Selasa, 18 Agustus 2026

Kepala BKN: Pantau Jadwalnya, Pendaftaran Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2026 Dimulai 18 Agustus

 


Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan jadwal penerimaan peserta didik Sekolah Kedinasan Tahun 2026. Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 5249/B-KS.04.01/SD/K/2026 tanggal 12 Agustus 2026, rangkaian seleksi akan dimulai dengan pengumuman seleksi pada 15 Agustus 2026 dan pendaftaran dibuka mulai 18 Agustus 2026. Jadwal tersebut menjadi pedoman bagi sembilan kementerian/lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dalam melaksanakan seluruh tahapan penerimaan peserta didik Tahun 2026.

Sembilan kementerian/lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan Tahun 2026 meliputi Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan, pengumuman seleksi berlangsung pada 15–24 Agustus 2026. Selanjutnya, pendaftaran seleksi dibuka pada 18–30 Agustus 2026, bersamaan dengan pelaksanaan seleksi administrasi pada 18 Agustus–1 September 2026. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 2–3 September 2026. Peserta yang memiliki keberatan terhadap hasil seleksi diberikan kesempatan mengajukan sanggah pada 4–5 September 2026, yang kemudian dijawab pada 4–6 September 2026. Hasil pasca sanggah dijadwalkan diumumkan pada 7–8 September 2026.

Setelah tahapan administrasi, rangkaian seleksi dilanjutkan dengan proses penerbitan kode billing serta pembayaran PNBP untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN. Proses tersebut berlangsung pada September 2026, sebelum peserta mengikuti SKD CAT BKN yang dijadwalkan pada 22 September–7 Oktober 2026. Setelah pelaksanaan SKD, pengolahan nilai dijadwalkan berlangsung pada 27 September–10 Oktober 2026. Sementara itu, pengumuman hasil SKD dilakukan secara bertahap pada 1–13 Oktober 2026.

Peserta yang lolos SKD kemudian mengikuti seleksi lanjutan non-CAT BKN pada 11–28 Oktober 2026. Untuk instansi yang mengajukan seleksi lanjutan menggunakan metode CAT BKN, tahapan pembayaran PNBP, validasi data, penjadwalan, hingga pelaksanaan seleksi lanjutan juga telah ditetapkan dalam jadwal penerimaan. Pengumuman kelulusan akhir oleh kementerian/lembaga dijadwalkan berlangsung pada 21 Oktober–1 November 2026.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan jadwal yang telah ditetapkan agar menjadi pedoman dan komitmen bersama bagi kementerian/lembaga penyelenggara untuk melaksanakan seluruh tahapan seleksi sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Dengan ditetapkannya jadwal tersebut, calon peserta dapat mempersiapkan diri sekaligus mencermati setiap tahapan dan ketentuan seleksi yang ditetapkan oleh masing-masing kementerian/lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan Tahun 2026,” pungkasnya.

sumber : https://www.bkn.go.id/kepala-bkn-pantau-jadwalnya-pendaftaran-seleksi-sekolah-kedinasan-tahun-2026-dimulai-18-agustus/

Selasa, 11 Agustus 2026

Kemendikdasmen Dukung Guru Hadapi Era Digital Melalui Program KLIC 2026

 


Komitmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) dalam meningkatkan kompetensi guru di era transformasi digital kembali diwujudkan melalui penyelenggaraan Korean e-Learning Improvement Cooperation (KLIC) 2026 yang dibuka pada Senin (3/8) di Jakarta. 
 
Direktur Jenderal GTK, Nunuk Suryani, secara membuka Program KLIC 2026. Ia menegaskan bahwa kerja sama internasional ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas guru Indonesia melalui penguasaan teknologi pendidikan, kolaborasi global, serta pengembangan pembelajaran yang inovatif dan berpusat pada murid. 
 
“Transformasi pembelajaran hanya dapat berjalan optimal apabila guru memiliki kompetensi digital yang kuat serta mampu mengintegrasikan teknologi ke dalam pembelajaran yang bermakna,” ujar Dirjen Nunuk.  
 
Ia juga menambahkan, perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan yang sangat cepat dalam dunia pendidikan. Menurutnya, teknologi kini tidak hanya berfungsi sebagai perangkat pendukung, tetapi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran yang efektif, inovatif, dan relevan dengan kebutuhan murid. 
 
Senada dengan hal tersebut, Direktur Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Arif Jamali, mendukung penuh keterlibatan guru-guru SMA untuk menjadi peserta pelatihan. 
 
“Pelibatan guru pendidikan menengah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menyiapkan sumber daya pendidik yang mampu mengimplementasikan pembelajaran berbasis teknologi, sekaligus mendukung kebijakan nasional mengenai Pembelajaran Mendalam (Deep Learning), Koding, dan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) di satuan pendidikan,”  ujar Direktur Arif.
 
Menurutnya, kolaborasi internasional seperti KLIC memberikan kesempatan bagi guru Indonesia untuk mempelajari praktik-praktik terbaik pembelajaran digital dari negara yang telah berhasil mengembangkan ekosistem pendidikan berbasis teknologi.
 
KLIC sendiri merupakan hasil kerja sama antara Kemendikdasmen dengan Gangwon State Office of Education, Republik Korea. Program ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat kapasitas guru untuk mengintegrasikan teknologi digital ke dalam proses pembelajaran. Pada program ini, didukung oleh instruktur ahli dari Korea Selatan dan diikuti oleh 24 guru terpilih dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
 
Sementara itu, dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Direktur Guru Pendidikan Dasar, Rachmadi Widdiharto menyampaikan bahwa transformasi pendidikan menuntut guru untuk terus meningkatkan kompetensi agar mampu menghadirkan pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan peserta didik di era digital.
 
“Keberhasilan implementasi program prioritas memerlukan guru yang mampu memanfaatkan teknologi secara bijak sekaligus mengintegrasikannya ke dalam proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik,” ujar Direktur Rachmadi.
 
Acara pembukaan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Kemendikdasmen, di antaranya Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktur Guru Pendidikan Dasar, Direktur Sekolah Menengah Kejuruan, serta Direktur Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus. Sedangkan dari pihak Republik Korea hadir Director Gangwon State International Education Institute, Kim Kibok, didampingi Supervisor Paek So-Hee bersama tim instruktur yang terdiri atas Yeon Je-Heon, Kim Jikrae, Han Songei, Rhee Heewon, Ahn Yeongchan, dan Gong Boram.
 
Sebagai bentuk keberlanjutan program, peserta terbaik dari 24 guru yang mengikuti pelatihan akan dipilih untuk mengikuti advanced training di Republik Korea pada tahun 2026. Kesempatan tersebut diharapkan mampu melahirkan guru yang dapat menjadi agen perubahan dalam pengembangan pembelajaran digital di Indonesia.

Sumber : https://gurudikdas.kemendikdasmen.go.id/news/kemendikdasmen-dukung-guru-hadapi-era-digital-melalui-program-klic-2026

Mendikdasmen Lantik 17 Kepala Sekolah SNT, Direktorat KSPSTK Perkuat Kepemimpinan Sekolah Nasional Terpadu

 


Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) melantik 17 Kepala Sekolah Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) dalam sebuah prosesi yang berlangsung di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Para kepala sekolah yang dilantik berasal dari 10 SMP dan 7 SMA di berbagai daerah di Indonesia dan akan mengemban amanah memimpin Sekolah Nasional Terintegrasi di 17 kabupaten/kota, yaitu Buton Tengah, Minahasa Utara, Tebo, Tidore Kepulauan, Jepara, Bolaang Mongondow, Subulussalam, Tanjung Jabung Timur, Tarakan, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Banyumas, Kupang, Gowa, Donggala, Cianjur, Bogor, dan Bone Bolango. Pelantikan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kepemimpinan sekolah untuk mendukung implementasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan Pendidikan Bermutu. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., dan Dr. Fajar Riza Ul Haq, M.Si., serta para pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kemendikdasmen.

Dalam arahannya, Mendikdasmen menegaskan bahwa kepala sekolah memiliki peran sentral dalam menentukan keberhasilan Program Sekolah Nasional Terintegrasi melalui kepemimpinan yang berintegritas, visioner, dan berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran. Kepala sekolah diharapkan mampu membangun budaya belajar yang berkualitas, inklusif, serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan berpihak kepada murid. Pada kesempatan tersebut, Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (KSPSTK) turut mendampingi proses pelantikan sebagai bentuk komitmen Direktorat KSPSTK dalam memperkuat kapasitas kepemimpinan kepala sekolah. Direktorat KSPSTK berharap para Kepala Sekolah SNT mampu menjadi pemimpin pembelajaran yang profesional, inovatif, adaptif, serta mampu menggerakkan kolaborasi untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Pelantikan 17 Kepala Sekolah Sekolah Nasional Terintegrasi ini diharapkan menjadi awal lahirnya kepemimpinan sekolah yang mampu menjawab tantangan pendidikan di berbagai daerah. Melalui pembinaan berkelanjutan yang dilakukan Direktorat KSPSTK, para Kepala Sekolah SNT diharapkan dapat mengimplementasikan berbagai kebijakan prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, menggerakkan inovasi pembelajaran, memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, serta menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas dan berdampak bagi seluruh murid Indonesia sehingga Program Sekolah Nasional Terpadu dapat berjalan optimal dan berkontribusi dalam mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk semua.

Daftar kepala sekolah yang dilantik beserta asal satuan pendidikan dan lokasi penugasannya disajikan sebagai informasi pelengkap pada berita ini.


#KemendikdasmenRAMAH #DitjenGTKKemendikdasmen #PendidikanBermutuUntukSemua #KSPSTendik #KSNT
Sumber : https://kspstendik.kemendikdasmen.go.id/berita/detail/mendikdasmen-lantik-17-kepala-sekolah-snt-direktorat-kspstk-perkuat-kepemimpinan-sekolah-nasional-terpadu
Sumber : 

Direktorat KSPSTK Dampingi Pelepasan 17 Kepala Sekolah SNT dan 204 TPP ke Lokasi Penugasan


 Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (KSPSTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) turut mendampingi Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal (PAUD Dikdas PNFI), Gogot Suharwoto, S.Pd., M.Ed., Ph.D., dalam kegiatan pelepasan 17 Kepala Sekolah (KS) Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) dan 204 Tenaga Pendamping Pembelajaran (TPP) menuju 17 lokasi penugasan. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian persiapan pelaksanaan pembelajaran SNT pada tahun ajaran 2026/2027, setelah para KS dan TPP mengikuti pembekalan hingga 8 Agustus 2026.

Pada 9 Agustus 2026, seluruh KS dan TPP akan diberangkatkan menuju masing-masing lokasi SNT untuk mempersiapkan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) yang dimulai pada 10 Agustus 2026. Kegiatan pelepasan diawali dengan laporan Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD Dikdas PNFI dan dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal PAUD Dikdas PNFI, Gogot Suharwoto.

Dalam arahannya, Gogot menekankan pentingnya peran KS dalam memastikan hari pertama peserta didik di SNT menjadi pengalaman yang baik dan berkesan. Para KS diharapkan membangun interaksi positif dengan peserta didik sejak hari pertama melalui penerapan 4S, yaitu salam, sapa, senyum, dan sikap positif, serta memanfaatkan penugasan ini sebagai kesempatan untuk menunjukkan kinerja terbaik dan menjadi pionir dalam penyelenggaraan SNT di Indonesia. Sementara itu, TPP diharapkan memahami tugas sebelum melaksanakan pembelajaran, mengembangkan personalized learning untuk mengakomodasi variasi kecepatan belajar peserta didik, serta self-directed learning untuk mendukung pengembangan bakat dan kreativitas peserta didik. TPP juga diingatkan untuk terus meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan.

Pelepasan ditandai dengan pemakaian rompi SNT oleh Dirjen PAUD Dikdas PNFI kepada dua perwakilan, yaitu satu KS dan satu TPP. Pada kesempatan tersebut, perwakilan Direktorat KSPSTK menyampaikan ucapan selamat kepada 17 KS SNT yang akan menjalankan tugas di masing-masing lokasi penugasan. Kepala sekolah diharapkan dapat memastikan tata kelola satuan pendidikan dan pelaksanaan pembelajaran di SNT berjalan dengan baik.

Direktorat KSPSTK berharap para KS dapat memanfaatkan penugasan tersebut untuk mengembangkan dan mengaktualisasikan potensi diri sekaligus menjalankan peran dalam mengawal keberhasilan program prioritas SNT. Bersama TPP, para KS diharapkan dapat mendukung kesiapan satuan pendidikan dan pelaksanaan pembelajaran di 17 lokasi SNT pada tahun ajaran 2026/2027.

#KemendikdasmenRAMAH #DitjenGTKKemendikdasmen #PendidikanBermutuUntukSemua #KSPSTendik #Kepala Sekolah #SNT
Sumber : https://kspstendik.kemendikdasmen.go.id/berita/detail/direktorat-kspstk-dampingi-pelepasan-17-kepala-sekolah-snt-dan-204-tpp-ke-lokasi-penugasan


Senin, 10 Agustus 2026

Empat Langkah Pemberdayaan Perempuan untuk Transformasi Digital Inklusif

 


Perempuan perlu mengambil peran yang semakin kuat dalam transformasi digital, bukan hanya sebagai pengguna teknologi, tetapi juga sebagai pihak yang mampu memanfaatkan, memberikan perspektif, dan ikut menentukan bagaimana teknologi digunakan. Untuk mendorong transformasi digital yang semakin inklusif, terdapat empat langkah yang perlu diperkuat, yakni memperluas akses, meningkatkan literasi digital dan kecerdasan buatan (AI), memperluas kesempatan, serta memastikan tata kelola AI tetap beretika dan berpusat pada manusia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menilai pemberdayaan perempuan di era digital bukan semata agenda kesetaraan, tetapi strategi untuk memperluas manfaat transformasi digital bagi keluarga, masyarakat, hingga negara. Hal tersebut disampaikannya dalam FGD Penyusunan Modul Sekolah Kepemimpinan Kartini yang diselenggarakan Kartini Leader Society, di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Menurut Menteri Rini, kesiapan masyarakat menghadapi transformasi digital belum sepenuhnya setara. Penetrasi internet perempuan tercatat sekitar 79,79 persen, masih di bawah laki-laki sebesar 83,95 persen. Perempuan juga telah banyak hadir sebagai pengguna dan pekerja, namun belum selalu terwakili secara proporsional sebagai pihak yang membentuk teknologi maupun berada dalam ruang pengambilan keputusan.

“Karena itu, pemberdayaan perempuan di era digital bukan sekadar agenda kesetaraan. Ini adalah strategi untuk memperluas manfaat transformasi digital,” ujar Menteri Rini.

Langkah pertama adalah memperluas akses. Transformasi digital harus tetap memberikan ruang bagi masyarakat dengan tingkat kesiapan yang berbeda. Prinsip digital by default tidak boleh berubah menjadi digital only, sehingga layanan terintegrasi dan omnikanal tetap diperlukan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan.

Kedua, memperkuat literasi digital dan AI. Literasi tidak lagi cukup sebatas kemampuan menggunakan aplikasi. Perempuan perlu memahami pemanfaatan AI secara produktif dan kritis, termasuk mengenai data, privasi, keamanan digital, risiko misinformasi, serta keterbatasan AI.

20260807 Diskusi Kartini Leader Society 11

Ketiga, memperluas kesempatan. Setelah memperoleh kompetensi, perempuan perlu diberikan ruang untuk menerapkannya, antara lain melalui keterlibatan dalam proyek digital, pengujian pelayanan, evaluasi aplikasi, hingga pembahasan kebutuhan pengguna.

Keempat, memastikan tata kelola AI tetap beretika dan berpusat pada manusia. Teknologi harus membantu manusia tanpa menggantikan tanggung jawab manusia, sekaligus memastikan sistem digital tidak mereplikasi bias, mengecualikan kelompok tertentu, maupun menghasilkan keputusan yang sulit dipertanggungjawabkan.

Menteri Rini menekankan bahwa peningkatan kecakapan digital perempuan dapat memberikan dampak yang luas. Lebih dari 60 persen UMKM dijalankan oleh perempuan, sekitar 64 persen tenaga kesehatan merupakan perempuan, dan lebih dari separuh mahasiswa perguruan tinggi juga perempuan. Kemampuan memanfaatkan teknologi dan AI karena itu dapat memberikan efek berlipat bagi lingkungan tempat perempuan berperan.

“Ketika seorang perempuan semakin cakap memanfaatkan teknologi, manfaatnya dapat mengalir kepada keluarga, tempat kerja, usaha, masyarakat, bahkan generasi berikutnya,” tuturnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 1993–1998 Wardiman Djojonegoro turut menekankan pentingnya membangun kemauan dan keberanian perempuan untuk terus berkembang.

“Saya senang mendengar semangat ‘aku mau’ yang disampaikan Ibu Rini. Yang perlu kita bangun adalah kemauan perempuan Indonesia untuk terus maju dan tidak hanya pasrah. Semangat ini perlu menjadi bagian dari kurikulum Sekolah Kepemimpinan Kartini,” ujar Wardiman.

20260807 Diskusi Kartini Leader Society 15

Untuk memperkuat pemberdayaan tersebut, dibutuhkan ekosistem yang menghadirkan mentoring dan sponsorship, penguatan kapabilitas digital, jejaring strategis, serta ruang yang aman bagi perempuan untuk belajar, mencoba, dan berinovasi. Kartini Leader Society diharapkan dapat mengambil peran dalam membangun ekosistem tersebut.

“Saya berharap Kartini Leader Society dapat menjadi bagian dari ekosistem yang menyiapkan perempuan Indonesia menghadapi era digital dan AI dengan kemampuan, kepercayaan diri, dan tanggung jawab. Ekosistem yang kuat bukan hanya melahirkan lebih banyak perempuan yang mampu menggunakan teknologi, tetapi perempuan yang mampu menavigasi perubahan dan memastikan teknologi memberikan manfaat bagi lebih banyak orang,” pungkas Menteri Rini. 

sumber : https://menpan.go.id/site/berita-terkini/empat-langkah-pemberdayaan-perempuan-untuk-transformasi-digital-inklusif


Jumat, 07 Agustus 2026

Pengumuman Peserta Semifinal OSN SMA Tahun 2026

 


Kabar yang ditunggu-tunggu oleh peserta Olimpiade Sains Nasional (OSN) akhirnya tiba. Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi menerbitkan Pengumuman Daftar Nama Peserta OSN Semifinal Jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat Tahun 2026 melalui Surat Nomor 1515/H3/PN.00/2026 tertanggal 4 Agustus 2026. 

Pengumuman ini memuat daftar peserta yang berhasil lolos dari tingkat provinsi menuju babak semifinal tingkat nasional.   Bagi siswa, guru pembimbing, maupun sekolah yang mengikuti OSN Tahun 2026, pengumuman ini menjadi tahap penting sebelum memasuki babak semifinal yang akan mempertemukan peserta terbaik dari seluruh Indonesia.   

 Sebanyak 13.542 Peserta Mengikuti OSN Tingkat Provinsi Pada pelaksanaan OSN Tingkat Provinsi (OSN-P) yang berlangsung pada 27–29 Juli 2026, tercatat sebanyak 13.542 peserta mengikuti kompetisi pada sembilan bidang lomba, yaitu: ·     Matematika ·     Fisika ·     Kimia ·     Biologi ·     Ekonomi ·     Informatika ·     Astronomi ·     Geografi ·     Kebumian   

Setelah melalui proses penilaian administrasi dan hasil tes, dipilih 900 peserta terbaik yang berhak mengikuti tahap semifinal nasional. Masing-masing bidang mengirimkan 100 peserta.   

Bidang OSN yang Dipertandingkan Peserta semifinal berasal dari sembilan cabang OSN, yaitu: ·     Matematika ·     Fisika ·     Kimia ·     Biologi ·     Ekonomi ·     Informatika ·     Astronomi ·     Geografi ·     Kebumian 

Seluruh daftar nama peserta yang lolos telah dicantumkan dalam lampiran resmi surat pengumuman.   Jadwal Pelaksanaan OSN Semifinal Tahun 2026 

Berdasarkan surat resmi, OSN Semifinal SMA/MA/SMK Tahun 2026 akan dilaksanakan pada 12 Agustus 2026 menggunakan aplikasi LMS Moodle. Peserta menggunakan akun login yang sama seperti saat mengikuti OSN Tingkat Provinsi.   

Jadwal Technical Meeting Sebelum pelaksanaan semifinal, peserta akan mengikuti Technical Meeting sesuai bidang lomba. 

Adapun Jadwal Technical Meeting adalah sebagai berikut: ·     Kimia 6 Agustus 2026 ·     Ekonomi 7 Agustus 2026 ·     Matematika 8 Agustus 2026 ·     Kebumian 9 Agustus 2026 ·     Informatika 10 Agustus 2026 ·     Astronomi 10 Agustus 2026 ·     Geografi 11 Agustus 2026 ·     Fisika Tidak ada Technical Meeting ·     Biologi Tidak ada Technical Meeting   Untuk bidang Fisika dan Biologi, pelaksanaan semifinal mengikuti mekanisme yang sama dengan OSN Tingkat Provinsi sehingga tidak dijadwalkan Technical Meeting khusus.   

Kewajiban Dinas Pendidikan Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi wajib mengunggah beberapa dokumen sebelum pelaksanaan semifinal, yaitu: 

·     SK Pemenang OSN-P 

·     Pakta Integritas Dinas Pendidikan 

·     SK Pengawas Seluruh dokumen harus diunggah paling lambat 11 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB.

LINK DOWNLOAD : DAFTAR NAMA PESERTA OSN SEMIFINAL SMA TAHUN 2026

 Sumber: "Pengumuman Peserta Semifinal OSN SMA Tahun 2026 - https://www.ainamulyana.com/2026/08/pengumuman-peserta-osn-semifinal-sma-2026.html

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan

 


Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2022. 

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 diterbitkan dengan pertimbang: 

a. bahwa satuan pendidikan sebagai organisasi yang melaksanakan layanan pendidikan dalam melaksanakan prinsip manajemen berbasis satuan pendidikan memerlukan suatu sistem pembelanjaan barang/jasa yang dapat memenuhi kebutuhan barang/jasa yang dapat dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

b. bahwa pelaksanaan pengelolaan belanja barang/jasa yang bersumber dari dana satuan pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur dan bukti penggunaan dana yang jelas dan akuntabel; 

c. bahwa Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum pelaksanaan belanja barang/jasa pada satuan pendidikan, sehingga perlu diganti; 

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan;   

Dasar hukum peraturan ini adalah 

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945; 

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan   Nasional; 

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang; 

5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; 

6. Peraturan  Presiden  Nomor  188  Tahun  2024  tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; 

7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;   

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia (Permendikdasmen) Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan  ini yang dimaksud dengan: 

1. Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Belanja Satuan Pendidikan adalah kegiatan penyediaan barang/jasa satuan pendidikan yang dibiayai dari dana yang dikelola oleh satuan pendidikan. 

2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 

3. Pelaksana Belanja Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pihak yang melakukan Belanja Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan.

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Permendikdasmen Nomor 15/2026 Tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan.

LINK DOWNLOAD

Sumber : https://www.ainamulyana.com/2026/08/permendikdasmen-nomor-15-tahun-2026.html