Rabu, 17 Desember 2025

Pembelajaran Transformatif di Perguruan Tinggi

 


ISSN/ISBN

:

Tanggal Rilis

:

30 October 2025

Ukuran File

:

1.73 MB

Penerbit

:

Kemdiktisaintek

Unduh


Era disrupsi teknologi menghadirkan tantangan global yang kompleks, menuntut sumber daya manusia adaptif, berdaya saing, dan berdampak nyata bagi masyarakat. Perguruan tinggi memiliki peran strategis untuk membekali mahasiswa tidak hanya dengan pengetahuan, tetapi juga kesadaran kritis dan empati sosial. Pendidikan tinggi modern kini dituntut bertransformasi dari sekadar content based dan outcome based menjadi impact based, yaitu mendorong mahasiswa berkontribusi langsung dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat. Strateginya mencakup dialog reflektif, studi kasus, proyek sosial, dan service learning, dengan asesmen yang menilai indikator kognitif, afektif, dan reflektif. Pada level program studi, implementasi dilakukan melalui revisi kurikulum, kolaborasi dengan mitra eksternal, serta evaluasi berbasis perubahan perspektif mahasiswa. Melalui penerapan yang menyeluruh ini, pembelajaran transformatif diharapkan mampu melahirkan lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran sosial dan mampu memberi dampak nyata bagi masyarakat. sumber : https://kemdiktisaintek.go.id/

book


                


UU Keimigrasian

 

UU Keimigrasian

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia sertapengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
  2. Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
  3. Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
  6. Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang Keimigrasian.
  7. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memilik wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang ini.
  8. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut dengan PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.
  9. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
  10. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian.
  11. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.
  12. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.
  13. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
  14. Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
  15. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.
  16. Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
  17. Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
  18. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
  19. Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah Indonesia.
  20. Tanda Keluar adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar Wilayah Indonesia.
  21. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.
  22. Pernyataan Integrasi adalah pernyataan Orang Asing kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai salah satu syarat memperoleh Izin Tinggal Tetap.
  23. Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
  24. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
  25. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
  26. Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.
  27. Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.
  28. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang.
  29. Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
  30. Intelijen Keimigrasian adalah kegiatan penyelidikan Keimigrasian dan pengamanan Keimigrasian dalam rangka proses penyajian informasi melalui analisis guna menetapkan perkiraan keadaan Keimigrasian yang dihadapi atau yang akan dihadapi.
  31. Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.
  32. Penyelundupan Manusia adalah perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain yang membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak.
  33. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
  34. Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi.
  35. Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi.
  36. Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.
  37. Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi alat angkut yang bersangkutan.
  38. Penumpang adalah setiap orang yang berada di atas alat angkut, kecuali awak alat angkut.
  39. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia.

Setiap warga negara Indonesia berhak melakukan perjalanan keluar dan masuk Wilayah Indonesia.


Silahkan Klik dibawah ini :

UU Keimigrasian


Sumber : https://www.imigrasi.go.id/

Liburan ke Luar Negeri? Jangan lupa isi All Indonesia Saat Pulang ya!

 


Momen liburan akhir tahun yang dinanti-nanti sebentar lagi tiba. Bagi Anda yang berencana menghabiskan waktu liburan ke luar negeri, tentu sudah disibukkan dengan berbagai persiapan, mulai dari pemesanan tiket, akomodasi, hingga penyusunan itinerary yang seru.

Pastikan pengalaman liburan Anda berjalan lancar, tidak hanya saat keberangkatan, tetapi juga saat kembali ke Tanah Air.

Persiapan yang matang bukan hanya penting untuk keberangkatan. Ada satu langkah penting yang wajib Anda lakukan sebelum menginjakkan kaki kembali di bandara Indonesia: Mengisi Aplikasi All Indonesia.

Aplikasi ini merupakan bagian dari deklarasi penumpang internasional — mulai dari imigrasi, bea dan cukai, kesehatan, hingga karantina — ke dalam satu formulir digital.

“Untuk kenyamanan dan kelancaran proses kedatangan, masyarakat bisa mengisi aplikasi ini tiga hari sebelum kedatangan ke Indonesia. Dengan mengisi lebih awal,  akan menghindarkan Anda dari kerepotan atau antrean panjang di bandara,” jelas Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Berikut adalah langkah pengisian data di platform All Indonesia:

1. Akses platform dan pilih layanan

Pilih status kewarganegaraan, baik WNI maupun pengunjung asing, untuk memulai layanan Kartu Kedatangan.

2. Data pribadi dan detail perjalanan

Isi semua informasi secara akurat sesuai dengan paspor, mencakup nama lengkap, nomor paspor, detail penerbangan, tanggal kedatangan, hingga tujuan dan alamat selama berada di Indonesia.

3. Deklarasi kesehatan dan riwayat perjalanan

Jawab pertanyaan terkait riwayat perjalanan 21 hari terakhir dan kondisi kesehatan terkini, termasuk deklarasi barang karantina seperti hewan, ikan, atau tumbuhan.

4. Deklarasi bea cukai

Deklarasikan jumlah bagasi serta barang-barang yang wajib dilaporkan, seperti uang tunai dalam jumlah besar, barang kena cukai melebihi batas, atau perangkat komunikasi yang memerlukan pendaftaran IMEI.

5. Kirim formulir

Kirim (submit) formulir setelah semua data terisi dengan benar. Kemudian, sistem akan mengeluarkan kode QR khusus sebagai bukti sah deklarasi gabungan. Kode QR tunggal inilah yang akan ditunjukkan dan dipindai oleh petugas dari Imigrasi, Karantina, dan Bea Cukai saat tiba di bandara, menggantikan kebutuhan akan formulir fisik yang terpisah.

Semoga liburan akhir tahun Anda penuh dengan momen yang indah dan berkesan. Selamat berlibur!

Sumber : https://www.imigrasi.go.id/

Libur Akhir Tahun Tiba, Cek Dulu Kebijakan Visa Negara Tujuanmu

 


Masa liburan sekolah, Natal, dan Tahun Baru yang dinantikan sebentar lagi tiba. Bagi masyarakat Indonesia yang berencana menghabiskan waktu liburan di luar negeri, ada baiknya untuk mulai mempersiapkan dokumen perjalanan sejak dini.

 

Salah satu persiapan yang tidak boleh dilupalam adalah memastikan status visa negara tujuan. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kebijakan visa terbaru sebelum memutuskan berlibur ke suatu negara.

Berdasarkan data dari Passport Index 2025 https://www.passportindex.org/ , Paspor Indonesia memiliki Mobility Score 92. Angka ini berarti pemegangnya dapat masuk ke 92 negara melalui skema bebas visa (visa-free), visa saat kedatangan (visa on arrival), maupun electronic travel authorization (eTA).

 

Dengan skor tersebut, paspor Indonesia berada di peringkat ke-54 secara global (passport power rank), berbagi posisi dengan Belarusia. Total jangkauan dunia (world reach) paspor Indonesia mencapai 46%.

Dari 92 negara yang memberikan kemudahan akses tersebut, rinciannya adalah sebagai berikut:

 

  • Bebas Visa (Visa-Free): 42 negara memberikan fasilitas bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Visa Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA): 45 negara menyediakan fasilitas visa yang dapat diurus saat tiba di bandara negara tujuan.
  • Electronic Travel Authorization (eTA): 5 negara menerima skema eTA.

 

Meskipun demikian, terdapat 106 negara yang masih mewajibkan WNI untuk mengurus visa reguler atau visa kunjungan sebelum keberangkatan.

 

Selain itu, berikut Adalah poin-poin penting terkait dokumen perjalanan yang perlu diperhatikan:

  1. Periksa Masa Berlaku Paspor

Pastikan masa berlaku paspor Anda masih sekurang-kurangnya 6 bulan terhitung dari tanggal rencana kembali ke Indonesia. Masa berlaku paspor yang kurang dari 6 bulan dapat membuat Anda ditolak masuk oleh otoritas imigrasi negara tujuan, bahkan ditolak saat check-in di bandara indonesia.

  1. Pahami Persyaratan Visa Negara Tujuan

Visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara tujuan, memberikan izin masuk bagi warga negara asing untuk jangka waktu tertentu sesuai tujuan kunjungan.

 

Jenis-jenis visa yang perlu Anda ketahui:

  • Visa Kunjungan Reguler: Visa yang harus diurus terlebih dahulu di Kedutaan Besar atau Konsulat negara tujuan sebelum keberangkatan.
  • Visa Saat Kedatangan (VOA): Visa yang diperoleh dan dibayarkan setibanya Anda di bandara atau pintu masuk perbatasan negara tujuan.
  • E-Visa: Visa digital yang dikirimkan melalui email setelah proses aplikasi daring (online) disetujui.
  • E-TA: Izin perjalanan elektronik, biasanya berupa otorisasi online sederhana, bukan visa penuh, yang harus diperoleh sebelum keberangkatan.

Selalu periksa kembali situs resmi imigrasi negara tujuan atau Kedutaan Besar mereka di Indonesia untuk mendapatkan informasi visa yang paling akurat, karena kebijakan visa dapat berubah sewaktu-waktu.

“Setiap WNI wajib mematuhi ketentuan visa dan izin tinggal berlaku di negara tujuan. Perencanaan perjalanan yang matang dan pengecekan keperluan dokumen adalah kunci liburan yang lancar dan aman,” jelas Achmad Nur Saleh, Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi.

Sumber : https://www.imigrasi.go.id/

Kalahkan Filipina 3-0, Tim Voli Putra Indonesia Lolos ke Semifinal SEA Games 2025 Thailand

 


Bangkok: Timnas voli Indonesia sukses menuai hasil positif di SEA Games 2025 Thailand. Rivan Nurmulki dkk berhasil lolos ke semifinal sebagai juara grup B setelah berhasil mengalahkan Filipina 3-0 (25-17, 27-25, 26-24) di Indoor Stadium Huamark, Selasa (16/12) sore. 

Kemenangan ini membuat Indonesia finis di puncak klasemen akhir Grup B dengan torehan enam poin dari dua pertandingan yang telah dijalani. 

Dalam pertandingan set pertama melawan Filipina, Indonesia mampu memimpin dua hingga tiga angka di awal permainan. Indonesia memimpin dengan skor 5-2, 6-3, 7-4, dan 10-5. Kemudian Fahry Septian Putratama dan kawan-kawan mampu memperlebar keunggulannya menjadi 14-8, 15-10, dan 17-13.

Tim asuhan Jeff Jiang Jie pun berhasil melesat dengan keunggulan 22-17, 23-17, 24-17, hingga akhirnya menang di set pertama 25-17.

Pada set kedua, pertandingan berlangsung ketat, meski Indonesia mampu memimpin sejak awal permainan.Rivan Nurmulki dan kawan-kawan berhasil memimpin 4-1, 8-4, 10-8. Kemudian Filipina mampu memangkas ketertinggalan menjadi 12-13.

Bahkan Filipina sempat menyamakan kedudukan menjadi 15-15, 16-16, dan 17-17. Lalu Filipina juga mampu menyamakan kedudukan lagi menjadi 22-22, 23-23, 24-24, 25-25.

Pertandingan pun berlangsung semakin menegangkan. Namun Indonesia berhasil merebut dua poin berturut-turut lewat smes Boy Arnez dan penempatan bola yang melepaskan Rivan Nurmulki. Indonesia menang 27-25 di gim kedua.

Di gim ketiga, Timnas Voli Putra Indonesia kembali berhasil memimpin perolehan angka dengan keunggulan satu angka. Namun Filipina selalu mampu menyamakan skor menjadi 5-5, 6-6, 7-7.

Bahkan Filipina sukses membalikkan keunggulan menjadi 8-7, 9-7, 10-7. Namun Indonesia mampu menyamakan skor menjadi 11-11. Meski Filipina kembali bisa memimpin 12-11.

Service ace Rivan yang sangat keras sempat diterima oleh pemain Filipina, namun keluar. Sehingga membuat Indonesia berhasil kembali memimpin 14-13.

Memanfaatkan kesalahan lawan, Indonesia berhasil memperlebar jarak menjadi 19-16. Indonesia akhirnya bisa memenangkan gim ketiga dengan skor 26-24. Indonesia memastikan kemenangan 3-0 atas Filipina.(amr)

Sumber : https://www.kemenpora.go.id/

Sudah Terkumpul 62 Emas, Menpora Erick: Indonesia Berpeluang Tetap di Peringkat 2, Putus Rekor Buruk Saat Jadi Tamu di SEA Games

 


Bangkok: Optimisme tinggi terus menaungi para atlet Indonesia di ajang SEA Games 2025. Bukan tanpa alasan, semuanya bersumber dari raihan medali emas yang selalu melebihi target harian. 

Seperti yang kembali terjadi hari ini, Selasa (16/12), awalnya Indonesia hanya menargetkan enam emas dari cabang balap sepeda, kickboxing, triathlon, angkat besi dan dayung.

Tapi kenyataan di atas harapan. Tim merah putih dengan bangga meraup 10 emas hari ini sehingga total sampai hari kedelapan SEA Games 2025, Indonesia sudah mengumpulkan 62 emas dan berada di peringkat kedua. 

Jika target awal yang disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora RI) Erick Thohir adalah 80 emas agar kita tetap bisa bercokol di tiga besar, maka sejauh ini target sudah tercapai 77,5 persen. Kurang 18 emas lagi untuk menembus target.

Konsistensi mewujudkan peluang emas juga bisa mengantar Indonesia tetap berada di ranking 2 hingga SEA Games 2025 usai. Di mana terakhir kali kita menempati peringkat 2 adalah 30 tahun lalu tepatnya pada SEA Games 1995 yang digelar di Chiang Mai Thailand. Saat itu kontingen merah putih membawa pulang 77 emas, 67 perak , 77 perunggu dengan total 221 medali. Setelah itu, ketika Indonesia tidak menjadi tuan rumah, maka peringkatnya maksimal hanya di urutan ketiga.
 
Menpora Erick Thohir yakin kontingen mampu mengembalikan masa kejayaan di pesta olahraga Asia Tenggara ini.

“Hingga saat ini para atlet sedang dalam tren positif, setiap hari raihan emas kita selalu melampaui target. Saya berharap official dan atlet satu tekad dan keyakinan untuk menambah medali emas. Ingat, kita di ambang sejarah baru SEA Games. Kita sedang kembalikan masa kejayaan olahraga kita. Jika kita berhasil menembus target, maka peluang kita juga besar untuk tetap berada di peringkat dua, di mana terakhir kali kita menempati ranking dua adalah pada SEA Games 1995. Setelah itu kita tidak berhasil berada di dua teratas, jika tidak menjadi tuan rumah. Ayo kita bersama-sama putus rekor buruk selama ini," kata Menpora Erick 

Masih ada empat hari tersisa bagi Kontingen untuk menambah pundi medali. Menpora Erick berharap para official dan atlet menjaga performa untuk mencapai target masing-masing cabor sehingga meraih minimal 18 emas lagi. Sedangkan menurut analisa tim review, Indonesia berpotensi mengemas sampai 50 emas hingga hari terakhir.(put)

Sumber : https://www.kemenpora.go.id/

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak : Percepatan Pemeriksaan Istithaah Kesehatan Penting untuk Pastikan Jemaah Sehat dan Layak Berangkat

 


Bengkulu (Kemenhaj) -- Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, meninjau proses pemeriksaan istithaah kesehatan calon jemaah haji di Puskesmas Nusa Indah, Kota Bengkulu. Dalam kunjungannya, Wamenhaj menegaskan bahwa percepatan proses menjadi kunci untuk memastikan seluruh tahapan pelunasan berjalan lancar, sekaligus menjaga standar kesehatan jemaah sesuai regulasi Indonesia dan ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Dahnil menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah daerah yang mengalami perlambatan dalam pemeriksaan, sehingga berdampak pada proses pelunasan biaya haji. Karena itu ia menekankan pentingnya percepatan oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. “Kami mendorong akselerasi percepatan, karena perlambatan pelunasan juga dipengaruhi perlambatan di Siskohatkes. Kami ingin memastikan seluruh sarana pemeriksaan di Indonesia berjalan dengan baik,” ujar Wamenhaj, Jum'at (12/12/2025).

Ia menambahkan bahwa percepatan tersebut membutuhkan dukungan dari Dinas Kesehatan di seluruh daerah. “Kami minta sinergi teman-teman Dinkes dan sarana pemeriksaannya bisa mempercepat prosesnya supaya pelunasan jemaah bisa segera dilakukan,” katanya.

Lebih jauh, Wamenhaj menekankan bahwa ketatnya pemeriksaan bukan semata-mata administratif, tetapi merupakan bentuk kehati-hatian (prudent) petugas kesehatan, untuk memastikan hanya jemaah yang benar-benar sehat dan layak yang diberangkatkan. Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang disebutnya semakin ketat dalam memastikan jemaah haji memenuhi aspek istithaah kesehatan.

“Saudi bahkan mengultimatum, akan ada pemeriksaan acak saat di bandara nanti. Jika ditemukan jemaah yang tidak istithaah, mereka bisa langsung dipulangkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan perlunya integritas dalam proses ini agar tidak terjadimoral hazard. Menurutnya, praktik meloloskan jemaah yang sebetulnya tidak layak harus dihentikan karena justru akan menimbulkan masalah serius di Tanah Suci. “Kami berharap tidak ada lagi upaya meloloskan jemaah yang tidak istithaah. Jangan ada jemaah yang sebenarnya tidak siap secara kesehatan dipaksakan berangkat, karena itu akan menyulitkan mereka sendiri,” kata Dahnil.

Selain itu, ia kembali menegaskan pentingnya kesiapan petugas haji yang akan mendampingi jemaah selama di Arab Saudi. “Petugas harus benar-benar siap bertugas ‘25 jam’ setiap hari untuk mendampingi dan melayani jemaah,” ujarnya.

Di Bengkulu, per hari ini proses pemeriksaan istithaah kesehatan bagi jemaah yang berhak melunasi dilaporkan telah mencapai lebih dari 90 persen, sementara proses pelunasan bagi yang telah dinyatakan istithaah juga hampir menyentuh 50 persen, dari total kuota 1.276 jemaah.

Humas Kementerian Haji dan Umrah RI