Rabu, 17 Desember 2025

Kemdiktisaintek Perkuat Tanggap Darurat Bencana, Kampus Hadir Nyata untuk Warga Terdampak Bencana Sumatra

 


Jakarta–Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menunjukkan komitmen kuat kebijakan “Diktisaintek Berdampak” melalui gerak cepat perguruan tinggi dalam merespons bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra, khususnya di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Sivitas akademika dari berbagai kampus bergerak serentak menghadirkan bantuan kemanusiaan yang terkoordinasi, berkelanjutan, dan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat terdampak, Selasa (16/12).

Universitas Sriwijaya (Unsri) menurunkan tim relawan medis dan logistik di Kabupaten Aceh Tamiang. Kehadiran tim ini mendapat dukungan luas dari relawan lintas daerah, para donatur, mitra, serta masyarakat setempat.

Di Aceh Barat, Universitas Teuku Umar (UTU) bersinergi dengan Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), dan Universitas Lampung (Unila)  menyalurkan bantuan tanggap darurat ke Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tamiang melalui jalur ekstrem. Aksi ini menegaskan kolaborasi antar kampus sebagai kekuatan nyata dalam situasi krisis. Universitas Ubudiyah Indonesia (UUI) Aceh juga menyalurkan bantuan ke lima desa di Kabupaten Bireuen melalui tim dosen, mahasiswa, dan staf.

Universitas Sebelas Maret (UNS) terjun langsung dalam Tim Kemanusiaan ke Aceh Utara berkoordinasi dengan Tim Search and Rescue (SAR) dan Mapala Vagus tiba di Lhokseumawe pada Minggu (14/12) kemudian bersinergi dengan Universitas Malikussaleh (Unimal), unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pemerintah daerah. Tim Medis Gabungan dari Fakultas Kedokteran UNS, Rumah Sakit (RS) UNS, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Moewardi menyusul pada Senin (15/12) guna melanjutkan layanan kesehatan di lokasi terdampak. Langkah ini menegaskan peran kampus sebagai pusat nilai kemanusiaan dan pengabdian.

Dari Jawa Timur, Program Studi Studi Pembangunan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya mengoperasikan dapur umum. Selain itu, tim Fakultas Kedokteran ITS memberikan layanan kesehatan dasar, perawatan luka, serta distribusi logistik bagi sekitar 300 keluarga di Pidie Jaya, termasuk dukungan kesehatan jiwa.

Universitas Negeri Surabaya (Unesa) melalui Tim Medis Unesa Peduli Bencana Tahap I melayani warga pengungsian di Aceh selama 10–14 Desember 2025. Sebanyak ratusan warga di Bireuen dan Pidie Jaya mendapatkan pemeriksaan kesehatan, pengobatan, rujukan medis, edukasi kesehatan, hingga distribusi alat penjernih air. Tim Unesa juga menembus daerah yang sarana transportasinya terputus menggunakan perahu karet, memastikan layanan menjangkau kelompok rentan. Selain layanan medis, pendampingan psikososial, kegiatan kebugaran, dan aktivitas ramah anak juga dilakukan untuk menjaga kesehatan mental dan sosial pengungsi. Tim Tahap II disiapkan untuk melanjutkan aktivasi puskesmas, sanitasi-higiene, dan psikososial.

Perguruan Tinggi Negeri vokasi turut mengambil peran strategis. Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh (PPNP) membantu warga terdampak di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kabupaten Agam, Sumatra Barat. Politeknik Kepulauan Simeulue (Polteksim) menggerakkan mahasiswa untuk penggalangan donasi dan bantuan kebutuhan dasar, sekaligus mengajak partisipasi masyarakat luas.

Ke depan, Kemdiktisaintek terus mendorong penguatan koordinasi lintas lembaga, keberlanjutan bantuan, serta inisiatif pendidikan darurat agar hak belajar tetap terpenuhi dan risiko learning loss dapat diminimalkan. Kampus hadir sebagai simpul masyarakat yang turut mendorong kepulihan dari bencana yang menimpa.


Humas
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Kemdiktisaintek Serahkan KIP Kuliah ke Ratusan Mahasiswa di Yogyakarta

 


Yogyakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) serahkan secara simbolis Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada ratusan calon mahasiswa di Yogyakarta. Penyerahan KIP Kuliah berlangsung di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Yogyakarta, Selasa (16/12).


Hal ini menjadi upaya strategis dalam membangun talenta unggul yang berdampak, dan berkelanjutan bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.


Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemdiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang menyampaikan bahwa perguruan tinggi harus berperan sebagai ekosistem pembelajaran yang mengintegrasikan manusia, teknologi, pengetahuan, dan nilai-nilai kemanusiaan.


“Pendidikan tidak lagi dapat berdiri sendiri, tetapi harus hadir sebagai ekosistem pembelajaran yang menghubungkan manusia, teknologi, pengetahuan, dan nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Sesjen Togar.


Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, Kemdiktisaintek memperkuat sinergi dengan pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat melalui Program KIP Kuliah, bagi calon mahasiswa baru di sejumlah perguruan tinggi swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta. Perguruan tinggi penerima KIP Kuliah tersebut meliputi Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST), Universitas Janabadra (UJB), Universitas Kristen Immanuel, Universitas Alma Ata (UAA), Universitas AMIKOM Yogyakarta, Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta, Universitas AKPRIND Indonesia, STIA AAN, dan STMIK El Rahma.


Penyerahan KIP Kuliah ini dilakukan secara simbolis untuk memastikan akses pendidikan tinggi tetap terbuka bagi seluruh anak bangsa tanpa terkendala kondisi ekonomi. Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto juga menegaskan pentingnya penguatan fondasi ekosistem pembelajaran nasional.


“Ekosistem pembelajaran kita harus memiliki tiga kekuatan utama, yaitu karakter yang kuat, kompetensi yang sesuai kebutuhan zaman, dan produktivitas yang bermanfaat, sehingga generasi muda tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi mampu menciptakan hal baru dan menghadirkan solusi,” kata Ketua Komisi IV DPR RI.


Sejalan dengan hal tersebut, Sesjen Togar menyampaikan harapannya agar Program KIP Kuliah dapat memberikan dampak berkelanjutan bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.


“Melalui program ini, kita berharap semakin banyak generasi muda dari berbagai latar belakang dapat berkontribusi dalam membangun negeri,” pungkas Sesjen Togar.

Humas

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

#DiktisaintekBerdampak

#Pentingsaintek

#Kampusberdampak

#Kampustransformatif

#SekolahGaruda

Pembelajaran Transformatif di Perguruan Tinggi

 


ISSN/ISBN

:

Tanggal Rilis

:

30 October 2025

Ukuran File

:

1.73 MB

Penerbit

:

Kemdiktisaintek

Unduh


Era disrupsi teknologi menghadirkan tantangan global yang kompleks, menuntut sumber daya manusia adaptif, berdaya saing, dan berdampak nyata bagi masyarakat. Perguruan tinggi memiliki peran strategis untuk membekali mahasiswa tidak hanya dengan pengetahuan, tetapi juga kesadaran kritis dan empati sosial. Pendidikan tinggi modern kini dituntut bertransformasi dari sekadar content based dan outcome based menjadi impact based, yaitu mendorong mahasiswa berkontribusi langsung dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat. Strateginya mencakup dialog reflektif, studi kasus, proyek sosial, dan service learning, dengan asesmen yang menilai indikator kognitif, afektif, dan reflektif. Pada level program studi, implementasi dilakukan melalui revisi kurikulum, kolaborasi dengan mitra eksternal, serta evaluasi berbasis perubahan perspektif mahasiswa. Melalui penerapan yang menyeluruh ini, pembelajaran transformatif diharapkan mampu melahirkan lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran sosial dan mampu memberi dampak nyata bagi masyarakat. sumber : https://kemdiktisaintek.go.id/

book


                


UU Keimigrasian

 

UU Keimigrasian

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia sertapengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
  2. Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
  3. Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
  6. Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang Keimigrasian.
  7. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memilik wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang ini.
  8. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut dengan PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.
  9. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
  10. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian.
  11. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.
  12. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.
  13. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
  14. Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
  15. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.
  16. Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
  17. Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
  18. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
  19. Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah Indonesia.
  20. Tanda Keluar adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar Wilayah Indonesia.
  21. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.
  22. Pernyataan Integrasi adalah pernyataan Orang Asing kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai salah satu syarat memperoleh Izin Tinggal Tetap.
  23. Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
  24. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
  25. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
  26. Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.
  27. Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.
  28. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang.
  29. Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
  30. Intelijen Keimigrasian adalah kegiatan penyelidikan Keimigrasian dan pengamanan Keimigrasian dalam rangka proses penyajian informasi melalui analisis guna menetapkan perkiraan keadaan Keimigrasian yang dihadapi atau yang akan dihadapi.
  31. Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.
  32. Penyelundupan Manusia adalah perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain yang membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak.
  33. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
  34. Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi.
  35. Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi.
  36. Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.
  37. Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi alat angkut yang bersangkutan.
  38. Penumpang adalah setiap orang yang berada di atas alat angkut, kecuali awak alat angkut.
  39. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia.

Setiap warga negara Indonesia berhak melakukan perjalanan keluar dan masuk Wilayah Indonesia.


Silahkan Klik dibawah ini :

UU Keimigrasian


Sumber : https://www.imigrasi.go.id/

Liburan ke Luar Negeri? Jangan lupa isi All Indonesia Saat Pulang ya!

 


Momen liburan akhir tahun yang dinanti-nanti sebentar lagi tiba. Bagi Anda yang berencana menghabiskan waktu liburan ke luar negeri, tentu sudah disibukkan dengan berbagai persiapan, mulai dari pemesanan tiket, akomodasi, hingga penyusunan itinerary yang seru.

Pastikan pengalaman liburan Anda berjalan lancar, tidak hanya saat keberangkatan, tetapi juga saat kembali ke Tanah Air.

Persiapan yang matang bukan hanya penting untuk keberangkatan. Ada satu langkah penting yang wajib Anda lakukan sebelum menginjakkan kaki kembali di bandara Indonesia: Mengisi Aplikasi All Indonesia.

Aplikasi ini merupakan bagian dari deklarasi penumpang internasional — mulai dari imigrasi, bea dan cukai, kesehatan, hingga karantina — ke dalam satu formulir digital.

“Untuk kenyamanan dan kelancaran proses kedatangan, masyarakat bisa mengisi aplikasi ini tiga hari sebelum kedatangan ke Indonesia. Dengan mengisi lebih awal,  akan menghindarkan Anda dari kerepotan atau antrean panjang di bandara,” jelas Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Berikut adalah langkah pengisian data di platform All Indonesia:

1. Akses platform dan pilih layanan

Pilih status kewarganegaraan, baik WNI maupun pengunjung asing, untuk memulai layanan Kartu Kedatangan.

2. Data pribadi dan detail perjalanan

Isi semua informasi secara akurat sesuai dengan paspor, mencakup nama lengkap, nomor paspor, detail penerbangan, tanggal kedatangan, hingga tujuan dan alamat selama berada di Indonesia.

3. Deklarasi kesehatan dan riwayat perjalanan

Jawab pertanyaan terkait riwayat perjalanan 21 hari terakhir dan kondisi kesehatan terkini, termasuk deklarasi barang karantina seperti hewan, ikan, atau tumbuhan.

4. Deklarasi bea cukai

Deklarasikan jumlah bagasi serta barang-barang yang wajib dilaporkan, seperti uang tunai dalam jumlah besar, barang kena cukai melebihi batas, atau perangkat komunikasi yang memerlukan pendaftaran IMEI.

5. Kirim formulir

Kirim (submit) formulir setelah semua data terisi dengan benar. Kemudian, sistem akan mengeluarkan kode QR khusus sebagai bukti sah deklarasi gabungan. Kode QR tunggal inilah yang akan ditunjukkan dan dipindai oleh petugas dari Imigrasi, Karantina, dan Bea Cukai saat tiba di bandara, menggantikan kebutuhan akan formulir fisik yang terpisah.

Semoga liburan akhir tahun Anda penuh dengan momen yang indah dan berkesan. Selamat berlibur!

Sumber : https://www.imigrasi.go.id/