Selasa, 21 Maret 2023

Download Gratis Bukti Fisik Akreditasi Paud 2023 (8 Standar Pendidikan)

 Bukti Fisik Akreditasi PAUD/TK ini merupakan kumpulan administrasi yang harus dipersiapkan oleh lembaga dalam proses visitasi akreditasi yang di laksanakan pada sekolah PAUD/TK.


Bukti Fisik atau yang disebut juga dengan Standart Akreditasi harus dipersiapkan dengan lengkap sedini mungkin karena dalam penilaian nanti asesor akan menyesuaikan dengan instrumen yang kita isi sebelumnya dalam SisPenA.

Download Gratis Bukti Fisik Akreditasi Paud (8 Standar Pendidikan)

Dalam kegiatan visitasi, asesor akan meminta Bukti Fisik berdasarkan pada Instrumen Akreditasi yang sudah diisi lembaga sebelumnya. Dan dalam kesempatan kali ini saya akan bagikan Bukti Fisik Akreditasi 8 Standar yang bisa anda donwload secara gratis.

Download Gratis Bukti Fisik Akreditasi Paud 2023 (8 Standar Pendidikan)

DAFTAR DOKUMEN LAMPIRAN AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Dokumen Bukti Fisik AKreditasi 8 standart Antara Lain :

Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan

1) dokumen Pencapaian Perkembangan Anak berdasarkan atas 6 (enam) aspek lingkup perkembangan
2) dokumen Pencapaian Perkembangan Anak sesuai Kelompok Usia
3) bentuk dokumentasi / rekaman Pencapaian
UNDUH FILE ]

Standart Isi

1) Kurikulum operasional yang mencakup 6 (enam) aspek pengembangan
2) dokumen yang menggambarkan pelaksanaan aspek lingkup perkembangan
3) dokumen acuan standar kurikulum operasional yang digunakan
4) dokumen peninjauan kurikulum yang dilakukan
5) dokumen kegiatan layanan berdasarkan atas kelompok usia anak
6) dokumen alokasi waktu layanan harian
7) dokumen alokasi waktu layanan mingguan
8) dokumen jumlah pendidik dan jumlah peserta didik menurut kelompok usia.
9) dokumen 
Rencana Kegiatan Harian (RKH) yang digunakan
10) dokumen kalender pendidikan
11) dokumen pelaksanaan sosialisasi kalender pendidikan
UNDUH FILE ]

Standar Proses

1) Fotokopi dokumen Rencana Kegiatan Semester (RKS)
2) Fotokopi dokumen Rencana Kegiatan Mingguan (RKM)
3) Fotokopi dokumen Rencana Kegiatan Harian (RKH)
4) Fotokopi panduan pelaksanaan program holistik-integratif dan lain-lain yang relevan
5) Fotokopi dokumen pelaksanaan program PAUD memuat unsur holistik integratif
6) Foto dan dokumentasi pelaksanaan pembelajaran yang menunjukan suasana bermain
7) Fotokopi dokumen pembelajaran yang digunakan dilengkapi foto pendukung
8) Fotokopi dokumen RKH dan dokumentasi foto pelaksanaan kegiatan atau lainnya yang relevan
9) Fotokopi dokumen panduan, jadwal, hasil
UNDUH FILE ]

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

1) dokumen kualifikasi akademik pendidik (ijazah, SK pengangkatan, dll).
2) dokumen pendukung kompetensi pendidik yang sesuai (sertifikat pelatihan, undangan pelatihan, foto kegiatan pelatihan, dll)
3) dokumen pendukung yang sesuai dari kualifikasi akademik tenaga kependidikan (ijazah, SK pengangkatan, dll).
4) dokumen pendukung yang sesuai dari kompetensi tenaga kependidikan ( sertifikat pelatihan, undangan pelatihan, foto kegiatan pelatihan, dll)
UNDUH FILE ]
Standar Sarana dan Prasarana

1) dokumen sarana pendidikan (foto, daftar inventaris sarana pembelajaran menurut jenis dan jumlahnya, dll).
2) dokumen kepemilikan lahan
3) Denah yang menunjukan ruang beserta ukuran
4) Dokumentasi foto semua ruang dan halaman bermain
5) Dokumentasi foto prasarana instalasi
UNDUH FILE ]

Standar Pengelolaan

1) rumusan Visi 
2) rumusan Misi 
3) rumusan Tujuan 
4) dokumen sosialisasi Visi, Misi dan Tujuan 
5) dokumen Rencana Kerja Tahunan 
6) dokumen Rencana Kerja Lima Tahunan
7) Dokumen struktur organisasi 
8) dokumennya. deskripsi tugas pokok dan fungsi (uraian tugas dan kewajiban personalia) 
9) Dokumen kerjasama/kemitraan dengan pihak lain 
10) buku panduan pelaksanaan 
11) cover dan 3 (tiga) halaman pertama untuk masing-masing buku administrasi 
12) dokumen Sistem Informasi Manajemen (SIM) 
13) dokumen pengawasan terhadap proses dan hasil pelaksanaan program 
14) dokumen laporan hasil pengawasan pelaksanaan kegiatan 
15) dokumen penilaian hasil kerja
16) Dokumen hasil penilaian
UNDUH FILE ]

Standart Pembiayaan

1) dokumen jenis pembiayaan yang direncanakan oleh satuan PAUD
2) dokumen sumber dana per tahun satuan PAUD
3) dokumen laporan keuangan
4) dokumen pengadministrasian
UNDUH FILE ]

Standar Penilaian Pendidikan

1) Bukti dokumen Panduan Penilaian yang memuat: Tujuan Penilaian, Prinsip Dasar Penilaian, Prosedur Penilaian, Bentuk dan Teknik Penilaian
2) Bukti dokumen pelaksanaan penilaian program PAUD dengan teknik observasi/catatan anekdot /portofolio /percakapan/dialog/laporan orangtua
3) Bukti penyerahan laporan hasil penilaian kepada orangtua peserta didik
UNDUH FILE ]

Dokumen yang dilampirkan dan dipersiapkan dalam Akreditasi sekolah PAUD ini disesuaikan dengan istrumen yang telah diisi sebelumnya melalui Sispena Paud dan PNF secara online.

Sumber : https://www.dapodik.co.id/

Pengumuman Seleksi Tahap 1 Calon Guru Penggerak Angkatan 9

 


Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek telah menerbitkan Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 Calon Guru Penggerak Angkatan 9.

Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 Calon Guru Penggerak CGP Angkatan 9 tersebut bernomor 0844/B3/GT.00.08/2023 dan diterbitkan pada tanggal 18 Maret 2023

Pengumuman Dirjen GTK, Kemendikbudristek tentang Hasil Seleksi Tahap 1 Calon Guru Penggerak Angkatan 9 ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Isi Pengumuman :

Menindaklanjuti surat kami Nomor: 3157/B3/GT.00.08/2022, Tanggal: 10 November 2022, Hal: Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 9 (untuk Angkatan 9 dan 10), kami sampaikan bahwa Tim Seleksi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah melakukan proses seleksi tahap 1 Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan 9. Seleksi tahap 1 dilakukan melalui penilaian CV, Unggahan Dokumen, dan Esai.

Berkenaan dengan proses seleksi tahap 1 dimaksud, dengan hormat kami sampaikan beberapa
hal sebagai berikut.

  1. Pendaftar CGP secara daring yang kami terima melalui laman pendaftaran sejumlah 189.263 orang.
  2. CGP yang memenuhi persyaratan kelengkapan CV, unggahan dokumen, dan esai melalui proses verifikasi dan validasi (verval) berjumlah 66.022 orang.
  3. CGP yang dinyatakan lulus tahap 1 angkatan 9 berjumlah 33.729 orang (lampiran 2) dan yang bersangkutan berhak untuk mengikuti seleksi tahap 2. Proses seleksi tahap 2 meliputi simulasi mengajar dan wawancara.
  4. Simulasi mengajar dan wawancara secara daring (online) akan dilaksanakan pada bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2023.
  5. Jadwal simulasi mengajar dan wawancara akan disampaikan melalui aplikasi SIMPKB masing-masing CGP.
  6. Informasi lengkap Rekrutmen Calon Guru Pengerak (CGP) dapat dilihat pada laman Guru Penggerak: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.
  7. Tim Seleksi tidak melayani komunikasi dengan CGP dalam bentuk apapun. CGP diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan melalui SIMPKB. Segala kerugian akibat kelalaian tidak memantau perkembangan informasi yang diumumkan menjadi tanggung jawab CGP.

Selanjutnya kami mohon perkenan Saudara untuk dapat menyampaikan informasi hasil seleksi tahap 1 ini, kepada CGP yang dinyatakan lulus untuk mempersiapkan diri mengikuti proses seleksi tahap 2.

Petunjuk umum seleksi tahap 2

  1. Pelaksanaan seleksi tahap 2 akan dilakukan secara daring (online). (Peserta disarankan menggunakan browser Chrome).
  2. Peserta seleksi menyiapkan diri dengan baik untuk melakukan Simulasi Mengajar & Wawancara.
  3. Seleksi Simulasi Mengajar dan Wawancara akan dilaksanakan secara bertahap. Simulasi Mengajar akan dilaksanakan terlebih dahulu selama maksimal 15 menit (5 menit persiapan, 10 menit simulasi mengajar, dan 5 menit tanya jawab), lalu calon guru penggerak akan menerima jadwal selanjutnya untuk mengikuti seleksi Wawancara selama maksimal 60 menit.
  4. Akan ada 2 (dua) asesor yang akan memberikan nilai untuk masing-masing seleksi.
  5. Peserta seleksi diharapkan hadir 5 menit sebelum waktu pelaksanaan seleksi. Peserta menyiapkan hal-hal berikut untuk mengikuti seleksi tahap 2:
    • Ruangan yang kondusif, memiliki pencahayaan yang terang, dan tersedia akses listrik dan internet.
    • Alat dan bahan yang diperlukan untuk seleksi.
    • Jaringan internet yang baik dan cadangan sambungan internet.
    • Komputer/laptop/perangkat elektronik dengan kamera video dan speaker/ microphone yang berfungsi dengan baik.
    • Meletakkan komputer/laptop/perangkat elektronik yang mampu menampilkan gambar dan menangkap suara kandidat dengan baik.
    • Peserta diharapkan dapat melakukan latihan panggilan video menggunakan aplikasi Google Meet dengan orang lain untuk memeriksa kualitas suara dalam panggilan video, sebelum pelaksanaan seleksi.
    • Jadwal pelaksanaan seleksi akan diberikan melalui aplikasi seleksi (SIMPKB). Ikutilah seleksi sesuai jadwal yang diberikan.
    • Jika peserta terputus ditengah pelaksanaan seleksi silahkan mencoba untuk mengakses tautan Google Meet yang sama.
    • Jika mengalami kendala dalam mengikuti seleksi, peserta bisa menghubungi tim pemantau melalui tautan aplikasi Whatsapp/WA yang tersedia di aplikasi.
    • Di awal seleksi asesor akan melakukan konfirmasi identitas. Silahkan siapkan KTP dan menunjukkannya jika diminta.

Petunjuk khusus seleksi Simulasi Mengajar

  1. Peserta akan melakukan simulasi mengajar sesuai topik pengajaran sesuai RPP yang telah dikirimkan, pada saat pendaftaran.
  2. Simulasi Mengajar akan berlangsung secara singkat selama 10 menit, maka peserta diharapkan berfokus pada tahap pembuka dan inti pelatihan dalam mengikuti seleksi
    Simulasi Mengajar.
  3. Lakukan Simulasi Mengajar selama 10 menit.
  4. Lakukan Simulasi Mengajar seolah-olah pengajaran dilakukan secara tatap muka, dengan menganggap terdapat peserta/murid yang mengikuti proses pembelajaran.
  5. Simulasi Mengajar dilaksanakan bukan sebagai metode pelatihan daring, sehingga kandidat tidak bisa melakukan share screen untuk memberikan materi pembelajaran.
  6. Persiapan alat dan bahan yang diperlukan untuk Simulasi Mengajar (contoh: papan tulis kecil/kertas putih besar, alat peraga, spidol, dll)

Peserta akan mengikuti seleksi wawancara sesuai jadwal wawancara yang diberikan. Peserta Meletakkan komputer atau perangkat elektronik yang mampu menangkap suara dan gambar calon fasilitator dengan baik. Wawancara akan berlangsung kurang lebih 60 menit, dimana kandidat akan diwawancara oleh 2 orang tim asesor pada saat yang bersamaan.

Selama wawancara calon fasilitator diharapkan untuk memberikan jawaban berdasarkan pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki.

  1. Pada akhir sesi Simulasi Mengajar akan ada sesi tanya jawab dengan Asesor selama maksimal 5 menit. Peserta akan menjawab beberapa pertanyaan yang akan diajukan oleh tim asesor.
  2. Simulasi Mengajar akan dihentikan oleh tim asesor jika sudah melewati waktu pelaksanaan simulasi.
  3. Letakkan komputer/laptop/perangkat elektronik yang dapat menampilkan sekitar 70% dari badan peserta. Berikut adalah beberapa contoh tampilan kandidat yang diharapkan dalam mengikuti seleksi simulasi mengajar secara daring.

Unsur Penilaian Seleksi Simulasi Mengajar

Kompetensi 1 – Mengembangkan lingkungan kelas yang memfasilitasi murid/peserta latih belajar secara aman dan nyaman.

Peserta menggembangkan pembelajaran dengan mempertimbangkan tujuan pembelajaran yang relevan bagi murid/peserta latih dan strategi komunikasi yang baik.

Kompetensi 2 – Memandu dan merefleksikan proses belajar mengajar yang efektif. Peserta memandu pelajaran dengan mempertimbangkan strategi yang dapat membantu murid dalam memperoleh dan/atau menerapkan pengetahuan.

Kompetensi 3 – Menunjukkan kebiasaan refleksi untuk pengembangan diri (Self-regulated learning).

Peserta melakukan refleksi diri terhadap praktik pembelajaran yang telah dilakukan

Kompetensi 4 – Mendesain proses belajar mengajar yang efektif Peserta dapat merancang strategi penilaian yang baik

Petunjuk Pelaksanaan Wawancara

Berikut adalah contoh jawaban yang diharapkan saat wawancara:

“Saya mengalami beberapa hambatan saat menjalankan program pola hidup sehat untuk anak murid. Pihak sekolah, orangtua murid, pihak kantin, tidak mendukung implementasi program ini karena beberapa kendala di masing-masing pihak. Selama dua tahun saya melakukan berbagai cara untuk merangkul masing-masing pihak, misalnya dengan memberikan pemahaman mengapa program ini perlu diterapkan, bagaimana cara menerapkannya, apa yang bisa didukung dari masing-masing pihak untuk keberhasilan program ini. Bagaimana mengatasi kekhawatiran yang ditakutkan masing-masing pihak, dan sebagainya. Hasilnya di akhir tahun kedua dan memasuk  tahun ketiga ini masing-masing pihak menunjukkan dukungannya terhadap program saya.”

Unsur Penilaian Seleksi Calon Guru Penggerak

  1. Tujuan/Misi

Menjalani panggilan hidup sebagai pengajar yang memberi dampak positif secara luas, baik bagi anak didik maupun lingkungan sekitar, sehingga terjadi proses transformasi yang menunjukkan kemajuan positif baik bagi dirinya sendiri maupun anak didik dan lingkungan sekitar

  1. Membangun Hubungan yang Positif

Mengembangkan dan menggunakan hubungan kolaboratif untuk memfasilitasi pencapaian tujuan kerja sebagai pengajar.

  1. Daya Juang/Resiliensi

Sebagai pengajar yang terus berupaya, fokus, dan positif saat mencapai tujuan yang ingin dicapai, serta bangkit kembali saat menghadapi kegagalan mencapai tujuan.

  1. Inisiatif untuk Mengambil Tindakan

Sebagai pengajar yang bertindak segera untuk mencapai tujuan; melakukan tindakan untuk meraih sasaran yang melampaui persyaratan minimum; bersikap proaktif dan mandiri.

  1. Pembelajaran yang Berkelanjutan

Sadar akan area kekuatan dan area yang perlu diperbaiki sebagai pengajar; aktif menemukan cara-cara efektif untuk terus mengembangkan dan memperbaiki diri melalui proses pembelajaran yang dilakukan secara terus menerus.

  1. Mengembangkan Orang Lain

Melibatkan diri dan berkomitmen dalam proses mengembangkan perilaku, keterampilan, atau pengetahuan spesifik yang dibutuhkan coachee (anak didik, rekan kerja, pengajar, atau orang lain), serta memastikan munculnya sikap positif dari coachee (anak didik, rekan kerja, pengajar, atau orang lain) yang kelak membantu dan menunjangnya untuk sukses dimasa depan.

  1. Kematangan Etika

Kapasitas diri sebagai pengajar yang menunjukkan kematangan emosi dalam berkarya melalui keterbukaan dan kejujuran, berperilaku dengan kebijaksanaan serta kasih sayang, selaras antara perkataan dengan tindakan dan sesuai dengan petunjuk moral, spiritual, nilai, etika profesi, dan kebijakan yang ada.

  1. Pengambilan Keputusan

Sebagai pengajar yang mampu mengidentifikasi dan memahami masalah serta peluang dalam berkarya, dengan cara mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan informasi kuantitatif dan kualitatif; memilih tindakan terbaik dengan menetapkan kriteria keputusan yang jelas, menghasilkan dan mengevaluasi alternatif, dan membuat keputusan tepat waktu; mengambil tindakan yang konsisten dengan fakta dan kendala yang tersedia serta mengoptimalkan konsekuensi yang mungkin muncul.

Demikian artikel mengenai Pengumuman Seleksi Tahap 1 Calon Guru Penggerak Angkatan 9.

Sumber : https://naikpangkat.com/

Kamis, 16 Maret 2023

Aturan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 Sesuai Arahan Kemendikbud

 



Kemendikbud Ristek telah menerbitkan Surat Edaran terkait Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Tahun Ajaran 2023/2024

Surat Edaran Mendikbud Ristek Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 tersebut bernomor 7978/A5/HK.04.01/2023 dan telah diterbitkan pada tanggal 7 Maret 2023.

Surat edaran pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 secara khusus ditujukan untuk seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta seluruh kepala unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, di seluruh Indonesia.

Di dalam Surat Edaran Kemendikbud Ristek tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024. diinformasikan bahwa dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 yang objektif, transparan, dan akuntabel, perlu memperhatikan hal-hal antara lain sebagai berikut : 

1. Mendikbud Ristek menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota yang telah banyak berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023, sehingga pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik, tertib, dan lancar.

2. Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

3. PPDB tahun ajaran 2023/2024 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB tahun ajaran 2023/2024 dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.

4. Kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota mohon segera :

  • menyiapkan dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2023/2024 berdasarkan Permendikbud tentang PPDB;
  • menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan PPDB secara daring;
  • melakukan integrasi data hasil PPDB yang meliputi :
    • identitas peserta didik;
    • identitas satuan pendidikan asal; dan
    • identitas satuan pendidikan tujuan/yang menerima, ke dalam sistem data pokok pendidikan menggunakan mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id;
  • mendorong satuan pendidikan untuk mengoptimalkan keterisian nomor induk kependudukan peserta didik/calon peserta didik baru pada :
    • sistem data pokok pendidikan; dan
    • pelaksanaan PPDB ke dalam sistem data pokok pendidikan sesuai mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id;
  • memastikan seluruh satuan pendidikan melaksanakan seleksi PPDB sesuai dengan jalur seleksi sebagaimana diatur dalam Permendikbud tentang PPDB serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan pungutan liar;
  • memastikan tidak terdapat manipulasi data persyaratan calon peserta didik dalam seleksi PPDB;
  • seleksi PPDB melalui jalur afirmasi dibuka terlebih dahulu bagi calonpeserta didik yang tidak mampu dan calon peserta didik penyandang disabilitas tanpa membatasi ragam disabilitas; dan
  • menyediakan kanal laporan/aduan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.

5. Dalam melaksanakan PPDB, verifikasi alamat pada kartu keluarga yang paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

6. Untuk meminimalkan potensi ketidaksesuaian dan/atau ketidaklancaran sebagai implikasi perbedaan penafsiran regulasi mengenai PPDB, kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota dapat segera berkoordinasi dengan balai besar/balai penjaminan mutu pendidikan, dalam :

  • Pelaksanaan penyiapan dan penyesuaian petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2023/2024; dan
  • Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024.

7. Masyarakat dapat menyampaikan laporan/aduan terkait pelaksanaan PPDB melalui kanal pelaporan yang disediakan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada iaman https://www.lapor.go.id/.

Sumber : https://naikpangkat.com/

Tiga MPP Pertama di Bengkulu Akan Diresmikan Menteri Anas

Tiga Mal Pelayanan Publik (MPP) pertama akan hadir secara resmi di Provinsi Bengkulu. Ketiga MPP tersebut antara lain MPP Kota Bengkulu, MPP Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Lebong.

Peresmian ketiga MPP ini dijadwalkan akan dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang terpusat di MPP Kota Bengkulu pada Kamis, 16 Maret 2023. Dalam peresmian ini, Menteri PANRB akan didampingi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan, Pj Bupati Bengkulu Tengah Heriyandi Roni, dan Bupati Lebong Kopli Ansori.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan, MPP Kota Bengkulu menjadi MPP ke-113 secara nasional, diikuti MPP Kabupaten Bengkulu Tengah dan MPP Kabupaten Lebong menjadi MPP ke-114 dan 115.

20230315 Tiga MPP 2

"Dengan diresmikannya tiga MPP nantinya diharapkan memberikan dampak dalam perbaikan kualitas pelayanan publik yang dapat menyokong pertumbuhan ekonomi daerah sebagai wujud nyata reformasi birokrasi yang berdampak," ujar Diah.

MPP yang hadir di Kota Bengkulu dinamakan MPP Harapan dan Do'a. Berlokasi di Jalan Basuki Rahmat No. 40 Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, MPP ini menyediakan 109 jenis layanan dari 21 instansi. MPP ini beroperasi setiap Senin-Kamis pukul 08.30-15.00 WIB dan Jumat pukul 08.30-15.30 WIB.

MPP selanjutnya yaitu MPP Kabupaten Bengkulu Tengah dengan luas area layanan 1.024 meter persegi. MPP yang dinamai Maroba Kite Maju ini menyuguhkan 151 jenis layanan dari 21 instansi yang tergabung. MPP Kab. Bengkulu Tengah beralamat di Jl. Bengkulu-Kepahiang Km.10 Desa Nakau Kec. Talang Empat, dengan jam pelayanan Senin - Kamis pukul 08.30-15.00 WIB dan Jumat pukul 08.30-15.30 WIB.

20230315 Tiga MPP 4

Beralih ke MPP Kabupaten Lebong yang beralamat di Jl. Raya Muara Aman, Sukau Mergo, Kec. Amen, Kab. Lebong. Masyarakat dapat menikmati pelayanan di MPP yang dinamai Perigo Agung ini pada Senin-Jumat pukul 07.45-16.00 WIB. MPP ini menghadirkan 112 jenis layanan dari 20 instansi.

Ketiga MPP pertama di Provinsi Bengkulu ini siap melayani kebutuhan layanan perizinan, non-perizinan, serta administrasi kependudukan masyarakat. Dengan fasilitas gedung yang memadai, ketiga MPP ini menyediakan sarana prasarana yang modern dan nyaman, hingga sistem yang terintegrasi.

Sarana prasarana pendukung demi kemudahan dan kenyamanan bagi pengguna layanan pun tersedia seperti ruang laktasi, ruang bermain anak, toilet bagi penyandang disabilitas, ruang konsultasi, dan sarpras pendukung lainnya. 

Sumber : https://www.menpan.go.id/

Menuju Pemilu 2024, Menteri Anas: ASN Jangan Terlibat Politik Praktis

 


Presiden RI Joko Widodo mengamanatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menjaga dan mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan di tahun 2024 mendatang.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Konferensi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ke-II, di Jakarta, Selasa (14/03). "Kami diminta oleh Bapak Presiden untuk memastikan ASN tetap netral dan kami sudah melakukan MoU dengan Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu," ujar Menteri Anas.

Dalam acara yang digelar oleh Centre for Strategic and International Studies (CSIS) tersebut Menteri Anas menuturkan bahwa netralitas ASN selalu menjadi isu menarik ketika proses pergerakan Pemilu dan Pemilukada digelar. Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

20230314 MENTERI Konferensi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ke II 2

Bentuk netralitas ASN meliputi penyelenggaraan pelayanan publik, pelaksanaan manajemen ASN, pembuatan keputusan/kebijakan, dan menuju tahun politik tentunya netralitas akan lebih ditekankan pada pelaksanaan Pemilu/Pilkada. Netralitas ASN perlu dijaga karena sejatinya netralitas ASN pun diamanatkan di dalam undang-undang. Dalam UU No. 5/2014 ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat karena adanya potensi intervensi politik dalam proses pencapaian target pembangunan. "Kalau tidak netral maka ASN tersebut menjadi tidak profesional dan target-target pemerintah di tingkat lokal maupun nasional tidak akan tercapai," jelasnya.

Mantan Bupati Banyuwangi tersebut menerangkan, dalam peta pelanggaran netralitas menunjukkan pelanggaran netralitas banyak terjadi sebelum dan sesudah kampanye. "Target kita ke depan (pelanggaran) ini tentunya akan kita minimalisir. Netralitas ini menjadi bagian penting yang sedang terus kita sampaikan ke ASN," imbuhnya.

20230314 MENTERI Konferensi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ke II 9

Pelanggaran netralitas oleh ASN pun kerap kali terjadi di media sosial. Sepanjang tahun 2020-2021, pelanggaran tertinggi terjadi karena adanya keterlibatan ASN dalam kampanye atau sosialisasi di media sosial, yakni sejumlah 30,4 persen.

Anas menegaskan bahwa pergerakan ASN di media sosial ini tentunya menjadi salah satu area yang diawasi dengan ketat oleh pemerintah untuk memonitor pelanggaran netralitas yang mungkin terjadi. "Kampanye di media sosial juga kita pantau bersama, termasuk di media-media lainnya agar ASN ini bisa terhindar dari pelanggaran netralitas," pungkasnya. 

Sumber : https://www.menpan.go.id/

Seleksi Kompetensi 74 Ribu Calon PPPK Kemenag Mulai 17 Maret 2023, Ini Ketentuannya

 


Kementerian Agama akan menggelar Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) tahun anggaran 2022.

Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan, seleksi ini akan digelar dari 17 Maret sampai 9 April 2023. Total ada 74.424 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi," tegas Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi di Jakarta, Senin (13/3/2023).

"Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia," sambungnya.

Selengkapnya, klik: Pengumuman Lokasi dan Jadwal Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seleksi akan digelar di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seleksi digelar bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan pada 35 titik lokasi.

Peserta, lanjut Nurudin, wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Mereka harus hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

"Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," tandasnya.

Berikut Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022:

A. Tata Tertib Peserta

1. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang dengan bahan berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), sepatu tertutup, menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri;

4. Peserta disarankan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
6. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;
7. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;

8. Peserta dilarang:
a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
d. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
e. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
f. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
g. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
h. Merokok dalam ruangan seleksi.

9. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
10. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
11. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN; 
12. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
13. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi; dan
14. Peserta dan Pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi.

B. Sanksi Bagi Peserta

1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR;

2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR; dan

3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR

Sumber : https://www.kemenag.go.id/