Jakarta - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019. Tanggal berapa saja ya?
Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 yaitu sebanyak 20 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin. Surat keputusan bersama ini diteken pada 2 November 2018 lalu.
"Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/Lembaga/perusahaan. Pelaksanaan cuti bersama bagi PNS dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Cuti bersama bagi Lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing," demikian keterangan dari Kementerian Koordinator PMK seperti dikutip pada Selasa (13/11/2018).
Berikut jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2019:
Foto: Dok. Kemenko PMK
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-4299978/catat-ini-jadwal-libur-nasional-dan-cuti-bersama-2019?tag_from=wp_nhl_judul_2&_ga=2.235114626.2019298331.1541986633-24855000.1505192762
|