Kamis, 22 Januari 2026

Penawaran Beasiswa Brunei Darussalam Government Scholarship (BDGS)

 


Sehubungan dengan Surat Duta Besar Republik Indonesia untuk Brunei Darussalam Nomor B-00475/BSBEGAWAN/251222 perihal Penawaran Beasiswa Brunei Darussalam Government Scholarship (BDGS) Tahun Akademik 2026/2027, bersama ini kami sampaikan bahwa Pemerintah Brunei Darussalam menawarkan Beasiswa bagi siswa-siswi Indonesia untuk Program Diploma, Sarjana dan Magister Tahun Akademik 2026/2027, dengan masa perkuliahan dimulai bulan Juli/Agustus 2026. Beasiswa BDGS dilaksanakan pada institusi pendidikan seperti:

  1. Universiti Brunei Darussalam
  2. Universiti Islam Sultan Sharif Ali
  3. Universiti Teknologi Brunei
  4. Kolej Universiti Perguruan Ugama Seri Begawan
  5. Politeknik Brunei

Penerima beasiswa akan memperoleh tiket pesawat kelas ekonomi pulang-pergi, tunjangan pribadi bulanan sebesar BND 500 dan tunjangan lainnya, asrama, asuransi kesehatan, dan pembebasan dari biaya kuliah. Batas akhir pengajuan pendaftaran adalah 15 Februari 2026. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi, pendaftar harus membuat akun terlebih dahulu melalui tautan Beasiswa Brunei Darussalam.

Lampiran
Surat Informasi Penyampaian Beasiswa Brunei Darussalam Government Scholarship (BDGS)Unduh Dokumen
Surat Penawaran Beasiswa Brunei Darussalam Government Scholarship (BDGS) Tahun Akademik 2026/2027Unduh Dokumen

Penulis: Pengelola Web Kemendikdasmen

Editor: Editor BKHM

Sumber : https://kemendikdasmen.go.id/pengumuman/14562-penawaran-beasiswa-brunei-darussalam-government-scholarship-

BKN Pastikan Promosi dan Mutasi ASN Lebih Cepat dan Mempermudah Kepala Daerah

 



Humas BKN, Di tengah Rapat Kerja Nasional ke-XVII Asosiasi Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan menegaskan peran menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota memiliki kewenangan penuh sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam mengelola ASN di instansinya masing-masing. Kewenangan itu mencakup pengangkatan, pemindahan, promosi, hingga pemberhentian ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui kewenangan yang jelas, PPK instansi, Prof. Zudan menyebut semestinya tidak perlu lagi ada keraguan apalagi kekhawatiran akan pelanggaran aturan, sanksi administratif, hingga konsekuensi hukum, dalam melakukan mutasi dan redistribusi pegawai. Penegasan ini menurutnya penting di tengah masih berkembangnya anggapan bahwa mutasi ASN merupakan proses yang rumit dan berisiko tinggi.

Terutama dengan adanya transformasi sistem manajemen ASN, Prof. Zudan menyebut hal ini telah membawa perubahan signifikan dalam tata kelola ASN saat ini. Seluruh proses mutasi ASN kini terintegrasi dalam sistem digital yang dikelola BKN. Melalui sistem ini, persetujuan mutasi memiliki batas waktu maksimal 5 (lima) hari kerja. Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada respons, sistem akan secara otomatis memberikan persetujuan pada hari keenam.

“Perubahan ini memberikan kepastian sekaligus kecepatan bagi pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan sumber daya ASN di instansinya. Jadi, para kepala daerah diharapkan tidak lagi ragu melakukan remapping dan redistribusi ASN, terutama ketika ditemukan ketimpangan beban kerja yang berdampak pada kualitas pelayanan publik,” tegas Prof. Zudan, Senin (20/01/2026) di Kota Batam.

Terkait itu, Prof. Zudan mencontohkan, ketika satu sekolah dasar mengalami kelebihan guru sementara sekolah lain kekurangan, kepala daerah dapat langsung memerintahkan pemindahan ASN. Langkah tersebut tidak memerlukan persetujuan lintas instansi selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di hadapan para kepala daerah yang hadir dalam rapat kerja nasional bertajuk “Wujudkan Asta Cita Untuk Daerah yang Sejahtera” ini, Prof. Zudan tegaskan peran kepala daerah bersifat strategis, bukan teknis. Kepala daerah cukup memberikan arah kebijakan, sementara pelaksanaan teknis menjadi tanggung jawab perangkat daerah terkait, seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan kepala dinas.

Kemudian Prof. Zudan membandingkan dengan praktik sebelumnya, di mana pemindahan pejabat atau pegawai bisa memakan waktu berbulan-bulan akibat birokrasi berlapis yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Namun, kondisi tersebut kini dinilai sudah tidak relevan.

Oleh sebab itu, dengan sistem yang semakin sederhana, transparan, dan cepat, pemerintah pusat menilai tidak ada lagi alasan bagi kepala daerah untuk menunda redistribusi ASN yang dibutuhkan masyarakat. Keberanian dalam mengambil keputusan dinilai menjadi kunci utama peningkatan efektivitas pelayanan publik di daerah.

Penulis/foto: egg
Editor: des

sumber : bkn.go.id

Kepala Daerah Nilai Digitalisasi Layanan BKN Mempermudah Tata Kelola dan Karier ASN

 


Humas BKN, Para kepala daerah pemerintah kabupaten se-Indonesia menilai transformasi manajemen ASN yang dilakukan BKN melalui sistem digitalisasi terhadap setiap aspek tata kelola ASN, mulai dari proses pengadaan, mutasi, promosi, hingga pemberhentian, selain memberikan kemudahan bagi para ASN, juga membantu peran kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi dalam tata kelola SDM aparatur sehingga mendukung pembangunan daerah.

Sistem kepegawaian yang diterapkan BKN untuk mengedepankan transparansi lewat digitalisasi, dinilai berdampak sebagai mekanisme perlindungan karier ASN, sekaligus penopang stabilitas birokrasi daerah. Perlindungan yang dirancang melalui kebijakan pro-karier ASN, dinilai bukan dimaksudkan untuk membatasi kewenangan kepala daerah, melainkan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif dan tidak terombang-ambing oleh pergantian kepemimpinan politik.

Terkait itu, Kepala BKN, Prof. Zudan, mengungkapkan bahwa langkah BKN untuk mendigitalisasi seluruh layanan kepegawaian, tidak lain, bertujuan untuk menghadirkan perlindungan karier ASN sehingga kinerjanya dapat berkontribusi maksimal dalam pembangunan nasional melalui realisasi Asta Cita Presiden dan visi-misi kepala daerah.

Prof. Zudan juga mengaitkan tujuan ini dengan kondisi di mana peran ASN kerap berada pada posisi rentan dalam dinamika pemerintahan daerah. Di satu sisi, mereka dituntut untuk mendukung visi dan misi kepala daerah terpilih. Namun di sisi lain, ASN wajib menjaga profesionalisme dan netralitas sebagai aparatur negara yang melayani kepentingan publik, bukan kepentingan politik.

Sebaliknya, Prof. Zudan, menegaskan peran ASN harus diposisikan sebagai aktor permanen dalam sistem pemerintahan, sementara kepala daerah merupakan pejabat politik dengan masa jabatan terbatas. “Maka dari itu, mekanisme mutasi, promosi, maupun demosi ASN tidak boleh didasarkan pada preferensi subjektif, kedekatan personal, atau kepentingan politik jangka pendek,” tegasnya dalam Rapat Kerja Nasional ke-XVII Asosiasi Pemerintah Kabupaten se-Indonesia (APKASI), Selasa (20/01/2026) yang berlangsung di Kota Batam.

Namun tidak hanya dari sisi kepala daerah, Prof. Zudan juga menegaskan perihal netralitas ASN sebagai perhatian serius. ASN yang terbukti melanggar netralitas politik dapat dikenai sanksi tegas, termasuk demosi dan penurunan jabatan. Sebaliknya, ASN yang bekerja secara profesional dijamin tidak akan dirugikan oleh faktor suka atau tidak suka pimpinan.

Penulis/foto: egg
Editor: des

Sumber : https://www.bkn.go.id/kepala-daerah-nilai-digitalisasi-layanan-bkn-mempermudah-tata-kelola-dan-karier-asn/

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen ASN Periode Januari 2026

 


Bersama ini kami sampaikan hasil seleksi administrasi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen ASN periode Januari 2026 berdasarkan verifikasi dan validasi dokumen yang dipersyaratkan dalam lampiran. Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen ASN akan diselenggarakan pada tanggal 09, 13, 14, 15, 20 dan 21 Januari 2026 dengan rincian sebagaimana terlampir pada dokumen berikut:

DOWNLOAD DISINI

Sumber : https://www.bkn.go.id/pengumuman-hasil-seleksi-administrasi-uji-kompetensi-jabatan-fungsional-di-bidang-manajemen-asn-periode-januari-2026/

Rabu, 21 Januari 2026

Daftar 15 Kampus Kuliah Online Untuk Karyawan

 


Berikut adalah informasi tentang Daftar 15 Kampus Kuliah Online Untuk Kelas Karyawan

Sejak dimulainya pandemi, semua institusi pendidikan tinggi telah didorong untuk mengadopsi pengajaran full online untuk semua mata pelajaran guna memastikan kelancaran proses pembelajaran.

Kuliah online adalah bentuk pembelajaran di mana semua interaksi dilakukan melalui internet. Dosen dan mahasiswa dapat bersama-sama menentukan waktu yang sesuai untuk mengikuti proses pembelajaran tersebut.

Ini memungkinkan mahasiswa yang sibuk dan memiliki mobilitas tinggi untuk tetap mengakses pendidikan dan meraih gelar akademik.

Mengapa harus kuliah online?

Studi yang dilakukan oleh Departemen Pendidikan Amerika Serikat telah menunjukkan bahwa mahasiswa yang mengambil kuliah secara online cenderung memperoleh nilai akademis yang lebih baik daripada yang mengikuti kuliah konvensional.

Hal ini disebabkan oleh kemajuan teknologi yang dimiliki oleh mahasiswa tersebut, selain pengetahuan mereka dalam bidang akademis. Mereka lebih siap dalam menghadapi berbagai perubahan, terutama di era modern seperti sekarang ini.

Untuk mengakses mata kuliah online, mahasiswa harus terbiasa menggunakan berbagai perangkat lunak dan aplikasi untuk berinteraksi dengan dosen dan pihak kampus. Ini mencakup penggunaan teknologi e-learning, forum diskusi, dan berbagai platform lainnya.

Selain itu, mereka juga harus terampil dalam menggunakan teknologi seperti webinar, podcast, jejaring sosial, dan lainnya untuk berinteraksi secara langsung dengan dosen mereka. Hal ini menunjukkan bahwa mahasiswa tidak hanya memperoleh pengetahuan akademis, tetapi juga keterampilan teknologi yang sangat berharga dalam dunia modern.

Keunggulan Kuliah Online

  1. Penghematan Biaya Transportasi dan akomodasi dapat dihemat
  2. Fleksibilitas Waktu dan Lokasi Waktu dan tempat perkuliahan dapat disesuaikan dengan kebutuhan
  3. Pilihan Materi yang Sesuai Materi dapat dipilih sesuai minat dan kemampuan
  4. Interaksi yang Fleksibel Tanya jawab bisa dilakukan melalui chat
  5. Pengembangan Keterampilan Mandiri Mahasiswa lebih mandiri dalam belajar
  6. Akses Mudah ke Materi Materi dapat diunduh untuk diakses kapan saja

Kekurangan Kuliah Online

  1. Ketergantungan pada Koneksi Internet Gangguan internet bisa menghambat pembelajaran
  2. Kurangnya Interaksi Sosial Interaksi sosial terbatas
  3. Keperluan Disiplin yang Tinggi Memerlukan disiplin diri yang tinggi
  4. Ketergantungan pada Teknologi Perlu komputer atau gadget
  5. Keterbatasan Materi Beberapa mata kuliah sulit disampaikan secara online

Daftar 15 Kampus Swasta Yang Menyediakan Kuliah Online

Berikut kami sampaikan daftar 15 Kampus Yang Menyediakan Kuliah Online sebagai berikut:

1. Universitas STEKOM (STEKOM)
Website https://kk.stekom.ac.id
Chat di Whatsapp KLIK DISINI

Universitas STEKOM adalah salah satu PTS terbaik di Jawa Tengah dan meraih peringkat 1 secara nasional pada tahun 2023 menurut Unirank, sebuah lembaga pemeringkatan universitas dunia. Kuliah di STEKOM sangat fleksibel dengan layanan akademik kuliah full online yang dapat diakses dari mana saja dan kapanpun. Jadwal kuliah yang fleksibel juga tersedia melalui sistem Hybrid Learning. Biaya kuliah dapat dipilih sesuai keinginan dan dapat dicicil sesuai kemampuan. Selain itu, STEKOM menawarkan gratis SPI, uang gedung, uang pangkal, dan uang UKT.

Kurikulum dan proses belajar di STEKOM diatur secara sistematis, membantu mahasiswa untuk mendapatkan nilai A dan lulus tepat waktu dengan IPK tinggi. Program Studi Jurusan di Universitas STEKOM sudah terakreditasi oleh BAN-PT.

2. Universitas Widyatama Bandung http://kk.widyatama.ac.id

Universitas Widyatama Bandung adalah Perguruan Tinggi Swasta yang berlokasi di Bandung. Kampus ini sudah mulai menerapkan kuliah online untuk beberapa mata kuliah di Kelas Karyawan sejak Tahun 2015.

Sistem yang dibuat untuk mendukung efektivitas belajar online adalah E-learning Center.

3. Universitas Panca Budi Medan http://kk.pancabudi.ac.id

Universitas Panca Budi adalah Perguruan Tinggi Swasta yang berlokasi di Medan. Universitas ini terkenal dengan banyak inovasi di bidang pendidikan.

Salah satunya adalah dengan menerap beberapa mata kuliah menggunakan kuliah online di Kelas Karyawan sejak Tahun 2014.

Untuk menunjang kegiatan Kuliah Online ini, maka dibentuklah satu divisi khusus untuk membuat dan mengembangkan bahan ajar untuk kuliah online.

4. Universitas Sangga Buana Bandung https://kk.sanggabuana.ac.id

Universitas Sangga Buana adalah Perguruan Tinggi Swasta yang berlokasi di Bandung. Sudah melaksanakan kuliah online untuk beberapa mata kuliah sejak 2018.

Dengan adanya kuliah online ini, maka biaya operasional pendidikan bisa ditekan lebih murah, sehingga biaya kuliah yang dibebankan kepada mahasiswa jauh lebih murah.

5. Universitas Paramadina Jakarta https://pkp.paramadina.ac.id

Universitas Paramadina adalah perguruan tinggi swasta yang berlokasi di Jakarta Selatan, tepatnya di Jl. Gatot Subroto Kav. 97 Mampang Jakarta Selatan.

Universitas Paramadina sudah mulai menerapkan kuliah online sejak tahun 2019 yang bertujuan untuk membantu mahasiswa bisa mengakses materi kuliah dari mana saja dan kapanpun.

6. Universitas Mercu Buana (UMB) https://www.mercubuana.ac.id

Kampus ini menyediakan layanan kuliah online untuk memudahkan para karyawan yang hanya bisa kuliah di akhir pekan. Di kampus ini mahasiswa bisa memilih sendiri mata kuliah yang akan diambil dan waktu kuliah yang diinginkan.

7. Universitas Terbuka (UT) https://www.ut.ac.id

Seperti namanya, Universitas Terbuka ini terkenal dengan sistem pembelajarannya yang dilakuakan secara jarak jauh dan terbuka. UT ini juga dikenal sebagai salah satu perguruan tinggi yang menyediakan kuliah daring dengan biaya murah.

8. Universitas Bina Nusantara (Binus) www.binus.ac.id

Beda halnya dengan UMB dan UT, dari sebagian orang binus ini dikenal dengan kampus yang cukup mahal. Tetapi sobat bintang jangan salah, Binus juga menyediakan program kuliah online yang murah dan terjangkau untuk sobat bintang. Program kuliah online ini diberi nama Binus Online Learning.

9. Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) https://uai.ac.id

Kampus berikutnya yaitu Universitas Al-azhar. Kampus ini cocok untuk sobat bintang yang ingin sekalian menambah ilmu tentang keagamaan. Kurikulum kampus ini memadukan agama dengan kurikulum umum. Untuk Kuliah online, sobat bintang hanya bisa mengambil dua jurusan saja yaitu S1 akuntansi dan S1 manajemen.

10. Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) http://www.bsi.ac.id/

Kampus selanjutnya yaitu Universitas Bina Sarana Informatika atau lebih dikenal dengan Universitas BSI. Selain terkenal dengan kampus berbasis teknologi, Universitas BSI juga menyedikan kuliah online dimana Universitas ini memiliki 4 Fakultas dan 21 Program Studi.

Fakultas Teknik Informatika menjadi fakultas terfavorit dan paling banyak mahasiswanya di kampus ini. Selain itu UBSI pernah mendapatkan penghargaan kampus yang paling banyak meluluskan mahasiswanya.

11. Institut Teknologi Harapan Bangsa (ITHB) https://ithb.ac.id

Kampus berkutnya adalah Institut Teknologi Harapan Bangsa (ITHB). ITHB yang berlokasi di Bandung ini membuka program jurusan S1 Sistem Informasi dan S1 Manajemen. Untuk kuliah online, ITHB hanya membuka jurusan S1 Sistem Informasi dengan konsentrasi Data Science.

12. Universitas MH. Thamrin (UMHT) http://www.thamrin.ac.id

UMHT yang terkenal dengan program studi yang berkaitan dengan dunia kesehatan ini, juga menyediakan kuliah online. UMHT membuka kuliah online pada program S1 Sistem Informasi, S1 Manajemen, S1 Akuntansi, dan S1 Teknik Informatika.

13. Universitas Nusa Mandiri https://www.nusamandiri.ac.id

Kampus berikutnya yaitu Universitas Nusa Mandiri. Kampus ini memiliki 3 Program Studi yakni S1 Sistem Informasi, S1 Teknik Informatika dan program pascasarjana S2 Megister Ilmu Komputer. Untuk Program Pascasarjana memiliki tiga konsentrasi yakni Image Processing, Software Engineering dan Data Mining.

14. Universitas Islam As-Syafi’iyah (UIA) https://uia.ac.id

Sama halnya dengan Universitas Al Azhar Indonesia, UIA ini juga merupakan kampus islam menyediakan kuliah online. Jurusan yang disediakan untuk kuliah online di UIA ini yakni S1 Hukum dan S1 Manajemen.

15. Universtas Pembangunan Jaya (UPJ) https://www.upj.ac.id

Kampus yang berlokasi di Kota Tangerang Selatan ini menyediakan kuliah online untuk Jurusan S1 Manajemen, S1 Informatika, S1 Akuntansi, dan S1 Sistem Informasi.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Daftar 15 Kampus Kuliah Online Untuk Karyawan, semoga bermanfaat. Sumber : https://stekom.ac.id/artikel/daftar-15-kampus-kuliah-online-untuk-karyawan


Selasa, 20 Januari 2026

Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

 



1. Pendahuluan: Mengapa Mengenali Bentuk Kekerasan itu Penting?

Dokumen ini bertujuan untuk membantu para pendidik dan tenaga kependidikan dalam memahami secara mendalam berbagai bentuk tindak kekerasan yang dapat terjadi di lingkungan pendidikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026. Memiliki pemahaman yang jelas dan komprehensif mengenai definisi serta contoh kekerasan merupakan langkah fundamental dalam upaya pencegahan dan penanganan. Langkah ini adalah fondasi untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi semua pihak, sejalan dengan tujuan perlindungan yang tercantum dalam Pasal 2 peraturan tersebut.Sebagai panduan, kita akan mengupas kategori utama kekerasan yang diatur dalam Pasal 6 Ayat (1): empat bentuk kekerasan interpersonal (fisik, psikis, perundungan, dan seksual), serta satu bentuk kekerasan sistemik berupa kebijakan yang mengandung kekerasan, dan bentuk kekerasan lain yang diakui oleh peraturan. Mari kita mulai dengan membahas bentuk kekerasan yang paling mudah dikenali secara kasat mata.

Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 UNDUH DISINI

2. Kategori Tindak Kekerasan yang Perlu Diketahui

Peraturan ini mengklasifikasikan tindak kekerasan ke dalam beberapa kategori spesifik untuk memastikan tidak ada bentuk kekerasan yang terlewatkan.

2.1. Kekerasan Fisik: Serangan Terhadap Jasmani

Kekerasan fisik adalah tindakan yang secara langsung menyasar tubuh seseorang. Menurut Pasal 7 Ayat (1), definisi resminya adalah sebagai berikut:Kekerasan fisik ... terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan kekerasan yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.Definisi ini mencakup berbagai perbuatan yang dapat menyebabkan cedera atau luka pada tubuh. Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2), contoh-contoh perbuatan yang tergolong kekerasan fisik antara lain:

  • Penganiayaan : Tindakan yang sengaja menyebabkan penderitaan atau rasa sakit pada tubuh.
  • Perkelahian : Aksi saling menyerang secara fisik antara dua orang atau lebih.
  • Eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa : Memaksa seseorang untuk bekerja demi memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku.
  • Pembunuhan : Tindakan yang menghilangkan nyawa seseorang.
  • Perbuatan lain : Setiap perbuatan lain yang menurut peraturan perundang-undangan dikategorikan sebagai kekerasan fisik.Intinya, kekerasan fisik adalah setiap tindakan yang secara langsung menyebabkan atau berpotensi menyebabkan cedera pada tubuh. Namun, luka tidak selalu terlihat. Ada bentuk kekerasan lain yang dampaknya terasa di dalam batin.
2.2. Kekerasan Psikis: Luka yang Tak Terlihat

Tidak semua kekerasan meninggalkan bekas luka yang bisa dilihat. Kekerasan psikis menyerang kondisi mental dan emosional seseorang. Pasal 8 Ayat (1) mendefinisikannya sebagai berikut:Kekerasan psikis ... terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan dengan tujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman.Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, Pasal 8 Ayat (2) merinci berbagai bentuk kekerasan psikis, di antaranya:

  • Pengucilan
  • Penolakan
  • Pengabaian
  • Penghinaan
  • Penyebaran rumor
  • Panggilan yang mengejek
  • Teror
  • Dipermalukan di depan umum
  • Pemerasan
  • Perbuatan lain yang sejenisMeskipun tidak meninggalkan jejak fisik, dampak dari kekerasan psikis dapat sangat merusak kesehatan mental, kepercayaan diri, dan kesejahteraan emosional korban. Ketika tindakan kekerasan fisik atau psikis ini terjadi secara berulang, ia dapat berkembang menjadi bentuk kekerasan lain yang lebih sistematis, yaitu perundungan.
2.3. Perundungan (Bullying): Kekerasan yang Berulang

Perundungan atau  bullying  memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari konflik biasa. Berdasarkan Pasal 9, perundungan adalah kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan  secara berulang . Penekanan pada sifat yang  berulang  ini sangat krusial, sebab hal inilah yang membedakan perundungan dari insiden tunggal atau konflik sesaat. Perundungan adalah sebuah pola perilaku menindas yang berkelanjutan, menciptakan ketidakseimbangan kekuatan, dan menempatkan korban dalam posisi tertekan secara terus-menerus. Selanjutnya, kita akan membahas kategori kekerasan yang memiliki cakupan sangat luas dan spesifik.

2.4. Kekerasan Seksual: Pelanggaran Terhadap Tubuh dan Martabat

Kekerasan seksual adalah setiap tindakan yang menyerang tubuh dan martabat seseorang dalam konteks seksual. Pasal 10 Ayat (1) memberikan definisi umum sebagai berikut:Kekerasan seksual ... terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Cakupan kekerasan seksual sangat luas. Untuk memudahkan pemahaman, contoh-contoh perbuatan dari Pasal 10 Ayat (2) dapat dikelompokkan sebagai berikut:Kekerasan Berbasis Verbal dan Gender

  • Ucapan diskriminatif atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas gender.
  • Ucapan rayuan, lelucon, atau siulan yang bernuansa seksual.Kekerasan Nonverbal dan Visual (termasuk Daring)
  • Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
  • Menatap, mengirim pesan, gambar, foto, atau video bernuansa seksual.
  • Mengambil, merekam, atau menyebarkan foto atau rekaman audio/visual bernuansa seksual milik korban.
  • Menyebarkan informasi pribadi korban yang bernuansa seksual.
  • Mengintip atau sengaja melihat korban saat melakukan kegiatan pribadi.Kekerasan Fisik
  • Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, atau menggosokkan bagian tubuh pada korban.
  • Membuka pakaian korban.
  • Percobaan perkosaan.
  • Perkosaan (termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin).Penyalahgunaan Wewenang dan Eksploitasi
  • Membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu untuk transaksi atau kegiatan seksual.
  • Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
  • Memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
  • Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
  • Eksploitasi seksual.Selain itu, peraturan ini juga mencakup  perbuatan sejenis lainnya  yang relevan.

 Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 UNDUH DISINI

2.5. Kebijakan yang Mengandung Kekerasan

Kekerasan tidak hanya terjadi pada level interpersonal. Menurut Pasal 11,  kebijakan yang mengandung kekerasan  adalah kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya kekerasan. Kebijakan ini bisa berbentuk tertulis maupun tidak tertulis. Bentuk kekerasan ini bersifat sistemik karena seringkali tidak terlihat sebagai agresi langsung, melainkan tersembunyi dalam aturan, norma, atau praktik yang diterima secara umum, yang secara tidak langsung menciptakan lingkungan yang tidak aman atau melanggengkan ketidakadilan.

3. Bagaimana Kekerasan Dilakukan?

Penting untuk dipahami bahwa  setiap bentuk kekerasan yang telah diuraikan —mulai dari penganiayaan fisik, penghinaan psikis, pola perundungan yang berulang, hingga pelecehan seksual—dapat dilakukan melalui tiga medium utama, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Ayat (2):

  • Verbal : Melalui ucapan, kata-kata, atau suara.
  • Nonverbal : Melalui tindakan, gestur, atau ekspresi tanpa kata-kata.
  • Melalui media teknologi informasi dan komunikasi : Melalui pesan teks, media sosial, email, atau platform digital lainnya.Pemahaman terhadap medium ini sangat krusial, terutama di era digital di mana kekerasan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, melampaui batas-batas fisik sekolah.

4. Kesimpulan: Membangun Lingkungan Pendidikan yang Aman dan Terlindungi

Dengan mengenali berbagai bentuk kekerasan—mulai dari kekerasan fisik, psikis, perundungan, hingga kekerasan seksual—kita telah mengambil langkah pertama yang paling penting. Pemahaman yang mendalam terhadap definisi, contoh, dan cara kekerasan dilakukan memberdayakan para pendidik dan tenaga kependidikan untuk lebih waspada, mampu mengidentifikasi tanda-tanda bahaya, serta mengambil tindakan pencegahan dan penanganan yang tepat. Pemahaman ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi moral dan profesional untuk membangun ekosistem pendidikan di mana setiap individu—pendidik dan tenaga kependidikan—dihormati, dilindungi, dan diberdayakan untuk mencapai potensi tertingginya tanpa rasa takut.

https://fredimalabali.com/read/195/permendikdasmen-no-4-tahun-2026-tentang-perlindungan-bagi-pendidik-dan-tenaga-kependidikan

SPMB Tahun 2026

 


Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 Yth.

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,

di seluruh Indonesia.

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134).

Dalam rangka memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, serta berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, perlu disampaikan penjelasan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:


I. Umum

  1. SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
  2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah melakukan evaluasi pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, sehingga perlu mengambil langkah-langkah untuk menjamin pelaksanaan SPMB sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam rangka menjamin transparansi pelaksanaan penerimaan murid baru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan pengendalian dan pemantauan data jumlah murid per rombongan belajar melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), berdasarkan jumlah murid per rombongan belajar dan daya tampung yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan diumumkan kepada masyarakat pada tahap pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru.
  4. Sehubungan dengan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, kami meminta Saudara untuk menegaskan dan memastikan bahwa:
  • a. setiap tahapan SPMB, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan, dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel;
  • b. setiap anak mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di wilayah kewenangan Saudara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • c. pelibatan satuan pendidikan swasta dalam setiap tahapan SPMB mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan, sebagai bagian dari ekosistem layanan pendidikan; dan
  • d. penghitungan daya tampung oleh pemerintah daerah dilakukan dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai standar pengelolaan pendidikan.

II. Tahapan SPMB

A. Tahap Perencanaan

Pemerintah Daerah diminta untuk memastikan:

  1. pendampingan kepada satuan pendidikan dalam penghitungan daya tampung dan penetapan wilayah penerimaan murid baru secara cermat berdasarkan:
  • a. sebaran satuan pendidikan;
  • b. sebaran domisili calon murid; dan
  • c. kapasitas daya tampung satuan pendidikan;
  1. petunjuk teknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan dalam keputusan kepala daerah paling lambat bulan Februari 2026 dan disampaikan kepada kementerian melalui Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP/BPMP) setempat;
  2. sosialisasi petunjuk teknis SPMB dilakukan secara optimal dan masif kepada satuan pendidikan dan masyarakat sebelum tahapan pelaksanaan SPMB dimulai; dan
  3. pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah yang berbatasan dalam penetapan wilayah penerimaan murid baru untuk menjamin pemenuhan daya tampung.

B. Tahap Pelaksanaan

  1. SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan melalui 4 (empat) jalur penerimaan murid, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
  2. Pendaftaran jalur SPMB dilaksanakan secara tertib dan transparan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dapat dimulai dari jalur afirmasi atau jalur prestasi.
  3. Dalam pelaksanaan jalur prestasi:
  • a. prestasi akademik dapat menggunakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk seleksi penerimaan murid baru pada jenjang SMP dan SMA; dan
  • b. prestasi nonakademik dapat berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan yang dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan. Organisasi siswa intra sekolah dimaksud tidak terbatas pada OSIS, namun mencakup berbagai bentuk organisasi yang bersifat kesiswaan intra (dalam) pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan umum maupun satuan pendidikan keagamaan seperti: OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), MPK (Majelis Perwakilan Kelas), Badan Eksekutif Siswa, dan bentuk organisasi intra lainnya yang resmi dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan.

C. Tahap Pasca Pelaksanaan

Pemerintah Daerah diminta untuk:

  1. memastikan penyaluran calon murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi ke:
  • a. satuan pendidikan negeri pada wilayah penerimaan murid baru terdekat;
  • b. satuan pendidikan swasta; dan/atau
  • c. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain, yang masih memiliki daya tampung;
  1. melaksanakan pemantauan dan evaluasi setiap tahapan SPMB; dan
  2. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan SPMB kepada Kementerian melalui BBPMP/BPMP setempat sesuai ketentuan.

III. Informasi Pendukung

Sebagai bahan pendalaman kebijakan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan Soal Sering Ditanya (SSD) atau Frequently Asked Questions (FAQ) SPMB yang dapat diakses melalui laman: https://pauddikdasmen.kemendikdasmen.go.id/spmb

SE PAUDDIKDASMEN TENTANG SPMB 2026

Sumber : https://pauddikdasmen.kemendikdasmen.go.id/spmb