Jumat, 10 Juli 2026

Kekeringan Melanda, Akibat Tata Kelola Kapitalisme

 


Saat ini kita pasti merasakan cuaca yang begitu terik dan menyengat. Ketika musim kemarau tiba, masyarakat pun harus bersiap diri menghadapi bencana kekeringan dari tahun ke tahun.

Pemanasan global juga membuat perubahan iklim menjadi ekstrem. Bukan hanya krisis air, bencana kekeringan juga mengancam.

Dampak dari kemarau panjang yang terjadi saat ini sebanyak 14 dari 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Gunungkidul,Daerah Istimewa Yogyakarta, mengalami krisis air bersih dan kekeringan. Para warga harus rela menjual barang dan hewan piaraan untuk membeli air bersih karena kesulitan mendapatkan air bersih.

Ruminingsih (40), warga Dusun Temuireng, RT 05, Kelurahan Girisuko, Kecamatan Panggang, Gunung Kidul menceritakan parahnya kekeringan yang dialami saat ini. Untuk mendapatkan air bersih harus membeli karena bantuan tidak datang tiap hari. Harga air bersih per tangki berisi 5.000 liter mencapai Rp150-200 ribu tergantung jarak, semakin jauh maka harganya semakin mahal. Sulitnya air membuat warga harus berhemat agar bisa bertahan lebih lama. (elshinta.com)

Untuk meringankan beban masyarakat yang berdampak kekeringan tersebut komunitas Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Universitas Gadjah Mada menyalurkan bantuan air bersih di empat desa di tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Gunungkidul, Kamis (28/9). Ketiga kecamatan tersebut adalah Kecamatan Panggang, Saptosari dan Rongkop. (ugm.ac.id)

 

Bantuan dari swasta seperti tendik UGM setidaknya hanya bisa meringankan 3 kecamatan saja padahal ada 14 kecamatan yang juga berdampak kekeringan. Menurut Wakil ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengungkapkan bahwa sebenarnya pemerintah sudah membangun sumur – sumur bor di sejumlah wilayah akan tetapi sumur – sumur bor tersebut tidak berfungsi secara optimal padahal biayanya mencapai 500 jt berbeda dengan swasta dan swadaya masyarakat yang bisa berfungsi secara optimal dengan biaya yang lebih rendah walaupun tidak bisa menjangkau keseluruh penduduk yang terkena kekeringan di gunung kidul. (elshinta.com)

 

Walaupun pemerintah sudah berusaha mengatasi masalah ini akan tetapi nyatanya tata kelola yang tidak baik mengakibatkan masalah ini tidak bisa diatasi, walaupun anggaran yang cukup besar digelontorkan nyatanya pembuatan sumur bor tidak maksimal, sehingga hasilnyapun tidak optimal. Sebenarnya daerah gunung kidul memiliki sumber mata air dibawah tanah yang bisa dikelola oleh pemerintah akan tetapi pemerintah mengungkapkan tidak mempunyai sumber dana yang cukup sehingga membuka investasi bagi swasta untuk bisa membiayai dan mengelola. Selain itu pemerintah juga membuka proyek pengubahan air asin menjadi air tawar kepada investor untuk mengatasi masalah ini.

 

*Liberalisasi air terjadi akibat penerapan ideologi kapitalisme.*

 

Begitu gampangnya pemerintah mengatasi masalah ini kepada swasta artinya pemerintah lepas tangan tidak mengatasi dengan baik. Begitulah jika sistem kapitalis diterapkan di negeri ini. Dalam kapitalis segala sesuatu harus ada keuntungannya dan keuntungan tersebut hanya menguntungkan segelintir orang terutama pemilik modal. Air yang sejatinya menjadi kepemilikan umum tetapi dalam kapitalis bisa dimiliki dan dikuasai oleh individu. Kapitalis membuat orang – orang berlomba – lomba memperkaya diri sendiri tidak mementingkan orang lain apalagi kesejahteraan rakyat yang sangat diharapkan. Pada hari ini rakyat jauh dari kata sejahtera justru semakin menderita jika kapitalis tetap diterapkan.

 

Kelangkaan air bersih juga berlaku untuk air minum. Menurut RPJMN 2020—2024, hanya 6,87% rumah tangga yang memiliki akses air minum aman. (envihsa.fkm.ui[dot]ac.id, 30/09/2022)

Di antara penyebab kekeringan di Indonesia ialah(1) kelangkaan hutan yang memicu terjadinya krisis air baku, terutama pulau-pulau yang tutupan hutannya rendah, seperti Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

 

Semua itu terjadi akibat kebijakan kapitalistik yang mengalihfungsikan lahan hutan menjadi proyek pembangunan infrastruktur dan investasi besar-besaran, seperti lumbung pangan; ataupun bisnis pertambangan, semisal batu bara, minyak, dan emas.

(2) Berkurangnya daerah resapan. Pengalihan fungsi lahan terbuka hijau menjadi bangunan tempat tinggal jelas memengaruhi kondisi cadangan air di tanah. Jika serapan air minim, cadangan air dalam tanah akan sedikit yang mana akan memicu kekeringan.

(3) kebijakan liberalisasi SDA yang menjadikan swasta leluasa mengeksploitasi sumber daya air. Indikasinya ialah banyaknya perusahaan swasta yang menguasai bisnis air minum dalam kemasan.

(4) Kerusakan hidrologis, seperti rusaknya fungsi wilayah hulu sungai akibat pencemaran air. Akibatnya, kapasitas dan daya tampung air akan berkurang.

 

Krisis air akan berdampak pada produktivitas pertanian. Jika hasil pertanian menurun karena petani gagal panen, akan menyebabkan terganggunya persediaan pangan, sanitasi buruk, kekurangan gizi, dan kelaparan akut. Jika hal ini terus terjadi, ancaman krisis pangan bukan lagi prediksi, melainkan fakta mengerikan bagi negeri ini.

 

*Solusi Islam Kaffah*

 

Air adalah sumber kehidupan bagi umat manusia. Meski sudah ada UU 17/2019 yang mengatur sumber daya air, realitasnya masih banyak masyarakat kesulitan mengakses dan memanfaatkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.

Indonesia butuh visi politik SDA yang berorientasi pada kemaslahatan rakyat. Mengingat negeri ini memiliki wilayah perairan yang lebih luas ketimbang daratannya, maka sungguh ironis jika negeri maritim ini malah mengalami krisis air berulang kali.

Kekeringan yang berujung krisis air bersih hanya dapat diatasi jika mengembalikan pengaturannya kepada sang pencipta yaitu Allah SWT yaitu dengan Khilafah Islamiyah. Sejarah telah mencatat bahwa kota – kota yang berada dibawah naungan Khilafah Islamiyah sudah memiliki manajemen dan pasokan air yang baik dan maju hal ini ditandai dengan pengelolaan laut, kanal, qanat dan saluran bawah tanah mengalir keseluruh penjuru wilayah Khilafah. Dalam mengatasi masalah ini Khilafah menggunakan prinsip yang shahih diantaranya sumber – sumber mata air yang berpengaruh luas terhadap kehidupan masyarakat sehingga secara umum melekat hak kepemilikan umum. sebagaimana hadits Rasulullah saw ” Kaum muslimin berserikat pada tiga perkara yaitu padang rumput/hutan , air dan api” (H.R Abu Dawud dan Ahmad)

Status sumber mata air, lautan dan danau tidak dibenarkan dimiliki oleh individu akan tetapi setiap individu memiliki hak yang sama dalam pemanfaatannya. Selain itu Negara wajib hadir langsung dalam menyelesaikan masalah ini karena merupakan amanah dari Allah SWT sehingga harus bertanggung jawab penuh dalam pengelolaannya bukan memberikannya kepada swasta dengan jalan investasi karena tidak ada dalam Islam konsep seperti itu. Sebagaimana hadis Rasulullah saw “Imam adalah ibarat penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab penuh terhadap gembalanya (rakyatnya)”. (H.R Muslim)

Oleh karena itu sebagaimana hadis diatas dalam mengatasi kekeringan tersebut Negara wajib mendirikan industri air bersih perpipaan sedemikian rupa sehingga terpenuhi kebutuhan air bersih kepada masyarakat secara gratis dan memadai serta menjangkau keseluruh pelosok wilayah.

Kedua, negara mengelola secara langsung dalam proses produksi dan distribusi air. Negara melakukan pengawasan atas berjalannya pemanfaatan air, seperti peningkatan kualitas air dan menyalurkan kepada masyarakat melalui industri air bersih perpipaan hingga kebutuhan masyarakat atas air terpenuhi dengan baik.

Terhadap sumber daya kepemilikan umum ini, negara tidak boleh menyerahkan pengelolaannya kepada individu/swasta. Negara harus memberdayakan para ahli terkait agar masyarakat bisa menikmati air bersih dengan mudah.Ketiga, negara melakukan rehabilitasi dan memelihara konversi lahan hutan agar resapan air tidak hilang. Negara akan mengedukasi masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan, melakukan pembiasaan hidup bersih dan sehat, serta memberi sanksi tegas terhadap pelaku kerusakan lingkungan.

Wallahu’alam bish-shawwab

Sumber : https://www.suarainqilabi.com/opini/kekeringan-melanda-akibat-tata-kelola-kapitalisme/

3 Cara Mengatasi Bahaya Kekeringan menurut Islam

 


Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kembali memperingatkan dunia akan bahaya perubahan iklim dan kekeringan. Dalam laporan terbarunya, PBB menyebut bahwa perubahan iklim telah menjadi ancaman besar bagi umat manusia, dan kekeringan adalah salah satu dampak yang paling parah.   Laporan tersebut diterbitkan oleh Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) pada tahun 2022, yang memberikan peringatan jelas tentang dampak perubahan iklim.  Berdasarkan data terungkap bahwa suhu rata-rata global diperkirakan akan naik 1,5 derajat Celsius di atas tingkat pra-industri sekitar “paruh pertama tahun 2030-an”. Angka ini memiliki arti khusus dalam politik iklim global, karena merupakan target yang ditetapkan dalam Perjanjian Iklim Paris 2015.

Pemanasan global yang mencapai 1,5 derajat Celsius akan memiliki dampak yang signifikan terhadap planet bumi, terutama kekeringan yang akut. Hal ini karena pemanasan global menyebabkan peningkatan suhu permukaan bumi yang dapat menyebabkan penguapan air yang lebih cepat. Penguapan air yang lebih cepat ini dapat menyebabkan kekeringan di daerah yang bergantung pada air hujan, seperti daerah subtropis dan tropis.

Indonesia merupakan negara yang rentan terhadap dampak perubahan iklim, termasuk kekeringan. Hal ini karena wilayah Indonesia memiliki iklim tropis yang cenderung kering, dengan musim kemarau yang panjang. Selain itu, Indonesia juga memiliki wilayah yang luas dan bervariasi, sehingga lebih rentan terhadap dampak perubahan iklim yang tidak merata.   Di Indonesia, kekeringan dan kemarau telah menyebabkan berbagai dampak negatif. Salah satunya gagal panen, merupakan dampak yang paling serius dari kekeringan dan kemarau. Hal ini karena kekeringan dan kemarau dapat menyebabkan tanaman mati atau tidak dapat menghasilkan panen yang optimal. Selanjutnya, kekurangan air bersih juga merupakan dampak yang serius dari kekeringan dan kemarau. Hal ini karena kekeringan dan kemarau dapat menyebabkan sumber air bersih, seperti sungai dan danau, menjadi kering atau tercemar.   

Kekeringan yang panjang akan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Hal ini karena kekeringan dan kemarau dapat menyebabkan lahan menjadi lebih mudah terbakar. Berkurangnya pasokan air, baik air tanah maupun air permukaan. Hal ini membuat tumbuhan di hutan menjadi kering dan mudah terbakar. Selain itu, kekeringan juga dapat menyebabkan angin bertiup kencang, yang dapat menyebarkan api dengan cepat.   Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pada tahun 2023, sebanyak 1.890 titik api telah terdeteksi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.043 titik api berada di kawasan hutan. Penyebab kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sebagian besar adalah faktor manusia, seperti kelalaian, kesengajaan, dan pembukaan lahan.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan musim kemarau di Indonesia biasanya berlangsung dari bulan Mei hingga Oktober. Menurut BMKG, pada bulan November mendatang akan baru akan datang musim hujan. Selama musim kemarau, curah hujan di Indonesia menurun secara signifikan. Hal ini dapat menyebabkan kekeringan yang panjang dan meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.   Pada tahun 2023, Indonesia mengalami kekeringan yang panjang. 

Hal ini disebabkan oleh fenomena El Nino. El Nino adalah fenomena iklim yang menyebabkan suhu permukaan laut di Samudra Pasifik bagian tengah dan timur menjadi lebih hangat dari biasanya. Fenomena ini dapat menyebabkan perubahan pola cuaca di berbagai wilayah di dunia, termasuk Indonesia.   Solusi Islam dalam mengatasi pemanasan global Solusi Islam dalam persoalan pemanasan global merupakan solusi yang sangat komprehensif dan berkelanjutan. Pelbagai solusi tersebut tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga aspek moral dan spiritual. Lebih lanjut, Islam memiliki pandangan yang holistik tentang hubungan antara manusia dan alam. Islam memandang alam sebagai ciptaan Allah yang harus dijaga kelestariannya. 

Oleh karena itu, Islam memiliki solusi-solusi yang dapat membantu mengatasi pemanasan global. Islam memberikan sejumlah solusi dalam mengatasi pemanasan global.   

1. Meningkatkan kesadaran Umat manusia, terlebih umat Islam perlu meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya menjaga lingkungan. Islam mengajarkan bahwa manusia adalah khalifah di bumi, yang berarti memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melestarikan alam semesta. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman umat Islam tentang pentingnya menjaga lingkungan. Hal ini dapat dilakukan misalnya melalui pendidikan dan kampanye lingkungan.   Rasulullah SAW adalah sosok yang sangat cinta lingkungan. Beliau seringkali mengajarkan umatnya untuk menjaga lingkungan dan tidak melakukan kerusakan di dalamnya. Salah satu cara yang beliau lakukan untuk menjaga lingkungan adalah dengan menghidupkan tanah mati dengan menanam pohon. 

Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW pernah bersabda:  

 مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلَّا كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَتْ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَلَا يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلَّا كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ      

Artinya: "Tak satupun seorang muslim yang menanam pohon, kecuali sesuatu yang dimakan dari tanaman itu akan menjadi pahala sedekah baginya, dan yang dicuri orang lain akan bernilai sedekah. Apa saja yang dimakan oleh binatang buas darinya, maka sesuatu (yang dimakan) itu akan menjadi sedekah baginya. Apapun yang dimakan oleh burung darinya, maka hal itu akan menjadi sedekah baginya. Tak ada seorangpun yang menguranginya, kecuali itu akan menjadi sedekah baginya.” (HR. Muslim).   

Salah satu contoh upaya Nabi Muhammad SAW dalam menghidupkan tanah mati dengan menanam pohon adalah ketika beliau hijrah ke Madinah. Beliau tiba di Madinah pada saat musim panas yang sangat terik. Tanah di Madinah sangat tandus dan gersang.   Nabi Muhammad SAW kemudian memerintahkan para sahabatnya untuk menanam pohon kurma di sekitar Masjid Nabawi. Para sahabat pun melaksanakan perintah beliau dengan penuh semangat. Mereka menanam pohon kurma di mana saja, bahkan di tanah yang keras dan tandus.   Berkat usaha Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya, tanah tandus di sekitar Masjid Nabawi pun menjadi hijau dan rindang. Pohon kurma yang mereka tanam tumbuh subur dan menghasilkan buah yang lezat. 

Upaya Nabi Muhammad SAW dalam menghidupkan tanah mati dengan menanam pohon memiliki banyak manfaat.   Selain menghasilkan oksigen dan menyerap karbon dioksida, pohon kurma juga dapat menjadi sumber makanan bagi penduduk Madinah. Pohon kurma juga dapat mencegah erosi tanah dan menjadi habitat bagi berbagai macam hewan.   Untuk itu, kita sebagai umat Islam hendaknya mengikuti teladan Nabi Muhammad SAW dalam menjaga lingkungan. Kita dapat menanam pohon di sekitar rumah kita, di sekolah, di tempat kerja, atau di mana saja yang kita bisa. Dengan menanam pohon, kita telah berkontribusi dalam menjaga lingkungan dan melestarikan alam.   

2. Mengubah gaya hidup Gaya hidup yang tidak ramah lingkungan, seperti penggunaan kendaraan bermotor, penggunaan listrik berlebihan, dan konsumsi daging berlebihan, merupakan salah satu penyebab pemanasan global. Oleh karena itu, penting untuk mengubah gaya hidup yang tidak ramah lingkungan menjadi gaya hidup yang lebih ramah lingkungan. Hal ini dapat dilakukan dengan menerapkan kebiasaan-kebiasaan sederhana, seperti berjalan kaki atau bersepeda, menggunakan listrik secara hemat, dan mengurangi konsumsi daging.   

Ada satu pendapat yang menarik dari Fakhruddin Ar-Razi dalam kitab Mafatih al-Ghaib, ia menyebutkan Allah tidak akan menurunkan bencana selama penduduk bumi berbuat baik dalam mu'amalah. Dalam hal ini, mu‘amalah berarti interaksi atau hubungan antara manusia dengan manusia lain, manusia dengan alam, dan manusia dengan Allah. 

Sebaliknya, Allah akan menurunkan azab kepada suatu masyarakat jika mereka berbuat buruk dalam mu‘amalah.   

 بَلْ إنَّما يَنْزِلُ ذَلِكَ العَذابُ إذَا أَسَاءُوا في المُعامَلاتِ   

Artinya: “Malah, Allah menurunkan adzab tadi disebabkan jika suatu masyarakat berbuat buruk dalam mu‘amalat; bergaul terhadap manusia lain dan alam.”   

3. Inovasi ramah lingkungan Sudah saatnya Indonesia memiliki dan mempraktikkan teknologi ramah lingkungan, seperti energi terbarukan dan transportasi berkelanjutan, dapat membantu mengurangi emisi gas rumah kaca. Oleh karena itu, penting untuk melakukan inovasi dan pengembangan teknologi ramah lingkungan. Hal ini dapat dilakukan oleh pemerintah, perusahaan, dan akademisi.  

Untuk kasus hemat enak dan ramah lingkungan, dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dan menganjurkan umatnya untuk menghemat air, bahkan dalam ibadah sekalipun. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya air dalam kehidupan manusia, baik secara duniawi maupun ukhrawi. Nabi Muhammad SAW sendiri telah memberikan contoh dalam menghemat air. Beliau berwudhu dengan air yang sangat sedikit, yaitu hanya sekitar 2 liter. 

Hal ini menunjukkan bahwa beliau sangat menghargai air dan tidak ingin menggunakannya secara berlebihan.   

Nabi Muhammad SAW bersabda:  

 أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ مرَّ بسعدٍ وَهوَ يتوضَّأُ ، فقالَ : ما هذا السَّرَفُ ؟ قالَ : أفي الوضوءِ إسرافٌ ؟ قالَ : نعَم وإن كنت على نَهْرٍ جارٍ   

Artinya: “Nabi SAW pernah melewati Sa'ad saat dia sedang berwudhu. Nabi berkata, Apa ini, pemborosan? Sa'ad bertanya, apakah ada pemborosan dalam wudhu? Nabi menjawab: Ya, bahkan jika kamu berada di sungai yang mengalir.”  

 Menurut hadits riwayat Bukhari dan Muslim menceritakan bahwa Nabi SAW pernah menegur Sa'ad yang sedang berwudhu dengan cara yang berlebihan. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengingatkan bahwa pemborosan dalam wudhu juga tidak diperbolehkan, bahkan jika seseorang berada di sungai yang mengalir.   

Dalam hadits tersebut, Nabi Muhammad menggunakan kata “israf” untuk menunjukkan bahwa pemborosan dalam wudhu adalah sesuatu yang tidak disukai. Istilah “israf” memiliki arti menggunakan sesuatu secara berlebihan atau tidak sesuai dengan kebutuhan.   Dengan demikian, solusi Islam dalam penanggulangan pemanasan global merupakan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan. Sejatinya,dalam menerapkan solusi Islam, umat manusia dapat menciptakan kehidupan yang lebih berkelanjutan di masa depan.  

Sumber : Zainuddin Lubis, Pegiat Kajian Islam, Tinggal di Ciputat.




Kamis, 09 Juli 2026

Prediksi Prancis vs Maroko: Les Bleus Diunggulkan, Singa Atlas Siap Hadirkan Kejutan di Perempat Final Piala Dunia

 


Prediksi Prancis vs Maroko menjadi salah satu topik yang paling banyak dibicarakan menjelang dimulainya perempat final Piala Dunia 2026. Kedua tim akan membuka persaingan babak delapan besar pada Jumat, 10 Juli 2026 pukul 03.00 WIB, setelah sama-sama menyingkirkan lawan tangguh di fase 16 besar.

Laga Prancis vs Maroko diprediksi berlangsung ketat. Prancis datang dengan status sebagai salah satu favorit juara, sementara Maroko kembali membuktikan diri sebagai tim yang mampu memberikan kejutan di turnamen besar.

Prancis melaju ke perempat final setelah mengalahkan Paraguay dengan skor tipis 1-0. Di sisi lain, Maroko tampil meyakinkan usai menundukkan Kanada 3-0. Hasil tersebut mempertemukan dua tim yang sama-sama belum terkalahkan dalam beberapa pertandingan terakhir.

Prancis Tampil Konsisten Sejak Fase Grup

Prancis menunjukkan performa stabil sepanjang turnamen. Dalam lima pertandingan terakhir di semua ajang, Les Bleus selalu meraih kemenangan.

Konsistensi tersebut menjadi modal penting menghadapi Maroko. Selain memiliki lini pertahanan yang solid, Prancis juga tetap produktif di lini depan.

Persaingan perebutan Sepatu Emas juga masih terbuka bagi para pemain Prancis. Kylian Mbappe berada di posisi kedua daftar top skor sementara dengan tujuh gol, hanya terpaut satu gol dari Lionel Messi yang memimpin klasemen pencetak gol.

Di sektor kreativitas, Michael Olise menjadi pemain dengan assist terbanyak sementara setelah mengoleksi lima assist sepanjang turnamen.

Produktivitas lini depan dan keseimbangan permainan menjadi salah satu kekuatan utama Prancis memasuki fase gugur.

Maroko Datang dengan Percaya Diri

Meski tidak lebih diunggulkan di atas kertas, Maroko kembali menunjukkan perkembangan yang konsisten.

Kemenangan telak atas Kanada memperlihatkan efektivitas permainan Singa Atlas, terutama saat melakukan transisi menyerang.

Dalam lima pertandingan terakhir, Maroko mencatat empat kemenangan dan satu hasil imbang. Catatan tersebut menunjukkan mereka mampu menjaga konsistensi permainan hingga mencapai babak delapan besar.

Selain lini serang yang cukup produktif, Maroko juga memiliki pemain kreatif seperti Brahim Diaz yang telah menyumbang empat assist sepanjang turnamen.

Jika mampu mempertahankan organisasi permainan dan disiplin bertahan, Maroko berpeluang menyulitkan Prancis sepanjang pertandingan.

Duel Penyerang dan Organisasi Tim

Pertandingan ini diperkirakan akan menghadirkan duel menarik di berbagai lini.

Prancis memiliki kedalaman skuad yang lebih merata serta pengalaman bermain di laga-laga besar. Mereka juga tampil efektif dalam memanfaatkan peluang sepanjang turnamen.

Sementara itu, Maroko dikenal mengandalkan kolektivitas permainan, transisi cepat, dan pertahanan yang disiplin.

Kedua tim memiliki karakter berbeda sehingga pertandingan diperkirakan berlangsung dalam tempo tinggi sejak menit awal.

Faktor efektivitas penyelesaian akhir kemungkinan menjadi pembeda dalam laga ini.

Peluang Lolos ke Semifinal

Berdasarkan performa sepanjang turnamen, Prancis memiliki peluang lebih besar untuk melangkah ke semifinal.

Catatan kemenangan beruntun, produktivitas lini depan, serta kedalaman skuad membuat Les Bleus sedikit lebih diunggulkan dibanding Maroko.

Namun demikian, Maroko bukan lawan yang dapat dianggap remeh. Tim asal Afrika tersebut telah beberapa kali membuktikan mampu bersaing menghadapi negara-negara besar di turnamen internasional.

Jika mampu memanfaatkan peluang melalui serangan balik dan menjaga konsentrasi sepanjang pertandingan, Maroko tetap memiliki kesempatan menciptakan kejutan.

Pemenang laga ini akan menghadapi pemenang pertandingan Spanyol melawan Belgia pada babak semifinal Piala Dunia 2026.

Melihat performa kedua tim hingga perempat final, pertandingan diperkirakan berlangsung ketat dengan selisih gol yang tipis. Prancis sedikit lebih difavoritkan berkat konsistensi permainan dan kualitas individu, tetapi Maroko memiliki modal kepercayaan diri untuk memberikan perlawanan hingga akhir laga.(*)

Sumber : https://malang.disway.id/olahraga/read/18090/prediksi-prancis-vs-maroko-les-bleus-diunggulkan-singa-atlas-siap-hadirkan-kejutan-di-perempat-final/15

Komdigi Tutup Celah Penyalahgunaan NIK, Operator Wajib Registrasi SIM dengan Biometrik


 

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib menerapkan registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik face recognition mulai 1 Juli 2026. Untuk memastikan kebijakan berjalan tanpa celah, Komdigi juga meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menutup akses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) yang selama ini digunakan dalam registrasi pelanggan seluler. Langkah ini diambil setelah hasil pemantauan Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi bersama Ditjen Dukcapil pada 1 Juli 2026 menemukan masih adanya registrasi pelanggan baru di sejumlah operator seluler yang menggunakan mekanisme validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, mengatakan pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik registrasi nomor seluler menggunakan identitas orang lain. “Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” tegas Edwin. Menurut Edwin, registrasi biometrik bukan sekadar perubahan prosedur administrasi, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat keamanan pengguna seluler Indonesia. “Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,” ujarnya. Sebagai tindak lanjut, Direktur Jenderal Ekosistem Digital telah menyampaikan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler agar segera menghentikan seluruh proses aktivasi pelanggan baru menggunakan mekanisme validasi NIK dan No.KK, serta memastikan seluruh registrasi dilakukan melalui verifikasi biometrik face recognition sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Pada 2 Juli 2026, Komdigi juga telah menyampaikan surat kepada Direktur Jenderal Dukcapil untuk meminta penutupan akses validasi NIK dan No.KK bagi keperluan registrasi pelanggan seluler. Langkah tersebut dilakukan agar tidak ada lagi jalur registrasi di luar mekanisme biometrik yang telah diberlakukan secara nasional. Edwin menegaskan keberhasilan kebijakan ini membutuhkan komitmen seluruh operator seluler. “Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya,” kata Edwin. Pada tanggal 3 Juli 2026 Dirjen Ekositem Digital bersama jajaran telah melakukan sidak ke salah satu mall di Jakarta Pusat untuk melihat apakah penerapan registrasi biometrik telah dilaksanakan oleh seluruh operator. Hasilnya terdapat 1 operator yang telah menerapkan registrasi biometrik dan 2 operator lainya masih bisa melakukan registrasi menggunakan NIK dan No.KK. Di lokasi juga masih ditemukan kartu-kartu yang telah diaktifkan dan siap digunakan. Komdigi akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan registrasi biometrik di seluruh Indonesia. Apabila masih ditemukan penyelenggara yang mengaktifkan pelanggan baru tanpa registrasi biometrik sesuai ketentuan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. *** Untuk Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kontak di bawah ini. Tim Redaksi – 08132193171 Dapatkan informasi lainnya di https://infopublik.id

Sumber : https://eppid.komdigi.go.id/berita/detail/komdigi-tutup-celah-penyalahgunaan-nik-operator-wajib-registrasi-sim-dengan-biometrik


Akhir Masa Sanggahan Hasil Evaluasi Administrasi Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026

 


Masa sanggahan atas Hasil Evaluasi Administrasi Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz telah resmi ditutup pada hari Senin, 29 Juni 2026, pukul 15.00 WIB. Hingga batas waktu tersebut, Tim Seleksi mengonfirmasi bahwa tidak ada peserta seleksi yang mengajukan sanggahan. Dengan tidak adanya sanggahan, Tim Seleksi menetapkan bahwa seluruh Peserta Seleksi yang sebelumnya dinyatakan lulus evaluasi administrasi berhak melaju ke tahapan selanjutnya, yaitu Lelang Harga. Proses Lelang Harga ini akan dilangsungkan secara daring menggunakan sistem e-Auction yang akan dimulai pada hari Selasa, 7 Juli 2026. Adapun 3 (tiga) Peserta Seleksi yang berhak mengikuti Lelang Harga pada Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz adalah sebagai berikut: a. Pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz yaitu: • PT Indosat Tbk; • PT Telekomunikasi Selular; dan • PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. b. Pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz yaitu: • PT Indosat Tbk; • PT Telekomunikasi Selular; dan • PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.

Sumber : https://eppid.komdigi.go.id/berita/detail/akhir-masa-sanggahan-hasil-evaluasi-administrasi-seleksi-pengguna-pita-frekuensi-radio-700-mhz-dan-26-ghz-untuk-keperluan-penyelenggaraan-jaringan-bergerak-seluler-tahun-2026

Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK PW

 



Secara resmi Pemerintah menerbitkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK PW (Paruh Waktu). Regulasi ini menjadi salah satu langkah strategis  pemerintah dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.    

Perempan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mengoptimalkan penyelesaian penaataan pengelolaan sumber daya manusia aparatur di instansi pemerintah, perlu melakukan penyesuaian terhadap tata kelola dan manajemen pegawai non- Aparatur Sipil Negara yang bekerja pada instansi pemerintah; b) bahwa amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengenai penyelesaian penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara yang bekerja pada instansi pemerintah memerlukan pengaturan teknis dalam ruang lingkup kewenangan Menteri.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK PW (Paruh Waktu) yang dimaksud dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang selanjutnya disebut PPPK Paruh Waktu adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam  pemerintahan dan merupakan hasil seleksi pengadaan ASN tahun anggaran 2024 yang memenuhi kriteria.   Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk: 

  • a. penyelesaian penataan pegawai non-ASN; Sumber: "Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK PW"
  • b. pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah;
  • c. memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN; dan 
  • d. peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.   Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan nonmanajerial sebagai berikut: a. Guru; b. Dosen; c. Tenaga Kesehatan; d. Pengelola Umum Operasional; e. Operator Layanan Operasional; f. Pengelola Layanan Operasional; dan g. Penata Layanan Operasional. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi pengadaan ASN tahun anggaran 2024.   Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan kriteria sebagai berikut:
  • a. pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi calon PNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; b. pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan; dan c. pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.   Pengadaan PPPK Paruh waktu dilaksanakan untuk 1 (satu) kali penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Menteri. Adapun status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai ASN pada Instansi Pemerintah. PPPK Paruh Waktu diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas Pegawai ASN.   Instansi Pemerintah yang belum menyelesaikan pengadaan ASN tahun anggaran 2024, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
  • a. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non- ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b wajib diusulkan seluruhnya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; c. Menteri menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah; d. rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan; e. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari 
  • Menteri; f. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN; Temukan lebih banyak news Hukum Rencana Pelajaran g. nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam huruf f disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; dan h. Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   
  • Kehadiran PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 memberikan kepastian status bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi ASN Tahun Anggaran 2024 namun belum berhasil diangkat menjadi ASN penuh. Melalui skema PPPK Paruh Waktu, pemerintah memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk tetap menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.   
  • Bagi pegawai non-ASN yang termasuk dalam kriteria yang telah ditetapkan, memahami isi PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 sangat penting agar dapat mengetahui hak, kewajiban, mekanisme pengangkatan, hingga peluang pengembangan karier sebagai Aparatur Sipil Negara. Oleh karena itu, silahkan Anda download dan baca Salinan Peraturan tersebut melalui link yang tersedia di bawah ini   Link download Peraturan Menpan RB Nomor 9 Tahun 2026  DISINI Demikian informasi tentang Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK PW (Paruh Waktu). 
  • sumber : https://www.ainamulyana.com/2026/07/permenpan-rb-nomor-9-tahun-2026

Rabu, 08 Juli 2026

Sejarah Kota Medan

 


Kota Medan

Kota Medan awalnya merupakan sebuah perkampungan kecil yang terletak di pertemuan dua sungai, yaitu Sungai Deli dan Sungai Babura. Nama Medan diyakini berasal dari kata Tamil "Maidan" atau "Medan", yang berarti tanah lapang atau dataran.

Masa Awal (Abad ke-16 - 18)

Sekitar abad ke-16, wilayah Medan masih berupa kampung nelayan dan pertanian yang dikuasai oleh Kerajaan Aru (Haru). Setelah kerajaan itu runtuh, muncul Kesultanan Deli, yang dipimpin oleh Tuanku Gocah Pahlawan, seorang bangsawan keturunan India dan Aceh. Beliau mendirikan pusat pemerintahan di daerah Labuhan Deli, yang kini termasuk wilayah Medan bagian utara.

Masa Kesultanan Deli (Abad ke-19)

Pada abad ke-19, di bawah kepemimpinan Sultan Ma’mun Al Rasyid Perkasa Alamsyah, Kesultanan Deli berkembang pesat. Tahun 1869, Medan resmi dijadikan ibu kota Kesultanan Deli menggantikan Labuhan. Pusat pemerintahan dipindahkan ke Istana Maimun, yang hingga kini menjadi ikon kota.

Masa Penjajahan Belanda

Kehadiran bangsa Belanda membawa perubahan besar. Pada tahun 1863, seorang pengusaha Belanda bernama Jacob Nienhuys membuka perkebunan tembakau Deli, yang terkenal di Eropa karena kualitasnya yang tinggi. Industri ini menarik banyak pekerja dari Jawa, Tionghoa, dan India, sehingga Medan tumbuh menjadi kota multietnis.

Belanda kemudian mengembangkan infrastruktur seperti jalan, rel kereta api, pelabuhan Belawan, dan menjadikan Medan sebagai pusat perdagangan dan administrasi di Sumatera Timur.

Masa Kemerdekaan

Setelah Indonesia merdeka tahun 1945, Medan menjadi salah satu kota penting di Pulau Sumatera. Pada 1947, status Medan ditetapkan sebagai kota besar (stad gemeente). Kemudian, pada 1950, Medan resmi menjadi kota otonom di bawah Pemerintah Republik Indonesia.

Sumber : https://medantourism.medan.go.id/sejarah