Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Program Percepatan Belajar menjadi salah satu regulasi penting dalam penyelenggaraan layanan pendidikan bagi murid yang memiliki potensi kecerdasan dan kemampuan akademik tinggi. Peraturan ini memberikan dasar bagi satuan pendidikan untuk menyelenggarakan program yang memungkinkan murid mencapai standar kompetensi lulusan dan capaian pembelajaran dalam waktu yang lebih singkat dibandingkan waktu belajar yang ditetapkan secara umum.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 14 Agustus 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti. Peraturan tersebut kemudian diundangkan pada 18 Agustus 2026 dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 570.
Apa Itu Program Percepatan Belajar?
Dalam Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026, Program Percepatan Belajar didefinisikan sebagai layanan pendidikan yang dirancang untuk memberikan kesempatan kepada murid yang memiliki potensi kecerdasan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dan capaian pembelajaran dalam waktu yang lebih singkat dari waktu belajar yang ditetapkan.
Dengan demikian, program ini bukan sekadar mempercepat penyelesaian pendidikan. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kemampuan, kecepatan belajar, pencapaian kompetensi, serta kebutuhan belajar murid.
Program Percepatan Belajar dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal, meliputi SD/MI, SMP/MTs, serta SMA/MA/SMK/MAK.
Satuan pendidikan yang akan menyelenggarakan Program Percepatan Belajar harus memenuhi beberapa persyaratan. Satuan pendidikan harus terakreditasi A, memiliki dokumen kurikulum Program Percepatan Belajar, memiliki Bahan Belajar Mandiri, serta memiliki pendidik yang melaksanakan tugas pendampingan akademik.
Program Percepatan Belajar dilaksanakan menggunakan sistem kredit semester dengan beban belajar sesuai struktur kurikulum yang berlaku.
Dalam peraturan ini, murid dapat menyelesaikan seluruh beban belajar paling singkat 5 tahun untuk SD/MI, sedangkan untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK paling singkat 2 tahun. Program dapat dilakukan pada awal tahun ajaran dan/atau pertengahan tahun ajaran.
LINK DOWNLOAD PERMENDIKDASMEN NO. 20 TAHUN 2026
Sumber : https://forumguru.id/permendikdasmen-nomor-20-tahun-2026-tentang-program-percepatan-belajar/






