Jumat, 09 Februari 2018

Rekomendasi Hasil Rembuknas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018





KETERSEDIAAN, PENINGKATAN PROFESIONALISME, DAN PERLINDUNGAN SERTA PENGHARGAAN GURU
  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu bekerja sama mempercepat terbitnya regulasi yang lebih teknis tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenuhi kebutuhan guru melalui pengangkatan guru baru atau redistribusi guru.
  2. Pemerintah Pusat dan Daerah perlu berkoordinasi dan harmonisasi dalam membuat regulasi tentang pembagian kewenangan dan pembiayaan dalam rangka peningkatan kualitas dan profesionalisme guru berdasarkan pemetaan dan analisis kebutuhan pelatihan guru baik guru PNS maupun bukan PNS.
  3. Pemerintah Daerah perlu membuat aturan hukum terkait perlindungan dan penghargaan guru, dan perlu adanya penganggaran oleh Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaannya sehingga dapat pula mengoptimalkan peran satuan pendidikan untuk menjamin keamanan serta kenyamanan guru dalam melaksanakan tugasnya.
 
PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
  1. Mengawal proses perencanaan dan akuntabilitas penyaluran Dana Transfer Daerah antara lain melalui perbaikan kualitas Dapodik oleh satuan pendidikan, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
  2. Memperjelas ketentuan tentang bantuan pembiayaan pendidikan dan kebudayaan diluar kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan.
  3. Mensinkronkan kebijakan antara Kemendikbud dan Kemendagri terkait penggunaan anggaran pendidikan di daerah antara menggunakan mekanisme hibah, bansos, dan belanja langsung.
  4. Peningkatan kualitas aparat Pemerintah Daerah dalam menyusun perencanaan pendidikan dan kebudayaan dengan trasnparan dan akuntabel.
  5. Perluditerbitkandandisosialisasikanregulasiyangterkaitdengan:
a. Permendikbud terkait indikator SPM sebagai turunan PP Nomor 2 Tahun 2018 serta Permendikbud terkait Pembiayaan Pendidikan;
b. Permendikbud atau Permendagri terkait penggunaan TPG untuk peningkatan kualitas guru;
c. Regulasi terkait bantuan dana pendidikan untuk sekolah swasta;
d. PermendagriterkaitBantuanKeuanganKhusus;
e. Permendagri terkait anggaran untuk sektor pendidikan yang dialokasikan melalui SKPD lain;
f. Payung hukum yang memastikan kewajiban APBD mengalokasikan minimal 20% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk dialokasikan pada fungsi pendidikan; dan
g. Regulasi terkait DAK Fisik untuk Kebudayaan.

KEBIJAKAN REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL
  1. Mendorong Provinsi melakukan pemetaan kebutuhan DUDI, potensi wilayah, analisis kompetensi guru dan cohort kebutuhan guru untuk membuat peta jalan pengembangan pendidikan vokasi.
  2. Mendorong Kemenristekdikti untuk memperluas mandat Politeknik dalam menghasilkan guru SMK melalui kerja sama dengan LPTK dan P4TK.
  3. Merekomendasikan Pemerintah untuk menyusun regulasi tentang pemanfaatan SES (Senior Expert Service) dan training dari industri/lembaga nasional dan internasional untuk peningkatan kompetensi guru, kebekerjaan lulusan SMK, dan pengoptimalan pendanaan sekolah vokasi melalui pelibatan dan kerjasama dengan Atdikbud, SEAMEO, dan alumni.
  4. Merekomendasikan adanya regulasi yang:
    • Mewajibkan BUMN/BUMD dan mendorong DUDI bekerjasama dengan SMK dengan imbalan tax incentive/ insentif pajak, misalnya magang industri, menyerap dan memasarkan produk TEFA SMK; dan
    • Mengatur revitalisasi SMK, penyediaan lahan, dan mekanisme pendanaan untuk menghindari tumpang tindih anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD.
  5. Memperluas praktik-praktik baik dalam pelaksaan kerja sama antara DUDI dengan SMK, dan mengembangkan kurikulum fleksibel dan pembelajaran vokasi online sehingga dapat memperluas spektrum kejuruan.

MEMBANGUN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DARI PINGGIRAN
  1. Pemerintah Pusat perlu meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sehingga daerah dapat memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dan kebudayaan yang berkualitas secara mandiri hingga menjangkau daerah pinggiran.
  2. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu menjamin kemudahan jangkauan dalam layanan pendidikan dan kebudayaan bagi masyarakat di daerah pinggiran melalui penyediaan jaringan teknologi komunikasi dan transportasi guna memperkuat literasi dasar untuk memajukan pendidikan dan kebudayaan.
  3. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu menjamin penyediaan dan penyebaran sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan yang kompeten di daerah pinggiran sesuai dengan lingkup urusan wajibnya.
  4. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu memperhatikan kememadaian dan ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan di daerah pinggiran guna menjamin mutu pendidikan dan pemajuan kebudayaan.
 
PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER: SEKOLAH SEBAGAI MODEL LINGKUNGAN KEBUDAYAAN
  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong kebijakan sekolah menjadi model lingkungan budaya yang dalam kesehariannya sarat dengan nilai-nilai kearifan lokal dalam rangka Pemajuan Kebudayaan.
  2. Membuka seluruh sarana dan prasarana milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar dapat diakses secara luas untuk aktivitas Pendidikan dan Kebudayaan melalui revitalisasi dan pemanfaatan sumber daya Kebudayaan.
  3. Merancang strategi baru pelestarian warisan budaya benda dan tak benda melalui pendataan dan revitalisasi fungsi cagar budaya, museum, taman budaya, rumah budaya, dengan berbagai aktivitasnya sebagai sumber-sumber belajar Penguatan Pendidikan Karakter.
  4. Membangun sinergi Tripusat Pendidikan melalui mekanisme koordinasi dan kolaborasi pelibatan seluruh pemangku kepentingan Kebudayaan.
  5. Menyusun kebijakan tentang skema pembiayaan Pemajuan Kebudayaan dengan mengalokasikan minimal 2,5% anggaran khusus dari APBN/APBD, atau Bantuan Operasional Kebudayaan (BOK) kepada sanggar-sanggar dan komunitas seni budaya.

Rekomendasi Hasil Rembuknas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2018 juga dapat dilihat di sini
Sumber : rnpk.kemdikbud.go.id

Kamis, 08 Februari 2018

REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2018

Sawangan-Depok -- Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengajak peserta Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) berpikir maju ke depan. Wapres mengajak peserta rembuk menghadirkan pola dan sistem yang mendorong inovasi dan peningkatan keahlian sumber daya manusia agar terwujud kesejahteraan bersama sesuai amanat konstitusi.

"Tidak ada kesejahteraan bangsa tanpa kecerdasan. Tidak ada negara maju tanpa cerdas bangsanya, tanpa maju bangsanya dan pendidikannya", demikian disampaikan Wapres dalam sesi inspirasi dan motivasi pendidikan dan kebudayaan RNPK 2018, di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), di Bojongsari , Depok, Jawa Barat, Rabu (7/2/2018).

Semua negara yang berkemajuan, yang ingin sejahtera, menurut Wapres, selalu diiringi langkah-langkah dalam menciptakan nilai tambah. Dan nilai tambah tersebut bisa dicapai melalui riset dan teknologi; keduanya erat kaitannya dengan pendidikan. Begitu juga dengan kebudayaan yang sangat erat kaitannya dengan pendidikan dan kesejahteraan bangsa.

"Bagaimana menyinkronkan kecerdasan sebagaimana tuntutan konstitusi, dan membuat kesejahteraan pada saat yang sama," ungkap Wapres.

Fokus Penyelesaian Masalah Pendidikan

Menurut Wapres, isu yang selalu menarik didiskusikan adalah anggaran fungsi pendidikan yang terus naik setiap tahun, namun belum mendapatkan kualitas pendidikan yang baik. Diakuinya, masalah pendidikan bukan masalah yang mudah. Pemerintah mencoba memecahkan melalui fokus penanganan.

"Kalau dulu menteri pendidikan mengatur semua dari TK sampai perguruan tinggi, sekarang Kemendikbud membawahi pendidikan dasar dan menengah, dan kebudayaan. Pendidikan tinggi kita satukan dengan riset; itu agar terjadi fokus," jelas Wapres.

Fokus pemerintah dalam merevitalisasi pendidikan vokasi harus menyasar perbaikan mutu lulusan dan mutu guru sekolah menengah kejuruan (SMK). "Vokasi itu pelatihan yang baik, skill yang baik, perbandingan yang baik. Tentunya itu dibarengi dengan penghargaan yang baik," kata Wapres.

Sementara upaya pemerintah untuk menguatkan pendidikan karakter memerlukan keteladanan guru. Bagi Wapres, seorang guru yang baik bukan hanya karena ia lulus dari lembaga pendidikan keguruan yang bereputasi baik. "Dia perlu latihan dan pengalaman," tutur Wapres.

Wapres Jusuf Kalla mengungkapkan bahwa setelah dikaji mendalam, dan melalui koordinasi dengan berbagai pihak, pemerintah berencana untuk kembali mengangkat tenaga pendidik.

"Kita lihat lebih banyak guru yang pensiun, daripada yang kita angkat. Karena itu saya sudah bicarakan dengan Presiden dan beliau setuju untuk mengangkat kekurangan guru yang puluhan ribu itu," ungkap Wapres.

Budaya Belajar

Wapres menyampaikan pentingnya budaya belajar di masyarakat. Disampaikannya kepada Mendikbud untuk memperbaiki manajemen di sekolah, salah satu hal yang dapat dilakukan adalah program pertukaran Kepala Sekolah dan Guru.

Secara umum, menurutnya, semangat dan budaya belajar di Jawa sudah bagus, namun di daerah yang masih tergolong tertinggal. Semangat memajukan pendidikan masih rendah. Ia berharap agar sekolah dapat aktif menjemput anak usia sekolah yang tidak bersekolah agar dapat ikut belajar.

Optimalisasi Penggunaan Anggaran Pendidikan

Menyoal mahalnya biaya pendidikan dan kebijakan 'sekolah gratis', Wapres mengungkapkan sekolah wajib digratiskan bagi penduduk yang tidak mampu, namun bagi penduduk yang mampu diharapkan turut menyumbang. Tidak semua masalah pendidikan, khususnya yang terkait dengan fasilitas menjadi tanggungjawab Kemendikbud. Bagi Wapres, sesuai amanat undang-undang, memajukan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama.

"Marilah kita kembali bergotongroyong memperbaiki itu (pembiayaan pendidikan, red) selama ada konstruksi yang jelas antara yang mampu dan yang tidak mampu," tutur Wapres Jusuf Kalla.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam penutupan RNPK tahun 2018 menyampaikan permohonan agar para Kepala Dinas turut aktif memperjuangkan besaran alokasi anggaran fungsi pendidikan dan kebudayaan sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar 1945, yaitu sebesar dua puluh persen di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Mestinya dua puluh persen itu di luar transfer daerah. Tetapi banyak kabupaten, kota, maupun provinsi, umumnya masih menganggap itu adalah termasuk dana transfer daerah. Sehingga banyak sekali setelah kita telisik kabupaten, kota, maupun provinsi bahkan di bawah satu persen. Artinya hampir seratus persen mengandalkan dana transfer daerah," ujar menteri Muhadjir.

Tak lupa guru besar Universitas Negeri Malang ini menyampaikan arahan kepada jajarannya agar dapat menjaga, meningkatkan kerja sama dan hubungan baik antar unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud); dan juga dengan jajaran pemerintah daerah baik di Kabupaten/Kota/Provinsi.

"Supaya menghindari overlapping dan overloading, saya kira hubungan konsultasi dan komunikasi harus selalu dilakukan dari masing-masing pihak," kata Mendikbud. (*)







Sawangan-Depok, 7 Februari 2018
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan