Guru berhak mendapatkan sejumlah tunjangan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk TPG, tunjangan khusus (TKG), dan penghasilan tambahan (Tamsil) mengutip dari klikpendidikan.id. Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 lah yang mengatur distribusi tunjangan berupa TPG, TKG, dan Tamsil, mengatur alokasi tunjangan guru.
Nah tahukah anda? Ternyata untuk para guru yang bekerja di daerah pedesaan, ada kabar baik saat ini tentang tunjangan khusus.
Surat Keputusan (SK) tentang Penerima Tunjangan Khusus dengan nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Petunjuk tersebut dikeluarkan untuk mempertegas dan memperjelas tunjangan khusus bagi 56.358 guru yang bekerja sebagai tenaga profesional di daerah khusus.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan tunjangan kepada 56.358 guru ini, yang dikenal sebagai tunjangan khusus guru (TKG).
Dedikasi untuk para pengajar yang diakui professional dengan pembayaran tunjangan khusus ini.
Kebijakan ini adalah inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di daerah tertentu.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus, atau TKG Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, yang diterbitkan pada Jumat, 16 Desember 2022.
Plt. Dirjen GTK, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa TKG ditawarkan kepada semua guru yang menjalankan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.
Agar para guru dapat memberikan pendidikan yang terbaik, pihak Kemdikbud juga berusaha meningkatkan kesejahteraan mereka di bidang spesialisasi.
Pemerintah daerah juga telah berhubungan dengan Tim Data Ditjen GTK Kemendikbudristek untuk menyukseskan program ini.
Pemerintah daerah telah diamanahkan untuk segera mengesahkan nama-nama guru yang diusulkan untuk mendapatkan tunjangan khusus.
Penyaluran tunjangan khusus didasarkan pada data dari Dapodik yang bersumber dari statistik sekolah.
Berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak dan korelasi dengan beberapa tabel referensi, satuan pendidikan harus memastikan kebenaran data tersebut.
Instansi yang berwenang harus terlebih dahulu mengesahkan keandalan tabel referensi sebelum mengonfirmasi kelayakan penerima hibah TKG.
Sebagai pengakuan atas dedikasi para guru, TKG yang diberikan Kemdikbud adalah kepada guru-guru yang memenuhi syarat baik ASN ataupun non-ASN.
Melalui aplikasi SIM aneka tunjangan yang telah disiapkan, calon penerima TKG akan diterima oleh dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota.
Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) akan mencantumkan nama guru yang bersangkutan setelah yang bersangkutan ditetapkan memenuhi syarat untuk menerima tunjangan khusus (SKTK).
SKTK ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam dua tahap.
SKTK tahap pertama berlangsung dari bulan Januari hingga Juni dan berlaku untuk semester pertama.
Tahap kedua berlaku untuk semester kedua tahun berjalan, yang berlangsung dari bulan Juli hingga Desember.
Berdasarkan SKTK yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) berdasarkan kewenangannya, TKG akan langsung disetorkan ke rekening guru penerima.
Pembayaran TKG dilakukan setelah validasi dan verifikasi semua rincian penerima.
Sumber : klikpendidikan,id