Ternyata ada hal yang beda pada proses seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada tahun sebelumnya tes/penilaian menggunakan ujian berbasis komputer murni, tahun ini dalam penilaiannya ada campur tangan Dinas Pendidikan, BKPSDM, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, dan Guru Senior.
Pada postingan kali ini saya akan coba merangkum sebuah buku "Panduan Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Penilaian Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022."
Buku pandian ini menjelaskan spesifikasi, fitur-fitur, dan cara menggunakan aplikasi pada
Tidak semua yang ada pada buku panduan ini kami posting disini, hanya beberapa hal yang menurut saya penting untuk diketahui Bapak/Ibu Guru atau pihak yang terlibat dalam Penilaian Kesesuaian Seleksi ASN PPPK 2022.
1. Prasarat Penggunaan Aplikasi
1.1 Spesifikasi Komputer
Sistem Informasi Manajemen Penilaian Kesesuaian Seleksi ASN PPPK 2022 adalah aplikasi yang berbasis web sehingga tidak membutuhkan spesifikasi komputer yang terlalu spesifik.
Namun terdapat spesifikasi minimal dan ideal dari komputer yang digunakan agar aplikasi ini dapat berjalan dengan baik.
Minimal: Komputer Intel Core tm i3, Memory 2GB
Idealnya: Komputer Intel Core tm i5, Memory 4GB
1.2.Koneksi Internet
Minimal 3 mbps Ideal 10 mbps
1.3.Persiapan
Sistem Informasi Manajemen Penilaian Kesesuaian Seleksi ASN PPPK 2022 berjalan menggunakan peramban (browser). Aplikasi ini berjalan dengan baik pada browser Google Chrome.
2. Akun
Ada 5 jenis akun dengan peran yang berbeda-beda pada aplikasi SIM Penilaian Kesesuaian Seleksi guru ASN PPPK 2022
a. Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan memiliki peran untuk mencetak/membuat akun pengawas sekaligus memberikan penugasan sekolah binaan, serta berperan dalam menilai kinerja pada penilaian kesesuaian.
b. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
BKPSDM memiliki peran dalam menilai kinerja pada penilaian kesesuaian.
c. Pengawas Sekolah
Pengawas sekolah memiliki peran untuk mencetak/membuat akun kepala sekolah serta menugaskan dan mencetak/membuat akun guru senior apabila terdapat sekolah yang tidak memiliki kepala sekolah. Pengawas sekolah juga berperan dalam menilai kompetensi dan kinerja pelamar pada penilaian kesesuaian.
d. Kepala Sekolah
Kepala sekolahmemiliki peran untuk menugaskan dan mencetak/membuat akun guru senior. Kepala sekolah juga berperan dalam menilai kompetensi dan kinerja pelamar pada penilaian kesesuaian.
e. Guru Senior
Guru senior berperan dalam menilai kompetensi dan kinerja pelamar pada penilaian kesesuaian
3. Pembuatan Akun Pengawas oleh Dinas Pendidikan
a. Dinas Pendidikan login di aplikasi menggunakan akun Dinas Pendidikan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/penilaianPPPK2022/#login
b. Setelah berhasil login, maka Dinas Pendidikan akan diarahkan menuju halaman beranda. Pada sebelah kiri halaman beranda untuk Dinas Pendidikan terdapat beberapa menu yaitu:
- i. Beranda: Berisikan informasi umum mengenai proses seleksi penilaian kesesuaian
- ii. Daftar Pengawas: Berisikan halaman pemetaan Pengawas dan sekolah, serta penugasan Pengawas oleh dinas pendidikan.
- iii. Pelamar: Berisikan halaman penilaian pelamar prioritas 2 dan priortias 3 yang akan dinilai oleh Dinas Pendidikan. Halaman ini akan aktif jika waktu penilaian sudah memasuki waktu
- yang ditentukan.
- iv. Daftar nilai: Berisikan halaman daftar nilai dari para Pelamar seleksi kesesuaian Guru ASN
- PPPK 2022.
c. Silahkan untuk menuju halaman Daftar Pengawas untuk melakukan pemetaan Pengawas dan sekolah binaan. Halaman ini terdapat daftar data Pengawas dengan jumlah sekolah binaannya, data tersebut diambil dari data terakhir SIM-TENDIK. Jika terdapat Pengawas yang belum terdaftar, Silahkan untuk menghubungi operator SIM-TENDIK untuk menambahkan Daftar Pengawas tersebut. Dinas pendidikan dapat memetakan sekolah binaan Pengawas dengan memilih Pengawas yang akan diubah lalu menekan tombol sekolah binaan.
d. Setelah Dinas menentukan Pengawas yang akan dilakukan pemetaan, maka akan muncul daftar sekolah binaan yang dibina oleh Pengawas tersebut.
e. Dinas Pendidikan dapat memindahkan sekolah yang dibina kepada Pengawas lain dengan menghapus terlebih dahulu sekolah binaan pada Pengawas yang akan dipindah sekolahnya dengan cara memilih sekolah yang akan dipindah lalu menekan tombol hapus binaan
f. Sekolah binaan yang telah dihapus dari daftar sekolah binaan Pengawas tersebut akan masuk ke daftar sekolah yang tidak memiliki Pengawas/pembina.
g. Untuk memasukan sekolah yang belum memiliki Pengawas/pembina ke dalam binaan Pengawas lain. Kita perlu kembali ke halaman Daftar Pengawas untuk memilih Pengawas yang akan diberikan tambahan sekolah binaan lalu menekan tombol sekolah binaan untuk memetakannya
h. Pilih sekolah yang akan ditambahkan kepada Pengawas dan tekan tombol Pilih dan Simpan Binaan untuk menambahkan sekolah binaan.
i. Jika proses sudah selesai maka data sekolah binaan akan masuk ke dalam daftar sekolah binaan dari Pengawas yang ditugaskan.
j. Jika dirasa pemetaan Pengawas dan sekolah binaan sudah sesuai, maka Dinas Pendidikan dapat lanjut menuju proses selanjutnya dengan menekan tombol lanjut untuk melakukan proses generate akun Pengawas.
k. Jika masih terdapat sekolah yang belum memiliki pengawas, maka akan muncul notifikasi bahwa Dinas Pendidikan perlu untuk menyelesaikan proses pemetaan terlebih dahulu.
l. Dinas pendidikan dapat mengenerate akun pengawas dengan menekan tombol Setuju dan Buat Akun Semua Pengawas. Tunggu sampai proses generate akun selesai.
m. Jika proses generate akun sudah selesai maka pada bagian samping setiap pengawas akan terdapat ikon pdf untuk mengunduh akun dari masing-masing pengawas
n. Dinas Pendidikan diwajibkan untuk mengunduh dan mencetak akun pengawas satu per satu untuk dibagikan kepada masing-masing pengawas. Dinas Pendidikan diharakan untuk menjaga kerahasiaan dari file unduhan masing-masing akun pengawas karena didalamnya terdapat informasi username dan password yang digunakan dalam proses seleksi penilaian kesesuaian
4. Pembuatan Akun Kepala Sekolah oleh Pengawas
a. Pengawas dapat login menggunakan akun yang diberikan oleh Dinas Pendidikan
b. Setelah Pengawas telah berhasil login, maka Pengawas akan diarahkan menuju halaman beranda aplikasi penilian guru. Pada sebelah kiri halaman beranda untuk Pengawas terdapat beberapa menu yaitu:
i. Beranda: Berisikan informasi umum mengenai proses seleksi penilaian kesesuaian
ii. Daftar Sekolah Binaan: Berisikan daftar sekolah yang dibina oleh Pengawas. Pada halaman ini Pengawas dapat mengunduh akun kepala sekolah yang dapat digunakan untuk proses berikutnya.
iii. Pelamar: Berisikan halaman penilaian pelamar prioritas 2 dan prioritas 3 yang akan dinilai oleh Pengawas. Halaman ini akan aktif jika waktu penilaian sudah memasuki waktu yang ditentukan.
iv. Helpdesk: Berisikan halaman layanan bantuan untuk mengajukan pertanyaan seputar seleksi penilaian kesesuaian.
c. Pengawas diwajibkan untuk mengunduh akun Kepala Sekolah satu persatu dan membagikannya kepada kepala sekolah tersebut. Pengawas dapat mengunduh akun kepala sekolah pada halaman Sekolah Binaan dengan menekan tombol unduh Akun Kepala Sekolah.
d. Apabila dalam sekolah tersebut ternyata tidak memiliki kepala sekolah, maka Pengawas tidak mengunduh akun kepala sekolah tapi lansung menunjuk guru senior untuk ditugaskan menilai pelamar prioritas 2 dan prioritas 3.
4. Pembuatan Akun Guru Senior oleh Kepala Sekolah
a. Kepala Sekolah dapat login menggunakan akun yang diberikan oleh pengawas melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/penilaianPPPK2022/#login
b. Setelah Kepala Sekolah telah berhasil login, maka Kepala Sekolah akan diarahkan menuju halaman beranda aplikasi penilian guru. Pada sebelah kiri halaman beranda untuk Kepala Sekolah terdapat beberapa menu yaitu:
i. Beranda: Berisikan informasi umum mengenai proses seleksi penilaian kesesuaian Guru Senior: Berisikan daftar Guru ASN yang ada di sekolah tersebut. Pada halaman ini Kepala Sekolah dapat menugaskan dan mengunduh akun Guru Senior yang dapat melakukan penilaian pelamar prioritas 2 dan prioritas 3.
iii. Pelamar: Berisikan daftar pelamar prioritas 2 dan prioritas 3 yang akan dinilai oleh Kepala sekolah. Halaman ini akan aktif jika waktu penilaian sudah memasuki waktu yang ditentukan.
iv. Helpdesk: Berisikan halaman layanan bantuan untuk mengajukan pertanyaan seputar seleksi penilaian kesesuaian.
c. Kepala Sekolah menunjuk Guru Senior yang dapat melakukan penilaian kesesuaian pada halaman Guru Senior, dengan menekan Pilih Sebagai Guru Senior pada data Guru yang dipilih. Kepala Sekolah harap untuk berhati-hati dalam memilih Guru Senior karena hanya dapat memilih sekali saja.
d. Kepala Sekolah dapat mengunduh akun Guru Senior dengan menekan tombol Unduh Akun Guru Senior.
e. Kepala Sekolah diwajibkan untuk mengunduh akun Guru Senior yang telah ditunjuk dan membagikannya kepada Guru yang bersangkutan.
7. Penilaian Pelamar Prioritas 2 dan Prioritas 3 oleh Guru Senior
a. Guru Senior dapat login menggunakan akun yang diberikan oleh Kepala Sekolah.
b. Guru Senior dapat melihat data pelamar dan melakukan penilaian pada halaman Pelamar. Halaman Penilaian hanya dapat diakses pada waktu yang telah ditentukan.
Untuk melakukan penilaian, Guru Senior sebagai penilai harus memilih terlebih dahulu Guru yang akan dinilai. Setelah memilih Guru yang akan dinilai, Guru Senior dapat memulai proses penilaian denganmenekan tombol "Lakukan Observasi".
c. Penilaian kesesuaian oleh Guru senior terdiri dari dua aspek penilaian yaitu penilaian kompetensi dan penilaian kinerja. Penilai memilih salah satu jawaban yang paling sesuai diantara beberapa pilihan jawaban pada setiap pertanyaan. Sistem akan menyimpan jawaban dari setiap pertanyaan ketika penilai menekan "tombol lanjut".
d. Tombol nomor soal hanya akan aktif setelah pertanyaan terjawab. Penilai dapat melakukan perbaikan jawaban dengan menekan nomor urut soal selama proses penilaian belum diselesaikan.
e. Penilai tidak dapat menyelesaikan proses penilaian jika masih terdapat jawaban yang belum diisi.
f. Ketika penilai telah menjawab pertanyaan terakhir lalu menekan tombol lanjut, maka halaman penilaian akan tertutup. Sistem akan menganggap penilaian terhadap pelamar sudah selesai dan akan menyimpan jawaban.
7. Penilaian Pelamar Prioritas 2 dan Prioritas 3 oleh Kepala Sekolah
a. Kepala Sekolah dapat melihat data pelamar dan melakukan penilaian pada halaman Pelamar. Halaman Penilaian hanya dapat diakses pada waktu yang telah ditentukan. Untuk melakukan penilaian, Kepala Sekolah sebagai penilai harus memilih terlebih dahulu Guru yang akan dinilai.
Setelah memilih Guru yang akan dinilai, Kepala Sekolah dapat memulai proses penilaian dengan menekan tombol "Lakukan Observasi".
b. Penilaian kesesuaian oleh Kepala Sekolah terdiri dari dua aspek penilaian yaitu penilaian kompetensi dan penilaian kinerja. Penilai memilih salah satu jawaban yang paling sesuai diantara beberapa pilihan jawaban pada setiap pertanyaan. Sistem akan menyimpan jawaban dari setiap pertanyaan ketika penilai menekan tombol "lanjut."
c. Tombol nomor soal hanya akan aktif setelah pertanyaan terjawab. Penilai dapat melakukan perbaikan jawaban dengan menekan nomor urut soal selama proses penilaian belum diselesaikan.
d. Penilai tidak dapat menyelesaikan proses penilaian jika masih terdapat jawaban yang belum diisi.
e. Ketika Penilai telah menjawab pertanyaan terakhir lalu menekan tombol lanjut, maka halaman penilaian akan tertutup. Sistem akan menganggap penilaian terhadap pelamar sudah selesai dan akan menyimpan jawaban.
f. Setelah proses penilaian selesai oleh Kepala Sekolah, maka status penilaian akan ditambahkantelah diobservasi oleh Kepala Sekolah.
Sampai disini tak terasa saya tidak merangkum, ternyata hanya menyalin. hehe
Selanjutnya adalah Penilaian Pelamar Prioritas 2 dan Prioritas 3 oleh Pengawas, Penilaian Pelamar Prioritas 2 dan Prioritas 3 oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM.
Langsung saja download panduannya.
Bagi yang masih bingung tentang Pelamar Prioritas 2 dan Prioritas 3 silahkan download juknis: Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022
Sebenarya postingan ini ditujukan sebagai gambaran untuk teman-teman yang akan mendaftar sebagai Guru ASN PPPK Tahun 2022 ini, bahwa penilaian tidak dilakukan menggunakan tes online.
Demikianlah yang bisa kami posting tentang Aplikasi Penilaian Selesksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 (SIMPKSG-P3K) yang melibatkan BKPSDM, Dinas Pendidikan, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, dan Guru Senior.
Semoga bermanfaat..
Sumber Referensi: https://www.tasadmin.id/2022/10/aplikasi-penilaian-seleksi-guru-pppk-2022.html