Kamis, 08 Januari 2026

Lapor SPT Pajak di Coretax, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Ini!

 


Mulai tanggal 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026 Surat pemberitahuan (SPT) tahunan, baik bagi orang pribadi maupun badan usaha dapat disampaikan melalui sistem perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang baru, yakni Coretax.
Mulai 2025, seluruh layanan perpajakan telah dialihkan ke Coretax, termasuk pelaporan SPT pajak. Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun Coretax, DJP mengimbau untuk segera melakukan aktivasi. Setelah aktivasi, barulah wajib pajak bisa melakukan pelaporan SPT.

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, tentu terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh para wajib pajak. Berikut dokumen-dokumen penting yang harus disiapkan:

Aktivasi Akun Coretax DJP

1. Silakan akses tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id melalui browser apapun (Chrome, Firefox, Edge, Brave, dll) melalui gadget yang dimiliki (komputer, tablet, laptop, ponsel, dll) yang tentunya harus memiliki koneksi internet.
2. Apabila sebelumnya telah memiliki akses login di DJP online, silakan klik fitur "Lupa Kata Sandi" yang berada di atas tombol "Login".
3. Selanjutnya, silahkan mengisi nomor induk kependudukan (NIK) pada "ID Pengguna", lalu isi salah satu pilihan tujuan konfirmasi -(email atau nomor ponsel).
4. NIK yang di-input dengan benar akan memunculkan email/nomor ponsel masking yang berbintang.
5. Pastikan Kawan Pajak mengisi data email/nomor ponsel sesuai data masking tersebut dengan benar.
6. Apabila tidak terdapat data email/nomor ponsel, silahkan menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat untuk melakukan pembaruan data.
7. Masukkan kode keamanan (captcha), lalu centang kotak "Pernyataan".
8. Klik "Kirim", maka selanjutnya akan ada pranala/link yang harus diklik sebelum masa berlakunya terlewati (1 x 24 jam).
9. Pengiriman ke nomor ponsel akan dipotong biaya, so pastikan ponsel Kawan Pajak memiliki saldo pulsa (minimal Rp5 ribu) sebelum klik "Kirim" yaa.
10. Saat pembuatan kata sandi/password, terdapat ketentuan yang harus diikuti, yakni minimum delapan karakter dengan minimal satu huruf besar, satu huruf kecil, satu angka, dan satu karakter spesial seperti simbol "@", "!", atau "#"). Kemudian, klik "Simpan" atau "Save".
11. Setelah sukses disimpan, silakan kembali ke tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan masukkan NIK serta password yang telah dibuat sebelumnya.

Membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

1. Setelah masuk ke laman utama Coretax DJP, silakan klik menu utama "Portal Saya", lalu klik submenu "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik".
2. Pada subbagian "Rincian Sertifikat" silakan pilih jenis sertifikat digital "Kode Otorisasi DJP".
3. Masukkan passphrase yang diinginkan, lalu salin pada field "Ulangi Passphrase".
4. Terdapat ketentuan yang harus diikuti, yakni minimum 8 karakter dengan minimal satu huruf besar, satu huruf kecil, satu angka, dan satu karakter spesial seperti simbol "@", "!", atau "#").
5. Sebagai saran, passphrase dapat disamakan dengan password untuk memudahkan dalam mengakses Coretax DJP dan fiturnya.
6. Centang kotak "Pernyataan Wajib Pajak", lalu klik "Simpan".
7. Selanjutnya, silakan klik kembali menu utama "Portal Saya", lalu klik submenu "Profil Saya" dan scroll ke bawah hingga mendapatkan field "Nomor Identifikasi Eksternal".
8. Pada bagian ini, silakan klik tab "Digital Certificate", lalu geser ke kanan hingga mendapatkan field "Aksi".
9. Terakhir, klik "Periksa Status", lalu klik "Menghasilkan". Status kepemilikan atas sertifikat digital yang telah dibuat akan berubah dari "invalid" menjadi "valid" dan dapat digunakan dalam dua tahun sepanjang tidak ada penggantian password.
10. Dengan demikian, passphrase selanjutnya telah dapat digunakan untuk menandatangani SPT tahunan, SPT masa, maupun layanan lainnya di dalam Coretax DJP yang mewajibkan pengisian passphrase.


Pemutakhiran Data Profil

1. Setelah masuk ke laman utama Coretax DJP, silakan klik menu utama "Portal Saya", lalu klik submenu "Profil Saya", kemudian arahkan ke field "Informasi Umum" serta klik tombol "edit" yang berwarna kuning.
2. Data profil yang dapat di-edit/ubah pada menu ini adalah data terkait "Detail Kontak" (nomor telepon, ponsel, dan email), "Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit", serta "Unit Pajak Keluarga" (daftar anggota keluarga).
3. Apabila ingin mengubah sumber penghasilan (klasifikasi lapangan usaha/KLU) dan/atau data rekening bank, silakan masuk melalui menu utama "Portal Saya", lalu klik submenu "Perubahan Data - Identitas Wajib Pajak".
4. Apabila ingin mengubah alamat utama, silakan masuk melalui menu utama "Portal Saya", lalu klik submenu "Perubahan Data - Perubahan Alamat Utama"
5. Pastikan selalu mengisi seluruh data dengan lengkap, utamanya yang memiliki tanda bintang (*), serta pastikan telah mengunggah/upload dokumen yang mendukung perubahan/pemutakhiran data tersebut.
6. Tahap terakhir dari setiap pemutakhiran data profil adalah mencentang kotak "Pernyataan Wajib Pajak", lalu klik "Simpan".

Menyiapkan Daftar Harta dan/atau Utang Pajak

- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui aplikasi Coretax DJP sebenarnya dapat menyediakan data perpajakan berupa data pemotongan dan/atau pemungutan, daftar harta dan/atau utang, data pembayaran pajak, dan/atau data perpajakan lainnya untuk dimanfaatkan wajib pajak dalam penyampaian SPT secara elektronik.
- Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 100 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
- Contoh nyatanya yakni saat klik "Posting SPT" pada draft SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi pada bagian induk SPT. Coretax DJP akan langsung menyediakan data hasil migrasi dari DJP Online terkait harta dan/atau utang pajak. Namun, data ini ada kalanya berubah (dijual/hilang/bertambah) sehingga dibutuhkan data yang lebih presisi saat akan melaporkan SPT tahunan.
- Untuk data utang, tidak terlalu banyak perubahan dalam pengisiannya. Namun, untuk harta bergerak dan harta tidak bergerak (termasuk tanah bangunan), dibutuhkan informasi detail yang lebih banyak. Singkatnya, akan membutuhkan lebih banyak waktu untuk mengisi detail harta.
- Perubahan utama dalam pengisian harta yang paling terbaru ada pada field "Nilai Saat Ini". "Nilai Saat Ini" diisi berdasarkan nilai estimasi menurut penilaian wajib pajak atau nilai pasar/harga wajar atas aset tersebut pada akhir tahun pajak (posisi per 31 Desember). Ketentuan ini berbeda dengan sistem pelaporan SPT sebelumnya yang umumnya hanya menggunakan harga perolehan.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20260107080903-4-700225/lapor-spt-pajak-di-coretax-jangan-lupa-siapkan-dokumen-ini



Simak Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Lewat Coretax!

 


Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2025 dimulai dari tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan batas akhir penyampaian tanggal 31 Maret 2026.
Mulai tahun ini, penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui sistem perpajakan Coretax. Berikut cara pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi atau karyawan:

Untuk menyampaikan SPT tahunan di Coretax DJP, langkah pertama adalah membuat konsep SPT terlebih dahulu. Pada tampilan laman, silakan klik modul "Surat Pemberitahuan (SPT)", pilih menu "Surat Pemberitahuan (SPT)".

Klik "Buat konsep SPT", pilih "PPh Orang Pribadi", kemudian klik "Lanjut". Selanjutnya, kita pilih "SPT Tahunan" dan periode "Januari 2025-Desember 2025" untuk menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2025. Kemudian di halaman selanjutnya, pilih model SPT "Normal", lalu klik "Buat Konsep SPT".

Pengisian Induk SPT

- Setelah selesai membuat konsep, akan muncul tampilan daftar SPT tahunan. Klik tombol pensil untuk dapat mengisi induk SPT.
- Bagi WP OP karyawan seperti pegawai swasta, PNS, Anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD, silakan pilih Sumber Penghasilan "Pekerjaan." Setelah itu, pilih Metode Pembukuan "Pencatatan"
- Identitas Wajib Pajak akan terisi secara otomatis oleh sistem baik NIK/NPWP, Nama, Jenis ID, Nomor ID, Nomor Telepon dan Email berdasarkan profil wajib pajak.
- Status Kewajiban Perpajakan Suami dan Istri diisi jika Wajib Pajak menjalankan Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT).
- NIK/NPWP Suami/Istri akan terisi otomatis dalam hal status perpajakan suami dan istri Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT)

Pengisian Lampiran

- Untuk Wajib Pajak yang memiliki Harta pada Tahun Pajak sebelumnya maka untuk Harta yang masih ada pada akhir tahun pajak wajib dilakukan update kelengkapan data pada Harta tersebut dengan memilih tombol Pensil bagi tiap-tiap harta
- Selanjutnya wajib pajak dapat mengisi bagian Kas dan Setara Kas sesuai dengan data
- Dilanjutkan dengan pengisian Harta Bergerak
- Setelah itu, lampiran Urang Pada Akir Tahun Pajak yang harus dilakukan perubahan data sesuai dengan saldo utang pada akhir tahun pajak
- Kemudian daftar Anggota Keluarga wajib diisi untuk melaporkan anggota keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak dan diperhitungkan dalam perhitungan PTKP. Menu Perubahan Data terdapat dalam: Portal Saya>>Profil Saya>>Informasi Umum>>Edit>>Unit Pajak Keluarga
- Tabel Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Pekerjaan akan terisi otomatis berdasarkan data penghasilan di BPA1 dari Pemberi Kerja. Wajib Pajak diberikan pilihan untuk menambahkan data penghasilan dari pekerjaan lain apabila diperlukan
- Tabel Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh akan terisi otomatis berdasarkan data pajak dipotong di BPA1 dari Pemberi Kerja. Apabila memiliki Bukti Pemotongan/Pemungutan Lain, Wajib Pajak diberikan pilihan untuk menambahkan data.
- Kemudian Pastikan nilai pada bagian C.9 PPh terutang setelah pengurang PPh terutang = D.10a Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain. Apabila C.9 = D.10a maka Nilai E.11a PPh kurang/lebih bayar akan 0 (Nihil).

Setelah semuanya terisi, untuk melaporkan SPT, caranya adalah dengan mengklik "Bayar dan Lapor". Kemudian, pilih "Kode Otorisasi DJP" pada isian penyedia penandatangan dan masukkan passphrase yang telah kita buat sebelumnya. Setelah itu, klik "Simpan" dan klik "Konfirmasi Tanda Tangan".

SPT yang telah dilaporkan dapat dilihat di menu "SPT Dilaporkan". Dalam menu itu, kita juga bisa mengunduh bukti penerimaan surat, induk SPT, dan melihat isi SPT yang disampaikan.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20260106132824-4-700021/simak-cara-lapor-spt-tahunan-orang-pribadi-lewat-coretax


Daftar Lengkap Jurusan di ITB, Apa Incaranmu di SNPMB 2026?

 


Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 akan segera dimulai. Pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), jalur pertama yang dibuka, dimulai pada 3 hingga 18 Februari 2026.
Bagi detikers yang ingin masuk Institut Teknologi Bandung (ITB), sudah tahu akan pilih program studi (prodi) atau jurusan apa? Namun, sebelum memilih prodi ITB, calon mahasiswa mesti tahu dahulu sistem perkuliahan di ITB.

Sistem ITB: Pilih Fakultas/Sekolah Dulu, Lalu Jurusan
Berbeda dengan kampus pada umumnya, mahasiswa baru ITB tidak bisa langsung memilih jurusan. Mengutip laman Admisi ITB, kampus yang didominasi jurusan teknik ini menerapkan sistem Tahap Persiapan Bersama (TPB).

Pada tahap TPB di tahun pertama perkuliahan, mahasiswa baru akan dikelompokkan berdasarkan fakultas. Pada tahun pertama ini, setiap mahasiswa jalur reguler belum berada di jurusan tertentu.

Selama TPB, mahasiswa belajar mata kuliah dasar seperti matematika, kimia, fisika, dan pengantar rekayasa. Setelah selesai TPB selama satu tahun, barulah mahasiswa menentukan jurusannya.

Adapun penentuan jurusan akan mempertimbangkan prestasi akademik mahasiswa selama TPB. Oleh karena itu, calon mahasiswa harus mengetahui dahulu fakultas apa yang menaungi jurusan yang diinginkan.

Skema TPB ini dikecualikan bagi mahasiswa baru jalur Peminatan. Mahasiswa yang diterima melalui jalur SNBP-Peminatan ITB bisa langsung memilih jurusan sejak awal pendaftaran. Namun, tidak semua jurusan ITB bisa dipilih pada jalur ini, hanya jurusan-jurusan tertentu saja.

Daftar Lengkap Fakultas/Sekolah dan Jurusan di ITB
Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian (FITB) Kampus Ganesa

1. Teknik Geologi
2. Teknik Geodesi dan Geomatika
3. Metereologi
4. Oseanografi

Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian (FITB) Kampus Cirebon
1. Oseanografi

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Kampus Ganesa
1. Matematika
2. Aktuaria
3. Fisika
4. Astronomi
5. Kimia

Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Kampus Ganesa
1. Seni Rupa
2. Kriya
3. Desain Interior
4. Desain Komunikasi Visual
5. Desain Produk

Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Kampus Jatinangor
1. Desain Komunikasi Visual -Peminatan Narasi Visual Digital (NVD) - Kelas Jatinangor
Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Kampus Cirebon
1. Kriya - Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Kota Cirebon
2. Desain Produk

Fakultas Teknologi Industri - Sistem dan Proses (FTI-SP) Kampus Ganesa
1. Teknik Kimia
2. Teknik Pangan
3. Teknik Bioenergi dan Kemurgi
4. Teknik Fisika

Fakultas Teknologi Industri - Rekayasa Industri (FTI-RI) Kampus Ganesa
1. Teknik Industri
2. Manajemen Rekayasa

Fakultas Teknologi Industri - Kampus Cirebon
1. Teknik Industri

Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Infrastuktur Sipil dan Kelautan (FTSL-SI) Kampus Ganesa
1. Teknik Sipil
2. Teknik Kelautan

Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Infrastuktur Sipil dan Kelautan (FTSL-SI) Kampus Jatinangor
3. Teknik dan Pengelolaan Sumber Daya Air

Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Teknologi Lingkungan (FTSL-L) Kampus Ganesa
1. Teknik Lingkungan

Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Teknologi Lingkungan (FTSL-L) Kampus Jatinangor
1. Rekayasa Infrastuktur Lingkungan

Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara (FTMD) Kampus Ganesha
1. Teknik Mesin
2. Teknik Dirgantara
3. Teknik Material

Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM) Kampus Ganesha
1. Teknik Pertambangan
2. Teknik Perminyakan
3. Teknik Geofisika
4. Teknik Metalurgi

Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM) Kampus Cirebon
1. Teknik Pertambangan
2. Teknik Perminyakan
3. Teknik Geofisika

Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK) Kampus Ganesa
1. Arsitektur
2. Perencanaan Wilayah dan Kota

Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK) Kampus Cirebon
1. Perencanaan Wilayah dan Kota - PDSKU Kota Cirebon

Sekoah Bisnis dan Manajemen (SBM) Kampus Ganesa
1. Manajemen

Sekoah Bisnis dan Manajemen (SBM) Kampus Jatinangor
1. Kewirausahaan

Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) Kampus Cirebon
1. Kewirausahaan

Sekolah Farmasi (SF) Kampus Ganesa
1. Sains dan Teknologi Farmasi
2. Farmasi Klinik dan Komunitas

Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati - Sains (SITH-S) Kampus Ganesa
1. Biologi
2. Mikrobiologi

Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati - Rekayasa (SITH-R) Kampus Jatinangor
1. Rekayasa Hayati
2. Rekayasa Pertanian
3. Rekayasa Kehutanan
4. Teknologi Pasca Panen

Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati - Kampus Cirebon (SITH-C)
1. Biologi

Sekolah Teknik Elektro dan Informatika - Komputasi (STEI-K) Kampus Ganesa
1. Teknik Informatika Kelas Ganesa

2. Sistem dan Teknologi Informasi Kelas Ganesha

Sekolah Teknik Elektro dan Informatika - Komputasi (STEI-K) Kampus Jatinangor
1. Teknik Informatika Kelas Jatinangor
2. Sistem dan Teknologi Informasi Kelas Jatinangor

Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Rekayasa (STEI-R) Kampus Ganesa
1. Teknik Elektro
2. Teknik Tenaga Listrik
3. Teknik Telekomunikasi
4. Teknik Biomedis

Sumber : https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-8297406/daftar-lengkap-jurusan-di-itb-apa-incaranmu-di-snpmb-2026

Serba-serbi SNBP 2026: Jadwal, Syarat TKA, Cara Buat Akun, Sanksi, dan Lainnya

 


Ada banyak informasi terkait Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang perlu diketahui calon mahasiswa baru. Pendaftarannya memang baru akan dibuka pada 3 Februari, tetapi sebaiknya detikers memperhatikan informasi-informasinya mulai sekarang.
Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) juga secara periodik menyelenggarakan sesi daring (online) untuk memberikan informasi valid. Nah, dihimpun dari berbagai sumber resmi dari panitia SNPMB, simak informasi-informasi perihal SNBP 2026.

Serba-serbi SNBP 2026
1. Hasil TKA Wajib atau Tidak?
Pada SNBP tahun ini, siswa eligible wajib ikut Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan wajib mempunyai 5 komponen nilainya. Hal ini ditegaskan oleh panitia SNPMB melalui Sosialisasi Daring Registrasi Akun SNPMB dan Pengisian PDSS disiarkan via Youtube SNPMB ID, Selasa (6/1/2026).

"Tahun ini itu ada persyaratan bahwa siswa eligible itu harus ikut TKA dan nilainya harus lengkap. Nggak boleh ikut TKA-nya separuh-separuh," jelas Koordinator SNBP, Riza Satria Perdana.

Ia menegaskan apabila tidak ikut TKA secara penuh, maka akan terdeteksi oleh sistem.

"Nanti pada saat memasukkan siswa eligible ini sistem itu otomatis akan mengecek apakah siswa tersebut itu punya nilai TKA yang lengkap atau tidak gitu. Kalau tidak lengkap, maka siswa tidak masuk ke daftar siswa eligible," tegasnya.

Riza juga menjelaskan TKA berfungsi sebagai validator nilai rapor pada SNBP 2026. Ia menyampaikan, nilai TKA dapat 'mengoreksi' nilai rapor.

"Dikatakan seorang siswa nilai rapornya 9 itu rata ratanya kemudian ternyata nilai TKA-nya jatuh begitu, tentu saja akan menyebabkan nilai 9 nya jadi berkurang," kata Riza.

Demikian juga TKA dapat mengangkat nilai rapor jika nilai TKA lebih tinggi dibanding nilai rapor.

"Misalnya dia dapat nilai rapornya 8 kemudian nanti nilai TKA nya bagus gitu ya itu bisa mengangkat nilai rapornya," jelasnya.

Komponen penilaian SNBP akan berupa rata-rata seluruh nilai rapor. Lalu, nilai TKA akan digunakan untuk validator nilai rapor.

2. Sanksi Pelanggaran SNBP
Apabila sekolah terbukti melakukan kecurangan pada SNBP, maka akan memperoleh sanksi hingga pembatalan kepesertaan pada SNBP 2027. Di sisi lain, siswa yang lulus SNBP dan terbukti curang, akan dibatalkan status kelulusannya.

Sementara, apabila pada tahun lalu sekolah terlambat mengisi PDSS, tidak akan diberi sanksi. Namun, panitia juga mengingatkan agar sekolah tidak terlambat karena kasihan siswanya.

"Tetapi jangan terlambat lagi. Kita sudah memberikan waktu yang lebih panjang dari tahun kemarin. Maka sangat kita imbau untuk nggak terlambat lagi. Kasian siswanya," ujar Ketua Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Eduart Wolok dalam Konferensi Pers SNPMB Tahun 2026, disiarkan via YouTube SNPMB ID pada Selasa (16/9/2025).

3. Cara Buat Akun SNPMB
Buka Portal SNPMB 2026 di https://portal.snpmb.id/.
Klik tombol Masuk
Klik Daftar Akun
Klik Daftar Akun Siswa
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan tanggal lahir siswa
Klik Selanjutnya
Muncul data siswa yang terdata di Pusdatin
Isi alamat e-mail siswa
Masukkan kembali e-mail siswa di kotak Konfirmasi Email
Klik kotak konfirmasi "Saya menyatakan bahwa data di laman ini adalah benar data milik saya"
Klik Daftar
Tampil pesan untuk mengaktivasi e-mail
Cek e-mail aktivasi akun SNPMB di Inbox atau folder Spam di akun e-mail yang didaftarkan
Klik link aktivasi email
Akun sudah diaktifkan, log in kembali ke laman Portal SNPMB dengan email dan password yang didaftarkan
Pada laman verifikasi, periksa data dengan saksama
Isi kolom data yang masih kosong, termasuk:
- Nomor telepon siswa yang bisa dihubungi saat emergency

- Penghasilan ayah

- Penghasilan ibu

- Jumlah tanggungan orang tua/wali (anggota keluarga maupun kerabat yang ditanggung, tidak termasuk satu orang pemberi nafkah)

- Jika ada kesalahan data yang sudah tersedia (bukan yang diisikan siswa, tetapi ditarik dari database), lakukan perbaikan dengan melapor ke pihak sekolah, lalu jika sudah maka tekan Perbarui Data

Klik Selanjutnya
Unggah pasfoto berwarna terbaru sesuai ketentuan
Klik Selanjutnya dan sesuaikan foto sebagaimana petunjuk di layar
Klik Selanjutnya untuk konfirmasi akhir data siswa
Klik kotak pernyataan bahwa data yang diisikan sudah benar dan data yang disimpan tidak akan bisa diubah lagi
Klik Simpan Permanen akun siswa
Klik Unduh Bukti Permanen dan simpan bukti permanen registrasi akun SNPMB
Simpan bukti permanen akun SNPMB dengan baik dan jangan sampai hilang.

2. Sanksi Pelanggaran SNBP
Apabila sekolah terbukti melakukan kecurangan pada SNBP, maka akan memperoleh sanksi hingga pembatalan kepesertaan pada SNBP 2027. Di sisi lain, siswa yang lulus SNBP dan terbukti curang, akan dibatalkan status kelulusannya.

Sementara, apabila pada tahun lalu sekolah terlambat mengisi PDSS, tidak akan diberi sanksi. Namun, panitia juga mengingatkan agar sekolah tidak terlambat karena kasihan siswanya.

"Tetapi jangan terlambat lagi. Kita sudah memberikan waktu yang lebih panjang dari tahun kemarin. Maka sangat kita imbau untuk nggak terlambat lagi. Kasian siswanya," ujar Ketua Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Eduart Wolok dalam Konferensi Pers SNPMB Tahun 2026, disiarkan via YouTube SNPMB ID pada Selasa (16/9/2025).

3. Cara Buat Akun SNPMB
Buka Portal SNPMB 2026 di https://portal.snpmb.id/.
Klik tombol Masuk
Klik Daftar Akun
Klik Daftar Akun Siswa
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan tanggal lahir siswa
Klik Selanjutnya
Muncul data siswa yang terdata di Pusdatin
Isi alamat e-mail siswa
Masukkan kembali e-mail siswa di kotak Konfirmasi Email
Klik kotak konfirmasi "Saya menyatakan bahwa data di laman ini adalah benar data milik saya"
Klik Daftar
Tampil pesan untuk mengaktivasi e-mail
Cek e-mail aktivasi akun SNPMB di Inbox atau folder Spam di akun e-mail yang didaftarkan
Klik link aktivasi email
Akun sudah diaktifkan, log in kembali ke laman Portal SNPMB dengan email dan password yang didaftarkan
Pada laman verifikasi, periksa data dengan saksama
Isi kolom data yang masih kosong, termasuk:
- Nomor telepon siswa yang bisa dihubungi saat emergency

- Penghasilan ayah

- Penghasilan ibu

- Jumlah tanggungan orang tua/wali (anggota keluarga maupun kerabat yang ditanggung, tidak termasuk satu orang pemberi nafkah)

- Jika ada kesalahan data yang sudah tersedia (bukan yang diisikan siswa, tetapi ditarik dari database), lakukan perbaikan dengan melapor ke pihak sekolah, lalu jika sudah maka tekan Perbarui Data

Klik Selanjutnya
Unggah pasfoto berwarna terbaru sesuai ketentuan
Klik Selanjutnya dan sesuaikan foto sebagaimana petunjuk di layar
Klik Selanjutnya untuk konfirmasi akhir data siswa
Klik kotak pernyataan bahwa data yang diisikan sudah benar dan data yang disimpan tidak akan bisa diubah lagi
Klik Simpan Permanen akun siswa
Klik Unduh Bukti Permanen dan simpan bukti permanen registrasi akun SNPMB
Simpan bukti permanen akun SNPMB dengan baik dan jangan sampai hilang.

4. Jadwal SNBP 2026
Pengumuman kuota sekolah: 29 Desember 2025
Masa sanggah kuota sekolah: 29 Desember 2025-15 Januari 2026
Registrasi akun SNPMB untuk sekolah: 5-26 Januari 2026
Pengisian PDSS oleh sekolah: 5 Januari-2 Februari 2026
Registrasi akun SNPMB untuk siswa: 12 Januari-18 Februari 2026
Pendaftaran SNBP: 3-18 Februari 2026
Pengumuman hasil SNBP: 31 Maret 2026
Masa unduh kartu peserta SNBP: 3 Februari-30 April 2026.
5. Komponen Penilaian SNBP 2026
Nilai Rapor
Koordinator SNBP mengatakan panitia seleksi akan melihat rata-rata nilai rapor. Nilai tersebut mencakup semua mata pelajaran yang pernah dipelajari siswa sejak semester 1 hingga 5.

Mata Pelajaran Pendukung
Mata pelajaran pendukung yang berkaitan dengan jurusan yang dituju juga menjadi komponen penilaian SNBP. Sebagai contoh, siswa yang ingin menekuni jurusan terkait fisika maka mata pelajaran pendukungnya adalah fisika.

Prestasi
Prestasi yang disertakan dalam SNBP 2026 adalah yang sejalan dengan jurusan yang dituju.

"Saya contohkan menjadi medalis olimpiade fisika misalnya dan dia masuk ke fisika, cocok," ujar Koordinator SNBP, Riza Satria Perdana dalam Sosialisasi Daring Registrasi Akun SNPMB dan Pengisian PDSS disiarkan via Youtube SNPMB ID, Selasa (6/1/2026).

VIDEO PERAN BARU TKA 2026

Sumber : https://www.detik.com/edu/seleksi-masuk-pt/d-8296405/serba-serbi-snbp-2026-jadwal-syarat-tka-cara-buat-akun-sanksi-dan-lainnya