Minggu, 17 Mei 2020

Manfaatkan Media Sosial Untuk Kenalkan Fitur Baru LAPOR!

20200515 Manfaatkan Media Sosial Untuk Kenalkan Fitur Baru LAPOR 1

15 Mei 2020

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong instansi pemerintah melakukan komunikasi efektif untuk memperkenalkan fitur baru pada Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Perlu kerja sama antarinstansi pemerintah untuk mempublikasikannya kepada masyarakat melalui berbagai media komunikasi, salah satunya media sosial. Pengembangan fitur dan mekanisme baru LAPOR! bertujuan untuk mempercepat tindak lanjut penyelesaian pengaduan dampak Covid-19 melalui LAPOR! di lingkungan instansi pemerintah. Pengaduan berkenaan dengan dampak Covid-19 ini ditindaklanjuti maksimal dua hari kerja setelah pengaduan diterima.“Kami mengharapkan kerja sama bapak/ibu untuk dapat mempromosikan pemanfaatan SP4N-LAPOR! kepada stakeholders utama dan masyarakat,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam video conference terkait Pelatihan Online Fitur Baru dan Strategi Komunikasi SP4N-LAPOR!, Jumat (15/05). Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 62/2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, disebutkan bahwa pimpinan instansi wajib menyediakan anggaran pelaksanaan pengelolaan pengaduan pelayanan publik di instansi masing-masing salah satunya untuk sosialisasi publik. Untuk itu, Kementerian PANRB mendorong instansi pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan memperkenalkan LAPOR! khususnya fitur baru kepada masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Praktisi Literasi Digital dari Siberkreasi Indriyatno Banyumurti memaparkan strategi penggunaan media sosial sebagai komunikasi efektif. Dalam paparannya disampaikan penggunaan media sosial menjadi kanal yang efektif digunakan mengingat perkembangan konsumsi media digital di masyarakat. 

20200515 Manfaatkan Media Sosial Untuk Kenalkan Fitur Baru LAPOR 3

Bagi instansi pemerintah dapat berpedoman pada Peraturan Menteri ANRB No. 83/2012 tentang Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintahan dimana dalam regulasi tersebut terdapat enam manfaat media sosial. “Diantaranya menyebarluaskan informasi pemerintah yang sekarang menjadi topik bahasan termasuk juga membangun interaksi pemerintah dengan masyarakat,” jelas Indriyatno. Lebih lanjut, Indriyatno menjelaskan tips dalam mengelola konten media sosial. Pertama menentukan target audienceTarget audience yang dimaksud adalah khalayak sasaran utama yang akan dituju oleh media sosial. Contoh penetapan yang dilakukan adalah dari rentang umur, profil pendapatan, dan lainnya. “Misalnya target audience khusus aplikasi LAPOR! untuk usia 17-35 tahun, kelas ekonomi seperti apa, pendidikan minimalnya, dan tempat tinggalnya di kota atau di daerah,” imbuhnya.
Tips yang kedua adalah menentukan platform yang akan digunakan dan buat konten yang sesuai dengan platform. Penggunaan platform yang dipilih menyesuaikan dengan profile audience yang dipilih. “Setelah kita tahu target audience-nya hal kedua yang dilakukan adalah menentukan platform yang cocok dimana target audience berkumpul,” ujar Indriyatno.
Dijelaskan, tips yang ketiga adalah pengelola harus melakukan evaluasi secara berkala terhadap konten yang telah diunggah. Jika menggunakan Instagram dianjurkan untuk menggunakan akun Instagram bisnis, dimana pada data pengelolaan dapat diambil dari Instagram Insight. “Kita bisa mengevaluasi, bisa melihat statistik berapa banyak postingan kita dilihat,” tandasnya.
Diakhir sesi Indriyatno menyampaikan kepada peserta untuk bisa membaca pedoman penggunaan media sosial dalam lembaga pemerintah yang bisa diunduh di literasi digital.id. Untuk diketahui, bagi pengelola SP4N-LAPOR! bisa mengunduh template postingan media sosial melalui tautan s.id/bahanpublikasilapor, dan untuk akun instagram, twitter, facebook SP4N-LAPOR! nasional adalah @lapor1708. Pelatihan daring ini merupakan batch ketiga, dimana sebelumnya telah dilaksanakan juga batch pertama (06/05), dan batch kedua (14/05). Kegiatan ini turut diikuti oleh perwakilan dari 100 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. (fik/HUMAS MENPANRB)

Tidak ada komentar: