Selasa, 05 Januari 2021
Senin, 04 Januari 2021
Minggu, 27 Desember 2020
Mengenal Asesmen Kompetensi Minimum
Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) merupakan penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan oleh semua murid untuk mampu mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat. Terdapat dua kompetensi mendasar yang diukur AKM: literasi membaca dan literasi matematika (numerasi).
Literasi membaca didefinisikan sebagai kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks tertulis untuk mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia dan untuk dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat.
Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.
Baik pada literasi membaca dan numerasi, kompetensi yang dinilai mencakup keterampilan berpikir logis-sistematis, keterampilan bernalar menggunakan konsep serta pengetahuan yang telah dipelajari, serta keterampilan memilah serta mengolah informasi. AKM menyajikan masalah-masalah dengan beragam konteks yang diharapkan mampu diselesaikan oleh murid menggunakan kompetensi literasi membaca dan numerasi yang dimilikinya. AKM dimaksudkan untuk mengukur kompetensi secara mendalam, tidak sekadar penguasaan konten.
“Literasi di sini bukan hanya kemampuan membaca, tetapi kemampuan menganalisis suatu bacaan, dan memahami konsep di balik tulisan tersebut. Sedangkan kompetensi numerasi berarti kemampuan menganalisis menggunakan angka,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim beberapa waktu lalu.
“Yang paling penting menurut saya adalah cara berpikir yang tidak terikat pada satu pola atau satu disiplin, ini yang paling penting. Karena fokus pada literasi, numerasi, ini sebenarnya ujung-ujungnya adalah interdisipliner, dan itulah arah pendidikan pada saat ini dan realitas dunia yang kita hadapi,” ungkap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Iwan Syahril.
Sumber : https://gtk.kemdikbud.go.id/
Menilik Guru Belajar Seri Asesmen Kompetensi Minimum.
Menyingkap Asesmen Nasional
Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
Asesmen Nasional perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Asesmen ini dirancang untuk menghasilkan informasi akurat untuk memperbaiki kualitas belajar-mengajar, yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar murid.
Asesmen Nasional menghasilkan informasi untuk memantau (a) perkembangan mutu dari waktu ke waktu, dan (b) kesenjangan antar bagian di dalam sistem pendidikan (misalnya di satuan pendidikan: antara kelompok sosial ekonomi, di satuan wilayah antara sekolah negeri dan swasta, antar daerah, ataupun antar kelompok berdasarkan atribut tertentu).
Asesmen Nasional bertujuan untuk menunjukkan apa yang seharusnya menjadi tujuan utama sekolah, yakni pengembangan kompetensi dan karakter murid. Asesmen Nasional juga memberi gambaran tentang karakteristik esensial sebuah sekolah yang efektif untuk mencapai tujuan utama tersebut.
Hal ini diharapkan dapat mendorong sekolah dan Dinas Pendidikan untuk memfokuskan sumber daya pada perbaikan mutu pembelajaran
Asesmen Nasional tidak menentukan kelulusan. Asesmen Nasional diberikan kepada murid bukan di akhir jenjang satuan pendidikan. Asesmen Nasional juga tidak digunakan untuk menilai peserta didik yang menjadi peserta asesmen. Hasil Asesmen Nasional tidak akan memuat skor atau nilai peserta didik secara individual. Seperti dijelaskan sebelumnya, hasil Asesmen Nasional diharapkan menjadi dasar dilakukannya perbaikan pembelajaran. Dengan demikian, Asesmen Nasional tidak terkait dengan kelulusan peserta didik. Penilaian untuk kelulusan peserta didik merupakan kewenangan pendidik dan satuan pendidikan.
Asesmen Nasional akan diikuti oleh seluruh satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah di Indonesia, termasuk satuan pendidikan kesetaraan. Pada tiap satuan pendidikan, asesmen akan dilakukan di tiap satuan pendidikan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh sebagian peserta didik kelas V, VIII, dan XI yang dipilih secara acak oleh Pemerintah.
Untuk pendidikan kesetaraan, peserta Asesmen Nasional adalah peserta didik yang pada akhir jenjang, yaitu kelas VI (program Paket A/Ula), kelas IX (Program Paket B/Wustha), kelas XII (program Paket C/ Ulya) yang telah memenuhi syarat. Asesmen Nasional juga akan diikuti oleh guru dan kepala sekolah di setiap satuan pendidikan. Informasi dari peserta didik, guru, dan kepala sekolah diharapkan memberi informasi yang lengkap tentang kualitas proses dan hasil belajar di setiap satuan pendidikan.
Asesmen Nasional merupakan cara untuk memotret dan memetakan mutu sekolah dan sistem pendidikan secara keseluruhan. Karena itu, tidak semua murid perlu menjadi peserta dalam Asesmen Nasional. Yang diperlukan adalah informasi dari sampel yang mewakili populasi murid di setiap sekolah pada jenjang kelas yang menjadi target dari Asesmen Nasional.
Hasil Asesmen Nasional diharapkan menjadi dasar dilakukannya perbaikan pembelajaran. Pemilihan jenjang kelas V, VIII dan XI dimaksudkan agar murid yang menjadi peserta Asesmen Nasional dapat merasakan perbaikan pembelajaran ketika mereka masih berada di sekolah tersebut. Selain itu, Asesmen Nasional juga digunakan untuk memotret dampak dari proses pembelajaran di setiap satuan pendidikan.
Murid kelas V,VIII, dan XI telah mengalami proses pembelajaran di sekolahnya, sehingga sekolah dapat dikatakan telah berkontribusi pada hasil belajar yang diukur dalam Asesmen Nasional.
Sumber : https://gtk.kemdikbud.go.id/