Kamis, 29 September 2022

Seleksi Guru ASN PPPK Dibuka, Pemerintah Minta Pemda Ajukan Formasi Optimal

 


Seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Tahun 2022 menjadi upaya Pemerintah memenuhi kebutuhan pendidik berkualitas. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengajukan formasi guru ASN PPPK secara optimal.

“Di satuan pendidikan negeri, angka kebutuhan guru yang dibutuhkan yaitu 2,4 juta. Angka tersebut juga sudah memperhitungkan kebutuhan guru agama. Dalam menutupi kebutuhan tersebut, saat ini telah tersedia 1,3 juta guru ASN, dan serta dengan mempertimbangkan sumber individu lain, seperti Guru DPK, Guru yang telah lulus Passing Grade di tahun 2021, dan produksi PPG Pra Jabatan. Jadi kami masih kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781 ribu.

Namun, total usulan formasi dari Pemerintah Daerah yang telah diverifikasi/validasi Kemenpan-RB sekitar 319 ribu pada tahun 2022, atau di bawah 50 persen. "Semua provinsi sudah membuka formasi, tetapi ada yang timpang. Sebagai contoh, Kepulauan Riau hanya mengusulkan 718 dari total kebutuhan 3.064 guru. Ada daerah lain seperti Jawa Barat yang mengajukan 3.800 dari 26 ribu kebutuhan. Pengajuan dari daerah berkisar 41 persen dari semua kebutuhan.

Pemerintah telah melakukan persiapan rekrutmen guru ASN PPPK tahun 2022 melalui koordinasi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Koordinasi tersebut dilakukan agar dapat merekrut guru ASN PPPK dilakukan lewat pola tertutup dan pola terbuka.

Lebih lanjut, bahwa rekrutmen tertutup itu artinya akan diseleksi kebutuhan guru ASN PPPK untuk rombongan belajar (rombel) atau kelas yang telah terisi oleh guru non-ASN. Berikutnya pola terbuka yaitu akan diseleksi kebutuhan guru ASN PPPK untuk rombel atau kelas yang belum memiliki guru non-ASN.

“Seleksi ASN PPPK ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2022. Jadi, permintaan itu dipakai sebagai acuan pelaksanaan seleksi guru ASN PPPK tahun ini.

“Adapun pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Kemudian, pelamar Prioritas II adalah THK-II. Sedangkan pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun. “Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum.

Seleksi guru ASN PPPK sesuai dan sejalan dengan amanah Undang-Undang serta menilai individu. “Perlu diingat, bahwa guru itu harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagaimana ada dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, maka tes yang diberikan harus mengukur kompetensi profesional, pedagogi, sosial, dan kepribadian.

Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Adriyanto mengungkapkan bahwa sejak dua tahun yang lalu pemerintah pusat telah mendukung pengadaan guru ASN PPPK melalui penyediaan anggaran untuk gaji. “Saat Mendikbudristek mengumumkan akan merekrut 1 juta guru, Kemenkeu telah menganggarkan dana transfer kepada Pemerintah daerah (Pemda) dalam berbagai bentuk, salah satunya Dana Alokasi Umum (DAU), di mana DAU ini digunakan untuk peningkatan layanan publik di mana telah dianggarkan Rp21 triliun.

Pada tahun 2022 ini terdapat sekitar Rp14 triliun yang disiapkan untuk guru ASN PPPK di dalam anggaran di Dana Alokasi Umum. “Jadi, uangnya sudah masuk di Pemda, sehingga kalau kita lihat 2021 dan 2022 itu totalnya sudah Rp34 triliun. Oleh sebab itu, diharapkan Pemda dapat segera menetapkan guru yang telah dinyatakan lolos seleksi, sehingga semangat kita untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah dapat kita percepat serta direalisasikan.

Selain itu, agar Pemda tidak perlu khawatir mengenai penggajian dari guru ASN PPPK. Diketahui di dalam APBD, untuk ketentuan penganggaran, terdapat batasan 30 persen alokasi biaya belanja pegawai.  “Kami mendorong Pemda untuk menetapkan prioritas yang hendak dibelanjakan, salah satunya terkait pendidikan, karena telah menjadi tanggung jawab Pemda untuk membayarkan tunjangan ASN PPPK tersebut.

Akuntabilitas Seleksi

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, menjelaskan bahwa hampir semua seleksi ASN menggunakan standar mekanisme yang sama. Seleksi ASN PPPK adalah bagian dari SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara. “Karena sistem seleksi guru ini tertutup, artinya hanya yang diizinkan mendaftar yaitu mereka yang sudah terdaftar di data Dapodik dan data THK-II-nya BKN yang tentu saja berprofesi sebagai guru.

“Guru sesuai dengan kategori yang telah dijelaskan, dapat melakukan pendaftaran melalui sistem SSCASN, selanjutnya setelah pendaftaran terdapat bisnis proses yang diatur sesuai dengan keputusan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Suharmen menjelaskan bahwa bisnis proses tersebut sudah dimatangkan berdasarkan data dari Kemendikbudristek. “BKN dan Kemendikbudristek dalam waktu dekat akan melakukan uji coba terhadap sistemnya supaya bisnis proses tadi sejalan.

Ditambahkan Suharmen, seleksi guru ASN PPPK dilaksanakan melalui sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) serta proses pendaftarannya mengikuti skema yang diatur di dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 tahun 2017 ataupun di dalam PP nomor 49 tahun 2018. “Jadi, yang diatur adalah masa hari pengumuman pendaftarannya sehingga jika ada protes yang merasa dirugikan, ada dasar regulasi yang mengatur hal tersebut.

Pemerintah, kata Suharmen, seleksi ASN PPPK ini adalah kesempatan baik bagi guru honorer untuk ikut seleksi. Sudah ada berbagai afirmasi yang disepakati Panitia Seleksi Nasional sebagai apresiasi pada guru. Kendati demikian, BKN memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas.

Terkait jadwal, Suharmen mengungkapkan, kemungkinan besar seleksi guru ASN PPPK tahap 3 digelar pada minggu ketiga November. Selanjutnya, pengumuman kelulusan sekitar minggu ketiga hingga minggu keempat Desember 2022. "Targetnya paling cepat di Januari 2023 sudah ada penetapan nomor induk pegawai oleh Pemda.

Di akhir webinar, Nunuk Suryani mendorong semua guru yang akan mengikuti seleksi untuk mengikuti semua informasi melalui laman resmi yang tersedia. “Saat ini kita semua sedang menyiapkan seleksi ASN PPPK guru ini dengan baik agar transparan, adil dan tidak ada yang merasa dicurangi.”

“Selain itu, kami juga mengharapkan rekan-rekan di Pemda mari kita bersama-sama bertanggung jawab untuk guru-guru kita di seluruh Indonesia agar bisa mendapatkan penempatan dan mendapatkan haknya sebagai guru.

Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.

Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Quick Wins Kemendikbudristek

 

Laporan Akuntabilitas Kinerja Kemendikbudristek

Berikut adalah informasi tentang Laporan Akuntabilitas Kinerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek):
Semoga bermanfaat sahabat gtkpaud..

Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022

 




UNDUH PEDOMAN PENYELENGGARAN UPACARA HARI KESAKTIAN PANCASILA TAHUN 2022

Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.blogspot.com


Rabu, 21 September 2022

Rapor Pendidikan

Rapor Pendidikan menampilkan hasil asesmen dan survei nasional suatu satuan pendidikan (satdik) atau daerah. Satdik dan dinas dapat menjadikan Rapor Pendidikan sebagai acuan dalam mengidentifikasi masalah, merefleksikan akarnya, dan membenahi kualitas pendidikan secara menyeluruh.


Informasi Cara Masuk

Yang dapat mengakses Rapor Pendidikan hanyalah kepala dan operator satuan pendidikan serta pejabat dinas yang ditunjuk. Namun pada rilis berikutnya, tenaga pendidik juga akan diberikan akses untuk masuk ke platform Rapor Pendidikan.

  • Untuk sementara ini satuan pendidikan dan kantor wilayah dibawah Kementerian Agama RI, Satuan Pendidikan Satu Atap (SLB Satu Atap dan PKBM Satu Atap) belum dapat mengakses Rapor Pendidikan. 

Bagaimana cara masuk ke platform Rapor Pendidikan?

Terdapat 2 jenis Akun Belajar.id, yaitu milik satuan pendidikan (kepala sekolah) dan dinas pendidikan daerah.

  • Untuk mendapatkan Akun Belajar.id milik satuan pendidikan (kepala sekolah)
  • Untuk mendapatkan Akun Belajar.id milik dinas pendidikan daerah

Bagaimana cara mengaktifkan Akun Belajar.id?

Untuk mengaktifkan Akun Belajar.id Anda dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Buka halaman https://mail.google.com/
  • Masuk atau log in menggunakan nama akun (User ID) dan kata sandi (password) Anda
  • Setujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran
  • Lakukan penggantian kata sandi (password) Akun Belajar.id Anda

Apa yang harus saya lakukan jika muncul halaman "Anda Tidak Memiliki Akses"

Halaman ini bisa muncul karena:

  • Anda masuk menggunakan akun email pribadi. Untuk itu, silakan masuk menggunakan Akun Belajar.id dengan domain @dinas.belajar.id atau @admin.jenjang.belajar.id
  • Anda bukan kepala satuan pendidikan atau dinas pendidikan daerah, atau operator sekolah.
  • Anda belum memiliki Akun Belajar.id, untuk mengajukan pembuatan akun, silakan kirim pengajuan Anda dengan mengisi formulir berikut
  • Anda belum mengaktifkan Akun Belajar.id Untuk melihat tutorial mengaktifkan akun, silakan kunjungi tautan berikut.

Bagaimana cara saya melakukan reset password untuk Akun Belajar.id?
  • Untuk melakukan reset password atau melaporkan kendala lainnya, Anda dapat menghubungi layanan bantuan (helpdesk) Rapor Pendidikan dengan mengisi formulir ini.
  • Bagi dinas pendidikan yang ingin melakukan reset password, silakan ikuti langkah-langkah pada tautan berikut.

Hasil Nilai Rapor Pendidikan

Hasil Rapor Pendidikan dapat digunakan sebagai referensi utama, dasar analisis, perencanaan, dan tindak lanjut peningkatan dari kualitas pendidikan. Oleh karena itu pengguna seperti kepala satuan pendidikan perlu memahami betul hasil dari Rapor Pendidikan mereka.

 

Apakah Hasil Rapor Pendidikan Mempengaruhi Peringkat Dari Satuan Pendidikan?

Perlu dipahami, Rapor Pendidikan bukan merupakan laporan prestasi dari satuan pendidikan tetapi merupakan gambaran representatif dari satuan pendidikan. Sehingga apabila satuan pendidikan Anda sudah mendapatkan hasil yang baik, Anda dapat melakukan peningkatan hasil penilaian indikator pada Rapor Pendidikan dengan membuat inovasi-inovasi baru untuk meningkatkan hasil penilaian di tahun berikutnya.  

 

Apabila satuan pendidikan Anda memiliki hasil yang sebaliknya, Anda dapat menggunakan hasil tersebut sebagai acuan refleksi serta evaluasi, sehingga dapat menerapkan Perencanaan Berbasis Data yang tepat untuk meningkatkan kualitas satuan pendidikan Anda.

Hasil dari Rapor Pendidikan sudah dibuat dan dijabarkan secara ringkas dan sederhana sehingga kepala satuan pendidikan, kepala dinas pendidikan atau tenaga kependidikan hanya perlu memiliki kemampuan statistik dasar untuk dapat melakukan analisis dari data yang disajikan.

 

Selain itu Anda juga dapat melihat instrumen-instrumen berikut untuk membaca data pada platform Rapor Pendidikan:

  • Label capaian dalam bentuk spektrum warna, terdiri dari: Biru (sangat baik), Hijau (baik), Kuning (cukup), Merah (kurang)
  • Definisi dari label capaian untuk interpretasi dari spektrum warna
  • Angka pada satuan pendidikan serupa

 

Berikut ini adalah tampilan dan penyajian informasi di platform Rapor Pendidikan. Tampilan ini sudah dibuat sesederhana mungkin agar lebih mudah dipahami oleh satuan pendidikan.

 

Screenshot_2022-05-27_111513.jpg

Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.blogspot.com