi melihat pembagian sumberdaya masyarakat secara adil. Hal ini sejalan dengan pendapat Myrdal (1977 : 166-170), bahwa :
1. Korupsi memantapkan dan memperbesar masalah-masalah yang menyangkut kurangnya hasrat untuk terjun di bidang usaha dan kurang tumbuhnya pasaran nasional.
2. Permasalahan masyarakat majemuk semakin dipertajam oleh korupsi dan bersamaan dengan itu kesatuan negara juga melemah. Juga karena turunnya martabat pemerintah, tendensi-tendensi itu turut membahayakan stabilitas politik.
3. Karena adanya kesenjangan diantara para pejabat untuk memancing suap dengan menyalahgunakan kekuasaannya, maka disiplin sosial menjadi kendur, dan efisiensi merosot.

Dengan demikian, akibat-akibat korupsi itu tidak hanya bisa ditelaah secara teoritis tetapi memang banyak dialami oleh masyarakat yang melemah oleh korupsi. Dan korupsi itu sendiri bisa menghancurkan keberanian orang untuk berpegang teguh pada nilai-nilai moral yang tinggi. Bahkan kerusakan oleh korupsi yang sudah menjelma menjadi kerusakan pikiran, perasaan, mental dan akhlak dapat membuahkan kebijakan-kebijakan yang sangat tidak masuk akal. Sehingga terjadilah ketidakadilan dan kesenjangan yang sangat besar.
Pembahasan
A. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia
Korupsi dapat terjadi di negara maju maupun negara berkembang seperti Indonesia. Adapun hasil analisis penulis dari beberapa teori dan kejadian di lapangan, ternyata hambatan/kendala-kendala yang dihadapi Bangsa Indonesia dalam meredam korupsi antara lain adalah :
1. Penegakan hukum yang tidak konsisten dan cenderung setengah-setengah.
2. Struktur birokrasi yang berorientasi ke atas, termasuk perbaikan birokrasi yang cenderung terjebak perbaikan renumerasi tanpa membenahi struktur dan kultur.
3. Kurang optimalnya fungsi komponen-komponen pengawas atau pengontrol, sehingga tidak ada check and balance.
4. Banyaknya celah/lubang-lubang yang dapat dimasuki tindakan korupsi pada sistem politik dan sistem administrasi negara Indonesia.
5. Kesulitan dalam menempatkan atau merumuskan perkara, sehingga dari contoh-contoh kasus yang terjadi para pelaku korupsi begitu gampang mengelak dari tuduhan yang diajukan oleh jaksa.
6. Taktik-taktik koruptor untuk mengelabui aparat pemeriksa, masyarakat, dan negara yang semakin canggih.
7. Kurang kokohnya landasan moral untuk mengendalikan diri dalam menjalankan amanah yang diemban.


B. Upaya-upaya yang harus dilakukan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia
Dengan memperhatikan faktor-faktor yang menjadi penyebab korupsi dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pemberantasannya, dapatlah dikemukakan beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menangkalnya, yakni :
1. Menegakkan hukum secara adil dan konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma-norma lainnya yang berlaku.
2. Menciptakan kondisi birokrasi yang ramping struktur dan kaya fungsi. Penambahan/rekruitmen pegawai sesuai dengan kualifikasi tingkat kebutuhan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
3. Optimalisasi fungsi pengawasan atau kontrol, sehingga komponen-komponen tersebut betul-betul melaksanakan pengawasan secara programatis dan sistematis.
4. Mendayagunakan segenap suprastruktur politik maupun infrastruktur politik dan pada saat yang sama membenahi birokrasi sehingga lubang-lubang yang dapat dimasuki tindakan-tindakan korup dapat ditutup.
5. Adanya penjabaran rumusan perundang-undangan yang jelas, sehingga tidak menyebabkan kekaburan atau perbedaan persepsi diantara para penegak hukum dalam menangani kasus korupsi.
6. Semua elemen (aparatur negara, masyarakat, akademisi, wartawan) harus memiliki idealisme, keberanian untuk mengungkap penyimpangan-penyimpangan secara objektif, jujur, kritis terhadap tatanan yang ada disertai dengan keyakinan penuh terhadap prinsip-prinsip keadilan.
7. Melakukan pembinaan mental dan moral manusia melalui khotbah-khotbah, ceramah atau penyuluhan di bidang keagamaan, etika dan hukum. Karena bagaimanapun juga baiknya suatu sistem, jika memang individu-individu di dalamnya tidak dijiwai oleh nilai-nilai kejujuran dan harkat kemanusiaan, niscaya sistem tersebut akan dapat disalahgunakan, diselewengkan atau dikorup.
Kesimpulan
Uraian mengenai fenomena korupsi dan berbagai dampak yang ditimbulkannya telah menegaskan bahwa korupsi merupakan tindakan buruk yang dilakukan oleh aparatur birokrasi serta orang-orang yang berkompeten dengan birokrasi. Korupsi dapat bersumber dari kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem politik dan sistem administrasi negara dengan birokrasi sebagai prangkat pokoknya.
Keburukan hukum merupakan penyebab lain meluasnya korupsi. Seperti halnya delik-delik hukum yang lain, delik hukum yang menyangkut korupsi di Indonesia masih begitu rentan terhadap upaya pejabat-pejabat tertentu untuk membelokkan hukum menurut kepentingannya. Dalam realita di lapangan, banyak kasus untuk menangani tindak pidana korupsi yang sudah diperkarakan bahkan terdakwapun sudah divonis oleh hakim, tetapi selalu bebas dari hukuman. Itulah sebabnya kalau hukuman yang diterapkan tidak drastis, upaya pemberantasan korupsi dapat dipastikan gagal.
Meski demikian, pemberantasan korupsi jangan menajdi “jalan tak ada ujung”, melainkan “jalan itu harus lebih dekat ke ujung tujuan”. Upaya-upaya untuk mengatasi persoalan korupsi dapat ditinjau dari struktur atau sistem sosial, dari segi yuridis, maupun segi etika atau akhlak manusia.

Sumber :
Sma Pembangunan satu Jalan Poras No.7 Sindang Barang Loji kota Bogor Bogor Tengah Telp.(0251)8346223 Website: www.pesatinfo-sma.com

Rabu, 13 Maret 2019

Salam Kihajar


Hai Sobat Kihajar
Ikuti Kuis Kihajar 2019 mulai Maret hingga September 2019
Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar) merupakan ajang kompetisi untuk peserta didik SD/SMP/SMA/SMK (Sederajat) di seluruh tanah air dan Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN). Kuis Kihajar merupakan salah satu wahana untuk mensosialisasikan pemanfaatan siaran TV Edukasi, Suara Edukasi, Streaming dan Video on Demand.

Kuis Kihajar 2019 dilaksanakan melalui 4 (empat) jalur, yaitu:
1.Kuis Kihajar melalui SMS.
2.Kuis Harian melalui website.
3.Kuis Harian melalui website untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
4.Kuis Tingkat Provinsi.

       Informasi Penting!!
Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 18 Maret 2019 
Peserta yang sudah mendaftar sebelum tanggal 18 Maret 2019 harus mendaftar kembali


Hubungi Panitia
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi panitia di: 

Pustekkom - Kemdikbud
Jalan R.E Martadinata KM.15.5, Cipayung - Ciputat, Kota Tangerang Selatan
Banten 15411
Facebook: Pustekkom Kembdikbud
Instagram: pustekkom_kemdikbud
Twitter: @pustekkom
Email: kihajar@kemdikbud.go.id

PENDAFTARAN NUSANTARA SEHAT TEAM BASED PERIODE I TAHUN 2019

Kementerian Kesehatan kembali membuka peluang bagi putra dan putri terbaik Bangsa untuk bergabung menjadi Tenaga Kesehatan Nusantara Sehat Team Based Periode I Tahun 2019, dengan ketentuan sebagai berikut :
Jenis tenaga kesehatan yang dibutuhkan :
  1. Dokter
  2. Dokter gigi
  3. Bidan
  4. Tenaga Kesehatan Lingkungan
  5. Tenaga Kesehatan Masyarakat
  6. Ahli Teknologi Laboratorium Medik
  7. Tenaga Kefarmasian
  8. Tenaga Gizi
Persyaratan Pendaftaran :
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia maksimal 35 tahun untuk dokter dan dokter gigi, 30 tahun untuk tenaga kesehatan lainnya
  3. Tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain pemerintah/swasta dan tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri
  4. Belum menikah, dan bersedia tidak menikah selama 6 bulan masa penugasan
  5. Sehat jasmani rohani
  6. Bebas narkoba
  7. Berkelakuan baik
  8. Wajib memiliki STR yang masih berlaku (Surat Keterangan STR yang sedang diproses tidak berlaku/tidak diterima)
  9. Bersedia ditempatkan dimana saja sesuai kebutuhan Kementerian Kesehatan
  10. Berpartisipasi pada program Jaminan Kesehatan Nasional dibuktikan dengan memiiki Kartu Indonesia Sehat (KIS)

File-file yang harus diupload saat pendaftaran :
1. Pas Foto
2. Scan Ijasah
3. Scan STR yang masih berlaku
4. Scan KTP
5. Scan Kartu Keluarga
6. Sertifikat pelathan
Semua file yang diupload harus kurang dari 250kb

**Bagi peserta yang sudah pernah mengikuti proses pendaftaran pada periode yang lalu, akun masih dapat digunakan untuk mendaftar nusantara sehat team based/individual dan apabila lupa password dapat mengakses menu lupa password pada saat login.


PENDAFTARAN
Jadwal Pendaftaran                               : 8 s/d 17 Maret 2019
Informasi Pendaftaran Melalui Website   : www.nusantarasehat.kemkes.go.id

Informasi Lebih Lanjut Dapat Menghubungi HALO KEMKES :
                                    Telp                 :   (021) 1500567
                                    Fax                  :   021-52921669                                   
                                                                                   
 Pengumuman Resmi DISINI
=========================================== SALAM SEHAT =====================================