Rabu, 04 Januari 2023

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional

 


DETAIL PERATURAN
Jenis
Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Entitas
Badan Kepegawaian Negara
Nomor
11
Tahun
2022
Judul
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional
Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2022
Diundangkan Tanggal
10 Agustus 2022
Berlaku Tanggal
10 Agustus 2022
Sumber
BN 2022 NO ; 765 ; PERATURAN GO.ID; 75 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

STATUS

Mencabut :

  1. Peraturan BKN No. 9 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
  2. Peraturan BKN No. 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pamong Budaya
  3. Peraturan BKN No. 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu
  4. Peraturan BKN No. 27 Tahun 2020 tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan
  5. Peraturan BKN No. 26 Tahun 2020 tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran
  6. Peraturan BKN No. 25 Tahun 2020 tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Analis Kebakaran
  7. Peraturan BKN No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu
  8. Peraturan BKN No. 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
  9. Peraturan BKN No. 12 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
  10. Peraturan BKN No. 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
  11. Peraturan BKN No. 10 Tahun 2020 tentang Pembinaan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an
  12. Peraturan BKN No. 9 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti
  13. Peraturan BKN No. 48 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa
  14. Peraturan BKN No. 47 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
  15. Peraturan BKN No. 46 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian
  16. Peraturan BKN No. 45 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
  17. Peraturan BKN No. 44 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
  18. Peraturan BKN No. 43 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
  19. Peraturan BKN No. 42 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
  20. Peraturan BKN No. 41 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara
  21. Peraturan BKN No. 40 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan
  22. Peraturan BKN No. 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan
  23. Peraturan BKN No. 39 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
  24. Peraturan BKN No. 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran
  25. Peraturan BKN No. 36 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara
  26. Peraturan BKN No. 35 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara
  27. Peraturan BKN No. 33 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
  28. Peraturan BKN No. 32 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian
  29. Peraturan BKN No. 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
  30. Peraturan BKN No. 30 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
  31. Peraturan BKN No. 29 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan
  32. Peraturan BKN No. 27 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Siaran
  33. Peraturan BKN No. 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
  34. Peraturan BKN No. 24 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
  35. Peraturan BKN No. 23 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
  36. Peraturan BKN No. 22 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
  37. Peraturan BKN No. 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada
  38. Peraturan BKN No. 20 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif
  39. Peraturan BKN No. 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  40. Peraturan BKN No. 18 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  41. Peraturan BKN No. 17 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
  42. Peraturan BKN No. 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
  43. Peraturan BKN No. 15 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
  44. Peraturan BKN No. 14 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
  45. Peraturan BKN No. 13 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
  46. Peraturan BKN No. 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
  47. Peraturan BKN No. 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
  48. Peraturan BKN No. 3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Jabatan Fungsional Penata Anestesi
  49. Peraturan BKN No. 25 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak
  50. Peraturan BKN No. 25 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak
  51. Peraturan BKN No. 24 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
  52. Peraturan BKN No. 23 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang
  53. Peraturan BKN No. 22 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
  54. Peraturan BKN No. 21 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
  55. Peraturan BKN No. 20 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Diplomat
  56. Peraturan BKN No. 19 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara
  57. Peraturan BKN No. 17 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  58. Peraturan BKN No. 16 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan
  59. Perka BKN No. 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
  60. Perka BKN No. 6 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
  61. Perka BKN No. 5 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
  62. Perka BKN No. 20 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
  63. Perka BKN No. 17 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan
  64. Perka BKN No. 16 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai
  65. Perka BKN No. 15 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
  66. Perka BKN No. 14 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran
  67. Perka BKN No. 13 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
  68. Perka BKN No. 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
  69. Perka BKN No. 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
  70. Perka BKN No. 24 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Arsiparis
  71. Perka BKN No. 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah
  72. Perka BKN No. 20 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri
  73. Perka BKN No. 13 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya
  74. Perka BKN No. 11 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pelelang
  75. Perka BKN No. 47 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba
  76. Perka BKN No. 39 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga
  77. Perka BKN No. 38 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga
  78. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 574 Tahun 1999 dan Nomor 178 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya
  79. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 395/Menkes-Kesos/Skb/V/2000 dan Nomor 19 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dan Angka Kreditnya
  80. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 396/Menkes-Kesos/Skb/V/2000 dan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan dan Angka Kreditnya
  81. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 894/Menkes/Skb/VIII/2001 dan Nomor 35 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Nutrisionis dan Angka Kreditnya
  82. Keputusan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor M.390-KP.04.12 Tahun 2002 dan Nomor 01 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Angka Kreditnya
  83. Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber daya Mineral dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1245 K/70/MEM/2002 dan Nomor 18 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi dan Angka Kreditnya
  84. Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI dan Badan Kepegawaian Negara Nomor 436/MPP/Kep/6/2003 Nomor 24 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
  85. Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Kep.188/Men/2003 dan Nomor 25a Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya
  86. Keputusan Bersama Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Ot.02/60- Ka/VII/2003 dan Nomor 26 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dan Angka Kreditnya
  87. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1738/Menkes/Skb/2003 dan Nomor 52 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya
  88. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1740/Menkes/Skb/2003 dan Nomor 54 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dokter Gigi dan Angka Kreditnya
  89. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 209/Menkes/Skb/III/2001 dan Nomor 7 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Fisioterapis dan Angka Kreditnya
  90. Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 48 Tahun 2004 dan Nomor 20 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor dan Angka Kreditnya
  91. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 74/PMK.07/2015 dan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
  92. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2014 dan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kreditnya
  93. Peraturan Bersama Menteri Kehutanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.l/Menhut-IX/2014 dan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya
  94. Peraturan Bersama Menteri Perhubungan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor KM. 50 Tahun 2005 dan Nomor 13 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan dan Angka Kreditnya
  95. Peraturan Bersama Menteri Perhubungan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor KM. 61 Tahun 2005 dan Nomor 20 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dan Angka Kreditnya
  96. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 101/Menkes/Pb/II/2006 dan Nomor 4 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Okupasi Terapis dan Angka Kreditnya
  97. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 100/Menkes/Pb/II/2006 dan Nomor 3 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis dan Angka Kreditnya
  98. Peraturan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 06/Pks/M/2007 dan Nomor 44 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Ruang dan Angka Kreditnya
  99. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1113/Menkes/Pb/XII/2008 dan Nomor 26 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya
  100. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1114/Menkes/Pb/XII/2008 dan Nomor 27 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya
  101. Peraturan Bersama Menteri Pertahanan Nomor PER/05/M/IV/2008 dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9A Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya
  102. Peraturan Bersama Menteri Sosial dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 41/HUK-PPS/2008 dan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dan Angkat Kreditnya
  103. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 55/Permentan/OT.210/11/ 2008 dan Nomor 23B Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya
  104. Peraturan Bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Per-1310/K/Jf/2008 Nomor 24 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Auditor Dan Angka Kreditnya
  105. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1111/Menkes/Pb/XII/2008 Nomor 29 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Fisikawan Medis Dan Angka Kreditnya
  106. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 611/Menkes/Pb/VIII/2006 dan Nomor 20 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya
  107. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1112/Menkes/Pb/XII/2008 dan Nomor 28 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis dan Angka Kreditnya
  108. Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Pb/01/Men/2009 Nomor 14 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Dan Angka Kreditnya
  109. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2010 dan Nomor 03 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya
  110. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/V/Pb/2010 dan 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Dan Angka Kreditnya
  111. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kepala Badan Kepegawaian Nomor 03/V/Pb/2010 Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
  112. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/III/Pb/2011 Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya
  113. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/III/PB/2011 dan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya
  114. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
  115. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 59/Permentan/OT.140/9/ 2011 tahun 2011 dan Nomor 38 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman dan Angka Kreditnya
  116. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 60/Permentan/OT.140/9/ 2011 Tahun 2011 dan Nomor 39 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak dan Angka Kreditnya
  117. Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Pb.01/Men/ 2012 dan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya
  118. Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2012 dan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor I9 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya
  119. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 59/PERMENTAN/OT.140/9/ 2012 dan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya
  120. Peraturan Bersama Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2012 dan Nomor 19 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dan Angka Kreditnya
  121. Peraturan Bersama Menteri Kehutanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.1/MENHUT- II/2013 dan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya
  122. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17/PERMENTAN/OT.140/ 3/2013 dan Nomor 11 Tahun 2013 Ketentuan tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya
  123. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18/PERMENTAN/OT.140/ 3/2013 dan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 53 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
  124. Peraturan Bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 dan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka kreditnya
  125. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2O14 dan Nomor 15 Tahun 2O14 Tentang Perubahan atas Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2013 dan Nomor 18 Tahun 2OI3 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2OI3 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya
  126. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 114 Permentan/OT.14O/11/2Ol3 dan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2013 tentangJabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan dan Angka Kreditnya
  127. Peraturan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 34 Tahun 2013 dan Nomor 32 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya
  128. Peraturan Bersama Kepala Badan Pusat Statistik dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 27 Tahun 2014 dan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya
  129. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35/Permentan/OT.140/2/2014 dan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman dan Angka Kreditnya
  130. Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/Perber-Mkp/2014 dan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dan Angka Kreditnya
  131. Peraturan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 04/Prt/M/2014 dan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Angka Kreditnya
  132. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2014 dan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kreditnya
  133. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2014 dan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan Angka Kreditnya
  134. Peraturan Bersama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2014 dan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Angka Kreditnya
  135. Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 16 Tahun 2014 dan Nomor: 16 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya
  136. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 48 Tahun 2014 dan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Ref'ormasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya
  137. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 47 Tahun 2014 dan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya
  138. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 Tahun 2014 dan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya
  139. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4/VIII/Pb/2014 dan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Angka Dosen dan Angka Kreditnya
  140. Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2014 dan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya
  141. Peraturan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2014 dan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya
  142. Peraturan Bersama Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2014 dan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya
  143. Peraturan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional Rpublik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2014 dan Nomor 32 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya
  144. Peraturan Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015 dan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya
  145. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor34 Tahun 2015 dan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya
  146. Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15/M- Dag/PER/1/2015 dan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya
  147. Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11/M- Dag/Per/1/2015 dan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penera dan Angka Kreditnya
  148. Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12/M- Dag/Per/1/2015 dan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengamat Tera dan Angka Kreditnya
  149. Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13/M- Dag/Per1/2015 dan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian dan Angka Kreditnya
  150. Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015 dan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara Dan Angka Kreditnya
  151. Peraturan Bersama Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2015 dan Nomor 27 Tahun 2015 tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  152. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian
  153. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan
  154. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
  155. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
  156. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengembangan Teknologi Pembelajaran
Sumber : https://peraturan.bpk.go.id/

UNDUHAN SNPMB TAHUN 2023

 



Umum

 

SNPMP TAHUN 2023

 


Komponen Ujian Tertulis Berbasis Komputer dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (UTBK-SNPMB)

Berdasarkan penjelasan pada kebijakan umum, materi tes dalam Ujian Tertulis Berbasis Komputer dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (UTBK-SNMPMB) Tahun 2023 akan terdiri dari dua komponen besar yaitu Tes Potensi Skolastik dan Tes Literasi. Jelajahi bagian utama di bawah ini untuk mendapatkan informasi terkait komponen kerangka dalam UTBK-SNPMB.

Tes Potensi Skolastik

Tes Potensi Skolastik (TPS) adalah tes yang didesain untuk menguji kemampuan berfikir siswa sekolah calon mahasiswa baru, yaitu kemampuan untuk memahami dan bernalar yang diperlukan untuk seseorang dapat berhasil dalam pendidikan formal, khususnya pendidikan tinggi. Kemampuan ini berkembang melalui proses belajar dan pengalaman-pengalaman di sekolah maupun di luar sekolah.

TPS terdiri dari empat komponen, ialah Penalaran Umum, Pemahaman Bacaan dan Menulis, Pengetahuan dan Pemahaman Umum, serta Pengetahuan Kuantitatif. Komponen Penalaran Umum terdiri dari tiga sub-komponen, ialah penalaran induktif, penalaran deduktif, dan penalaran kuantitatif.

Kemampuan Penalaran Umum

Komponen Kemampuan Penalaran Umum dalam TPS menguji kemampuan seseorang untuk secara terarah dan terkendali menggunakan prosedur-prosedur untuk memecahkan masalah-masalah baru yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan menggunakan kebiasaan-kebiasaan yang sudah dipelajari sebelumnya. Kemampuan yang diujikan mencakup:

1. Kemampuan memecahkan masalah-masalah baru yang belum pernah dihadapi sebelumnya
2. Kemampuan bernalar secara abstrak yang tidak semata-mata merupakan hasil dari pembelajaran sebelumnya

Pengujian dilakukan untuk menilai bagaimana seseorang dapat berpikir secara induktif, deduktif, serta bagaimana seseorang dapat bernalar dengan menggunakan angka-angka yang disebut sebagai kemampuan penalaran kuantitatif.

Yang dimaksudkan dengan kemampuan berpikir secara induktif adalah kemampuan untuk mengamati fakta-fakta atau kejadian-kejadian untuk menemukan prinsip-prinsip atau aturan-aturan yang mendasarinya. Yang dimaksudkan dengan kemampuan berpikir secara deduktif adalah kemampuan seseorang untuk bernalar secara logis dengan menggunakan premis-premis dan prinsip-prinsip yang telah diketahui sebelumnya. Sedangkan yang dimaksudkan dengan kemampuan berpikir melalui penggunaan angka adalah kemampuan berpikir yang melibatkan kuantitas, hubungan matematika sederhana, yang melibatkan penggunaan operator aritmetika dasar seperti penambahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian.


Pengetahuan dan Pemahaman Umum

Pada komponen ini yang diujikan adalah kemampuan untuk memahami dan mengkomunikasikan pengetahuan yang dianggap penting di lingkungan budaya Indonesia terutama keterampilan dalam berbahasa, menggunakan kata, dan keluasan serta kedalaman pengetahuan umum. Termasuk dalam kemampuan ini adalah pengetahuan praktis seseorang tentang bahasa, informasi, dan konsep-konsep khusus yang berbasis verbal dan kebahasaan.


Kemampuan Memahami Bacaan dan Menulis

Kemampuan membaca dan menulis adalah kumpulan pengetahuan yang diperoleh seseorang yang meliputi kemampuan dasar dalam membaca, kelancaran membaca, dan keterampilan menulis yang diperlukan untuk memahami bahasa tulis dan ekspresi pikiran melalui tulisan. Kemampuan ini mencakup kemampuan-kemampuan dasar dan kemampuan yang lebih kompleks seperti memahami wacana tertulis dan menulis cerita.


Pengetahuan Kuantitatif

Pengetahuan kuantitatif adalah kedalaman dan luasnya pengetahuan yang terkait dengan matematika, yang merupakan pengetahuan yang diperoleh melalui pembelajaran dan mewakili kemampuan untuk menggunakan informasi kuantitatif dan memanipulasi simbol-simbol angka. Kemampuan ini mencakup pengetahuan mengenai ukuran perhitungan matematika, pemecahan masalah matematika, dan pengetahuan umum matematika.

Pengetahuan kuantitatif berbeda dengan penalaran kuantitatif. Secara umum, pengetahuan kuantitatif merupakan sekumpulan pengetahuan matematika yang diperoleh seseorang, termasuk kemampuan untuk melakukan perhitungan matematika. Sementara itu, penalaran kuantitatif merupakan kemampuan untuk menalar secara induktif dan deduktif dalam memecahkan masalah-masalah yang berupa angka-angka.


Tes Literasi

Kata “literasi” memiliki arti yang luas. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata literasi sebagai (1) kemampuan menulis dan membaca, (2) pengetahuan atau keterampilan dalam bidang atau aktivitas tertentu, misalnya, literasi komputer; dan (3) kemampuan individu dalam mengolah informasi dan pengetahuan untuk kecakapan hidup.

Literasi dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris

Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia dan Tes Literasi dalam Bahasa Inggris dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2023 berfokus pada Literasi Membaca (Reading Literacy). Adapun yang dimaksudkan dengan literasi membaca adalah kemampuan seseorang memahami, menggunakan, mengevaluasi, merenungkan, dan berinteraksi secara aktif dan berkelanjutan (engage) dengan teks dengan arah untuk mencapai tujuan, mengembangkan pengetahuan dan potensi, serta untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Dengan pengertian tersebut, Literasi Membaca merupakan suatu proses aktif membangun makna seluruh bacaan berdasarkan interaksi antara pembaca dan teks. Untuk mengonstruksi makna seluruh bacaan, diperlukan penalaran dan pengetahuan strategi membaca yang efektif. Dalam proses membaca, seorang pembaca (peserta tes SNPMB dalam konteks ini) menggunakan repertoar kompetensi kebahasaan dan strategi kognitif untuk mengonstruksi makna bacaan.

Terdapat dua hal utama yang menjadi tolok ukur keberhasilan seorang pembaca dalam mengonstruksi makna seluruh bacaan, yaitu:


Dalam proses membaca, seorang pembaca tidak hanya berhadapan dengan teks, tetapi juga ia harus mampu menemukan konteks yang melingkungi teks sehingga pemahaman atas bacaan menjadi utuh. Konteks teks yang disajikan dalam SNPMB merupakan bidang teks personal dan bidang teks keilmuan yang bervariasi dan familiar dengan pembaca (peserta tes). Bidang teks mencakupi bidang ilmu pengetahuan alam, yang mencakupi sains dan teknologi, dan bidang ilmu pengetahuan sosial dan humaniora.

Berdasarkan isi informasi dan kandungan pengetahuan di dalamnya, teks atau bacaan yang digunakan dapat dipilah ke dalam 4 (empat) kategori, yakni (1) teks umum, (2) teks sastra, (3) teks saintek, dan (4) teks sosial humaniora. Teks umum berupa bacaan bergenre inspiratif dan informasi umum, teks sastra berupa teks bergenre novel, sedangkan teks saintek dan sosial humaniora berupa teks bergenre eksplanatif, ulasan, dan argumentatif. Konten teks sebagaimana dimaksud di atas berupa teks yang hadir dalam (1) konteks-personal inspiratif, (2) konteks novel remaja, dan (3) konteks informasi dan pengetahuan umum popular. Sedangkan keterampilan kognitif yang digali meliputi:
1. menggali dan mengungkapkan informasi dalam bacaan;
2. memadukan informasi dan menafsirkan makna bacaan;
3. mengapresiasi karya sastra (dalam novel remaja);
4. menginterpretasi dan menganalisis unsur eksplanatif bacaan;
5. menginterpretasi dan menganalisis unsur eksplanatif bacaan; dan
6. menganalisis dan mengevaluasi ulasan (objek bahasan) dalam bacaan.

Distribusi dari keterampilan kognitif serta kompleksitas teks Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia dan Tes Literasi dalam Bahasa Inggris, adalah seperti yang dirangkum sebagai berikut:

(1)menggali dan mengungkapkan informasi teks personal inspiratifa. menentukan inti bacaan
b. menyimpulkan isi bacaan
(2)memadukan informasi dan menafsirkan makna teks umuma. menentukan makna kontekstual kata
b. menentukan tema dalam teks sastra
(3)menginterpretasi dan menganalisis unsur ekksplanatif teks popular saintek dan sosial humanioraa. menemukan tema dalam teks sastra
b. menemukan nilai dalam teks sastra
c. menentukan unsur proses dalam bacaan eksplanatif
(4)menginterpretasi dan menganalisis unsur eksplanatiff teks popular saintek dan sosial humaniora
a. menentukan unsur sebab-akibat bacaan eksplanatif
b. menentukan kelengkapan paparan kekhasan objek bahasan dalam bacaan ulasan
c. menentukan keakuratan paparan kelebihan objek bahasan dalam bacaan ulasan
d. menentukan keakuratan paparan kekurangan objek bahasan dalam bacaan ulasan
e. menentukan ketepatan opini atas objek bahasan dalam bacaan ulasan
(6)menginterpretasi dan menganalisis unsur eksplanatif teks popular saintek dan sosial humanioraa. menentukan gagasan pendirian yang relevan/tidak relevan dengan isi bacaan argumentatif
b. menentukan fakta/data yang relevan/tidak relevan dengan gagasan pendirian dalam bacaan argumentatif
c. menentukan simpulan yang relevan/tidak relevan dengan gagasan pendirian dan fakta/data dalam bacaan argumentatif
d. menentukan inferensi meyakinkan dalam bacaan argumentatif


Penalaran Matematika

Berdasarkan dokumen Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) Kemdikbudristek tahun 2022 mengenai numerasi, penalaran matematika didefinisikan kemampuan individu untuk melakukan penalaran secara matematis yang ditunjukkan dengan kemampuan dalam merumuskan, menggunakan, dan menafsirkan permasalahan atau informasi yang melibatkan aspek kuantitatif. Proses yang melibatkan literasi matematika memiliki beberapa elemen pendukung seperti prosedur, fakta, dan alat. Elemen-elemen ini dipakai untuk mendeskripsikan, menjelaskan, dan memprediksi fenomena di dalam kehidupan sehari-hari. Individu yang memiliki penalaran matematika cenderung akan mampu membuat keputusan yang tepat berdasarkan didasarkan pada penalaran yang sistematis, analitis dan logis.

Penekanan penalaran matematika yang dipakai dalam AKM sejalan dengan framework dari survei PISA yang sangat menekankan kebutuhan untuk mengembangkan kapasitas individu untuk menggunakan matematika dalam konteks. Namun demikian, aspek keluasan pengalaman juga menjadi perhatian. Secara operasional aspek pengalaman ini ditunjukkan dengan pengalaman individu dalam menyelesaikan masalah-masalah matematis di berbagai konteks misalnya bidang, situasi atau hal-hal yang membatasi cara meninjau permasalahan tersebut. Dengan kata lain, ada dua hal yang ditekankan dalam penalaran matematika, yaitu:

⊛ Penggunaan konsep matematika dalam mengatasi masalah dalam sebuah konteks
⊛ Penggunaan pengalaman di dalam kelas untuk mengatasi masalah

Penekanan kemampuan penalaran matematika juga dikaitkan dengan proses kognitif yang terlibat dalam penyelesaian masalah yang dilakukan. Tiga proses kognitif yang dilibatkan tersebut adalah sebagai berikut:

⊛ Memformulasikan (formulate)
⊛ Menggunakan/Menerapkan (employ)
⊛ Menginterpretasikan (interpret)

Ketiga proses kognitif ini semuanya terkait dengan konteks yang membatasi permasalahan yang ditelaah. Sejak dari proses awal, konteks diharapkan menjadi elemen yang selalu menyertai proses kognitif tersebut. Mulai dari memformulasikan permasalahan, formulasi masalah harus memperhatikan konteks masalah. Misalnya, individu harus mampu memahami perbedaan dalam memformulasikan tren perubahan harga barang yang berbeda dengan tren perubahan tinggi tanaman. Demikian juga pada proses penerapan prinsip-prinsip matematika, individu harus mengenali kapan sebuah prinsip matematika dapat diterapkan pada sebuah masalah dan kapan prinsip tersebut tidak dapat diterapkan sehingga harus menggunakan prinsip lainnya.


⊛ Penentuan Domain Penalaran Matematika
⊛ Pengukuran Penalaran Matematika
⊛ Konten Pengukuran Penalaran Matematika

Penentuan Domain Penalaran Matematika

Berdasarkan paparan di atas, penalaran matematika terdiri dari tiga elemen yang sangat berkaitan, yaitu proses, konten dan konteks.

Proses
Proses menunjukkan aktivitas yang dilakukan oleh individu untuk mengaitkan masalah matematika sesuai dengan konteksnya.
Konten
Konten menunjukkan substansi materi yang dilibatkan dalam pengukuran yang dilakukan
Konteks
Konteks adalah letak atau posisi dari permasalahan yang harus diatasi dalam semesta situasi, kondisi, waktu, ruang atau tempat masalah.


Pengukuran Penalaran Matematika

Pengukuran terhadap kemampuan penalaran matematika dilakukan mengombinasikan berapa aspek berupa konten, proses kognitif dan konteks. Konten ukur menyasar pada aspek substantif domain konstruk ukur yang relevan dengan materi-materi yang diujikan. Proses kognitif menekankan pada proses mental yang melibatkan aspek kognitif individu untuk mengatasi sebuah permasalahan. Di dalam kaitannya dengan kemampuan numerasi, identifikasi terhadap proses kognitif dalam sebuah pengukuran kemampuan numerik dapat juga dilihat sebagai sebuah upaya melakukan formalisasi proses ini. Artinya, proses kognitif sebenarnya muncul dalam setiap proses pemecahan masalah kuantitatif namun seringkali tidak dijelaskan secara eksplisit sebagai domain kemampuan yang dilaporkan secara formal menjadi sebuah skor. Konteks adalah sesuatu yang membatasi sebuah informasi berdasarkan beberapa aspek seperti ruang lingkup, jangkauan waktu atau bidang yang ditekankan. Konteks adalah sebuah elemen penting yang membuat informasi lebih spesifik sehingga mudah dipahami dan dijabarkan lebih rinci.

Konten Pengukuran Penalaran Matematika

Konten pengukuran penalaran matematika pada UTBK 2023 akan melibatkan empat domain ukur yaitu bilangan, pengukuran dan geometri, ketidakpastian dan data, serta aljabar. Semua konten ini sesuai dengan framework asesmen melalui AKM sehingga proses pengukuran penalaran matematika sejalan dengan arah kebijakan saat ini.