Selasa, 27 Desember 2022

RESMI! SK Sudah Terbit, 56.358 Guru Terpilih Akan Terima Tunjangan Khusus Dari Kemdikbud

 

Guru berhak mendapatkan sejumlah tunjangan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk TPGtunjangan khusus (TKG), dan penghasilan tambahan (Tamsil) mengutip dari klikpendidikan.id. Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 lah yang mengatur distribusi tunjangan berupa TPGTKG, dan Tamsil, mengatur alokasi tunjangan guru.

Nah tahukah anda? Ternyata untuk para guru yang bekerja di daerah pedesaan, ada kabar baik saat ini tentang tunjangan khusus.

Surat Keputusan (SK) tentang Penerima Tunjangan Khusus dengan nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Petunjuk tersebut dikeluarkan untuk mempertegas dan memperjelas tunjangan khusus bagi 56.358 guru yang bekerja sebagai tenaga profesional di daerah khusus.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan tunjangan kepada 56.358 guru ini, yang dikenal sebagai tunjangan khusus guru (TKG).

Dedikasi untuk para pengajar yang diakui professional dengan pembayaran tunjangan khusus ini.

Kebijakan ini adalah inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di daerah tertentu.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus, atau TKG Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, yang diterbitkan pada Jumat, 16 Desember 2022.

Plt. Dirjen GTK, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa TKG ditawarkan kepada semua guru yang menjalankan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.

Agar para guru dapat memberikan pendidikan yang terbaik, pihak Kemdikbud juga berusaha meningkatkan kesejahteraan mereka di bidang spesialisasi.

Pemerintah daerah juga telah berhubungan dengan Tim Data Ditjen GTK Kemendikbudristek untuk menyukseskan program ini.

Pemerintah daerah telah diamanahkan untuk segera mengesahkan nama-nama guru yang diusulkan untuk mendapatkan tunjangan khusus.

Penyaluran tunjangan khusus didasarkan pada data dari Dapodik yang bersumber dari statistik sekolah.

Berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak dan korelasi dengan beberapa tabel referensi, satuan pendidikan harus memastikan kebenaran data tersebut.

Instansi yang berwenang harus terlebih dahulu mengesahkan keandalan tabel referensi sebelum mengonfirmasi kelayakan penerima hibah TKG.

Sebagai pengakuan atas dedikasi para guruTKG yang diberikan Kemdikbud adalah kepada guru-guru yang memenuhi syarat baik ASN ataupun non-ASN.

Melalui aplikasi SIM aneka tunjangan yang telah disiapkan, calon penerima TKG akan diterima oleh dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota.

Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) akan mencantumkan nama guru yang bersangkutan setelah yang bersangkutan ditetapkan memenuhi syarat untuk menerima tunjangan khusus (SKTK).

SKTK ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam dua tahap.

SKTK tahap pertama berlangsung dari bulan Januari hingga Juni dan berlaku untuk semester pertama.

Tahap kedua berlaku untuk semester kedua tahun berjalan, yang berlangsung dari bulan Juli hingga Desember.

Berdasarkan SKTK yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) berdasarkan kewenangannya, TKG akan langsung disetorkan ke rekening guru penerima.

Pembayaran TKG dilakukan setelah validasi dan verifikasi semua rincian penerima.

Sumber : klikpendidikan,id

Selasa, 20 Desember 2022

Pengumuman Seleksi PPPK Teknis BKN TA 2022




 Berkenaan dengan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran (T.A.) 2022, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Teknis yang akan ditugaskan di lingkungan BKN, dengan ketentuan sebagaimana terlampir pada pengumuman berikut:

Pengumuman Seleksi PPPK Teknis BKN TA 2022

Sumber : https://www.bkn.go.id/

Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Teknis

 


Berkenaan dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/2712/M.SM.01.00/2022 tanggal 19 Desember 2022 perihal Tanggapan Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Teknis
Tahun 2022, bersama ini kami sampaikan jadwal pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 sebagaimana terlampir. Mengingat pentingnya pelaksanaan seleksi tersebut, agar jadwal ini dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022.

Selengkapnya dapat diunduh disini.

sumber : https://www.bkn.go.id/


Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis Dimulai 21 Desember 2022

 


[SIARAN PERS] Nomor: 026/RILIS/BKN/XII/2022

  Jakarta, 20 Desember 2022 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan jadwal pelaksanaan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Teknis. Pengumuman jadwal rangkaian seleksi PPPK Teknis tahun 2022 ini telah disampaikan melalui Surat BKN 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 19 Desember 2022 kepada Pejabat Pembina Kepegawaian baik di lingkup Kementerian/Lembaga dan Instansi Pemerintah Daerah.

Merujuk pada Surat BKN tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 tersebut, pendaftaran akan dimulai pada 21 Desember 2022 dan dijadwalkan akan berlangsung sampai dengan 06 Januari 2023 dan diikuti dengan Seleksi Administrasi hingga 11 Januari 2023. Pelaksanaan pendaftaran akan dilakukan melalui portal SSCASN BKN yang dapat diakses melalui sscasn.bkn.go.id. Calon peserta seleksi PPPK Teknis sudah dapat membuat akun pada portal sebelum pendaftaran dimulai.

Untuk pengumuman formasi seleksi PPPK Teknis 2022 akan diumumkan oleh masing-masing instansi pada laman informasinya dengan merujuk pada jadwal yang telah ditetapkan BKN. Oleh karena itu, calon peserta seleksi diimbau untuk membaca pengumuman seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis pada instansi yang akan dilamar. Selengkapnya untuk mengecek ketersediaan lowongan formasi yang tersedia, calon peserta seleksi dapat mengaksesnya pada portal SSCASN BKN di menu layanan informasi.

BKN menargetkan rangkaian seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis tahun 2022 dapat rampung hingga Juni 2023 mendatang. Selama pelaksanaan seleksi berlangsung, calon peserta juga diimbau agar hanya merujuk pada sumber informasi resmi milik instansi pemerintah, baik pada instansi yang dilamar maupun lewat kanal informasi BKN.

Format pdf siaran pers ini dapat diunduh pada tautan berikut

Sumber : https://www.bkn.go.id/

Komitmen Kemendikbudristek Beri Layanan Pembiayaan Pendidikan yang Cepat dan Aman

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Digital sebagai komitmen pemerintah dalam pemberian layanan pendidikan yang lebih aman dan cepat bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka tahun 2022.


Digitalisasi untuk membantu pelaksanaan berbagai program termasuk KIP Kuliah akan terus menjadi tren sekaligus keharusan seiring pengembangan era teknologi informasi yang sangat cepat. Oleh karena itu, KIP Kuliah Digital merupakan salah satu terobosan dan inovasi yang diluncurkan untuk mendukung penyaluran KIP Kuliah yang lebih aman, tepat waktu dan tepat sasaran.

Melalui KIP Kuliah Digital, data penerima dapat disimpan secara digital yang dapat digunakan untuk berbagai proses verifikasi pencairan maupun dalam proses pemanfaatan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup. Selain membantu proses pelaksanaan program, melalui KIP Kuliah Digital berbagai proses monitoring untuk membantu penyelesaian berbagai permasalahan dan kendala di lapangan sehingga segera di selesaikan.  

Di hadapan sekitar 200 mahasiswa penerima KIP Kuliah dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di wilayah Jabodetabek serta ribuan mahasiswa yang hadir secara daring, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti saat Pembekalan dan Peluncuran KIP Kuliah Digital di Universitas Negeri Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022 mengajak pada para mahasiswa penerima KIP Kuliah untuk segera melaporkan langsung ke Kemendikbudristek bila menemukan kendala terkait KIP Kuliah.

Suharti menegaskan, Kemendikbudristek siap menampung semua masukan dan aspirasi dari para pemangku kepentingan KIP Kuliah. Tak lupa, ia juga mengajak para mahasiswa dan semua pihak terkait untuk membagikan pengalaman positif mengenai KIP Kuliah.

“Kami ingin mendengar testimoni betapa KIP Kuliah misalnya bisa membantu meringankan biaya pendidikan dan biaya hidup atau betapa KIP Kuliah memberi peluang bagi mahasiswa untuk hidup lebih baik,” tekannya.

Testimoni itu kata Suharti dinilai penting, supaya banyak masyarakat tahu, bahwa uang pajak mereka yang sudah dibayarkan ke negara itu ada manfaatnya, jangan sampai yang terdengar justru sebaliknya. Ia kembali menggarisbawahi bahwa KIP Kuliah merupakan program strategis untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Oleh karena itu, kesuksesan program ini menjadi tanggung jawab semua pihak terkait.

Sesjen Suharti juga turut mengajak para mahasiswa untuk terlibat aktif dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Salah satunya, pertukaran mahasiswa baik di dalam maupun luar negeri untuk meningkatkan prestasi dan kompetensi.

“Beberapa waktu lalu, saya dapat kabar, beberapa mahasiswa penerima KIP Kuliah yang mengikuti program pertukaran mahasiswa di luar negeri, aktif sebagai pembicara dalam berbagai proyek bersama dengan mahasiswa dari negara lain di London dan beberapa negara lain, ini sangat membanggakan,“ ucap Suharti.

Suharti juga mendorong pimpinan perguruan tinggi untuk secara intensif melakukan pembinaan terhadap mahasiswa penerima KIP kuliah agar tidak putus kuliah di tengah jalan. Tahun 2021 lalu, kata Suharti, dari 200 ribu penerima KIP Kuliah, ada sebanyak 1500 mahasiswa yang putus kuliah.

“Memang tidak sampai satu persen, tapi buat kami terlalu tinggi karena mereka butuh masa depan yang lebih baik,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Sesjen Suharti juga mengingatkan bahwa penerbitan KIP Kuliah Digital ini juga dilatarbelakangi adanya isu bahwa perguruan tinggi tidak memberikan kartu ATM kepada mahasiswa, bahkan buku tabungannya dipegang perguruan tinggi. Isu lainnya yakni ada pihak-pihak yang meminta sebagian bantuan biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah.

“Saya berharap dengan adanya KIP Kuliah Digital, isu-isu tersebut dapat diredam. Namun jika mahasiswa penerima masih mengalami atapun mengetahui adanya pelaksanaan KIP Kuliah yang tidak sesuai, maka dapat melaporkan melalui lapor.go.id atau melalui pusat bantuan/helpdesk pada laman KIP Kuliah” jelas Suharti.

Tingkatkan keamanan teknologi, kini KIP Kuliah Digital dilengkapi kode respons cepat/QR Code

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar mengatakan KIP Kuliah Digital diterbitkan untuk menjawab persoalan yang muncul di lapangan di mana kartu KIP Kuliah pencetakannya dilakukan oleh bank penyalur sehingga proses distribusi hingga sampai ke tangan mahasiswa terkendala waktu dan tempat.

“Padahal, selama ini kartu KIP kuliah fungsinya juga merangkap sebagai ATM sehingga terjadi kendala saat mahasiswa mau menarik dananya,“ ungkap Abdul Kahar.

Melalui KIP Kuliah Digital ini katanya, saat pencetakan buku tabungan, mahasiswa di saat yang sama juga memperoleh langsung kartu ATM. Dengan demikian, mahasiswa bisa langsung menarik dananya.

“Ini juga berguna untuk meminimalisir pemalsuan-pemalsuan yang sering terjadi pada dokumen-dokumen KIP Kuliah yang sering terjadi,” imbuh Kahar.

Lebih lanjut dalam penjelasannya, Abdul Kahar menyampaikan bahwa KIP Kuliah Digital memiliki kode respons cepat (QR code) yang mencantumkan identitas mahasiswa secara lengkap dan terkoneksi dengan sistem di Dukcapil dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

“Dengan sistem seperti ini, akan sulit dipalsukan atau dimanfaatkan secara tidak benar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,“ pungkas Abdul Kahar. Mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat mengunduh Kartu KIP Kuliah Digital tersebut di SIM KIP Kuliah Kemendikbudristek (http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/)







Sumber : Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi