Selasa, 05 Desember 2023

Kolaborasi Menumbuhkan Minat Baca

 Orang tua merupakan guru, juga teladan pertama dan paling utama bagi anak. Ucapan dan tindakan yang dilakukan oleh orang tua akan ditiru oleh anak. Begitu pun kebiasaan orang tua dalam membaca. Role model atau keteladanan akan merangsang timbulnya minat atau ketertarikan anak pada proses membaca buku. Cara orang tua memperlakukan dan berinteraksi dengan buku akan ditiru oleh anak-anak. Oleh karena itu, kolaborasi sekolah dan orang tua sangat penting dalam proses penerapan pembiasaan membaca untuk anak usia dini.

Saat ini banyak orang tua yang masih kurang memahami peran penting mereka dalam menumbuhkan minat baca anak. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang lebih mementingkan kemampuan anak membaca, menulis, dan berhitung dengan metode drilling karena masih khawatir anaknya belum bisa membaca saat masuk ke jenjang pendidikan dasar (SD). Umumnya orang tua mengesampingkan efek dari drilling yang kurang menyenangkan bagi anak. Sehingga, apa yang ada dalam memori anak tentang kegiatan membaca adalah kegiatan yang kurang menyenangkan, bahkan mungkin menimbulkan efek trauma pada mereka. Kedua hal inilah yang mendorong sekolah kami untuk menerapkan program “Guest Reader” atau pembaca tamu untuk semua orang tua.

**Pentingnya Role Model **

Peran penting keluarga amat dibutuhkan dalam mengembangkan minat atau ketertarikan anak pada kegiatan membaca. Oleh karena itu, di awal tahun pelajaran kami mengadakan parenting class dan memberikan pemahaman kepada semua orang tua siswa. Kegiatan ini juga disertai sesi berbagi cerita (sharing) dari para orang tua yang telah menerapkan pembiasaan membaca di rumahnya masing-masing.

Guest Reader 2.jpg
Setelah orang tua memiliki kesadaran akan pentingnya peran keluarga, sekolah menyosialisasikan program yang dimiliki terkait pelibatan orang tua dalam kegiatan literasi, di antaranya “Guest Reader” atau pembaca tamu. Program tersebut melibatkan orang tua untuk membacakan nyaring sebuah buku di kelas putra atau putrinya belajar.

Guest Reader atau pembaca tamu memiliki banyak manfaat, di antaranya :

  1. Anak-anak sangat senang menyambut orang lain di kelasnya.
  2. Anak-anak akan mendengar bacaan yang lancar dan suara lain dari orang dewasa yang berbeda (selain guru kelas).
  3. Anggota keluarga dan orang dewasa penting lainnya senang datang melihat anak-anak beraksi.
  4. Anak-anak akan berlatih menerima tamu lain dan memberikan ucapan terima kasih setelah kunjungan pembaca tamu.

Membaca Nyaring

Banyak orang tua yang masih belum memahami bagaimana cara membacakan nyaring yang menarik untuk anak. Sekolah pun memberikan bantuan dengan memberikan tips cara memilih dan membacakan buku cerita secara nyaring. Tips ini sangat membantu para orang tua dalam mempersiapkan diri menjadi pembaca tamu.

Tips membaca nyaring yang menarik dan menyenangkan untuk anak, yakni:

  1. Libatkan anak dalam pemilihan buku yang akan dibaca.
  2. Siapkan tempat yang nyaman untuk membaca bersama anak karena sangat mempengaruhi konsentrasi anak saat orang tua membaca nyaring.
  3. Baca dan pelajari bukunya, siapkan juga ekspresi suara maupun mimik wajah. Apabila orang tua membaca nyaring dengan diselingi aneka suara yang berbeda, pasti akan sangat menarik perhatian dan minat anak.
  4. Ajak anak untuk terlibat dengan cara menanyakan beberapa hal tentang isi cerita. Orang tua dapat mengajukan beberapa pertanyaan seputar buku.
  5. Diskusikan isi cerita dengan anak. Setelah selesai membaca, orang tua dapat melanjutkan dengan sesi diskusi dengan anak tentang buku yang baru dibaca. Dalam kegiatan ini, sangat penting bagi orang tua memancing anak dengan pertanyaan-pertanyaan yang menstimulasi kemampuan berpikir kritis mereka.

Pilih Waktu yang Tepat

Salah satu tantangan saat melibatkan orang tua adalah pemilihan waktu karena mereka memiliki kesibukan yang sulit untuk ditinggalkan. Untuk mengatasi tantangan ini, kami menginformasikan beberapa hari sebelumnya tentang pelaksanaan program ini. Lalu kami memberikan keleluasaan kepada orang tua untuk memilih waktu yang sesuai dengan jadwal mereka. Program Guest Reader tersebut dilaksanakan selama satu bulan penuh pada Januari.

Tidak berhenti di satu program, kami juga mengajak orang tua untuk meneruskan pembiasaan membaca nyaring di rumah dengan tantangan membaca nyaring atau “Read-Aloud Challenge”. Dengan mengadakan berbagai program kolaborasi sekolah dan orang tua, kami yakin pembiasaan membaca akan tertanam dan menjadi momen yang diingat oleh anak sepanjang hidup dan membuatnya menjadi pribadi yang cinta membaca seumur hidupnya. (Rina Eliyanti, TK Yos Sudarso Tasikmalaya)

Sumber : https://gurupauddikmas.kemdikbud.go.id/

Simposium Program Organisasi Penggerak

 


Bekal untuk Perkuat Kolaborasi

Bapak pendiri Singapura Lee Kwan Yen menyebut bahwa bangsa yang baik tergantung penduduknya dan penduduk tergantung pada gurunya. Sementara Kaisar Jepang Hirohito menanyakan jumlah guru yang tersisa  pasca bom atom di Hirosima dan Nagasaki. Ini artinya di negara-negara maju guru memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (sdm) yang unggul.

Oleh sebab itu, mempersiapkan guru yang berkualitas merupakan hal penting yang harus dilakukan dalam meningkatkan kualitas pendidikan. “Jadi saya ingin mendorong kita untuk berbagi tanggung jawab, bagaimana meningkatkan mutu guru jangan hanya kemudian diserahkan kepada satu pihak,” tutur Prof. Dr. H. Muchlas Samani, M.Pd. guru besar bidang Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Surabaya, saat mengisi seminar Simposium Program Organisasi Penggerak, di  Novotel Mangga Dua Square, Jakarta, pada Kamis 23 November 2023.

Seminar ini sebagai pemantik dibukanya Simposium Program Organisasi Penggerak Tahun 2023 yang mengusung tema Perluasan Praktik Baik dan Kolaborasi Organisasi Penggerak dalam menyukseskan Merdeka Belajar yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Simposium POP dilakukan untuk memberikan informasi secara menyuruh kepada masyarakat. Informasi yang disampaikan terkait desain pelaksanaan program dan hasil dampak dari pelaksanaan program organisasi penggerak yang sudah dilaksanakan di lapangan selama ini.

Gerakan Gotong-royong

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam sambutannya menjelaskan bahwa Program Organisasi Penggerak diluncurkan di masa awal kebijakan Merdeka Belajar, tepatnya episode ke-4. “Ketika pertama kali merancang Merdeka Belajar, Program Organisasi Penggerak berkembang menjadi gerakan masif yang melibatkan banyak pihak. Kebijakan ini untuk membangun gotong-royong antara pemerintah dengan organisasi masyarakat dalam upaya mentransformasi pendidikan Indonesia,” tutur Mas Menteri Nadiem.

POP melibatkan organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan agar terlibat secara aktif dalam gerakan Merdeka Belajar. Organisasi yang terlibat memfasilitasi pelatihan dan pendampingan bagi guru dan kepala sekolah  di daerah yang bertujuan untuk memperluas akses dan meningkatkan kualitas. Program ini juga bertujuan untuk mencari bibit-bibit inovasi pembelajaran. Caranya dengan mengidentifikasi organisasi yang memiliki dan mengembangkan model peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan kebutuhan Indonesia.

Menurut Mas Menteri dalam waktu yang bisa terbilang singkat POP berhasil menghimpun 135 organisasi masyarakat yang menyasar sekitar 50.000 guru dan tenaga kependidikan. “Dari jumlah yang luar biasa itu saya juga telah mendengar cerita-cerita praktik baik yang dilakukan oleh para organisasi penggerak. Cerita tersebut sudah sepatutnya dibagi diantara sesama organisasi sehingga dapat menginspirasi lahirnya inisiatif-inisiatif baru yang mendukung perwujudan cita-cita Merdeka Belajar,” tutur Mas Menteri Nadiem yang berterima kasih kepada para peserta simposium POP atas komitmennya untuk pendidikan Indonesia.

Mas Menteri berharap semua cerita dan praktik baik yang dibagikan dapat menjadi bekal untuk semakin menguatkan kolaborasi dalam mewujudkan generasi penerus Indonesia yang cerdas dan berkarakter. “Mari terus menjadi garda depan transformasi pendidikan Indonesia dan bergerak serentak melanjutkan Merdeka Belajar,” tutup Mas Menteri.

Hasilkan Jurnal Ilmiah

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., menjelaskan bahwa sejak awal program POP lahir hasilnya bisa dilihat melalui evaluasi dampak. “Harapannya setelah ini nanti banyak tulisan jurnal ilmiah yang bisa dipublikasikan. Bagaimana POP ini berdampak pada ekosistem pendidikan yang bergerak dengan baik dan berdampak untuk anak-anak kita,” tutur Nunuk Suryani.

Nunuk juga berterima kasih atas kehadiran para direktur organisasi masyarakat yang selama tiga tahun ini bergerak bersama melakukan intervensi dan melawati setiap prosesnya dengan baik. Semoga melalui simposium POP ini seluruh peserta bisa bertukar pikiran dan berdiskusi tentang hal-hal penting yang sudah dilakukan untuk pendidikan.  

Nunuk juga menyampaikan ucapan terima kasih atas pendampingan yang telah dilakukan dinas pendidikan pemerintah daerah. Bahu membahu sehingga beragam program yang digagas pemerintah berjalan dengan baik. “Saya ucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada dinas pendidikan yang selama ini terlibat aktif dalam implementasi dan intervensi program ini,” ucap Nunuk Suryani.  

Berbagi Praktik Baik

Direktur Guru PAUD dan Dikmas Dr. Santi Ambarrukmi, M.Ed., dalam laporannya menyebut peserta yang diundang dalam Simposium POP berjumlah 305 orang yang terdiri dari 133 orang pimpinan organisasi kemasyarakatan pelaksanaan POP. Direktur UNICEF, dan 11 kepala dinas pendidikan dari wilayah sasaran POP. Kemudian 7 pengawas pendamping lapangan POP, 14 pendamping lapangan POP, dan 125 orang penerima manfaat POP, serta 100 orang peneliti hasil dampak dari POP.

Pada simposium ini sejumlah  ormas pelaksana POP dan dinas pendidikan menyampaikan praktik baik dan kegiatan intervensinya yang telah dilaksanakan selama 3 tahun. Narasumber dari guru penerima manfaat POP juga akan menyampaikan hasil-hasil pelatihan yang didapatkan setelah mengikuti kegiatan POP. Sementara itu, narasumber dari pendamping lapangan POP menyampaikan informasi terkait dengan pemanfaatan POP yang dilakukan dalam rangka memastikan program berjalan dengan baik.

Menurut Santi, POP telah bekerja sama dengan 135 organisasi kemasyarakatan yang telah bergerak melaksanakan program  peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan selama tiga tahun. Selain itu, terdapat dua organisasi kemasyarakatan yang melaksanakan program dengan  pembiayaan secara mandiri penuh. Organisasi tersebut adalah Yayasan Bakti Tanoto dan Yayasan Putra Sampurna.***

Sumber : https://gurudikdas.kemdikbud.go.id/

Senin, 04 Desember 2023

Bimbingan Teknis Sosialisasi Penyusunan SKP E-Kinerja BKN Tahun 2023

 

Kepala SMP Se-Kabupaten Siak Mengikuti Bimtek di Grand Mempura Hotel


Pada hari Kamis, tanggal 27 Juli 2023, bertempat di Grand Mempura Hotel Kec. Mempura, telah diadakan acara Bimbingan Teknis Penyusunan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) melalui aplikasi e-Kinerja BKN tahun 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh kepala sekolah jenjang SMP se-Kabupaten Siak. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan panduan lengkap kepada para ASN maupun pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) berstatus guru mengenai penyusunan SKP menggunakan sistem e-kinerja BKN.

Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 09.00 pagi dengan pemateri pejabat dari bkpsdmd Kabupaten siak, yang menyampaikan pentingnya penyusunan SKP yang akurat dan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam hal ini adalah Permen PANRB nomor 6 tahun 2022.

Pengertian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

Sasaran kinerja pegawai (SKP) adalah beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara dan merupakan salah satu komponen yang dapat dijadikan indikator keberhasilan suatu organisasi dengan dilakukannya evaluasi secara rutin sesuai dengan periode pengumpulan SKP. Berdasarkan Permenpan RB nomor 6 tahun 2022, Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun.
Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.  Permenpan RB nomor 6 tahun 2022 merupakan peraturan pengganti dari permenpan RB nomor 8 tahun 2021 yang semula berfokus pada Sistem Manajemen Kinerja PNS, sedangkan untuk cakupan peraturan terbaru yaitu pengelolaan kinerja pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.

Tujuan Pengelolaan kinerja

Tujuannya adalah Peningkatan kualitas dan kapasitas Pegawai;

  1. penguatan peran Pimpinan; dan
  2. penguatan kolaborasi antara Pimpinan dengan Pegawai, antarPegawai, dan antara Pegawai dengan pemangku kepentingan.

Pengelolaan kinerja Pegawai terdiri atas

  1. Perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
  2. Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai;
  3. Penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai;
  4. Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi

Prinsip umum pengelolaan kinerja Pegawai

  1. Pengelolaan kinerja tidak hanya menilai kinerja pegawai (performance appraisal) tetapi sebagai instrumen untuk mengembangkan kinerja pegawai (performance development)
  2. Pengelolaan kinerja pegawai tidak hanya sekedar merencanakan di awal dan mengevaluasi di akhir tetapi fokus pada bagaimana memenuhi ekspektasi pimpinan (how to meet expectations).
  3. Pentingnya intensitas dialog kinerja pimpinan dan pegawai dalam pengelolaan kinerja pegawai
  4. Kinerja individu harus mendukung keberhasilan kinerja organisasi
  5. Kinerja pegawai mencerminkan hasil kerja bukan sekedar uraian tugas serta perilaku yang ditunjukkan dalam bekerja dan berinteraksi dengan orang lain.

PENYUSUNAN SKP

Tahap 1 – Melihat Gambaran Keseluruhan Organisasi sesuai Renstra Instansi/Unit Kerja dan Perjanjian Kinerja

  1. Sasaran strategis instansi beserta indikator kinerja dan target yang tercantum dalam rencana strategis.
  2. Sasaran kinerja beserta indikator kinerja dan target pada perjanjian kinerja yang diturunkan dari Rencana Strategis Instansi/Unit Kerja dan Rencana Kerja Tahunan Instansi.
  3. Penyelarasan sasaran strategis instansi ke unit kerja dibawahnya sebagaimana dapat dilihat pada pohon
    kinerja/piramida kinerja/matriks penyelarasan sasaran strategis/peta proses bisnis.

Tahap 2 – Menetapkan Klarifikasi Ekspektasi Hasil Kerja dan Perilaku Kerja JPT/ Pimpinan Unit Kerja Mandiri yang dituangkan dalam Format SKP

a) Hasil Kerja

Rencana hasil kerja bagi pejabat pimpinan tinggi dan Pimpinan unit kerja mandiri terdiri atas hasil kerja utama dan hasil kerja tambahan. Hasil kerja utama adalah hasil kerja yang mencerminkan tingkat prioritas tinggi, sedangkan hasil kerja tambahan mencerminkan tingkat prioritas rendah.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menetapkan dan mengklarifikasi hasil kerja dan perilaku kerja yaitu:

  1. Perencanaan strategis: Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) unit kerja, instansi dan unit kerja mandiri.
  2. Perjanjian Kinerja (PK)
  3. Ekspektasi lain dalam bentuk direktif.
  4. Organisasi dan tata kerja
  5. Rencana Kinerja Pimpinan
  6. Kompetensi / Keahlian
  7. Prioritas pencapaian kinerja

Pejabat Penilai Kinerja menetapkan tingkat prioritas untuk rencana hasil kerja dalam kategori tinggi (hasil kerja utama) atau rendah (hasil kerja tambahan). Pejabat Penilai Kinerja memastikan rencana hasil kerja pejabat pimpinan tinggi dan Pimpinan unit kerja mandiri mencerminkan kualitas dan tingkat kendali sebagai berikut:

  1. Outcome, yaitu hasil/ manfaat/ dampak yang diharapkan dalam jangka pendek, menengah atau panjang.
  2. Outcome antara, yaitu hasil/manfaat/dampak yang diperoleh dari penyelarasan dengan metode direct cascading.
  3. Output dengan tingkat kendali rendah, yaitu hasil/ keluaran dalam bentuk produk atau layanan yang pencapaiannya dipengaruhi secara dominan oleh selain pemilik rencana hasil kerja.

Pejabat Penilai Kinerja juga memastikan rencana hasil kerja beserta ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri memenuhi 4 perspektif, yaitu:

  1. Perspektif penerima layanan, merefleksikan kemampuan organisasi memenuhi keinginan dan harapan penerima layanan/ pemangku kepentingan.
  2. Perspektif proses bisnis, merefleksikan perbaikan proses yang menghasilkan keluaran bernilai tambah.
  3. Perspektif penguatan internal, merefleksikan kemampuan organisasi/ unit kerja untuk mengembangkan sumber daya untuk pencapaian tujuan organisasi.
  4. Perspektif anggaran, yang merefleksikan kinerja dalam rangka efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran
b) Perilaku Kerja

Perilaku kerja dilandaskan pada core value ASN “BerAKHLAK: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, adaptif, dan Kolaboratif”. Selain itu pimpinan juga dapat memberikan ekspektasi khusus terhadap perilaku kerja yang harus ditunjukan pegawai dalam rangka pencapaian kinerja melalui dialog kinerja.

Dalam menentukan hasil kinerja pegawai, pimpinan menggunakan dua ukuran keberhasilan yaitu:

  1. Pendekatan Kualitatif, ekspektasi pimpinan bersifat deskriptif. Ukuran keberhasilan atau indikator kinerja individu beserta target dideskripsikan dalam satu narasi.
  2. Pendekatan Kuantitatif, ekspektasi pimpinan bersifat terukur.
Tahap 3 – Menyusun Manual IKU bagi JPT dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri

Manual IKU merupakan dokumen penjelasan mengenai Indikator Kinerja Utama yang diperlukan untuk melakukan pengukuran kinerja. Setiap IKU yang telah ditetapkan harus dilengkapi dengan Manual IKU. Manual IKU disusun dengan memperhatikan keselarasan dengan manual IKU unit/pegawai yang lebih tinggi (untuk IKU cascading). Manual IKU disusun oleh pegawai yang bersangkutan dengan mempertimbangkan ketentuan
penyusunan manual IKU serta arahan atasan.

Menyusun Manual Indikator Kinerja untuk SKP Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri:

  1. Manual indikator kinerja individu disusun untuk setiap ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu.
  2. Dalam hal ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu pada rencana strategis dan perjanjian kinerja belum dapat dipahami oleh seluruh Pegawai, maka SKP pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri wajib dilengkapi dengan manual indikator kinerja individu sebagai bagian dari klarifikasi ekspektasi.
  3. Contoh manual indikator kinerja individu SKP pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri adalah sebagai berikut:

manual IKU

Tahap 4 – Menyusun Strategi Pencapaian Hasil Kerja

Setelah memahami apa yang akan dicapai di level instansi dan unit kerja, pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri perlu menyusun strategi pencapaian hasil kerja untuk setiap ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu dan target pada SKP.

Strategi pencapaian hasil kerja dapat berupa:

  1. outcome antara
  2. output; dan/atau
  3. layanan.

Dalam menyusun strategi pencapaian hasil kerja dapat menggunakan metode cascading langsung (direct cascading) atau cascading tidak langsung (non-direct cascading). Kedua metode ini juga digunakan untuk menentukan pembentukan tim kerja dibawah pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri.
Pimpinan menentukan metode cascading yang paling tepat digunakan untuk menyusun strategi pencapaian setiap ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu dengan mempertimbangkan jenis, kondisi, struktur, kompetensi dan keahlian Pegawai, serta bidang pekerjaan yang ada di masing-masing unit kerja.

Tutorial/Panduan Penyusunan SKP e-Kinerja BKN Bagi Pegawai PPPK Guru

Berikut ini adalah panduan langkah demi langkah untuk menyusun SKP menggunakan aplikasi e-Kinerja BKN bagi pegawai PPPK guru.

Langkah 1: Akses Sistem e-Kinerja BKN

Gambar 1: Tampilan halaman depan e-Kinerja BKN

Langkah 2: Masuk ke Akun Pengguna

  • Klik tombol “login” .
  • Masukkan NIP (Nomor Induk Pegawai) dan password yang telah didaftarkan di mysapk.bkn.go.id.
  • Klik “Sign in” untuk melanjutkan.

login ekinerja

Langkah 3: Beranda e-Kinerja BKN

  • Setelah masuk, Anda akan diarahkan ke beranda e-Kinerja BKN.
  • Klik “Tambah SKP” pada menu SKP untuk memulai proses pembuatan SKP.

halaman dashboard ekinerja

Langkah 4: Isi SKP

  • Isi data sesuai dengan periode yang ingin anda buat. Baik periode awal maupun periode akhir
  • kemudian jangan lupa isi juga pendekatannya. Untuk penjelasan pendekatan yang mau anda pakai, baca lagi penjelasan di atas.
  • Selanjutnya tinggal tekan ok.

Untuk Lebih lengkapnya silahkan baca buku petunjuk penyusunan skp dibawah ini.

Dengan mengikuti panduan di atas, pegawai PPPK guru dapat menyusun SKP menggunakan aplikasi e-Kinerja BKN tahun 2023 dengan mudah dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penting untuk memperhatikan setiap langkah dan mengisi data dengan teliti agar SKP yang disusun dapat menjadi alat evaluasi kinerja yang efektif.

Sumber : https://smpn1satuatapmempura.sch.id/penyusunan-skp-2023/

Kenaikan Pangkat untuk Tahun 2024

 Dasar Pelaksanaan :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
  3. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional;
  4. Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional;
  5. Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat
  6. Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.

Pengertian :

Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya.

 Periodisasi Kenaikan Pangkat

Periodisasi kenaikan pangkat terdiri dari 6 Periode yaitu :

1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.

Jenis Kenaikan Pangkat

Kenaikan Pangkat Reguler

  1. kenaikan pangkat reguler diberikan kepada pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pelaksana;
  2. kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada huruf a) diberikan juga   kepada   pegawai   negeri   sipil,   dengan ketentuan:
    1. melaksanakan tugas belajar;
    2. ditugaskan di luar instansi pemerintah;
    3. kenaikan    pangkat    yang    mengakibatkan    pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III dan golongan III menjadi golongan IV harus mengikuti dan lulus  ujian   dinas   yang   ditentukan,   kecuali   bagi kenaikan pangkat yang dibebaskan oleh ujian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    4. kenaikan pangkat yang dibebaskan dari ujian dinas sebagaimana  dimaksud  pada  huruf (C)  diberikan kepada PNS yang:
      1.  akan  diberikan  kenaikan  pangkat  karena  telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
      2. akan    diberikan    kenaikan    pangkat    karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
      3.  diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena:
        1. meninggal dunia;
        2. mencapai batas usia pensiun; dan
        3. oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
      4. telah   mengikuti   dan   lulus   pendidikan   dan pelatihan kepemimpinan sebagai berikut:
        1. Diklatpim Tingkat IV atau nama lain yang sejenis untuk ujian dinas Tingkat I; dan
        2. Diklatpim Tingkat III atau nama lain yang sejenis untuk ujian dinas Tingkat II.
      5. telah memperoleh:
        1. Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas Tingkat I; dan
        2. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2) dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk ujian dinas Tingkat I atau ujian dinas Tingkat II.
      6. menduduki jabatan fungsional.
  3. kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. paling singkat telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
    2. penilaian kinerja paling sedikit berpredikat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Kenaikan Pangkat Pilihan

Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada pegawai negeri sipil yang:

  1. tidak menduduki jabatan pelaksana;
  2. menduduki  jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan presiden;
  3. memiliki kinerja  dan  keahlian  yang  luar  biasa  dalam melaksanakan tugas jabatan;
  4. menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
  5. memperoleh surat tanda tamat belajar atau Ijazah;
  6. melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan selain pelaksana; dan
  7. telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar.

 

Ketentuan Lain-lain

  1. Penilaian  kinerja  pegawai  negeri  sipil  yang  akan  diusulkan kenaikan   pangkat   menggunakan   aplikasi   e-Kinerja   Badan Kepegawaian Negara yang terintegrasi dengan SIASN (SKP 2023 wajib menggunakan E-Kinerja BKN).
  2. Pejabat  fungsional   yang   akan   diusulkan   kenaikan   pangkat menggunakan angka kredit hasil konversi predikat kinerja.
  3. dalam hal terdapat pejabat fungsional tidak dapat diangkat dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi karena tidak tersedia kebutuhan jabatan maka dapat diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi paling banyak 1 (satu) kali setelah memenuhi persyaratan
    1. memenuhi angka kredit kumulatif;
    2. lulus uji kompetensi;
    3. tersedia peta jabatan;
    4. kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
    5. penilaian kinerja sekurang-kurangnya berpredikat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
    6. telah 2 tahun dalam pangkat terakhir; dan
    7. memenuhi  persyaratan  kenaikan  pangkat  sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. dalam  hal   pengangkatan   dalam   jabatan   fungsional   melalui pengangkatan pertama pegawai negeri sipil belum diangkat dan dilantik ke dalam jabatan fungsional, maka pegawai negeri sipil yang bersangkutan  tidak  diberikan  kenaikan  pangkat reguler setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam jabatan fungsional.
  5. bagi pejabat fungsional yang akan naik pangkat bersamaan dengan naik jenjang jabatan wajib melampirkan bukti mengikuti dan lulus uji kompetensi.

Tata Cara Pengusulan Berkas Usul Kenaikan Pangkat

  1. Berkas Usul Kenaikan Pangkat agar disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan yang terdiri dari :
    1. Berkas fisik sebanyak 1 (satu) rangkap disertai dengan Surat Pengantar dari OPD;
    2. Berkas digital (berkas scan berwarna) dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2 MB/file yang disampaikan melalui Google Formulir dengan alamat sebagai berikut :…………..
    3. Penyampaian berkas fisik dan digital usul kenaikan pangkat kami terima di Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan sesuai dengan jadwal diatas.
  2. Berkas digital (berkas scan berwarna) yang disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Diklat adalah berkas asli/fotocopy yang telah dilegalisir dan discan berwarna dengan ukuran maksimal 1 MB / file dengan jelas dan terbaca (berkas scan yang tidak jelas dan tidak terbaca dapat mengakibatkan usulan dianggap tidak lengkap dan dapat ditolak oleh BKN)
  3. Sebelum PNS menyerahkan Berkas fisik ke BKD Lampung Selatan diwajibkan untuk terlebih dahulu mengupload/menggunggah dokumen berkas digital/scan, untuk dapat diverifikasi dokumen yang telah unggah.
SUMBER : https://bkd.lampungselatankab.go.id/