Senin, 03 Agustus 2026

Latihan Soal Tes Substantif PPG Calon Guru Tahun 2026


 

Latihan Soal Tes Substantif PPG Calon Guru tahun 2026 ini ditujukan bagi peserta PPG Calon Guru. Tes Substantif menjadi salah satu bentuk evaluasi yang perlu dipersiapkan secara matang. Tidak sedikit peserta yang memiliki penguasaan materi cukup baik, tetapi memperoleh hasil yang kurang maksimal karena belum memahami karakteristik Soal Tes Substantif PPG Calon Guru. Sumber: "Latihan Soal Tes Substantif PPG Calon Guru"

Oleh karena itu, memahami bentuk Soal Tes Substantif PPG Calon Guru Tahun 2026, materi yang diujikan, serta strategi mengerjakannya merupakan langkah penting agar peserta mampu menunjukkan kemampuan akademik secara optimal. 

Membahas secara lengkap mengenai pengertian Tes Substantif PPG Calon Guru, manfaatnya bagi peserta, mata pelajaran yang diujikan, karakteristik soal, hingga tips menghadapi Tes Substantif PPG Calon Guru dengan lebih percaya diri.

Apa Itu Tes Substantif PPG Calon Guru? Tes Substantif PPG Calon Guru adalah tahap seleksi kedua setelah seleksi administrasi yang bertujuan menguji penguasaan materi bidang studi (konten) serta kemampuan kognitif dasar calon mahasiswa. Ujian ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara luring (tatap muka) menggunakan sistem Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditunjuk.

Rincian Materi dan Jumlah Soal Soal-soal dalam tes substantif disusun menggunakan standar Higher Order Thinking Skills (HOTS). Secara umum, peserta harus menyelesaikan total 100 butir soal dalam durasi pengerjaan berkisar antara 120 hingga 150 menit. 

Berikut adalah pembagian materi ujian substantif: 

1. Penguasaan Konten Bidang Studi (70 Soal) Menguji kedalaman materi keilmuan (profesional) dan teori pengajaran (pedagogik) yang linier dengan ijazah S1/D4 peserta. 

2. Kemampuan Dasar Literasi (15 Soal) Menguji kemampuan mengevaluasi, menganalisis, dan memahami kesimpulan dari sebuah teks bacaan.

3. Kemampuan Dasar Numerasi (15 Soal) Menilai kemampuan logika matematika, penalaran data, aljabar, geometri, serta aplikasinya dalam kasus kehidupan sehari-hari.   Alur Seleksi PPG Calon Guru 2026 Untuk bisa mengikuti tes substantif, Anda harus melewati beberapa lini masa seleksi resmi pada sistem SIMPKB: 

1. Seleksi Administrasi: Verifikasi berkas online. 

2. Cetak Kartu Peserta: Dokumen wajib yang dibawa saat ujian luring. 

3. Tes Substantif: Pelaksanaan ujian berbasis komputer. 

4. Tes Wawancara: Tahap akhir secara daring bagi peserta yang lolos ambang batas tes substantif. 

Bagi Anda yang dinyatakan lolos dari seluruh rangkaian seleksi ini, Anda akan menempuh perkuliahan Program PPG Calon Guru selama dua semester untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik (Serdik).

Mengapa Memahami Soal Tes Substantif PPG Calon Guru Sangat Penting? Banyak peserta beranggapan bahwa cukup belajar materi pelajaran saja. Padahal, memahami karakteristik Soal Tes Substantif PPG Calon Guru sama pentingnya dengan menguasai materi. 

Berikut beberapa alasan mengapa peserta perlu memahami Soal Tes Substantif PPG Calon Guru.   

1. Mengenal Pola Pertanyaan Setiap tes memiliki karakteristik tersendiri. 

Dengan sering mempelajari contoh Soal Tes Substantif PPG Calon Guru, peserta akan terbiasa mengenali: ·          gaya penyajian soal; ·          tingkat kesulitan; ·          kata kunci dalam pertanyaan; ·          pola pilihan jawaban. Akibatnya, waktu pengerjaan menjadi lebih efektif.   

2. Melatih Kemampuan Berpikir Tingkat Tinggi Sebagian besar Soal Tes Substantif PPG Calon Guru tidak sekadar meminta peserta menghafal fakta. 

Banyak soal menuntut kemampuan: ·          menganalisis data; ·          menarik kesimpulan; ·          menghubungkan beberapa konsep; ·          menyelesaikan masalah kontekstual. Kemampuan berpikir kritis inilah yang menjadi salah satu tujuan utama Tes Substantif PPG Calon Guru.   

3. Mengurangi Kesalahan Akibat Salah Memahami Soal Sering kali nilai rendah bukan karena tidak menguasai materi, tetapi karena salah memahami maksud pertanyaan. 

Dengan terbiasa mengerjakan latihan Tes Substantif PPG Calon Guru, peserta akan lebih teliti dalam: ·          membaca soal; ·          menemukan informasi penting; ·          memilih jawaban yang paling tepat. 

4. Melatih Manajemen Waktu Dalam pelaksanaan Tes Substantif PPG Calon Guru, waktu menjadi faktor yang sangat menentukan. Semakin sering berlatih, peserta akan mengetahui: ·          kapan harus mengerjakan soal mudah terlebih dahulu; ·          kapan harus melewati soal sulit; ·          bagaimana mengatur waktu hingga seluruh soal selesai dikerjakan.   

5. Meningkatkan Kepercayaan Diri Persiapan yang matang akan membuat peserta lebih percaya diri saat mengikuti tes. Rasa percaya diri membantu peserta tetap tenang sehingga mampu berpikir lebih jernih ketika mengerjakan soal.   

Bentuk Soal Tes Substantif PPG Calon Guru Salah satu hal yang perlu dipahami adalah karakteristik Soal Tes Substantif PPG Calon Guru. Secara umum, soal dirancang untuk mengukur kemampuan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS). 

Karakteristik Soal Tes Substantif PPG Calon Guru biasanya meliputi: 

1. Soal Pilihan Ganda Peserta memilih satu jawaban yang paling benar dari beberapa pilihan. Namun, pilihan jawaban dibuat cukup menarik sehingga peserta harus benar-benar memahami konsep.   

2. Soal Berbasis Stimulus Sebelum menjawab pertanyaan, peserta diberikan: •        bacaan; •        tabel; •        grafik; •        diagram; •        ilustrasi; •        gambar; •        data penelitian; •        kutipan berita. Peserta harus menganalisis informasi tersebut terlebih dahulu sebelum menentukan jawaban.   

3. Soal Analisis Peserta diminta: •        membandingkan konsep; •        menemukan hubungan sebab akibat; •        mengidentifikasi kesalahan; •        menentukan solusi terhadap suatu permasalahan.   

4. Soal Kontekstual Permasalahan dikaitkan dengan kehidupan sehari-hari sehingga peserta dituntut menerapkan konsep yang telah dipelajari.   

5. Soal Penalaran Jenis soal ini mengukur kemampuan logika peserta dalam menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang tersedia.   

Apa Tes Substantif PPG Calon Guru memiliki passing grade? 

Ya, Tes Substantif PPG Calon Guru memiliki batas kelulusan, namun sistem yang digunakan bukanlah nilai ambang batas (passing grade) tunggal yang kaku. Kementerian menggunakan istilah Nilai Batas Kelulusan (NBK). 

Berikut adalah mekanisme penentuan kelulusan Tes Substantif yang perlu Anda ketahui: 

1. Metode Standard Setting Nilai Batas Kelulusan (NBK) ditentukan menggunakan metode standard setting setelah seluruh data ujian peserta masuk dan diolah oleh tim pusat. Nilai minimal ini tidak diumumkan ke publik sebelum ujian karena angkanya bergerak mengikuti tingkat kesulitan soal dan performa rata-benar seluruh peserta pada tahun tersebut. 

2. NBK Berbeda per Bidang Studi Batas kelulusan antara satu jurusan dengan jurusan lainnya tidak sama. Sebagai contoh, nilai batas kelulusan untuk bidang studi Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, atau PGSD akan disesuaikan dengan karakteristik rumpun ilmu masing-masing. 

3. Kombinasi Nilai dan Kuota Nasional Memiliki nilai di atas NBK saja belum menjamin Anda otomatis lulus. 

Kelulusan akhir tahap substantif dinilai berdasarkan dua faktor utama: 

a)     Skor akhir tiga subtes (Bidang Studi, Literasi, dan Numerasi) berada di atas NBK. 

b)    Nilai Anda secara pemeringkatan nasional masuk ke dalam kuota kuota penerimaan yang tersedia untuk bidang studi tersebut   Tips Memahami Soal Tes Substantif PPG Calon Guru Agar memperoleh hasil maksimal, berikut beberapa strategi yang dapat diterapkan. 

1. Pelajari Kisi-Kisi dan Cakupan Materi Pahami kompetensi yang akan diukur sehingga belajar menjadi lebih terarah.   

2. Rutin Berlatih Soal Semakin banyak latihan yang dikerjakan, semakin mudah mengenali pola soal. Usahakan mengerjakan soal dari berbagai sumber agar memperoleh variasi bentuk pertanyaan.   

3. Biasakan Membaca Soal Sampai Tuntas Jangan terburu-buru memilih jawaban. Banyak peserta kehilangan poin karena tidak membaca kalimat terakhir atau mengabaikan kata-kata penting seperti: ·          kecuali; ·          paling tepat; ·          paling benar; ·          berdasarkan data; ·          simpulkan.   

4. Fokus pada Kata Kunci Cari informasi penting dalam soal, misalnya: ·          penyebab; ·          akibat; ·          tujuan; ·          hubungan; ·          kesimpulan; ·          interpretasi. Kata-kata tersebut membantu menentukan arah berpikir.   

5. Kuasai Konsep, Bukan Sekadar Menghafal Tes Substantif PPG Calon Guru lebih banyak mengukur kemampuan memahami konsep dibandingkan menghafal rumus atau definisi. Karena itu, pahami alasan mengapa suatu konsep berlaku, bukan hanya mengingat hasil akhirnya.   

6. Latihan dengan Batas Waktu Gunakan timer saat mengerjakan latihan. Cara ini membantu meningkatkan kecepatan sekaligus ketelitian.   

7. Evaluasi Kesalahan Setelah selesai latihan, jangan hanya melihat skor. ·          Analisis: ·          soal yang salah; ·          penyebab kesalahan; ·          materi yang belum dipahami. Dengan demikian, kemampuan akan meningkat secara bertahap.   

8. Jaga Kondisi Fisik dan Mental Belajar yang efektif juga dipengaruhi oleh: ·          waktu istirahat yang cukup; ·          pola makan sehat; ·          olahraga ringan; ·          mengurangi stres menjelang pelaksanaan Tes Substantif PPG Calon Guru.   

Kesalahan yang Sering Dilakukan Peserta Tes Substantif PPG Calon Guru 

Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain: ·          

Tidak membaca soal secara lengkap. ·          Terlalu lama mengerjakan satu soal. ·          Terlalu fokus menghafal tanpa memahami konsep. ·          Jarang berlatih soal. ·          Kurang teliti membaca grafik atau tabel. ·          Tidak mengecek kembali jawaban sebelum waktu habis. 

Menghindari kesalahan-kesalahan tersebut dapat meningkatkan peluang memperoleh hasil yang lebih baik.   Persiapan Jangka Panjang Menghadapi Tes Substantif PPG Calon Guru Persiapan terbaik bukan dilakukan seminggu sebelum ujian, melainkan sejak awal proses pembelajaran. 

Beberapa kebiasaan positif yang dapat dilakukan adalah: ·          

belajar secara rutin setiap hari; ·          membuat rangkuman materi; ·          berdiskusi dengan guru dan teman; ·          mengerjakan latihan soal secara berkala; ·          mengikuti try out Tes Substantif PPG Calon Guru; ·          mengevaluasi hasil belajar secara berkala. 

Dengan persiapan yang konsisten, kemampuan akademik akan berkembang secara bertahap.   Download Latihan Soal Tes Substantif PPG Calon Guru Tahun 2026 

Memahami Soal Tes Substantif PPG Calon Guru Tahun 2026 merupakan bagian penting dari strategi menghadapi Tes Kemampuan Akademik. Tidak cukup hanya menguasai materi pelajaran, peserta juga perlu mengenali karakteristik soal, memahami pola pertanyaan, serta membiasakan diri mengerjakan latihan yang menuntut kemampuan analisis, penalaran, dan pemecahan masalah. 

Melalui persiapan yang matang, latihan yang konsisten, serta penguasaan konsep yang baik, peserta akan lebih siap menghadapi Tes Substantif PPG Calon Guru dengan percaya diri dan mampu memperoleh hasil yang optimal. Bagi Anda yang membutuhkan Kumpulan Latihan Soal Tes Substantif PPG Calon Guru Tahun 2026 melalui link yang tersedia di bawah ini 

Link download LATIHAN SOAL SUBSTANTIF PPG 2026

Sumber : https://www.ainamulyana.com/2026/07/latihan-soal-tes-substantif-ppg-calon.html

Petunjuk Penggunaan RSDM GTK Kemendikdasmen

 


Berikut ini Panduan Penggunaan RSDM GTK Kemendikdasmen sebagai Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi RSDM GTK Kemendikdasmen Tahun 2026 yang diperuntukkan bagi Dinas Pendidikan, BKD/BPKSDM, serta Yayasan Pendidikan.

Kegiatan pengembangan Aplikasi RSDM Tahun 2026 bertujuan agar terciptanya Pemerataan Distribusi Guru berbasis Analisis Kebutuhan Guru yang siap digunakan dan sesuai dengan kebutuhan baik Instansi Pembina Pusat maupun Instansi Pemerintah Daerah. Aplikasi ini diharapkan memenuhi standar proses bisnis dan data, standar teknis dan prosedur pengembangan aplikasi, standar interoperabilitas, standar teknis dan prosedur keamanan data, serta standar layanan.

Dokumen ini merupakan petunjuk penggunaan (user manual) Aplikasi RSDM yang terintegrasi dengan Dapodik dalam hal dukungan data untuk melakukan pemerataan distribusi Guru di seluruh wilayah Indonesia. Dokumen ini ditujukan untuk membantu pengguna dalam menjalankan proses dalam aplikasi sesuai dengan prosedur yang ada.

Dasar Hukum diterbitkannya Aplikasi RSDM GTK Kemendikdasmen Tahun 2026 

1)  UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen — landasan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pemenuhan dan pemerataan Guru (khususnya Pasal 24–25 mengenai pengangkatan dan penempatan). 

2)  UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara — dasar manajemen ASN, termasuk kesetaraan PNS dan PPPK serta penataan dan mobilitas pegawai. 

3)  UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — pembagian urusan pendidikan dan kewenangan Pemda atas pengelolaan pendidik jenjang masing-masing (relevan karena RSDM melibatkan Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota).

4)  PP No. 74 Tahun 2008 jo. PP No. 19 Tahun 2017 tentang Guru — beban kerja, penataan, dan pemindahan Guru. 

5)  PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS — dasar mutasi PNS. 6)  PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK — masih menjadi rujukan teknis manajemen PPPK, relevan untuk fungsi Penyesuaian Unit. 

7)  Permendikdasmen No. 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat — ini dasar hukum paling langsung untuk RSDM. Pasal 3-nya menetapkan bahwa redistribusi Guru ASN dilaksanakan berdasarkan kebutuhan guru yang bersumber dari Dapodik, yang persis merupakan proses bisnis inti aplikasi. 

8)  Kepmendikdasmen No. 82 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat — juknis operasional yang menjadi pasangan Permendikdasmen No. 1/2025. Keduanya ditegaskan sebagai landasan hukum kebijakan redistribusi guru ASND yang mulai diimplementasikan penuh pada 2026, sejalan dengan pengembangan RSDM Tahun 2026 di pendahuluan dokumen Ibu.

9)  Permendikbud No. 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan — dasar penggunaan Dapodik sebagai sumber data tunggal, relevan untuk integrasi RSDM–Dapodik. 

10)    Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah — relevan untuk fungsi Tambah Tugas Tambahan dan perhitungan kebutuhan guru.

11) Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi — mengatur mekanisme teknis mutasi dari perencanaan, persyaratan, hingga kewenangan persetujuan, relevan untuk fungsi Mutasi/Pindah Unit bagi PNS.

Aplikasi RSDM GTK Kemendikdasmen Tahun 2026 ini memfasilitasi proses penyesuaian unit penempatan, penambahan dan penonaktifan penugasan, perubahan jabatan, serta penambahan tugas tambahan bagi Guru berstatus PNS, PPPK maupun Non-ASN, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. RSDM terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan.

Data Guru dan satuan pendidikan yang digunakan dalam RSDM  bersumber  dari  Dapodik,  sehingga  setiap  perubahan  penugasan  yang diproses   melalui   RSDM   merujuk   pada   data   induk   yang   sama   dan   hasil pemutakhirannya tercatat secara terpadu. Integrasi ini menjamin kesesuaian antara data penugasan Guru pada RSDM dengan data satuan pendidikan pada Dapodik, serta  mencegah  duplikasi  maupun  ketidaksesuaian  data  antarsistem.  Selain  itu, RSDM  juga memanfaatkan  layanan  pertukaran  data  dengan  sistem milik  Badan Kepegawaian  Negara  (BKN)  untuk  verifikasi  data  kepegawaian, antara  lain  data jabatan fungsional Guru.

Adapun tujuan Buku Panduan Petunjuk Penggunaan RSDM GTK Kemendikdasmen tahun 2026 adalah sebagai petunjuk penggunaan (user manual) Aplikasi RSDM yang terintegrasi dengan Dapodik dalam hal dukungan data untuk melakukan pemerataan distribusi Guru di seluruh wilayah Indonesia. Dokumen ini ditujukan untuk membantu pengguna dalam menjalankan proses dalam aplikasi sesuai dengan prosedur yang ada.

Bagi Anda yang membutuhkan Buku Petunjuk Penggunaan RSDM GTK Kemendikdasmen tahun 2026 silahkan DOWNLOAD DISINI

Sumber : https://www.ainamulyana.com/2026/08/petunjuk-penggunaan-rsdm-gtk.html


sUMBER :

Kamis, 30 Juli 2026

Finalis FLS3N SD SMP Tingkat Nasional Tahun 2026


 Daftar Juara FLS3N SD SMP Tingkat Provinsi Tahun 2026 sekaligus sebagai Finalis FLS3N SD dan SMP Tingkat Nasional Tahun 2026 telah diumumkan oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai ajang nasional untuk menemukan sekaligus mengembangkan talenta seni dan sastra peserta didik Indonesia.

Pengumuman Pemenang FLS3N SD SMP Tingkat Provinsi Tahun 2026 sekaligus sebagai Finalis FLS3N SD dan SMP Tingkat Nasional Tahun 2026 telah disampaikan Kepala Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) melalui Surat Nomor: 1459/B/H3/PN.00/2026 tertanggal 26 Juli 2026 tentang Pengumuman Finalis FLS3N Dikdas Tahun 2026.

Isi Pengumuman menyatakan bahwa Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah melaksanakan penilaian Babak Penyisihan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) Jenjang Pendidikan Dasar (SD/MI/Sederajat dan SMP/MI/Sederajat) Tahun 2026 pada tanggal 7 s.d. 20 Juli 2026. 

Kami informasikan hal-hal penting yakni sebagai berikut: 

 1. Daftar Finalis FLS3N Dikdas Tahun 2026 Terampir 

 2. Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan Finalis Nasional FLS3N Dikdas 2026 akan diadakan perbaikan/adendum yang akan diberitahukan lebih lanjut. 

 3. Bagi Finalis cabang lomba Gambar Bercerita SD dan Ilustrasi SMP akan dilaksanakan pembuatan karya secara langsung (live) melalui zoom meeting pada tanggal 12 Agustus 2026. 

 4. Pelaksanaan Technical Meeting (TM) sebagaimana dimaksud pada angka 3 akan dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2026.

5. Waktu pelaksanaan dan tautan zoom (ID meeting dan Passcode) pada angka 2 dan 3 akan diinformasikan lebih lanjut. 

 6. Kami menghimbau kepada para Finalis Nasional untuk mengikuti ketentuan pembuatan karya sesuai dengan Panduan FLS3N Dikdas 2026. 

Ini akan mempengaruhi hasil penilaian Tim Juri Nasional, sebagai contoh: 

 a. Video rekaman cabang lomba Menyanyi Solo SD dan SMP wajib menampilkan kalender dan jam dinding; 

 b. Peserta cabang lomba Pantomim SMP wajib presentasi (perkenalan dan menceritakan karya) tanpa riasan make up dan kostum tampil; 

 c. Video rekaman cabang lomba Tari Kreasi SMP dilakukan di panggung ruang tertutup dengan latar belakang hitam serta tanpa pencahayaan khusus dengan lampu-lampu spesial; dan seterusnya.   Bagi yang ingin mengetahui Daftar Nama Juara FLS3N SD SMP Tingkat Provinsi Tahun 2026 sekaligus sebagai Finalis FLS3N SD dan SMP Tingkat Nasional Tahun 2026 silahkan download Lampiran Surat Pengumuman Kepala Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Nomor: 1459/B/H3/PN.00/2026 tertanggal 26 Juli 2026 tentang Pengumuman Finalis FLS3N Dikdas Tahun 2026.

Link download Finalis FLS3N SD_SMP TINGKAT NASIONAL TAHUN 2026  

Demikian informasi tentang Link download Daftar Juara FLS3N SD SMP Tingkat Provinsi Tahun 2026 sekaligus sebagai Finalis FLS3N SD dan SMP Tingkat Nasional Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya. 

Sumber : https://www.ainamulyana.com/2026/07/finalis-fls3n-sd-smp-tingkat-nasional.html#more

Lantik Lulusan IPDN, Presiden Berpesan untuk Layani Rakyat dan Sederhanakan Birokrasi

 


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menghadiri Upacara Pelantikan Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2026, di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Presiden Prabowo Subianto hadir menjadi inspektur upacara pada kegiatan tersebut.

Presiden Prabowo Subianto melantik Pamong Praja Muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), di Sumedang, Rabu (29/7/2026). Di hadapan lulusan IPDN angkatan XXXIII tahun 2026 ini, presiden mengingatkan agar selalu melayani kebutuhan masyarakat dengan cepat tanpa birokrasi yang berbelit.

“Saudara harus melayani, melindungi, dan mengayomi rakyat Indonesia dengan sebaik-baiknya. Rakyat kita tidak membutuhkan birokrasi yang berbelit-belit,” tegas Presiden Prabowo kepada 1.204 lulusan IPDN, yang terdiri dari 728 putra dan 476 putri.

Lulusan IPDN akan disebar ke instansi pusat, daerah, hingga daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Presiden mengatakan bahwa masyarakat mengharapkan aparatur yang jujur, disiplin, bersih, tidak korupsi, berani ambil keputusan, dan selalu hadir ketika rakyat membutuhkan.

Presiden mendorong para Pamong Praja, sebutan bagi lulusan IPDN, agar menjadi penggerak birokrasi serta pembangunan di daerah. Sebagai aparatur sipil negara (ASN), para lulusan IPDN adalah ‘wajah negara’ yang dilihat oleh masyarakat.

“Dari sikap dan penampilan saudara, rakyat menilai apakah negara hadir atau tidak. Saudara adalah penggerak birokrasi pemerintahan, penentu keberhasilan pembangunan di lapangan,” ungkap Presiden Prabowo.

20260729 MENTERI Upacara Pelantikan Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII IPDN Tahun 2026 6

Tahun ini, 10 lulusan terbaik IPDN berasal dari keluarga sederhana, seperti anak dari petani, atau buruh harian lepas. Bukan dari latar belakang keluarga pejabat negara. Aji Bayu Ramadhan (IPK 3,84) peraih Kartika Astha Brata, adalah anak dari buruh bangunan asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bagi Presiden, hal ini membuktikan seleksi CASN yang digelar pemerintah benar-benar berbasis kompetensi. Tidak lagi ada ‘titipan orang dalam’.

“NKRI dan Pancasila harus dipimpin oleh mereka yang terbaik, mereka yang beprestasi. Ini bukti meritokrasi, mereka yang berprestasi,” pungkas Presiden Prabowo.

Kepada para lulusan IPDN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini berpesan agar mampu membangun birorkasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Menteri Rini mendorong para lulusan IPDN terus belajar dan mengembangkan kompetensi terutama pada bidang digital dan data.

“Teruslah mengembangkan kompetensi, terutama di bidang digital, serta pimpin dengan hati, data, dan keteladanan,” ungkap Rini.

Adaptif terhadap teknologi digital adalah salah satu implementasi dari core values ASN BerAKHLAK. Rini menegaskan para Pamong Praja ini kelak bisa menjadi pemimpin pemerintahan daerah yang mampu memberi dampak nyata bagi masyarakatnya.

“jadilah pemimpin yang mampu memberi teladan dengan kerja nyata. Teruslah belajar, menjaga nilai-nilai etika, dan mengedepankan kolaborasi dalam setiap tugas,” tegas Rini. (HUMAS MENPANRB)

sumber : https://menpan.go.id/site/berita-terkini/lantik-lulusan-ipdn-presiden-berpesan-untuk-layani-rakyat-dan-sederhanakan-birokrasi



Kepala BKN, Prof. Zudan: Maluku Utara Berpeluang Jadi Provinsi Pertama di Luar Jawa Terapkan Manajemen Talenta 100%

Humas BKN, Dalam kesempatannya memberikan arahan kepada para ASN Provinsi Maluku Utara, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan mengapresiasi komitmen Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos dalam mempercepat implementasi manajemen talenta di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Prof. Zudan menilai Maluku Utara menunjukkan perkembangan yang sangat baik dalam penerapan manajemen talenta, dan berpeluang menjadi provinsi pertama di luar Pulau Jawa yang mengimplementasikannya secara menyeluruh hingga 100 persen.

2026-07-29-at-15.38.51

Prof. Zudan menilai kepemimpinan daerah yang kuat menjadi faktor penting dalam mewujudkan sistem merit dan pengelolaan ASN yang profesional. “Komitmen Ibu Gubernur Sherly Tjoanda Laos patut diapresiasi. Implementasi manajemen talenta di Maluku Utara berjalan sangat baik dan menjadi salah satu yang paling progresif di Indonesia. Ini menunjukkan keseriusan daerah dalam membangun ASN yang profesional melalui sistem merit,” ujar Prof. Zudan di Ternate, Rabu (29/07/2026).

Kepala BKN terus mengarahkan instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah bahwa manajemen talenta merupakan fondasi utama dalam membangun birokrasi modern. Melalui pendekatan berbasis kompetensi, potensi, dan kinerja, pemerintah dapat memastikan setiap ASN ditempatkan pada jabatan yang tepat sekaligus menyiapkan talenta terbaik untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah.

Di samping itu, Prof. Zudan mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh kualitas ASN. Karena itu, pengelolaan ASN harus meninggalkan pola konvensional menuju sistem yang objektif, terukur, dan berbasis data agar setiap keputusan pengembangan karier maupun pengisian jabatan benar-benar didasarkan pada kapasitas individu. Ia juga sebut komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam menerapkan manajemen talenta, menunjukkan bahwa transformasi manajemen ASN akan berjalan lebih cepat apabila didukung penuh oleh kepala daerah. Sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mewujudkan sistem merit yang berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dengan komitmen yang terus dijaga oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama pemerintah kabupaten/kota, Kepala BKN optimis bahwa Maluku Utara dapat menjadi provinsi pertama di luar Pulau Jawa yang menerapkan manajemen talenta secara menyeluruh, dan menjadi rujukan nasional dalam pengelolaan ASN yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Prof. Zudan berpesan kepada para peserta Latsar bahwa ASN masa depan dituntut memiliki karakter adaptif, berintegritas, dan terus meningkatkan kompetensi. Budaya belajar melalui membaca, menulis, serta mengembangkan kapasitas diri harus menjadi kebiasaan agar ASN mampu merespons perkembangan teknologi, dinamika kebijakan, dan tuntutan pelayanan publik yang terus berubah.

Penulis/foto: khl-arf
Editor: des

Sumber : https://www.bkn.go.id/kepala-bkn-prof-zudan-maluku-utara-berpeluang-jadi-provinsi-pertama-di-luar-jawa-terapkan-manajemen-talenta-100/

Rabu, 29 Juli 2026

Kepala BKN Pindahkan 38 ASN BKN Mendekat ke Keluarga dan Domisili

 

Humas BKN, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan kembali melanjutkan Program Mendekatkan ASN ke Keluarga dan Domisili pada tahap kedua. Hal ini ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 842 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 27 Juli 2026. Pada tahap kedua ini, Kepala BKN, Prof. Zudan menetapkan pemindahan 11 (sebelas) pegawai BKN ke antarunit kerja di lingkup BKN Pusat, Regional, hingga UPT BKN se-Indonesia. Sebelumnya pada tahap pertama, 27 pegawai BKN telah dipindahkan ke domisili agar dekat dengan keluarga. Terhitung hingga tahap kedua, total sebanyak 38 ASN BKN telah mengikuti kebijakan yang diinisiasi Kepala BKN, Prof. Zudan ini.

Kebijakan ini disambut antusias dan positif oleh para pegawai BKN, terutama pegawai ASN yang ditempatkan di unit kerja yang jauh dari keluarga dan domisili. Tidak sedikit diantaranya bahkan sudah menjalani kehidupan pernikahan jarak jauh dengan pasangan maupun anak-anaknya selama bertahun-tahun. Karena itu, pegawai BKN yang akhirnya dipindahkan ke domisili dan dekat dengan keluarga merasakan manfaat dan dampak baik dari kebijakan ini. “Kami pegawai BKN bersyukur, berterima kasih, sekaligus mengapresiasi karena berkat inisiasi kebijakan Kepala BKN Prof. Zudan yang berpihak pada kesejahteraan pegawai dari aspek kualitas hidup, kini kami bisa memperoleh kesempatan kembali berkumpul dengan pasangan, anak, maupun orang tua sehingga bisa menjadi motivasi baru untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang semakin optimal kepada masyarakat,” ungkap sejumlah pegawai BKN.

Untuk implementasinya ke depan, Kepala BKN, Prof. Zudan mengatakan bahwa program ini akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari pengelolaan ASN yang berorientasi pada peningkatan kinerja sekaligus kesejahteraan pegawai. Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar memindahkan pegawai lebih dekat dengan keluarga, tetapi tetap berlandaskan pada kebutuhan organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Di samping itu, Prof. Zudan tetap menekankan tiga prinsip utama dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Pertama, setiap ASN harus siap ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan organisasi. Kedua, setiap ASN harus terus didorong untuk memberikan kinerja terbaik agar dapat berkembang dalam kariernya. Ketiga, kesejahteraan dan kebahagiaan ASN merupakan fondasi penting dalam meningkatkan produktivitas kerja. “Kalau kita sebagai pimpinan belum bisa memberikan peningkatan pendapatan kepada ASN, maka kita harus berupaya mengurangi beban pengeluaran pegawai. Penempatan yang lebih dekat dengan keluarga dan domisili diharapkan membuat ASN bekerja lebih maksimal, lebih bahagia, dan lebih sejahtera,” ujar Prof. Zudan, Senin (27/07/2026).

Program ini sendiri menjadi bentuk komitmen BKN untuk membangun manajemen ASN yang adaptif dan berorientasi pada kebutuhan SDM dengan menyeimbangkan kepentingan organisasi dan kesejahteraan pegawai. BKN berharap praktik baik ini dapat menginspirasi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk menerapkan kebijakan serupa sesuai kebutuhan organisasinya tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sumber : https://www.bkn.go.id/kepala-bkn-pindahkan-38-asn-bkn-mendekat-ke-keluarga-dan-domisili/

Prof. Zudan: BKN & Microsoft Indonesia Bekerja Sama Latih 145 ribu ASN Hadapi Era AI

 


[SIARAN PERS]

Nomor: 001/RILIS/BKN/VI/2026

Prof. Zudan: BKN & Microsoft Indonesia Bekerja Sama Latih 145 ribu ASN Hadapi Era AI

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membekali 145 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghadapi era kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) melalui program pelatihan dan penguatan kapasitas kepemimpinan digital, hasil kolaborasi dan kerja sama dengan Microsoft Indonesia. Kepala BKN, Prof. Zudan, mengungkapkan transformasi birokrasi di era kecerdasan buatan bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan yang harus segera direspons oleh seluruh ASN. Perkembangan AI akan mengubah cara kerja pemerintahan secara fundamental, terutama karena banyak pekerjaan administratif dan rutin yang kini dapat dilakukan secara otomatis oleh teknologi. Menurutnya, investasi terbesar yang harus dilakukan pemerintah saat ini adalah membangun ASN yang siap menghadapi era AI, sehingga mampu menjadi motor penggerak birokrasi yang profesional, inovatif, dan berbasis data.

Prof. Zudan mengarahkan agar ASN masa depan memiliki karakter agile, digital, dan AI-ready. ASN dituntut tidak hanya mampu menggunakan teknologi digital, tetapi juga memiliki pola pikir adaptif, kemauan belajar yang tinggi, serta kesiapan menghadapi perubahan yang berlangsung sangat cepat. Kompetensi masa depan ASN tidak lagi cukup bertumpu pada pemahaman regulasi dan administrasi, melainkan harus diperkuat dengan literasi data, literasi AI, kemampuan berpikir kritis, kemampuan memecahkan masalah kompleks, dan growth mindset agar mampu bersaing, serta memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. “ASN harus mampu bertransformasi dari pelaksana pekerjaan administratif menjadi aparatur yang memiliki kemampuan analitis, strategis, dan mampu menghasilkan solusi bagi berbagai persoalan publik,” tegasnya.

Terkait pentingnya pemanfaatan AI sebagai alat untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, Prof. Zudan menekankan agar teknologi digunakan untuk mempercepat proses kerja, meningkatkan akurasi pengambilan keputusan, serta menciptakan layanan yang lebih cepat, mudah, dan responsif. BKN sendiri telah mengimplementasikan berbagai inovasi berbasis AI, seperti Chatbot AI BKN (Melinda), AI Proctoring pada sistem CAT, klasifikasi dokumen kepegawaian secara otomatis, serta otomasi verifikasi dan validasi dokumen. Berbagai inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya modernisasi manajemen ASN dan dukungan terhadap implementasi 12 Kebijakan Pro-Karier ASN. “Pada akhirnya, tujuan seluruh transformasi ini adalah menghadirkan birokrasi yang semakin modern, efektif, dan berkelas dunia, sekaligus mewujudkan layanan publik yang mampu memudahkan, melindungi, dan membahagiakan masyarakat, serta ASN di era digital,” jelasnya.

Namun keberhasilan transformasi digital menurutnya tidak hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi terutama oleh kualitas sumber daya manusia. Karena itu, BKN terus mendorong penguatan kompetensi ASN melalui berbagai program pengembangan kapasitas, termasuk kolaborasi dengan Microsoft Indonesia dan Binar Academy dalam pelatihan AI bagi ASN. Program ini merupakan bagian dari upaya BKN sebagai instansi pembina manajemen ASN untuk mendukung percepatan transformasi digital pemerintahan. Kolaborasi strategis BKN dan Microsoft Indonesia sendiri telah ditandai melalui penandatanganan kerja sama pada 28 April 2026 lalu.

Pelatihan yang berlangsung mulai Mei hingga Juli 2026 ini disambut antusias oleh para ASN, dimana terhitung telah diikuti 12.551 peserta, dan akan menyasar hingga 145 ribu target ASN. Untuk pelatihannya terdiri atas enam angkatan AI for Public Impact dan satu angkatan AI Policy Lab for Leaders. Selain memberikan pemahaman dasar mengenai AI, pelatihan ini juga memperkenalkan berbagai praktik penerapan AI dalam penyusunan kebijakan, pengolahan informasi, peningkatan produktivitas kerja, hingga pengembangan inovasi layanan publik. Sementara itu, peserta AI Policy Lab for Leaders memperoleh pembelajaran yang berfokus pada tata kelola, kebijakan, dan arah strategis implementasi AI di lingkungan pemerintahan.

Format pdf siaran pers ini dapat diunduh pada tautan berikut.

Sumber : https://www.bkn.go.id/prof-zudan-bkn-microsoft-indonesia-bekerja-sama-latih-145-ribu-asn-hadapi-era-ai/