Sabtu, 08 Oktober 2022

Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan

Permendikbudristek 54 tahun 2022 tentang Sertifikat Pendidik Guru dalam Jabatan terbit dalam rangka untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat namun belum memiliki sertifikat pendidik. Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874). Sebab belum memenuhi kebutuhan hukum bagi guru dalam jabatan, sehingga perlu diganti.

Pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan bersumber dari: APBN; APBD; anggaran penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, calon Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap I, seleksi kemampuan akademik, dan seleksi administrasi tahap II berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan, tetap dapat mengikuti Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.

Permendikbudristek Nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan ditetapkan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Jakarta pada tanggal 26 September 2022. Permendikbudristek Nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 28 September 2022 di Jakarta.


Pertimbangan keluarnya Permendikbudristek 54 tahun 2022 tentang Sertifikat Pendidik Guru dalam Jabatan adalah:

  1. bahwa untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat namun belum memiliki sertifikat pendidik;
  2. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan belum memenuhi kebutuhan hukum bagi guru dalam jabatan, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan;

Dasar hukum Permendikbudristek 54 tahun 2022 tentang Sertifikat Pendidik Guru dalam Jabatan adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
  8. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
  9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

LINK DOWNLOAD PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 54 TAHUN 2022

Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.

Pengumuman Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022

 

Mohon Menunggu

Jadwal resmi Seleksi Rekrutmen Guru-ASN PPPK Tahun 2022 masih dikonsolidasikan bersama dengan Panselnas.
Harap terus memantau perkembangan terbaru pada laman ini


Progress

Aplikasi Penilaian

Infrastruktur

Referensi Program Studi dan Linieritas


Dokumen Guru ASN PPPK
Tahun 2022

Nama DokumenAksi
PedomanPermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022

Unduh Dokumen
Petunjuk TeknisKepmendikbudristek Nomor 349/P/2022

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022

Unduh Dokumen
Petunjuk TeknisPanduan SIM Penilaian Kesesuaian Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022

Panduan Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Penilaian Kesesuaian Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022

Unduh Dokumen
Surat EdaranKualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik PPPK Tahun 2022

Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik
dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022

Unduh Dokumen
Surat EdaranPenataan Guru pada Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022

Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6654/B/GT.01.01/2022 tentang Penataan Guru pada
Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022

Unduh Dokumen
InformasiPaparan Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022

Paparan Penjelasan Teknis Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022


Persyaratan Guru ASN PPPK
Tahun 2022



Persyaratan

  • 1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  • 2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  • 3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • 4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • 5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  • 6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  • 7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • 8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan
  • 9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.


Berkas yang harus disiapkan

  • 1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
  • 2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
  • 3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
  • 4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
  • 5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
  • 6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
  • 6. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

Jumat, 07 Oktober 2022

Pendaftaran Uji Kompetensi Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

Jabatan Fungsional Pamong Budaya adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan tugas di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya.

Berdasarkan Pasal 16 dan Pasal 39 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai instansi pembina dalam hal ini Direktorat Jenderal Kebudayaan akan menyelenggarakan uji kompetensi untuk :

  1. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan fungsional Pamong Budaya melalui perpindahan dari jabatan lain, dan
  2. Kenaikan jenjang jabatan fungsional Pamong Budaya.

Jadwal Uji Kompetensi 
Jabatan Fungsional Pamong Budaya Tahun 2022

URAIAN KEGIATANTANGGAL
Pendaftaran dan unggah berkas19 September s.d 18 Oktober 2022
Verifikasi Berkas Administrasi19 s.d 27 Oktober 2022
Pengumuman Peserta Uji Kompetensi Online28 Oktober 2022
Pelaksanaan Uji Kompetensi Online01 November 2022
Pelaksanaan Wawancara (bagi Kenaikan Jenjang dan 
Perpindahan Jabatan ke Pamong Budaya Ahli Utama)
02 s.d 07 November 2022
Pengolahan Hasil08 s.d 17 November 2022
Pengumuman Hasil18 November 2022
Penerbitan Surat Keterangan Lulus25 November 2022

Dokumen persyaratan uji kompetensi jabatan fungsional pamong budaya dalam rangka pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan fungsional Pamong Budaya melalui perpindahan dari jabatan lain sebagai berikut:

  1. Pas Foto 3×4 berwarna dan berlatar belakang merah;
  2. Scan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir (format PDF);
  3. Scan Surat Keputusan Jabatan Terakhir(format PDF);
  4. Scan Ijazah Terakhir(format PDF);
  5. Scan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) Tahun 2020 dan 2021 (format PDF);
  6. Surat Usulan dari Pimpinan Unit Kerja (format PDF) Unduh Format Unduh Format;
  7. Surat pernyataan telah melaksanakan kegiatan pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya selama 2 tahun (format PDF) Unduh Format; dan
  8. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan kegiatan pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya (format PDF) Unduh Format.
  9. Surat Pernyataan masih bertugas di unit kerja yang membidangi kebudayaan bagi Pamong Budaya yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi (format PDF) Unduh Format.

Pendaftaran Dibuka

19 September 2022 – 18 Oktober 2022

Daftar Sekarang

Beri Santunan, Penasihat DWP Kemenag Kunjungi Keluarga Korban Musibah MTsN 19

 Musibah yang menimpa siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 19 Jakarta Selatan menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemenag.

Penasihat DWP Kemenag Eny Retno Yaqut, hari ini, mengunjungi keluarga siswa yang meninggal di Jakarta Selatan. 

Selain menyampaikan bela sungkawa, Eny Retno mewakili keluarga besar DWP Kementerian Agama, juga memberikan santunan.

Kita semua berdoa semoga tiga siswa yang meninggal husnul khatimah, ditempatkan di tempat yang terbaik di sisi Allah SWT. Meninggal dalam keadaan syahid," kata Eny Retno di kediaman salah satu korban di daerah Andara Depok, Jumat (7/10/2022).

Eny menambahkan, kehadirannya bersama sejumlah pengurus DWP Pusat dan Kanwil sekaligus ingin menunjukkan kepada keluarga korban bahwa mereka tidak sendirian. 

"Ini ada sedikit santunan dari DWP Kemenag. Kami keluarga besar Kementerian Agama akan selalu membersamai pihak keluarga," ujar Eny Yaqut.

Hujan deras turun di kawasan Pondok Labu pada 6 Oktober 2022. Hujan yang berlangsung 20 menitan itu menyebabkan gedung MTsN 19 Jakarta Selatan teredam banjir. Bahkan, ada tembok pembatas yang jebol dan roboh hingga menimbulkan tiga korban jiwa dan dua siswa dirawat di rumah sakit.

Menag Yaqut Cholil Qoumas beserta jajaran Ditjen Pendidikan juga sudah meninjau MTsN 19 Jaksel. Menag menegaskan akan merenovasi total madrasah yang lokasinya sering mengalami kebanjiran. 

Menag juga minta agar Ditjen Pendidikan Islam memberikan santunan kepada para korban dan juga bantuan perawatan.

Semoga informasi ini bermanfaat buat sahabat gtkpaudkotabkl.







Tahap III, Pendaftaran Proposal Bantuan bagi Pokja Guru Madrasah Dibuka Hingga 25 Oktober

Kementerian Agama kembali membuka pendaftaran proposal bantuan bagi kelompok kerja (Pokja) guru madrasah. Pendaftaran proposal tahap III ini dibuka dari 1 – 25 Oktober 2022.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2059 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun Anggaran 2022.

Menurutnya, pemberian bantuan diharapkan dapat memperkuat, memperluas akses serta meningkatkan mutu kegiatan kelompok kerja dalam wadah  Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran  (MGMP),  Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK),  Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas).

“Pemberian bantuan ini diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan   baik guru, kepala serta pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK, baik negeri maupun swasta,” ujar Zain di Jakarta, Jum'at (7/10/2022).

“Tentu hal ini juga dimaksudkan dalam rangka  meningkatkan  kompetensi  dasar  dan  inti  peserta  didik  di madrasah,” sambungnya.

Ketua Project Management Unit (PMU) REP-MEQR Abdul Rouf menambahkan, bantuan yang diberikan sebesar Rp15juta dan Rp30juta. Dia berharapan, Pokja penerima bantuan nantinya dapat memanfaatkan bantuan itu sebaik mungkin sesuai rentang waktu yang tersedia.

“Kegiatan pemberian bantuan Kelompok Kerja (POKJA) guru dan tenaga kependidikan madrasah, merupakan bagian dari Realizing Education Promise – Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR),” jelasnya.

“Penerima bantuan akan diumumkan setelah terbitnya keputusan Penetapan Pokja Penerima Bantuan  pada rentang 11-18 November 2022,” tandasnya.

Selengkapnya, klik Bantuan tahap III bagi Pokja Guru Madrasah Tahun 2022.

Kompetisi Sains Madrasah XI Digelar di Jakarta, 9 - 14 Oktober 2022

 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama akan kembali menggelar Kompetisi Sains Madrasah (KSM). Tahun 2022, ajang kompetisi bagi siswa madrasah tingkat nasional ini mengusung tema “Mandiri Berprestasi Bangkitkan Negeri”.

KSM kali ke-11 ini akan berlangsung di Jakarta, 9 - 14 Oktober 2022. Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, KSM merupakan ajang strategis untuk mengembangkan bakat, kompetensi, dan prestasi siswa madrasah, mulai tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). KSM juga penting dalam membangun kesadaran siswa madrasah untuk mendalami bidang keilmuan dan teknologi.

"Secara khusus, tujuan KSM 2022 adalah menyediakan wahana bagi siswa madrasah untuk mengembangkan bakat dan minat di bidang sains sehingga dapat menumbuhkan dan mencintai sains bagi siswa madrasah," jelas Kang Dhani, panggilan akrabnya, di Kantor Kementerian Agama RI, Jalan Lapangan Banteng Barat Jakarta, Jumat (7/10/2022). 

"KSM dapat menjadi ajang yang efektif dan strategis dalam rangka memupuk motivasi siswa untuk terus mencintai dan bergairah mempelajari ilmu pengetahuan dan teknologi," lanjutnya.

Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kata Kang Dhani, merupakan hal yang mutlak seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan informasi. Sehingga, siswa madrasah juga dituntut terbiasa berpikir kritis, kreatif, dan inovatif dalam menyikapi suatu permasalahan. 

“Saya berharap KSM 2022 akan melahirkan generasi muslim berprestasi dan kompeten yang akan berkontribusi meningkatkan daya saing bangsa di masa yang akan dating,” ucapnya.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi menjelaskan, seleksi KSM Nasional dilakukan secara luring atau tatap muka  dengan menggunakan sistem Tes Berbasis Komputer atau Computer- Based Test (CBT) yang disiapkan dan di bawah kendali Komite KSM Nasional. Ajang ini akan diikuti siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

“Nilai tambah yang menjadi distingsi dari KSM 2022 adalah model soal yang tidak hanya fokus pada sains tetapi juga diintegrasikan dengan nilai-nilai keislaman yang merupakan ciri khas dari pendidikan di madrasah,” ungkap Isom.

Menurutnya, dikotomi yang begitu kuat antara ilmu agama dan sains menjadi sebuah tantangan dalam gagasan integrasi sains dan keislaman yang diusung oleh Kompetisi Sains Madrasah. “Model integrasi yang diusung dituangkan dengan menggali konsep sains yang ada dalam Al-Qur’an dan menghubungkan konsep yang ada dalam Islam dengan sains yang holistik,” pungkasnya.

Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.

Guru Penggerak

PETA GURU PENGGERAK SELURUH WILAYAH INDONESIA

Mereka adalah guru-guru terpilih dari seluruh penjuru Indonesia yang telah lulus dari Program Pendidikan Guru Penggerak. Guru Penggerak yang siap menjadi pemimpin pembelajaran dan berperan sebagai agen pendorong transformasi pendidikan di Indonesia




Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.