Kamis, 06 Oktober 2022

RUU Sisdiknas Upayakan Penghasilan Layak bagi Semua Guru

 



Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus memperjuangkan berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia, salah satunya melalui Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril, mengatakan  RUU Sisdiknas mengupayakan penghasilan layak bagi semua guru sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada guru.

“RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Iwan Syahril dalam Taklimat Media secara virtual pada Senin pagi (29-8-2022).

Iwan menegaskan, RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi. Bagi guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik juga akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). "Dengan demikian, guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," kata Iwan.

Kemudian bagi guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” ujar Iwan.  Ia menambahkan, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

RUU Sisdiknas telah resmi diajukan pemerintah untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu, 24 Agustus 2022.

RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga undang-undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pemerintah bersifat terbuka dalam menerima saran dan masukan dari publik dalam perumusan RUU Sisdiknas. Selama tahap perencanaan, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya. Masyarakat, baik individu maupun lembaga, dapat ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.

Pedoman Apresiasi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Inspiratif Tahun 2022

 




Apresiasi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Inspiratif Tahun 2022 merupakan kegiatan pemberian penghargaan dalam rangka Hari Guru Nasional Tahun 2022 untuk mengapresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan inspiratif dalam menerapkan merdeka belajar pada konteks pembelajaran berdiferensiasi dan berpusat pada peserta didik.

Ruang lingkp kegiatan ini meliputi tugas dan fungsi guru dan tenaga kependidikan untuk dapat mengelola belajar anak ke arah internalisasi nilai-nilai Pelajar Pancasila. Selain itu praktik baik yang telah dilakukan dapat menjadi inspirasi bagi yang lain sehingga diharapkan akan meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Pedoman Apresiasi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Inspiratif Tahun 2022 ini diterbitkan untuk menjadi acuan bagi penyelenggara pemberian penghargaan kepada guru dan tenaga kependidikan.

Pedoman Apresiasi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Inspiratif Tahun 2022 selengkapnya dapat diunduh di sini.

Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.

Instansi Wajib Validasi Pendataan Non-ASN Hasil Tahap Prafinalisasi Dan Mengumumkan Ke Publik

 


[SIARAN PERS] Nomor: 020/RILIS/BKN/X/2022
Jakarta, 5 Oktober 2022

Menindaklanjuti proses pendataan tenaga non-ASN yang telah dimulai pada September 2022, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis hasil pendataan non-ASN yang terekapitulasi pada portal BKN per 03 Oktober 2022, yakni total berjumlah 2.215.542 yang terdiri atas 335.639 instansi pusat dan 1.879.903 instansi daerah. Adapun jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan non-ASN sebanyak 590 instansi, meliputi 66 Instansi Pusat dan 524 Instansi daerah.

Berdasarkan hasil tahap prafinalisasi tersebut, masing-masing instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali untuk memastikan data non-ASN yang terdaftar sesuai dengan kategori non-ASN pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. Tidak hanya itu, instansi juga wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi instansi paling lambat tanggal 08 oktober 2022. Tujuannya untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.

Setelah itu Instansi wajib melakukan perbaikan data berdasarkan hasil umpan balik masyarakat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kalender atau paling lambat 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB. Adapun data hasil pendataan non-ASN tahap prafinalisasi yang dirilis BKN melalui portal pendataan menjadi rujukan bagi instansi pemerintah dalam mengumumkan data non-ASN yang telah diinput melalui portal https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.

Selanjutnya pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Jika data final tidak disertai dengan SPTJM maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN. Terakhir, apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan non-ASN dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, maka akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum baik terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun Pejabat Pembina Kepegawaian.

 Format pdf siaran pers ini dapat diunduh pada tautan ini

Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.

Hasil Pendataan Non-ASN Tahap Prafinalisasi Tahun 2022

Tenaga Non-ASN yang telah melakukan pengisian pendataan non-ASN di portal BKN, dapat melihat hasil rekapitulasi inventarisasi pendataan tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman

Untuk memastikan validitas data dan akuntabilitas pendataan, masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah juga wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali dan mengumumkannya melalui kanal informasi instansi secara resmi. Perlu diingat #SobatBKN bahwa pendataan ini bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, bukan untuk pengangkatan secara langsung. 

Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.

Akhir Pendataan Tenaga Non-ASN, Kementerian PANRB Imbau Instansi Pemerintah Verifikasi dan Validasi Data

 Pemerintah telah menghimpun data tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) sebanyak 2.113.158 per 30 September 2022 pukul 07.10 WIB melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id Badan Kepegawaian Negara. Data tenaga non-ASN tersebut berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

”Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pejabat pembina kepegawaian kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah melakukan pendataan tenaga non-ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing,” tulis surat Menteri PANRB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, tertanggal 30 September 2022.

Berdasarkan surat tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meminta kepada seluruh instansi untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali terhadap data tenaga non-ASN.

“Bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga non-ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput ke dalam aplikasi pendataan BKN,” tulis Surat Menteri PANRB terbaru. (https://www.menpan.go.id/site/publikasi/unduh-dokumen/surat/file/6654-surat-menteri-panrb-perihal-tindak-lanjut-pendataan-tenaga-non-asn-di-lingkungan-instansi-pemerintah-jakarta-30-september-2022)

Untuk menjaga validitas dan akuntabilitas data tenaga non-ASN yang telah diajukan, Kementerian PANRB mewajibkan semua instansi pemerintah memublikasikan secara luas kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama lima hari kalender. Paling lambat, data tenaga non-ASN tersebut harus diumumkan pada 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan tanggapan atau umpan balik dari masyarakat sebagai dasar untuk perbaikan data.

“Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui aplikasi pendataan tenaga non-ASN milik BKN,” jelas surat tersebut.

Surat tersebut menegaskan, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non-ASN,” demikian isi surat tersebut.

Dalam hal PPK memerlukan SPTJM dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan, demikian tulis surat tersebut, maka dapat dilakukan secara internal di lingkungan instansi masing-masing. Apabila di kemudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB yang berlaku, akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum, baik bagi pimpinan unit kerja maupun bagi PPK.

Surat tersebut juga menyampaikan bahwa pendataan tenaga non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes, tetapi bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai data dasar tenaga non-ASN.

Menteri Anas sudah berkonsolidasi dengan banyak pihak untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN. Kolaborasi bersama dilakukan guna memastikan keputusan diambil dengan memperhitungkan banyak aspek.

”Kami telah rapat dengan DPR RI dan DPD RI. Kementerian PANRB juga intens membahas bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), berbagai forum tenaga honorer dan organisasi guru serta berbagai _stakeholder_ lainnya,” ujar Anas.

”Pemerintah sangat terbuka menerima masukan, dan kami terus dalami semua opsi langkah terkait tenaga non-ASN ini, termasuk dari sisi kemampuan fiskal pemerintah,” imbuh Anas.

 

Berikut terlampir link Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 :

https://www.menpan.go.id/site/publikasi/unduh-dokumen/surat/file/6631-surat-menteri-panrb-hal-pendataan-tenaga-non-asn-di-lingkungan-instansi-pemerintah-jakarta-22-juli-2022

Eksplor Inovasi Pelayanan Publik, Kementerian PANRB Dukung Kompetisi WiNNER

Sebagai pembina pelayanan publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendukung Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri atau WiNNER. Kompetisi yang diselenggarakan atas kolaborasi USAID-ERAT bersama LSM ANGIN ini merupakan salah satu upaya untuk mengeksplorasi inovasi pelayanan publik.

“Kompetisi ini juga dapat menjadi salah satu upaya untuk mengeksplorasi inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik pada pemerintah daerah,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, pada Kick Off Meeting Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri (WiNNER), secara virtual, Rabu (05/10).

Menurut Diah, kolaborasi dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk mempermudah penyelenggaraan dan mempercepat akses pelayanan publik. “Masyarakat sebagai mitra sekaligus obyek pelayanan publik di daerah perlu digerakkan dan diberdayakan agar selalu aktif, kreatif, inovatif dan kompetitif,” imbuhnya.

Terdapat tiga tujuan yang akan dicapai dalam pelaksanaan Kompetisi WiNNER itu, diantaranya yaitu pertama mendorong tercapainya peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik, serta pelayanan publik yang efektif di daerah. Kedua, menghubungkan para pemain bisnis dengan stakeholders strategis yang berpotensi untuk mengembangkan usahanya. Ketiga, mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif melalui peningkatan kapasitas para pelaku usaha untuk memiliki daya saing dan bisnis yang berkelanjutan.

Direncanakan, Kompetisi WiNNER akan dilaksanakan pada Oktober tahun 2022 hingga September tahun 2023, dengan terbagi dalam dua tahap. Dijelaskan, tahap 1 akan dilaksanakan di dua provinsi, yaitu Provinsi Banten dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Selanjutnya, tahap 2 akan dilaksanakan di Provinsi Sumatra Utara, Kalimantan Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.

Lebih lanjut Diah menjelaskan, pelaksanaan Kompetisi Winner ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat yang inovatif, terutama pada pemerintah daerah. Menurutnya, kolaborasi dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk mempermudah penyelenggaraan dan mempercepat akses pelayanan publik.

“Masyarakat sebagai mitra sekaligus obyek pelayanan publik di daerah perlu digerakkan dan diberdayakan agar selalu aktif, kreatif, inovatif dan kompetitif,” ungkapnya.

Diah berharap, program kompetisi ini dapat membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan pelayanan publik. Ia juga menambahkan, kegiatan ini diharapkan dapat memacu semangat dan membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik pada pemerintah daerah terutama pada enam provinsi yang ditargetkan menjadi peserta kompetisi.

“Dengan semangat berkolaborasi, diharapkan upaya yang akan kita lakukan akan mendapatkan hasil yang positif,” tutur Diah.

Adapun pelaksanaan kick off meeting tersebut merupakan pertemuan koordinasi, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan oleh Kementerian PANRB dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Pemerintah Daerah, Program USAID ERAT, dan LSM ANGIN, untuk mendapatkan pemahaman yang sama dalam melaksanakan Kompetisi WiNNER.

Dalam kesempatan tersebut, salah satu Tim USAID-ERAT, Senior Technical Component Lead Ihsan Haerudin menyampaikan bahwa beberapa masalah kritis disektor publik dapat dibantu dengan adanya inovasi dan juga keterlibatan pelaku usaha yang lebih baik. Senada dengan Deputi Diah, ia berharap Kompetisi WiNNER beserta pembelajarannya nantinya dapat membantu melahirkan inovasi-inovasi baru, serta keterlibatan swasta yang lebih bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan publik yang dilakukan oleh para pelaku usaha.

“Sehingga dengan dukungan dari Kementerian PANRB, Kompetisi WiNNER dapat menjadi instrumen yang tepat untuk mendorong dan mempromosikan social entrepreneurship terutama pada peningkatan pelayanan publik,” pungkasnya.

Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.

Pengumuman Tentang Uji Publik Hasil Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022 | Jakarta, 4 Oktober 2022

Pengumuman Uji Publik Hasil Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Kementerian PAN RB

DOWNLOAD DISINI 

Instansi pemerintah tengah melakukan pendataan tenaga non-ASN di organisasinya masing-masing. Tak terkecuali, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) turut melakukan hal tersebut dan telah menyelesaikan proses evaluasi dan verifikasi.

Proses tersebut merupakan tindak lanjut Surat Menteri PANRB No. B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022 lalu. Pendataan tenaga non-ASN ini dilakukan melalui Aplikasi Pendataan Tenaga Non-ASN Tahun 2022 pada link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

Hasilnya, tercatat sebanyak 52 orang pegawai yang terdata sebagai tenaga non-ASN di Kementerian PANRB. Hal tersebut disampaikan dalam Surat Pengumuman No. B/72/S.KP.01.00/2022 tentang Uji Publik Hasil Pendataan Negara Non-ASN di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022.

Di dalamnya, juga ditegaskan bahwa pendataan ini bukan untuk mengangkat nama-nama yang masuk ke dalamnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). "Tujuan pendataan ini adalah untuk pemetaan jumlah tenaga non-ASN di lingkungan Kementerian PANRB, bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN," bunyi surat tersebut.

Masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses uji publik ini. Adapun proses ini dilakukan untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat terkait hasil pendataan tenaga non-ASN di lingkungan Kementerian PANRB.

Jika terdapat penyimpangan dengan hasil tersebut, masyarakat dapat menyampaikannya melalui surat resmi yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 dengan melampirkan bukti. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum (SDMOH) Kementerian PANRB paling lambat pada 9 Oktober 2022. 

2022