Senin, 24 Oktober 2022

Pedoman Peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke-94 Tahun 2022


"Pemuda sebagai tonggak dari peradaban bangsa, pemuda sebagai aset sebuah bangsa, pemuda sebagai kalangan yang menentukan arah kemajuan bangsa,". Berikut pernyataan yang sering di koar-koarkan oleh pendidik atau senior kita, pemuda dalam lingkup berbangsa telah dianggap berpotensi besar untuk bawa perubahan (Baper) terhadap peradaban bangsa.

Sebutan Agent of Change merupakan representasi dari pemuda-pemuda yang sekarang sedang nyaman dengan aktifitasnya. Jika di tarik ke sejarah bangsa Indonesia, pemuda dianggap berperan penting dalam proses pengawalan dan pembelaan terhadap bangsa, sifat nasionalisme atau kecintaan terhadap tanah air besar kemungkinan ada pada jati diri pemuda, hal ini dilihat dari peristiwa-peristiwa penting yang terjadi pada bangsa ini tak lepas dari peran pemuda.

Satu sampel perlawanan bangsa Indonesia terhadap kolonialisme, gerakan pemuda pribumi yang cinta tanah air berhasil mengancam ekploitasi penjajah yang menyiksa rakyat Indonesia waktu itu. Ini masih bicara sebelum kemerdekaan.

Meskipun demikian, perjuangan pemuda pada awalnya bersifat kultural dan fanatisme daerah. Tercatat pada tahun 1915-an berdiri sejumlah besar organisasi kepemudaan yang masih bersifat kedaerahan, seperti Tri Koro Darmo yang kemudian menjadi Jong Java (1915), Jong Soematranen Bond (1917), Jong Islamic Bond (1924), Jong Batak, Jong Minahasa, Jong Cilebes, Jong Ambon, Sekar Roekoen dan Pemoeda Kaum Betawi. 

Silahkan Unduh Pedoman Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2022 DI SINI

Semoga bermanfaat Sahabat gtkpaudkotabkl.

Informasi dan Konfirmasi Kesediaan Calon Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022

PPG Dalam Jabatan diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan, seperti: (1) kualifikasi di bawah standar (under qualification), dan (2) guru-guru yang kurang kompeten (low competence). Selain itu, guru di era revolusi industri 4.0 harus memiliki kemampuan melaksanakan pembelajaran yang inovatif dan menyenangkan dengan mengintegrasikan critical thinking dan problem solving, communication and colaborative skill, creativity and inovative skill, information and communication technology literacy, contextual learning skill, serta information and media literacy.

 

Program PPG Dalam Jabatan dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran, dan penilaian, hingga uji kompetensi, sehingga diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional yang dapat menghasilkan lulusan yang unggul, kompetitif, dan berkarakter, serta cinta tanah air dan dalam waktu yang bersamaan, diharapkan mampu menjawab permasalahan pendidikan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. PPG Dalam Jabatan juga dirancang agar mampu membekali kemampuan problem solving, kritis, dan kreatif kepada calon guru profesional, melalui implementasi model pembelajaran dan kegiatan berbasis masalah (problem-based learning) dan proyek (project-based learning). 

 

Program PPG Dalam Jabatan bertujuan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan  tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. 

SILAHKAN UNDUH DI SINI

Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.

Minggu, 23 Oktober 2022

37 Provinsi di Indonesia dan Ibu Kotanya



Negara Indonesia hidup beragam etnis yang memiliki perbedaan budaya, ras, dan agama. Luas daratan Indonesia sekitar 1.919.440 km2. Sedangkan luas lautan sekitar 3.273.810 km2. Wilayah tersebut, ada beberapa kepulauan atau pulau besar seperti Sumatra, Kalimantan, Nusa Tenggara, Jawa, Sulawesi, dan Papua. Indonesia memiliki total 34 provinsi tetapi, pada tanggal 30 Juni 2022, Indonesia resmi memiliki 37 provinsi. Penambahan tiga provinsi, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Daftar 37 provinsi di Indonesia dan ibu kotanya.

Pulau Jawa dan Bali

1. Provinsi DKI Jakarta, ibu kota Jakarta

2. Provinsi Jawa Barat, ibu kota Bandung

3. Provinsi Banten, ibu kota Serang

4. Provinsi Jawa Tengah, ibu kota Semarang

5. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, ibu kota Yogyakarta

6. Provinsi Jawa Timur, ibu kota Surabaya

7. Provinsi Bali, ibu kota Denpasar

Pulau Nusa Tenggara

8. Provinsi Nusa Tenggara Barat, ibu kota Mataram

9. Provinsi Nusa Tenggara Timur, ibu kota Kupang  

Pulau Sulawesi

10. Provinsi Sulawesi Utara, ibu kota Manado

11. Provinsi Sulawesi Barat, ibu kota Kota Mamuju

12. Provinsi Sulawesi Tengah, ibu kota Palu

13. Provinsi Sulawesi Tenggara, ibu kota Kendari

14. Provinsi Sulawesi Selatan, ibu kota Makassar

15. Provinsi Gorontalo, ibu kota Gorontalo 

Daftar Provinsi di Pulau Sumatera

16. Provinsi Naggroe Aceh Darussalam, ibu kota Banda Aceh

17. Provinsi Sumatra Utara, ibu kota Medan

18. Provinsi Sumatera Barat, ibu kota Padang

19. Provinsi Riau, ibu kota Pekan Baru

20. Provinsi Kepulauan Riau, ibu kota Tanjung Pinang

21. Provinsi Jambi, ibu kota Jambi

22. Provinsi Sumatra Selatan, ibu kota Palembang

23. Provinsi Bangka Belitung, ibu kota Pangkal Pinang

24. Provinsi Bengkulu, ibu kota Bengkulu

25. Provinsi Lampung, ibu kota Bandar Lampung 

Daftar Provinsi di Pulau Kalimantan dan Papua

Pulau Kalimantan

26. Provinsi Kalimantan Utara, ibu kota Tanjung Selor

27. Provinsi Kalimantan Barat, ibu kota Pontianak

28. Provinsi Kalimantan Tengah, ibu kota Palangkaraya

29. Provinsi Kalimantan Selatan, ibu kota Banjarmasin

30. Provinsi Kalimantan Timur, ibu kota Samarinda

Pulau Maluku

31. Provinsi Maluku, ibu kota Ambon

32. Provinsi Maluku Utara, ibu kota Sofifi

Pulau Papua

33. Provinsi Papua Barat, ibu kota Kota Manokwari

34. Provinsi Papua, ibu kota Jayapura

35. Provinsi Papua Selatan, ibu kota Merauke

36. Provinsi Papua Tengah, ibu kota Nabire

37. Provinsi Papua Pegunungan, ibu kota Jayawijaya

----------------------------------------------------------------------

Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl


Pj Kepala Daerah Dapat Mengangkat Dan Memberhentikan Pegawai Setelah Kantongi Pertek Kepala BKN


Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Otok Kuswandaru mengatakan, tahun ini adalah momentum yang tepat untuk menerapkan Perpres 116 Tahun 2022. Sebagaimana diketahui, tahun 2022 menjadi tahun akhir periode jabatan beberapa kepala daerah. “Pasal 25 Perpres 116 Tahun 2022 menjadi sebuah bentuk quality assurance di mana para pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah (Penjabat/Pj) yang akan melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, serta mutasi kepegawaian harus mengantongi pertimbangan teknis dari Kepala BKN”. Pernyataan itu disampaikan Deputi Bidang Wasdal dalam acara Strategi Implementasi Perpres No.116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen Aparatur Sipil Negara, Jumat (7/10/2022) di Aula Kantor Pusat BKN.

Selain itu, sambung Deputi, Pasal 19 Perpres tersebut  menyebutkan bahwa Kepala BKN dapat melakukan tindakan administratif jika instansi pemerintah tidak menjalankan amanat Perpres. Tindakan administratif yang dilakukan BKN berupa:

  1. Peringatan;
  2. Pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK Manajemen ASN;
  3. Pemblokiran data kepegawaian dan atau layanan kepegawaian;
  4. Pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian selain yang menjadi kewenangan Presiden;
  5. Pembatalan atas keputusan yang ditetapkan oleh PPK, PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk selain yang menjadi kewenangan Presiden, dan/atau;
  6. Rekomendasi pencabutan atau pengalihan kewenangan PPK, Pejabat yang Berwenang, atau pejabat lain yang ditunjuk dalam hal obyek rekomendasi yang ditetapkan oleh Presiden.

Selain itu, dalam melaksanakan pasal 19, BKN melakukan kolaborasi pentahelix khususnya dengan KemenPANRB, KASN, dan LAN sesuai dengan bunyi Pasal 19 Ayat (3).

Sebelumnya, saat membuka  acara  yang diselenggarakan Kedeputian Wasdal BKN itu,  Wakil Kepala (Waka) BKN, Supranawa Yusuf mengatakan “Harus diingat oleh seluruh pegawai BKN bahwa penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 tahun 2022 bukan ekslusif menjadi tugas Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) saja, namun juga tugas seluruh pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN)”.

Waka BKN mengajak seluruh komponen dari BKN, baik kedeputian, kantor regional, dan pusat-pusat untuk berkolaborasi. Menurutnya, setiap unit kerja wajib mengambil peran aktif dalam menjalankan mandat dan perintah yang tertuang dalam Perpres ini.

Senada dengan Wakil Kepala BKN, Deputi Bidang Wasdal mengatakan bahwa dibutuhkan kolaborasi di lingkungan internal BKN dalam menjalankan Perpres ini. Selain itu, kolaborasi dengan pihak eksternal selaku stakeholder BKN seperti KemenPANRB, LAN, dan KASN juga harus ditingkatkan. “Kolaborasi adalah strategi terbaik. Oleh sebab itu, kami mengundang Bapak/Ibu semua dalam rangka menyamakan persepsi sehingga kita memiliki pemahaman yang sama terkait Perpres No. 116 tahun 2022. Perpres ini mempertegas peran BKN dalam menyelelenggarakan pengawasan dan pengendalian NSPK Manajemen ASN”.

DOWNLOAD PERPRES NO. 116 TAHUN 2022

Semoba bermanfaat sabahatgtkpaudkotabkl

Seskab Terbitkan Edaran Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada K/L

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian/Lembaga.

SE yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet (Setkab) ini diterbitkan menyikapi masih banyaknya jabatan pimpinan tinggi atau jabatan setingkat di lingkungan kementerian/lembaga (K/L) yang kosong dan diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

“Menteri/kepala lembaga untuk segera mengisi jabatan pimpinan tinggi atau jabatan setingkat yang kosong dengan pejabat definitif dan tidak menugaskan Plt dalam jangka waktu yang lama,” disampaikan Seskab dalam SE.

Surat yang ditandatangani Seskab pada 5 Oktober 2022 tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung RI, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), para Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, serta para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.

Khusus kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) diminta agar melakukan pemantauan dan penataan jabatan pimpinan tinggi yang masih dijabat oleh Plt untuk segera diisi pejabat definitif.

“Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar melakukan pemantauan sekaligus penataan jabatan pimpinan tinggi yang masih dijabat oleh Plt untuk segera diproses pengisian pejabat definitifnya,” bunyi SE Seskab 1/2022. 


Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.

 









Inilah Keppres 19/2022 tentang TGIPF Tragedi Kanjuruhan

 


Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Keppres diterbitkan untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (01/10/2022). Tragedi tersebut mengakibatkan setidaknya korban meninggal 125 orang dan korban lainnya mengalami luka-luka, yang menimbulkan dukacita mendalam baik bagi keluarga korban maupun masyarakat Indonesia.

“Perlu dilakukan tindakan untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bahan evaluasi untuk menghindari peristiwa serupa terjadi di masa yang akan datang, serta memberikan keadilan baik bagi korban dan/atau keluarganya maupun masyarakat dalam peristiwa tersebut,” bunyi peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet (Setkab) ini.

Berdasarkan Keppres 19/2022, TGIPF Kanjuruhan bertugas untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. Selain itu juga bertugas untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Tim Arema yang berhadapan dengan Tim Persebaya, termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang lain.

Adapun wewenang TGIPF adalah:
a. melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;
b. mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;
c. meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain yang terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang; dan
d. melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Disebutkan dalam Keppres, TGIPF berkewajiban untuk bekerja secara profesional, proporsional, akuntabel, transparan, dan menjaga kerahasiaan hasil pencarian fakta sebelum diumumkan secara resmi oleh Presiden serta menjaga kerahasiaan narasumber apabila yang bersangkutan menyatakan keberatan data dirinya dipublikasi.

TGIPF berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Peraturan ini mengamanatkan masa kerja TGIPF paling lama satu bulan terhitung sejak Keppres ini ditetapkan.

“TGIPF menyampaikan laporan akhir kepada Presiden,” bunyi ketentuan penutup Keppres 19/2022 yang berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 4 Oktober 2022 ini.


Semoga bermanfaay sahabat gtkpaudkotabkl.

Pemerintah Terbitkan Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan 2020-2024

 


Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024.

“Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 adalah kebijakan pemerintah mengenai rencana pengelolaan perbatasan negara yang bersifat lintas sektor dan ditetapkan untuk jangka waktu lima tahun,” demikian didefinisikan dalam  peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet (Setkab) ini.

Adapun tujuan penyusunan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 adalah sebagai berikut:
1. memperkuat dan memperkokoh kedaulatan negara;
2. mengoptimalkan kehadiran negara dalam mendorong pemenuhan hak dasar warga negara di perbatasan;
3. memperkuat posisi wilayah perbatasan negara yang menjadi pintu keluar-masuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
4. mengoptimalkan pengelolaan perbatasan sebagai beranda depan dan beranda penghubung internasional;
5. mewujudkan pemerataan pembangunan bagi masyarakat kawasan perbatasan;
6. mewujudkan sinergitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan perbatasan; serta
7. mengoptimalkan kebijakan afirmatif pembangunan yang mempertimbangkan kondisi kewilayahan masing-masing kawasan perbatasan.

Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 ini merupakan pedoman nasional serta menjadi acuan bagi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) dalam mengelola batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

Renduk ini digunakan sebagai pedoman penyusunan atau penyesuaian rencana strategis dan rencana kerja tahunan K/L dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan serta penyusunan atau penyesuaian rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pembangunan daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan pada kurun waktu tahun 2020-2024.

Selain itu juga sebagai pedoman koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi pelaksanaan rencana lintas K/L dan pemda dalam mengelola batas wilayah negara dan kawasan perbatasan berdasarkan kerangka waktu, lokasi, indikator, pendanaan, dan pelaksana. Juga sebagai pedoman pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

“Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dijabarkan dalam Renaksi [Rencana Aksi] Pengelolaan BWN-KP setiap tahun anggaran,” disebutkan dalam Perpres.

Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh K/L yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Sementara itu pemda melaksanakan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan di wilayahnya sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP.

“Pelaksanaan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP dapat melibatkan pelaku usaha dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ditegaskan dalam Perpres.

Perpres 118/2022 ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 26 September 2022.


Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl,