Rabu, 12 Juli 2023

Kemendikbudristek Sosialisasikan Regulasi Satu Data Pendidikan Tinggi

 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) menyosialisasikan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 133/M/2023 tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan, Data Penelitian, dan Data Pengabdian kepada Masyarakat pada Pendidikan Tinggi. Kegiatan tersebut digelar dengan peserta dari seluruh perwakilan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I hingga XVI di seluruh Indonesia serta pejabat di lingkungan Kemendikbudristek.


Kepmendikbudristek Nomor 133/M/2023 merupakan tindak lanjut dari Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kemendikbudristek dan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.  Kepmendikbudristek tersebut disahkan guna menghadirkan data dengan akurasi tinggi, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah diakses.

“Hadirnya juknis ini sangat penting sebagai dasar sekaligus rujukan bagi walidata dan produsen data di Kemendikbudristek,” tutur Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dalam pembukaan Sosialisasi Kepmendikbudristek Nomor 133/M/2023 di Jakarta, Selasa (11/7).

Suharti menyampaikan bahwa Kemendikbudristek perlu menyusun tiga sampai empat regulasi tentang petunjuk teknis (juknis). Dua di antaranya telah diterbitkan Kemendikbudristek yaitu Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 tentang Juknis Data Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah serta Kursus dan Pelatihan serta Kepmendikbudristek Nomor 133/M/2023 tentang Juknis Data Pendidikan, Data Penelitian, dan Data Pengabdian kepada Masyarakat pada Pendidikan Tinggi.

Suharti berharap, melalui regulasi ini dapat mengakselerasi Kemendikbudristek dalam mendukung transformasi digital di Indonesia serta sebagai wujud kolaborasi yang patut ditularkan ke instansi lainnya. “Semoga dalam penerapannya dapat berjalan dengan baik, dan semoga dengan adanya acara sosialisasi ini dapat bermanfaat dalam memberikan pemahaman yang lengkap dan utuh kepada semua pihak dengan diterbitkan peraturan ini,” ujar Suharti.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusdatin Kemendikbudristek, Hasan Chabibie, menjelaskan pentingnya juknis dalam mendukung peran Pusdatin sebagai Walidata dengan empat prinsip Satu Data Dikbudristek. Empat prinsip tersebut adalah data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan/ atau data induk.

“Semoga kegiatan ini mampu menjawab dan mengurai benang kusut terkait dengan tata kelola data yang selama ini sudah kita lakukan, dan mewujudkan tata kelola yang lebih baik, lebih efisien, dan lebih akuntabilitas,” harap Hasan.

Kegiatan sosialisasi juknis satu data pendidikan mengusung tema “Membangun Pendidikan Berbasis Data Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Data”. Hadir beberapa narasumber yaitu Manajer Komunikasi dan Publikasi Sekretariat Satu Data Indonesia, Kementerian PPN/Bappenas, Nurhadi Prasetyo yang menjelaskan tentang  arah kebijakan dan penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

Kemudian hadir juga Kepala Auditorat VI.B BPK RI, Suparwadi, yang memaparkan pengelolaan dan pemanfaatan data untuk bantuan sosial. Diskusi aktif dan dinamis pun tercipta melalui pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh para peserta berdasarkan pengalaman empiris masing-masing. (Prima/Editor: Seno)







Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/

Indonesia Terima 472 Koleksi Benda Bersejarah dari Pemerintah Belanda

  Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerima 472 koleksi benda-benda bersejarah dari pemerintah Belanda. Penyerahan koleksi benda bersejarah ini diterima secara langsung oleh Direktur Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek, Hilmar Farid, dari Menteri Muda bidang Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan, Kerajaan Belanda, Gunay Uslu, di Museum Volkenkunde, Leiden, Belanda, pada Senin (10/7).


Pemerintah Indonesia menyambut baik penyerahan koleksi benda-benda bersejarah ini dan akan merawat koleksi-koleksi tersebut dengan hati-hati. “Indonesia, dalam hal ini Kemendikbudristek akan melakukan konservasi dan pemanfaatan terbaik untuk benda-benda budaya ini,” jelas Hilmar Farid.

Sebanyak 472 benda bersejarah yang diserahkan ini terbagi menjadi empat koleksi. Masing-masing terdiri dari sebuah Keris Puputan Klunkung dari Kerajaan Klungkung, Bali; empat arca era Kerajaan Singasari; 132 benda seni koleksi Pita Maha Bali; dan 335 harta karun jarahan Ekspedisi Lombok 1894.  

Empat arca era Kerajaan Singasari yang merupakan primadona dari abad ke-13 Masehi, selama ini tersimpan di Museum Volkenkunde, Leiden, Belanda. Empat arca ini berasal dari Candi Singasari yang didirikan untuk menghormati kematian Raja Kertanegara, dinasti terakhir Kerajaan Singasari. Empat arca tersebut adalah Durga, Mahakala, Nandishvara, dan Ganesha.

Sementara itu, 132 benda seni koleksi Pita Maha Bali antara lain karya lukisan, ukiran kayu, benda-benda perak, dan tekstil para maestro seniman yang tergabung di dalam kelompok seni Pita Maha. Salah satunya, Paguyuban seniman Bali yang didirikan pada 29 Januari 1936 oleh Tjokorda Gde Agung Sukawati, I Gusti Nyoman Lempad, Walter Spies, dan Rudolf Bonet.

Kemudian, 335 benda yang merupakan objek dari Puri Cakranegara, Lombok, sebelumnya tersimpan di Tropenmuseum, sedangkan Keris Puputan Klungkung sudah sejak lama menjadi koleksi Museum Volkenkunde, Leiden.  

Hilmar mengungkapkan, repatriasi benda bersejarah ini bukan sekadar memindahkan barang dari Belanda ke Indonesia, melainkan untuk mengungkap pengetahuan sejarah dan asal-usul benda-benda seni bersejarah yang selama ini belum diketahui masyarakat. "Jauh sebelum benda-benda tersebut kembali ke Indonesia, kedua komite repatriasi dari Indonesia dan Belanda bekerja sama melakukan serangkaian pertemuan dan diskusi, untuk membahas makna dari benda-benda tersebut bagi kedua bangsa, baik di masa lalu maupun di masa kini," ujarnya.

Hilmar menilai, kerja sama kedua negara dalam bidang repatriasi ini berkembang ke arah yang positif dengan mengembangkan program-program kerja sama museum dan penelitian yang melibatkan para ahli dari kedua negara, serta pengembangan program beasiswa bagi para sarjana yang melakukan penelitian di dalam bidang repatriasi benda kolonial. "Proyek repatriasi benda bersejarah ini adalah momentum penting untuk menumbuhkan saling pemahaman dan kesetaraan di antara kedua bangsa," ungkapnya.

Ketua Tim Repatriasi koleksi asal Indonesia di Belanda, di pimpin oleh I Gusti Agung Wesaka Puja dan Komite Repatriasi Benda Kolonial Belanda dipimpin oleh Lian Gongalvez-Ho Kang You. “Kami sudah memulai upaya repatriasi ini sejak dua tahun lalu. Kami terus menjalin komunikasi positif dan produktif guna melanjutkan kerja sama dan mendorong ikhtiar pengembalian benda-benda bersejarah dari Belanda ke Indonesia,” tutur I Gusti Agung Wesaka Puja.

Selain Hilmar, acara penyerahan benda bersejarah ini dihadiri juga Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Belanda, Mayerfas; Ketua Tim Repatriasi Koleksi Asal Indonesia di Belanda, I Gusti Agung Wesaka Puja; Sekretaris Tim Repatriasi, Bonnie Triyana; perwakilan dari Kementerian Luar Negeri Belanda; serta sejumlah wartawan internasional dan para ahli sejarawan dan museum di Belanda.

Pada kesempatan ini, dilakukan juga penandatanganan dokumen pengaturan teknis dan Pengakuan Pengalihan Hak dari Kerajaan Belanda ke Republik Indonesia. 
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/

Kemendikbudristek Luncurkan Rapor Pendidikan 2.0 yang Lebih Update dan Mudah Dipahami Pemda

 Pada April 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Rapor Pendidikan sebagai terobosan Merdeka Belajar ke-19. Kali ini, Kemendikbudristek melakukan kegiatan peluncuran Rapor Pendidikan versi 2.0 untuk mempermudah pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun perencanaan program yang tertuang dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM).


Rapor Pendidikan berfungsi sebagai dasar penyusunan program dan kegiatan yang mengacu pada perencanaan berbasis data. Perencanaan berbasis data ini akan mendorong kualitas pendidikan sehingga lebih terarah dan efektif.  

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),  Nadiem Anwar Makarim, mengatakan platform Rapor Pendidikan 2.0 sudah resmi dapat diakses masyarakat mulai dari Rabu (5/6/2023). “Dengan semangat gotong royong mari kita tingkatkan mutu layanan pendidikan,” urainya.

Berdasarkan laman merdekabelajar.kemdikbud.go.id, hasil evaluasi Platform Rapor Pendidikan 1.0 lebih sulit untuk dipahami dan dimengerti oleh tenaga pendidik. Selain itu, dalam menganalisis permasalahan, platform Rapor Pendidikan 1.0 hanya meninjau data merujuk sebuah nilai dan indikator saja. “Oleh karena itu, Kemendikbudristek telah meluncurkan platform Rapor Pendidikan 2.0 sebagai penyempurnaan dari versi sebelumnya,” jelas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Dirjen PDM), Iwan Syaril, di Jakarta pada Rabu (5/6/2023).

Lebih lanjut, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Pusat Standar dan Kebijakan, Irsyad Zamjani, mengatakan Rapor Pendidikan 2.0 yang telah disempurnakan dapat membantu proses perencanaan program dan anggaran di tingkat pemda menjadi lebih ringkas.

Menurutnya, Rapor Pendidikan versi terbaru memungkinkan terciptanya kolaborasi bersama kepala satuan pendidikan (satdik) dan dinas pendidikan dari berbagai daerah. “Rapor Pendidikan dapat menjadi acuan dalam mengidentifikasi masalah, merefleksikan akarnya, dan membenahi kualitas pendidikan secara menyeluruh. Hal ini berbeda dengan Rapor Pendidikan versi sebelumnya,” jelas Irsyad.

Ia juga meyakini bahwa dengan adanya penyempurnaan Rapor Pendidikan dapat meningkatkan kualitas perencanaan program yang menguntungkan bagi sekolah dan siswa mulai dari tahap analisis, perencanaan hingga tindak lanjut. Instrumen dalam Rapor Pendidikan juga digunakan untuk mengevaluasi sistem pendidikan secara keseluruhan baik untuk evaluasi internal maupun eksternal.

Kemudian, Rapor Pendidikan 2.0 memiliki beberapa fitur baru guna memudahkan penggunanya dalam mengakses platform tersebut, di antaranya halaman “Ringkasan” untuk pengidentifikasian yang lebih ringkas. Fitur ini diawali dengan deskripsi ringkas terkait kondisi satuan pendidikan (pengakses) yang dapat dibaca kurang dari 1 menit. Kemudian, terdapat enam indikator prioritas bagi jenjang pendidikan dasar (SD) hingga menengah (SMA) dan delapan indikator prioritas untuk jenjang menengah kejuruan (SMK). Keenam indikator tersebut di antaranya kemampuan literasi, kemampuan numerasi, karakter, iklim keamanan sekolah, iklim kebhinekaan, dan kualitas pembelajaran, serta dua indikator tambahan untuk menengah kejuruan di antaranya penyerapan lulusan SMK dan link and match dengan dunia kerja. Pewarnaan pada indikator prioritas kini hanya tiga warna saja, yaitu merah untuk kurang, kuning untuk sedang, dan hijau untuk baik. Terdapat perbandingan hasil capaian dengan tahun sebelumnya pada tiap kartu indikator. Terdapat juga tombol “Apa artian capaian saya?” yang berfungsi untuk memahami skor dari setiap indikator dan dari mana sumber datanya.
Halaman “Akar Masalah" untuk mengetahui alasan dari pewarnaan pada capaian. Halaman “Inspirasi Benahi” untuk memberikan tips dan cara untuk membenahi masalah yang sedang dialami.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Temanggung, Agus Sujarwo, mengutarakan pengalamannya menggunakan hasil Rapor Pendidikan 1.0 untuk memetakan strategi peningkatan mutu pendidikan di wilayahnya. Upaya Agus Sujarwo membuahkan hasil karena pada akhirnya Ia berhasil mendapatkan penghargaan Anugerah Merdeka Belajar Kategori Pemerintah Daerah, Subkategori “Transformasi Pembelajaran”.

Sebanyak 31 persen dari total Rp1,9 triliun anggaran dana daerahnya telah disalurkan untuk membangun sektor pendidikan di Kabupaten Temanggung.  

“Pengalaman kami berawal dari data yang diambil dari Rapor Pendidikan. Meski kami harus telaah lagi hasilnya dan disinkronkan dengan indikator SPM supaya bisa masuk ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) untuk diturunkan ke Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” ujarnya.

Selain itu, Agus mengapresiasi adanya Rapor Pendidikan yang dinilai sangat bagus sebagai acuan sehingga kebijakan kami di daerah lebih terarah. “Saya mengajak satuan pendidikan memperbarui Dapodik karena merupakan salah satu data yang disajikan dalam Rapor Pendidikan,” pungkas Agus Sujarwo.
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/