Permendikbudristek 54 tahun 2022 tentang Sertifikat Pendidik Guru dalam Jabatan terbit dalam rangka untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat namun belum memiliki sertifikat pendidik. Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874). Sebab belum memenuhi kebutuhan hukum bagi guru dalam jabatan, sehingga perlu diganti.
Pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan bersumber dari: APBN; APBD; anggaran penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, calon Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap I, seleksi kemampuan akademik, dan seleksi administrasi tahap II berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan, tetap dapat mengikuti Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
Permendikbudristek Nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan ditetapkan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Jakarta pada tanggal 26 September 2022. Permendikbudristek Nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 28 September 2022 di Jakarta.
Pertimbangan keluarnya Permendikbudristek 54 tahun 2022 tentang Sertifikat Pendidik Guru dalam Jabatan adalah:
- bahwa untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat namun belum memiliki sertifikat pendidik;
- bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan belum memenuhi kebutuhan hukum bagi guru dalam jabatan, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan;
Dasar hukum Permendikbudristek 54 tahun 2022 tentang Sertifikat Pendidik Guru dalam Jabatan adalah:
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);