Jumat, 07 Oktober 2022

Beri Santunan, Penasihat DWP Kemenag Kunjungi Keluarga Korban Musibah MTsN 19

 Musibah yang menimpa siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 19 Jakarta Selatan menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemenag.

Penasihat DWP Kemenag Eny Retno Yaqut, hari ini, mengunjungi keluarga siswa yang meninggal di Jakarta Selatan. 

Selain menyampaikan bela sungkawa, Eny Retno mewakili keluarga besar DWP Kementerian Agama, juga memberikan santunan.

Kita semua berdoa semoga tiga siswa yang meninggal husnul khatimah, ditempatkan di tempat yang terbaik di sisi Allah SWT. Meninggal dalam keadaan syahid," kata Eny Retno di kediaman salah satu korban di daerah Andara Depok, Jumat (7/10/2022).

Eny menambahkan, kehadirannya bersama sejumlah pengurus DWP Pusat dan Kanwil sekaligus ingin menunjukkan kepada keluarga korban bahwa mereka tidak sendirian. 

"Ini ada sedikit santunan dari DWP Kemenag. Kami keluarga besar Kementerian Agama akan selalu membersamai pihak keluarga," ujar Eny Yaqut.

Hujan deras turun di kawasan Pondok Labu pada 6 Oktober 2022. Hujan yang berlangsung 20 menitan itu menyebabkan gedung MTsN 19 Jakarta Selatan teredam banjir. Bahkan, ada tembok pembatas yang jebol dan roboh hingga menimbulkan tiga korban jiwa dan dua siswa dirawat di rumah sakit.

Menag Yaqut Cholil Qoumas beserta jajaran Ditjen Pendidikan juga sudah meninjau MTsN 19 Jaksel. Menag menegaskan akan merenovasi total madrasah yang lokasinya sering mengalami kebanjiran. 

Menag juga minta agar Ditjen Pendidikan Islam memberikan santunan kepada para korban dan juga bantuan perawatan.

Semoga informasi ini bermanfaat buat sahabat gtkpaudkotabkl.







Tahap III, Pendaftaran Proposal Bantuan bagi Pokja Guru Madrasah Dibuka Hingga 25 Oktober

Kementerian Agama kembali membuka pendaftaran proposal bantuan bagi kelompok kerja (Pokja) guru madrasah. Pendaftaran proposal tahap III ini dibuka dari 1 – 25 Oktober 2022.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2059 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun Anggaran 2022.

Menurutnya, pemberian bantuan diharapkan dapat memperkuat, memperluas akses serta meningkatkan mutu kegiatan kelompok kerja dalam wadah  Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran  (MGMP),  Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK),  Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas).

“Pemberian bantuan ini diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan   baik guru, kepala serta pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK, baik negeri maupun swasta,” ujar Zain di Jakarta, Jum'at (7/10/2022).

“Tentu hal ini juga dimaksudkan dalam rangka  meningkatkan  kompetensi  dasar  dan  inti  peserta  didik  di madrasah,” sambungnya.

Ketua Project Management Unit (PMU) REP-MEQR Abdul Rouf menambahkan, bantuan yang diberikan sebesar Rp15juta dan Rp30juta. Dia berharapan, Pokja penerima bantuan nantinya dapat memanfaatkan bantuan itu sebaik mungkin sesuai rentang waktu yang tersedia.

“Kegiatan pemberian bantuan Kelompok Kerja (POKJA) guru dan tenaga kependidikan madrasah, merupakan bagian dari Realizing Education Promise – Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR),” jelasnya.

“Penerima bantuan akan diumumkan setelah terbitnya keputusan Penetapan Pokja Penerima Bantuan  pada rentang 11-18 November 2022,” tandasnya.

Selengkapnya, klik Bantuan tahap III bagi Pokja Guru Madrasah Tahun 2022.

Kompetisi Sains Madrasah XI Digelar di Jakarta, 9 - 14 Oktober 2022

 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama akan kembali menggelar Kompetisi Sains Madrasah (KSM). Tahun 2022, ajang kompetisi bagi siswa madrasah tingkat nasional ini mengusung tema “Mandiri Berprestasi Bangkitkan Negeri”.

KSM kali ke-11 ini akan berlangsung di Jakarta, 9 - 14 Oktober 2022. Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, KSM merupakan ajang strategis untuk mengembangkan bakat, kompetensi, dan prestasi siswa madrasah, mulai tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). KSM juga penting dalam membangun kesadaran siswa madrasah untuk mendalami bidang keilmuan dan teknologi.

"Secara khusus, tujuan KSM 2022 adalah menyediakan wahana bagi siswa madrasah untuk mengembangkan bakat dan minat di bidang sains sehingga dapat menumbuhkan dan mencintai sains bagi siswa madrasah," jelas Kang Dhani, panggilan akrabnya, di Kantor Kementerian Agama RI, Jalan Lapangan Banteng Barat Jakarta, Jumat (7/10/2022). 

"KSM dapat menjadi ajang yang efektif dan strategis dalam rangka memupuk motivasi siswa untuk terus mencintai dan bergairah mempelajari ilmu pengetahuan dan teknologi," lanjutnya.

Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kata Kang Dhani, merupakan hal yang mutlak seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan informasi. Sehingga, siswa madrasah juga dituntut terbiasa berpikir kritis, kreatif, dan inovatif dalam menyikapi suatu permasalahan. 

“Saya berharap KSM 2022 akan melahirkan generasi muslim berprestasi dan kompeten yang akan berkontribusi meningkatkan daya saing bangsa di masa yang akan dating,” ucapnya.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi menjelaskan, seleksi KSM Nasional dilakukan secara luring atau tatap muka  dengan menggunakan sistem Tes Berbasis Komputer atau Computer- Based Test (CBT) yang disiapkan dan di bawah kendali Komite KSM Nasional. Ajang ini akan diikuti siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

“Nilai tambah yang menjadi distingsi dari KSM 2022 adalah model soal yang tidak hanya fokus pada sains tetapi juga diintegrasikan dengan nilai-nilai keislaman yang merupakan ciri khas dari pendidikan di madrasah,” ungkap Isom.

Menurutnya, dikotomi yang begitu kuat antara ilmu agama dan sains menjadi sebuah tantangan dalam gagasan integrasi sains dan keislaman yang diusung oleh Kompetisi Sains Madrasah. “Model integrasi yang diusung dituangkan dengan menggali konsep sains yang ada dalam Al-Qur’an dan menghubungkan konsep yang ada dalam Islam dengan sains yang holistik,” pungkasnya.

Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.

Guru Penggerak

PETA GURU PENGGERAK SELURUH WILAYAH INDONESIA

Mereka adalah guru-guru terpilih dari seluruh penjuru Indonesia yang telah lulus dari Program Pendidikan Guru Penggerak. Guru Penggerak yang siap menjadi pemimpin pembelajaran dan berperan sebagai agen pendorong transformasi pendidikan di Indonesia




Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.



Kamis, 06 Oktober 2022

RUU Sisdiknas Upayakan Penghasilan Layak bagi Semua Guru

 



Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus memperjuangkan berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia, salah satunya melalui Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril, mengatakan  RUU Sisdiknas mengupayakan penghasilan layak bagi semua guru sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada guru.

“RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Iwan Syahril dalam Taklimat Media secara virtual pada Senin pagi (29-8-2022).

Iwan menegaskan, RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi. Bagi guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik juga akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). "Dengan demikian, guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," kata Iwan.

Kemudian bagi guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” ujar Iwan.  Ia menambahkan, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

RUU Sisdiknas telah resmi diajukan pemerintah untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu, 24 Agustus 2022.

RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga undang-undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pemerintah bersifat terbuka dalam menerima saran dan masukan dari publik dalam perumusan RUU Sisdiknas. Selama tahap perencanaan, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya. Masyarakat, baik individu maupun lembaga, dapat ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.

Pedoman Apresiasi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Inspiratif Tahun 2022

 




Apresiasi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Inspiratif Tahun 2022 merupakan kegiatan pemberian penghargaan dalam rangka Hari Guru Nasional Tahun 2022 untuk mengapresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan inspiratif dalam menerapkan merdeka belajar pada konteks pembelajaran berdiferensiasi dan berpusat pada peserta didik.

Ruang lingkp kegiatan ini meliputi tugas dan fungsi guru dan tenaga kependidikan untuk dapat mengelola belajar anak ke arah internalisasi nilai-nilai Pelajar Pancasila. Selain itu praktik baik yang telah dilakukan dapat menjadi inspirasi bagi yang lain sehingga diharapkan akan meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Pedoman Apresiasi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Inspiratif Tahun 2022 ini diterbitkan untuk menjadi acuan bagi penyelenggara pemberian penghargaan kepada guru dan tenaga kependidikan.

Pedoman Apresiasi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Inspiratif Tahun 2022 selengkapnya dapat diunduh di sini.

Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.

Instansi Wajib Validasi Pendataan Non-ASN Hasil Tahap Prafinalisasi Dan Mengumumkan Ke Publik

 


[SIARAN PERS] Nomor: 020/RILIS/BKN/X/2022
Jakarta, 5 Oktober 2022

Menindaklanjuti proses pendataan tenaga non-ASN yang telah dimulai pada September 2022, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis hasil pendataan non-ASN yang terekapitulasi pada portal BKN per 03 Oktober 2022, yakni total berjumlah 2.215.542 yang terdiri atas 335.639 instansi pusat dan 1.879.903 instansi daerah. Adapun jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan non-ASN sebanyak 590 instansi, meliputi 66 Instansi Pusat dan 524 Instansi daerah.

Berdasarkan hasil tahap prafinalisasi tersebut, masing-masing instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali untuk memastikan data non-ASN yang terdaftar sesuai dengan kategori non-ASN pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. Tidak hanya itu, instansi juga wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi instansi paling lambat tanggal 08 oktober 2022. Tujuannya untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.

Setelah itu Instansi wajib melakukan perbaikan data berdasarkan hasil umpan balik masyarakat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kalender atau paling lambat 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB. Adapun data hasil pendataan non-ASN tahap prafinalisasi yang dirilis BKN melalui portal pendataan menjadi rujukan bagi instansi pemerintah dalam mengumumkan data non-ASN yang telah diinput melalui portal https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.

Selanjutnya pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Jika data final tidak disertai dengan SPTJM maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN. Terakhir, apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan non-ASN dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, maka akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum baik terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun Pejabat Pembina Kepegawaian.

 Format pdf siaran pers ini dapat diunduh pada tautan ini

Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.