Minggu, 27 Desember 2020

Mengenal Asesmen Kompetensi Minimum

 


Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) merupakan penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan oleh semua murid untuk mampu mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat. Terdapat dua kompetensi mendasar yang diukur AKM: literasi membaca dan literasi matematika (numerasi).

Literasi membaca didefinisikan sebagai kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks tertulis untuk mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia dan untuk dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat.

Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.

Baik pada literasi membaca dan numerasi, kompetensi yang dinilai mencakup keterampilan berpikir logis-sistematis, keterampilan bernalar menggunakan konsep serta pengetahuan yang telah dipelajari, serta keterampilan memilah serta mengolah informasi. AKM menyajikan masalah-masalah dengan beragam konteks yang diharapkan mampu diselesaikan oleh murid menggunakan kompetensi literasi membaca dan numerasi yang dimilikinya. AKM dimaksudkan untuk mengukur kompetensi secara mendalam, tidak sekadar penguasaan konten.

“Literasi di sini bukan hanya kemampuan membaca, tetapi kemampuan menganalisis suatu bacaan, dan memahami konsep di balik tulisan tersebut. Sedangkan kompetensi numerasi berarti kemampuan menganalisis menggunakan angka,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim beberapa waktu lalu.

“Yang paling penting menurut saya adalah cara berpikir yang tidak terikat pada satu pola atau satu disiplin, ini yang paling penting. Karena fokus pada literasi, numerasi, ini sebenarnya ujung-ujungnya adalah interdisipliner, dan itulah arah pendidikan pada saat ini dan realitas dunia yang kita hadapi,” ungkap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Iwan Syahril.

Sumber : https://gtk.kemdikbud.go.id/

Menilik Guru Belajar Seri Asesmen Kompetensi Minimum.

 



Program Guru Belajar Seri Asesmen Kompetensi Minimum merupakan program pembelajaran yang dirancang untuk membantu para Guru/Kepala Sekolah SD, SMP, SMA/SMK dan PKBM sederajat dalam memahami tujuan, konsep dan bentuk pelaksanaan Asesmen Nasional, serta dapat menganalisis contoh asesmen literasi membaca dan numerasi pada Asesmen Kompetensi Minimum.

Tujuan program Guru Belajar Seri Asesmen Kompetensi Minimum:

>> Memahami konsep Asesmen Nasional

>> Memahami bentuk pelaksanaan Asesmen Nasional

>> Menganalisis contoh asesmen literasi membaca pada Asesmen Kompetensi Minimum

>> Menganalisis contoh asesmen numerasi pada Asesmen Kompetensi Minimum

>> Membaca dan menindaklanjuti laporan hasil Asesmen Kompetensi Minimum

>> Melakukan pengimbasan dengan mengajak rekan guru yang lain untuk mengikuti program Guru Belajar seri Asesmen Kompetensi Minimum

Adapun yang bisa menjadi peserta program Guru Belajar Seri Asesmen Kompetensi Minimum yakni:

>> Semua Guru SD, SMP dan SMA/SMK

>> Kepala Sekolah SD, SMP dan SMA/SMK

>> Peserta yang berasal dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sederajat SD, SMP, SMA/SMK

>> Telah memiliki Akun SIMPKB

Adapun tahapan program Guru Belajar seri Asesmen Kompetensi Minimum yaitu:

>> Tahap 1

Bimtek. Pada tahap ini peserta terlebih dahulu mengikuti Orientasi yang membekali peserta mengenai latar belakang, tujuan umum, kebijakan dan alur program Guru Belajar seri Asesmen Kompetensi Minimum. Pada tahap Bimtek, peserta akan mengikuti pembelajaran mengenai konsep Asesmen Nasional, konsep Asesmen Kompetensi Minimum, butir soal literasi membaca dan numerasi, serta membaca dan menindaklanjuti hasil Asesmen Kompetensi Minimum dalam kurun waktu selama 5 (lima) hari.

>> Tahap 2

Pengimbasan. Peserta diharapkan dapat menjadi bagian perubahan pendidikan dengan cara mengajak dan mendampingi guru lain di satuan pendidikan peserta untuk mengikuti Program Guru Belajar Seri Asesmen Kompetensi Minimum. Peserta mendokumentasikan video pengimbasan dan mengunggah video tersebut pada kanal video berbagi (YouTube) dengan memasukkan link URL video tersebut sebagai syarat untuk mengunduh Piagam Penghargaan.

Adapun yang didapatkan peserta program Guru Belajar seri Asesmen Kompetensi Minimum yakni:

>> Pengalaman belajar yang seru

>> Pengalaman belajar bersama sesama guru, kepala sekolah dan PKBM sederajat

>> Pemahaman terhadap Asesmen Kompetensi Nasional

>> Sertifikat Bimtek 32 JP dan Piagam Penghargaan

 

Jadilah bagian dari peserta yang bersemangat untuk terus mengembangkan diri, dapatkan informasinya tetap di gurubelajar.kemdikbud.go.id.

Salam Guru Belajar.

Sumber : https://gtk.kemdikbud.go.id/

Menyingkap Asesmen Nasional

 


Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

Asesmen Nasional perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Asesmen ini dirancang untuk menghasilkan informasi akurat untuk memperbaiki kualitas belajar-mengajar, yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar murid.

Asesmen Nasional menghasilkan informasi untuk memantau (a) perkembangan mutu dari waktu ke waktu, dan (b) kesenjangan antar bagian di dalam sistem pendidikan (misalnya di satuan pendidikan: antara kelompok sosial ekonomi, di satuan wilayah antara sekolah negeri dan swasta, antar daerah, ataupun antar kelompok berdasarkan atribut tertentu).

Asesmen Nasional bertujuan untuk menunjukkan apa yang seharusnya menjadi tujuan utama sekolah, yakni pengembangan kompetensi dan karakter murid. Asesmen Nasional juga memberi gambaran tentang karakteristik esensial sebuah sekolah yang efektif untuk mencapai tujuan utama tersebut.

Hal ini diharapkan dapat mendorong sekolah dan Dinas Pendidikan untuk memfokuskan sumber daya pada perbaikan mutu pembelajaran

Asesmen Nasional tidak menentukan kelulusan. Asesmen Nasional diberikan kepada murid bukan di akhir jenjang satuan pendidikan. Asesmen Nasional juga tidak digunakan untuk menilai peserta didik yang menjadi peserta asesmen. Hasil Asesmen Nasional tidak akan memuat skor atau nilai peserta didik secara individual. Seperti dijelaskan sebelumnya, hasil Asesmen Nasional diharapkan menjadi dasar dilakukannya perbaikan pembelajaran. Dengan demikian, Asesmen Nasional tidak terkait dengan kelulusan peserta didik. Penilaian untuk kelulusan peserta didik merupakan kewenangan pendidik dan satuan pendidikan.

Asesmen Nasional akan diikuti oleh seluruh satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah di Indonesia, termasuk satuan pendidikan kesetaraan. Pada tiap satuan pendidikan, asesmen akan dilakukan di tiap satuan pendidikan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh sebagian peserta didik kelas V, VIII, dan XI yang dipilih secara acak oleh Pemerintah.

Untuk pendidikan kesetaraan, peserta Asesmen Nasional adalah peserta didik yang pada akhir jenjang, yaitu kelas VI (program Paket A/Ula), kelas IX (Program Paket B/Wustha), kelas XII (program Paket C/ Ulya) yang telah memenuhi syarat. Asesmen Nasional juga akan diikuti oleh guru dan kepala sekolah di setiap satuan pendidikan. Informasi dari peserta didik, guru, dan kepala sekolah diharapkan memberi informasi yang lengkap tentang kualitas proses dan hasil belajar di setiap satuan pendidikan.

Asesmen Nasional merupakan cara untuk memotret dan memetakan mutu sekolah dan sistem pendidikan secara keseluruhan. Karena itu, tidak semua murid perlu menjadi peserta dalam Asesmen Nasional. Yang diperlukan adalah informasi dari sampel yang mewakili populasi murid di setiap sekolah pada jenjang kelas yang menjadi target dari Asesmen Nasional.

Hasil Asesmen Nasional diharapkan menjadi dasar dilakukannya perbaikan pembelajaran. Pemilihan jenjang kelas V, VIII dan XI dimaksudkan agar murid yang menjadi peserta Asesmen Nasional dapat merasakan perbaikan pembelajaran ketika mereka masih berada di sekolah tersebut. Selain itu, Asesmen Nasional juga digunakan untuk memotret dampak dari proses pembelajaran di setiap satuan pendidikan.

Murid kelas V,VIII, dan XI telah mengalami proses pembelajaran di sekolahnya, sehingga sekolah dapat dikatakan telah berkontribusi pada hasil belajar yang diukur dalam Asesmen Nasional.

Sumber : https://gtk.kemdikbud.go.id/

Persiapan Seleksi 1 Juta Guru PPPK Tahun 2021 Kemendikbud bersama dengan KemenPAN-RB dan BKN lakukan Koordinasi Formasi Guru PPPK dengan Pemerintah Daerah

Dalam rangka memenuhi kebutuhan guru dan memperjuangkan hak para guru honorer melalui kebijakan rekrutmen guru PPPK tahun 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negera (BKN) secara masif melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait persiapan seleksi satu juta guru dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahun 2021.


Kota Yogyakarta menjadi region kelima sekaligus region terakhir dalam koordinasi formasi guru PPPK tahun 2021. Sebelumnya, Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menggelar koordinasi formasi guru PPPK 2021 dengan unsur Pemerintah Daerah pada empat region, yakni region Makassar pada 30 November, region Batam pada 4 Desember, region Bali pada 10 Desember, dan region Semarang pada 14 Desember 2020.

Peserta koordinasi di region Yogyakarta terdiri dari unsur pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan dari  114 Kabupaten/Kota dan 10 provinsi.

Dalam sambutannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani mengatakan bahwa bahwa seleksi 1 juta guru ini merupakan perjuangan panjang semua pihak untuk memenuhi kekurangan guru tahun 2021 sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang selama ini sudah mengabdi untuk negeri.

Pemerintah daerah yang memiliki kewenangan pengelolaan guru baik ditingkat provinsi maupun kabupaten diundang untuk berkoordinasi guna bersama-sama mempersiapkan seleksi guru PPPK tahun 2021 sesuai dengan kebutuhan guru di daerah. “Kami berharap kegiatan koordinasi ini dapat mempermudah penyusunan dan pemetaan formasi guru sesuai kebutuhan daerah masing-masing sehingga data formasi kebutuhan guru bisa segera dikirimkan kepada KemenPAN-RB maksimal akhir tahun ini” tambah Nunuk Suryani saat sambutan, Jumat (18/12).

Seleksi guru PPPK tahun 2021 bukan hanya berpihak kepada guru honorer, namun juga guna ingin memastikan bawah anak-anak Indonesia akan mendapatkan pembelajaran yang terbaik. Maka dari itu dibutuhkan guru berkompeten dan berdaya agar dapat mencetak Profil Pelajar Pancasila yang objektif utama Kemendikbud.

“Fokus utama kita adalah peserta didik dan orientasi kita adalah kompetensi dan karakter murid-murid kita, sehingga seleksi guru PPPK 2021 tidak hanya untuk menutupi kekurangan guru, namun juga menjaga kualitas guru yang lulus seleksi” ujar Nunuk.

Pada seleksi PPPK tahun 2021 ini, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada guru untuk mengikuti ujian seleksi hingga tiga kali. Selain itu, untuk mendukung guru dalam mengikuti seleksi, Kemendikbud akan menyiapkan materi persiapan seleksi guru PPPK yang bisa diakses sekitar akhir Februari 2021.

Kegiatan koordinasi formasi guru PPPK tahun 2021 di region Yogyakarta ini juga menghadirkan perwakilan dari KemenPAN-RB, BKN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.

Katmoko Ari Sambodo, Koordinator Pengembangan Sistem Rekruitmen dan Seleksi SDM Aparatur KemenPAN-RB mengatakan bahwa landasan hukum menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengaturan lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. “Dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat Diisi oleh PPPK, dimana guru dalah salah satu jabatan fungsional yang bisa diisi oleh PPPK,” ujar Ari melalui virtual meeting.

Selain itu, Kementerian Keuangan yang diwakili oleh M. Nafi, Kepala Subdirektorat Hibah, Dana Darurat, dan Dana Insentif Daerah DJPK mengatakan bahwa pemerintah daerah tidak perlu khawatir tentang alokasi atau sumber anggaran guru PPPK, karena itu dibantu oleh APBD melalui formula Dana Alokasi Umum. “Sudah dihitung keseluruhan kebutuhan 1 juta calon formasi guru PPPK kurang lebih 1 juta dengan nilai 19,4 triliun,” kata Nafi saat paparan.

Pada kegiatan ini, kehadiran perwakilan Kementerian/Lembaga adalah dalam rangka memberikan penjelasan kebijakan dan dukungan teknis terkait persiapan seleksi guru honorer menjadi PPPK tahun 2021.

Sumber : https://gtk.kemdikbud.go.id/