PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan : Pembangunan Nomor 1 Telp. (0736) 21450 Fax. (0736) 21092 Website : hhtp//:www.pemprovbengkulu.go.id; e-mail:pemda@bengkulu.go.id
BENGKULU
PENGUMUMAN
Nomor : 813/4962/BKD/2018
TENTANG
HASIL AKHIR SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU FORMASI TAHUN 2018
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2018 Nomor K26-30/B5800/XII/18.01 Tanggal 26 Desember 2018 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
A. Hasil Integrasi SKD dan SKB Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 dapat diakses pada laman http://bkd.bengkuluprov.go.id dan https://sscn.bkn.go.id dengan penjelasan sebagai berikut: 1. “P1/L“ adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan
peringkat terbaik sesuai PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018 dan dinyatakan lulus seleksi akhir;
2. “P2/L“ adalah peserta lulus SKD berdasarkan ketentuan peringkat terbaik sesuai PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 dan dinyatakan lulus seleksi akhir;
3. “P1/L-1” adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik sesuai PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018 dan dinyatakan lulus seleksi akhir setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;
4. “P2/L-1” adalah peserta lulus SKD berdasarkan ketentuan peringkat terbaik sesuai PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 dan dinyatakan lulus seleksi akhir setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;
5. “P2/L-2” adalah peserta lulus SKD berdasarkan ketentuan peringkat terbaik sesuai PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 dan dinyatakan lulus seleksi akhir setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;
6. “P1/TL” adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik sesuai PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018 dan setelah dilakukan integrasi hasil SKD-SKB dinyatakan tidak lulus seleksi akhir karena tidak masuk peringkat sesuai kebutuhan formasi;
7. “P2/TL” adalah peserta lulus SKD berdasarkan ketentuan peringkat terbaik sesuai PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 dan setelah dilakukan integrasi hasil SKD-SKB dinyatakan tidak lulus seleksi akhir karena tidak masuk peringkat sesuai kebutuhan formasi;
8. “P2/TH” adalah peserta lulus SKD berdasarkan ketentuan peringkat terbaik sesuai PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 dan dinyatakan tidak lulus seleksi akhir karena tidak hadir;
9. “SP” adalah peserta seleksi yang mendapatkan nilai SKB penuh 100 karena memiliki Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan Kemendikbud/ Kemenristekdikti/ Kemenag.
dst............
SILAHKAN UNDUH DIBAWAH :
Semoga bermanfaat.....