Rabu, 09 November 2022

Pengumuman Seleksi Calon PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Tahun 2022 Kabupaten Penajam Paser Utara

 



Pengumuman Seleksi Calon PPPK Guru Tahun 2022

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 750 Tahun 2022 tangga 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan melaksanakan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2022 : 

Unduh Pengumuman Seleksi Calon PPPK Guru


Pengumuman Seleksi Calon PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022



Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia Nomor 750 Tahun 2022 tangga 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2022 dan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 36563/B-KS.04.01/SD/K/2022, tanggal 3 November 2022, hal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022. 

Maka Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan melaksanakan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022 :

Unduh Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan

Unduh Format Surat Lamaran dan Surat Pernyataan (Lampiran)


Sumber : https://bkd.penajamkab.go.id/












PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SERANG TAHUN ANGGARAN 2022

 

PENGUMUMAN PENERIMAAN SELEKSI CASN PPPK GURU DAN NON GURU FORMASI TAHUN 2022

P E N G U M U M A N

NOMOR: 810/ 205  /BKPSDM/2022

 TENTANG

PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SERANG

TAHUN ANGGARAN 2022

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 827 Tahun 2022 tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Walikota Serang   Nomor :  800/Kep.192 –BKPSDM/X/2022 Tanggal 10 Oktober 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2022, dibuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan ketentuan sebagai berikut :

1. SURAT PENGUMUMAN FORMASI PPPK TAHUN 2022

2. LAMPIRAN FORMASI PPPK GURU

3. LAMPIRAN FORMASI PPPK TENAGA KESEHATAN

4. LAMPIRAN FORMASI PPPK TENAGA TEKNIS

FORMAT DOKUMEN PERSYARATAN MELAMAR PPPK GURU-NAKES-TEKNIS

1. CONTOH FORMAT SURAT LAMARAN

2. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN

3. CONTOH FORMAT SUKET PENGALAMAN KERJA TENAGA GURU

4. CONTOH FORMAT SUKET PENGALAMAN KERJA TENAGA NAKES

5. CONTOH FORMAT BUKTI PENGABDIAN NAKES

6. CONTOH FORMAT SUKET PENGALAMAN KERJA TENAGA TEKNIS

7. CONTOH SUKET PENYANDANG DISABILITAS DARI RS PEMERINTAH UNTUK PPPK 

8. Link Login SSCASN : https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun

9. Link Pembuatan e-Meterai : https://e-meterai.co.id/

Sumber : https://bkpsdm.serangkota.go.id/


Selasa, 08 November 2022

Program Kampus Mengajar Memfasilitasi Mahasiswa Menjadi Mitra Para Guru

 



Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui tim pelaksana program Kampus Mengajar, memulai rangkaian sosialisasi pembukaan pendaftaran program Kampus Mengajar angkatan 5. Acara yang berlangsung secara daring ini melibatkan seluruh perguruan tinggi yang ada di bawah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) yang terbagi ke dalam 16 wilayah.

Program Kampus Mengajar merupakan program implementasi dari kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar di luar kampus selama satu semester. Program ini memfasilitasi mahasiswa menjadi mitra para guru untuk berinovasi dalam pembelajaran, pengembangan strategi, serta model pembelajaran yang kreatif, inovatif, dan menyenangkan.

Sejak diluncurkan pada 2020 lalu, program Kampus Mengajar sudah menghasilkan empat angkatan. Menyikapi hal ini, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK), Nunuk Suryani, memberikan apresiasi atas antusiasme mahasiswa yang sangat tinggi dalam mengikuti program ini.

“Tercatat ada lebih dari 70.000 mahasiswa yang sudah bergabung dengan program Kampus Mengajar, mengabdikan dirinya di sekolah serta masyarakat, dan berdampak langsung bagi pendidikan Indonesia khususnya pada aspek peningkatan literasi dan numerasi,” tuturnya.

Nunuk juga menyampaikan bahwa partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat sangat diperlukan dalam mendukung perkembangan dunia pendidikan Indonesia, terutama pada masa pemulihan pascapandemi. Ia menyebut bahwa program ini ​​bertujuan untuk mengembangkan potensi diri dan kompetensi mahasiswa sesuai minat bakat dan mengasah keterampilan nonteknis (soft skills) mahasiswa serta meningkatkan kompetensi literasi dan numerasi peserta didik di sekolah sasaran.

“Program Kampus Mengajar diluncurkan dengan niat baik yang diiringi cita-cita luhur sebagai medium untuk meningkatkan soft skills yang nantinya akan berguna sebagai kompetensi mahasiswa agar lebih siap menghadapi dunia kerja,” ungkap Sri Gunani Partiwi, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan.

Sri juga menambahkan bahwa pelaksanaan program Kampus Mengajar berhasil memberikan dampak terhadap peningkatan berbagai keterampilan nonteknis mahasiswa peserta. Menurut data survei dampak pada semester pertama tahun 2022, dari 14 ribu lebih responden mahasiswa peserta yang bertugas, terdapat 84 persen mahasiswa yang menyatakan bahwa keikutsertaan di Kampus Mengajar mampu mengasah kemampuan berpikir analitis, khususnya pada aspek pengambilan keputusan.

Berdasarkan hasil survei tersebut pula, ditemukan data bahwa 87 persen di antaranya merasakan peningkatan dalam kapasitas kepemimpinan selama mengikuti program Kampus Mengajar. Hal baik ini juga dirasakan dalam peningkatan komunikasi dan kolaborasi di mana 90 persen mahasiswa peserta Kampus Mengajar angkatan 3 merasakan peningkatan kemampuan dalam berkolaborasi, berkomunikasi, dan bekerja sama dalam tim.

“Dengan banyaknya dampak positif yang bisa dirasakan oleh mahasiswa, hal tersebut menjadi dasar dibukanya kembali program Kampus Mengajar angkatan kelima untuk penugasan di tahun 2023,” imbuhnya.

Di akhir sambutannya, Sri mendorong kontribusi dan keterlibatan yang aktif dari pihak perguruan tinggi dalam mendukung pelaksanaan program Kampus Mengajar. Menurutnya, program ini juga bisa menjadi akselerator dalam pemenuhan Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi yang pertama dan kedua, yakni lulusan mendapat pekerjaan yang layak dan mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus.

Program Kampus Mengajar sendiri membuka peluang bagi seluruh mahasiswa pada jenjang D-III, D-IV, dan juga S-1 (akademik dan vokasi) untuk bergabung dan menjadi proyeksi 18 ribu mahasiswa yang akan bertugas di angkatan yang kelima.

Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi, Beny Bandanadjaja menyampaikan bahwa program Kampus Mengajar merupakan salah satu upaya Kemendikbudristek untuk memberikan ruang kepada mahasiswa agar mereka bukan hanya memiliki keterampilan teknis (hard skills), namun juga menguasai keterampilan nonteknis (soft skills).

“Bagi adik-adik mahasiswa vokasi khususnya, keseimbangan keduanya merupakan hal yang sangat penting, terutama setelah lulus dari kampus,” tegas Direktur Beny.

Periode pendaftaran program Kampus Mengajar angkatan 5 sendiri akan berlangsung mulai 1 November hingga tanggal 13 November 2022 mendatang. Selanjutnya, para pendaftar akan mengikuti berbagai rangkaian seleksi sebelum akhirnya bisa diterjunkan ke 3.600 target Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah pertama (SMP) di seluruh Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses Instagram Kampus Mengajar: @kampusmengajar;
Laman MBKM Program Kampus Mengajar: https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/program/mengajar; dan Surat elektronik Kampus Mengajar: kampus.mengajar@kemdikbud.go.id.

Mendikbudristek Dorong Pemda Memprioritaskan Guru Penggerak Jadi Kepala atau Pengawas Sekolah



Setelah meninjau pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) dan berdiskusi dengan para penerima manfaat Program Organisasi Penggerak di SDN 01 Sanggau, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, berdiskusi dengan para Guru Penggerak, Calon Guru Penggerak, dan Pengajar Praktik se-Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Pada kesempatan tersebut, Mendikbudristek mengimbau pemerintah daerah yang disampaikan langsung kepada Bupati Sanggau, Paolus Hadi, agar memprioritaskan Guru Penggerak untuk menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah.

“Guru Penggerak tidak akan bermakna besar bagi daerah, jika para kepala daerah tidak mengangkat mereka menjadi kepala sekolah atau pengawas,” ujar Mendikbudristek saat memulai dialog dengan Guru Penggerak dan Calon Guru Penggerak di SMPN 02 Sanggau, pada Selasa (25/10/2022).

Dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, pemerintah menegaskan bahwa jalur kepemimpinan pendidikan ke depan adalah dari jalur guru penggerak. Lebih lanjut dijelaskan dalam peraturan tersebut bahwa syarat jadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat Guru Penggerak. Sementara itu, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022, sertifikat Guru Penggerak juga digunakan untuk pemenuhan syarat sebagai pengawas sekolah atau penugasan lain di bidang pendidikan.

“Mohon kepada kepala daerah untuk mendukung dan mendorong implementasi Permendikbudristek tersebut. Lulusan program Guru Penggerak ini harus diprioritaskan jadi kepala sekolah dan pengawas,” pesan Menteri Nadiem.

Untuk guru honorer yang lulus program Guru Penggerak, Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengatakan skema penerimaan guru honorer menjadi ASN PPPK sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun ini guru honorer di sekolah negeri yang sudah mengabdi minimal tiga tahun cukup mengikuti penilaian kesesuaian oleh kepala sekolah.

“Kepala sekolah yang dapat melihat kompetensi gurunya, kalau kompetensinya memenuhi dan ada formasi, maka dia akan diberikan penempatan langsung tanpa mengikuti tes seperti tahun sebelumnya,” jelas Nunuk.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Paolus Hadi, mengapresiasi langkah Kemendikbudristek yang menghilangkan tes bagi guru penggerak yang honorer. “Kita akan langsung lakukan, kalau sudah jadi Guru Penggerak, saya akan tanda tangan langsung jadi PPPK,” ucap Bupati Paolus.

Sementara itu, kepada para peserta dialog, Mendikbudristek mengapresiasi peran dan semangat para guru sehingga ada banyak Guru Penggerak di Kabupaten Sanggau. Hal tersebut menjadi sebuah kebanggaan tersendiri bagi pemerintah. “Bapak/Ibu Guru Penggerak yang dipilih di sini, meskipun baru Calon Guru Penggerak, Anda adalah yang paling berani dan Anda yang punya jiwa kepempimpinan tinggi, karena hanya 10 persen guru yang masuk ke program ini. Ini merupakan suatu hal yang membuat kita bangga,” ucap Menteri Nadiem.

Dengan menjadi Guru Penggerak, tanggung jawab seorang pendidik menjadi luar biasa besar. “Guru Penggerak jika tidak maju di lapangan, cita-cita Merdeka Belajar tidak akan tercapai, karena Anda garda terdepannya. Anda adalah tempat curhatan semua guru, tempat konsultasi untuk semua yang berhubungan dengan perubahan,” ujar Menteri Nadiem.

Mendikburistek meyakini selama 5 sampai 10 tahun ke depan, perubahan besar akan terjadi dari para Guru Penggerak. “Lima sampai sepuluh tahun lagi, Bapak/Ibu semua akan kaget dan terkejut dengan betapa besar dampak perubahannya. Insyaallah kita akan mencapai cita-cita Merdeka Belajar untuk generasi seterusnya di Indonesia,” pungkas Mendikbudristek.  

Senin, 07 November 2022

Pengumuman Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2022

 


Pengumuman Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2022

Assalammualaikum.wr.wb.

Bismillahirohmanirrohiiim...

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 539 Tahun 2022 tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2022 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2225/M.SM.01.00/2022 tanggal 31 Oktober 2022 hal Tanggapan Atas Revisi Usul Kebutuhan ASN Tahun 2022 Kabupaten Sukabumi, dibuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan ketentuan sebagai berikut :

Surat Pengumuman dapat di download disini


Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Waassalammualaikum.wr.wb.


Sumber : https://www.bkpsdm.sukabumikab.go.id/

Minggu, 06 November 2022

PENGUMUMAN TENTANG SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN ANGGARAN 2022

 PENGUMUMAN TENTANG SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN ANGGARAN 2022




DOWNLOAD PENGUMUMAN

SUMBER : https://bkd.kepulauanselayarkab.go.id/

PENGUMUMAN SELEKSI PENGADAAN PPPK GURU PEMERINTAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022

 PENGUMUMAN SELEKSI PENGADAAN PPPK GURU PEMERINTAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022

Dalam rangka mengisi lowongan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022, sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 797 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2022. Pemerintah Kabupaten Bone membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat untuk menjadi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Formasi Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan.

Untuk itu Pemerintah Kabupaten Bone mengumumkan seleksi pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Formasi Tahun 2022 melalui Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Nomor : 800/5274/X/BKPSDM/2022 tanggal 31 Oktober 2022.

Untuk lebih jelasnya silahkan download informasi, ketentuan dan persyaratan pada link di bawah ini :

  1. Link pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Pengumuman Seleksi Pengadaan PPPK Guru Pemerintah Kabupaten Bone melalui Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bone nomor : 800/5274/X/BKPSDM/2022 tanggal 31 Oktober 2022 (download)
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 (download)
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang Kualifikasi Akademik Dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 (download)
  5. Buku Panduan Pendaftaran CASN 2022 Untuk PPPK Guru (download)

Informasi lebih lanjut mengenai Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2022 dapat dilihat pada laman web BKPSDM Kabupaten Bone https://www.bkpsdm.bone.go.id/, Channel Telegram https://t.me/+z705JvR9wDxhY2Y1 (HELPDESK PPPK FORMASI 2022 KAB. BONE), Facebook BKPSDM BONE atau mengakses modul Helpdesk SSCASN pada laman web https://helpdesk.sscasn.bkn.go.id/

Sumber informasi : Panitia Seleksi Instansi Daerah Kabupaten Bone Tahun 2022.