Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Jabatan ASN menyelenggarakan kegiatan FGD Penyusunan Laporan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) pada Kamis (24/08/2023) di Hotel Best Western Premier The Hive, Jakarta dan secara daring melalui zoom meeting. Haryomo Dwi Putranto selaku Plt. Kepala BKN dalam arahannya mengatakan Dalam upaya peningkatan profesionalisme ASN dan penyelarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta masukan dari pengelola kepegawaian, BKN menyusun rancangan Peraturan Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Cara dan Pelaksanaan Pengukuran IP ASN.
Selanjutnya Haryomo mengatakan, dalam rancangan peraturan tersebut telah mencakup penyesuaian perhitungan bobot baik pada Dimensi Kualifikasi, Dimensi Kompetensi, Dimensi Kinerja serta Dimensi Disiplin. “Dalam Dimensi kualifikasi dengan menyesuaikan pendidikan yang diperoleh dan persyaratan pendidikan dengan Jabatan yang diduduki, penyesuaian perhitungan bobot pada indikator Dimensi Kompetensi dan Dimensi Kinerja yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku serta penyesuaian Dimensi Disiplin yang mencakup masa hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini” tuturnya.
Sri Gantini selaku Direktur Jabatan Aparatur Sipil Negara menjelaskan dalam laporannya bahwa IP ASN yang merupakan bagian dari penilaian Reformasi Birokrasi (RB) yang dikeluarkan oleh MenPAN RB. “BKN sendiri mendapatkan amanah untuk melakukan pengukuran dan melaporkan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN kepada Menteri”, ujarnya.
Gantini juga mengatakan bahwa data hasil IP ASN pada tahun 2022 mengalami peningkatan, bahkan beberapa instansi yang sebelumnya mendapatkan penilaian sangat rendah saat ini sudah ada dalam kategori yang tinggi, meskipun ada beberapa instansi yang masih terkendala pada dimensi penilaian IP ASN. “Dengan diselenggarakannya FGD ini diharapkan akan adanya persamaan persepsi terkait IP ASN dan mendapat kiat-kiat dari Kementerian Dalam Negeri yang pada Tahun 2021 memiliki nilai IP ASN yang sangat rendah, namun di tahun 2022 masuk dalam kategori tinggi”, ucapnya.
Harapan Haryomo dalam pengukuran IP ASN ini masing-masing instansi pemerintah melakukan pengukuran dengan sebenar-benarnya tanpa adanya rekayasa. “Walaupun mungkin nilai saat ini masih masuk dalam kategori sedang/rendah, dengan adanya FGD ini mendapatkan pemahaman baru cara dalam meningkatkan nilai IP ASN”, ucapnya. Selain hal tersebut dalam mendukung transformasi percepatan layanan kepegawaian serta satu data ASN, pengukuran IP ASN sudah menggunakan sumber data yang berasal dari Sistem Informasi ASN (SIASN) yang terkoneksi dengan MySAPK, sehingga PNS dapat memantau nilai IP secara cepat dan akurat. Sehingga Indeks Profesionalitas ASN pada tahun 2023 mendapatkan nilai tinggi.”
Sumber : https://www.bkn.go.id/