Sabtu, 20 Desember 2025

SEJARAH KOTA BENGKIULU

 



Kota Bengkulu adalah ibu kota Provinsi Bengkulu yang terletak di pesisir barat Pulau Sumatra. Pada tahun 2025, kota ini merayakan hari jadinya yang ke-306 pada tanggal 17 Maret. 
Berikut adalah informasi utama mengenai Kota Bengkulu di tahun 2025:
Profil Umum
  • Geografi: Memiliki luas wilayah sekitar 152 km² yang terbagi menjadi 9 kecamatan dan 67 kelurahan.
  • Ekonomi: Pertumbuhan ekonomi Provinsi Bengkulu pada triwulan I-2025 tercatat sebesar 4,84%. Fokus pembangunan kota melalui APBD-P 2025 diarahkan pada sektor pendidikan dan infrastruktur.
  • Transportasi: Akses utama dilayani oleh Bandar Udara Fatmawati Soekarno dan Pelabuhan Pulau Baai

SILAHKAN KLIK ====>>> DI SINI

PENELITIAN MAHASISWA DI INDONESIA

 



Penelitian mahasiswa di Indonesia secara umum dikategorikan berdasarkan jenjang pendidikan dan pendekatan metodologi yang digunakan. Pada tahun 2025, tren penelitian mahasiswa semakin mengarah pada inovasi teknologi dan penyelesaian masalah aktual di masyarakat. 

Berikut adalah rincian jenis penelitian mahasiswa di Indonesia:
1. Berdasarkan Jenjang Pendidikan (KKNI) 
Sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), kedalaman penelitian dibedakan sebagai berikut:
  • Skripsi (S1 - Level 6): Berfokus pada penerapan atau implementasi teori, ilmu, dan keterampilan tertentu untuk memecahkan masalah yang spesifik.
  • Tesis (S2 - Level 8): Menuntut pengembangan pengetahuan atau teknologi melalui riset yang menghasilkan karya inovatif dan teruji secara metodologis.
  • Disertasi (S3 - Level 9): Menuntut penemuan teori atau gagasan ilmiah baru yang
  • orisinal, kreatif, dan memberikan kontribusi nyata bagi ilmu pengetahuan. 
  • 2. Berdasarkan Pendekatan Metodologi
    Mahasiswa di Indonesia umumnya menggunakan salah satu dari tiga pendekatan utama:
    • Kuantitatif: Menggunakan data berupa angka yang diolah dengan analisis statistik untuk menguji hipotesis atau melakukan generalisasi pada populasi. Jenisnya meliputi survei, eksperimen, korelasi, dan komparatif.
    • Kualitatif: Mengeksplorasi fenomena secara mendalam melalui data deskriptif seperti
    • wawancara, observasi, dan studi dokumen. Jenisnya meliputi studi kasus, fenomenologi, etnografi, dan grounded theory.
    • Campuran (Mixed Methods): Menggabungkan unsur kuantitatif dan kualitatif dalam satu penelitian untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif. 
    • 3. Berdasarkan Tujuan dan Fungsi
      • Penelitian Pengembangan (R&D): Digunakan untuk merancang, mengembangkan, dan memvalidasi produk baru seperti media pembelajaran, perangkat lunak, atau alat ukur.
      • Penelitian Tindakan (Action Research): Sering dilakukan oleh mahasiswa pendidikan (PTK) untuk memperbaiki kualitas atau efektivitas praktik di lingkungan tertentu, seperti ruang kelas.
    • Penelitian Deskriptif: Bertujuan memberikan gambaran sistematis dan akurat mengenai fakta atau fenomena yang sedang terjadi tanpa mencari hubungan antar variabel. 
    • Informasi lebih lanjut mengenai penulisan karya ilmiah dapat diakses melalui repositori universitas seperti Repository UPI atau panduan akademik di Quipper Campus.

NERACA PENDIDIKAN DAERAH DI INDONESIA

 Neraca Pendidikan Daerah (NPD) adalah instrumen data yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyajikan potret kondisi pendidikan dan penganggaran di setiap daerah di Indonesia

Berikut adalah poin-punto penting terkait NPD pada tahun 2025:
1. Fungsi Utama NPD

  • Referensi Perencanaan: Menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyusun kebijakan pendidikan yang lebih tepat sasaran.
  • Transparansi Publik: Memungkinkan masyarakat untuk memantau capaian pendidikan di daerahnya, termasuk kualifikasi guru dan kondisi sarana prasarana.
  • Akuntabilitas Anggaran: Mengawal alokasi 20% anggaran pendidikan agar benar-benar berdampak pada peningkatan mutu sekolah


SUMBER : https://referensi.data.kemendikdasmen.go.id


PTP Connect 2025: Wadah Berbagi Praktik Baik dan Inovasi Pembelajaran Digital

 


Transformasi teknologi pembelajaran menjadi salah satu kunci inovasi dalam menjawab tantangan pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia di berbagai sektor. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dasar dan Menengah melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi menggelar forum Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) Connect 2025 yang menjadi wadah berbagi praktik baik sekaligus mendorong penerapan inovasi pembelajaran yang relevan bagi berbagai pemerintah daerah dan kementerian.

Dalam forum diskusi hari kedua acara, sejumlah narasumber turut berbagi pengalamannya dalam pengembangan teknologi pembelajaran, salah satunya yaitu Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Pusat, Ade Riswanto. Pada paparannya, ia menyampaikan bahwa transformasi teknologi pembelajaran di Jakarta dirancang agar dapat diakses seluruh lapisan masyarakat. “Transformasi teknologi yang kami lakukan adalah mengedepankan aspek humanis. Artinya bisa terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, khususnya di DKI Jakarta,” ujarnya di Jakarta, Kamis (18/12).

Menurutnya, teknologi pembelajaran di DKI Jakarta tidak boleh menciptakan kesenjangan baru antara sekolah yang sudah siap secara digital dengan sekolah yang masih memiliki keterbatasan. “Prinsip kami adalah no one left behind, no school left behind. Jangan sampai ada sekolah atau peserta didik yang tertinggal hanya karena keterbatasan akses atau kesiapan teknologi,” kata Ade.

Ade menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong pemanfaatan teknologi pembelajaran melalui berbagai platform pendukung. Salah satunya adalah Jakarta Pelatihan (JakLat) yang digunakan sebagai sarana peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan. “JakLat menjadi platform yang kami gunakan untuk mengintegrasikan berbagai pelatihan dan pembelajaran, sehingga guru dapat mengakses peningkatan kompetensi secara lebih mudah dan terstruktur,” jelasnya.

Selanjutnya, upaya pemerataan kualitas pembelajaran berbasis teknologi juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui inovasi Smart School. Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, H. Anshar, menjelaskan bahwa Smart School dirancang untuk memastikan pemerataan kualitas pembelajaran, termasuk bagi sekolah-sekolah di wilayah kepulauan dan daerah terpencil. “Smart School adalah pembelajaran hybrid dengan prinsip satu standar, satu guru, dan satu Sulawesi Selatan, sehingga kualitas pembelajaran dapat dirasakan secara merata,” ujar Anshar.

Ia menambahkan bahwa Smart School memungkinkan pembelajaran sinkron dan asinkron dari studio terpusat, sekaligus menjangkau sekolah di wilayah kepulauan dan daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Program ini juga didukung infrastruktur digital serta konten pembelajaran yang dapat diakses secara luring bagi sekolah dengan keterbatasan jaringan.

Di tingkat kementerian, Transformasi teknologi pembelajaran juga dilakukan Kementerian Perhubungan. Sekretaris Badan Pengembangan SDM Perhubungan, Wisnu Handoko, menjelaskan bahwa kementeriannya mengembangkan berbagai inovasi pembelajaran untuk memastikan SDM transportasi kompeten dan siap menghadapi tantangan global. Salah satu inovasi utama adalah penggunaan simulator untuk pilot, pelaut, dan pengemudi kereta api agar pengalaman praktik lebih aman, efektif, dan terstandar.

“Badan Pengembangan SDM Perhubungan juga membangun corporate university dan learning management system untuk mengelola 1.600 modul pembelajaran yang mencakup berbagai okupasi transportasi. Sistem ini memungkinkan pembelajaran formal dan pelatihan teknis disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing peserta, termasuk kolaborasi dengan vendor teknologi untuk inovasi berbasis VR dan laboratorium modern,” ujarnya.

Wisnu menekankan bahwa semua inovasi ini tidak hanya fokus pada peningkatan kompetensi individu, tetapi juga pada transformasi sistem pembelajaran secara menyeluruh. Pendekatan lean and match diterapkan agar lulusan politeknik dan sekolah menengah kejuruan siap bekerja di sektor transportasi dalam negeri maupun internasional, memastikan keselamatan, efisiensi, dan kualitas layanan tetap terjaga.

Sementara itu, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Anna Nurbani, menjelaskan bahwa kementeriannya mengembangkan Learning Management System (LMS) sebagai transformasi pembelajaran dengan inovasi Massive Open Online Course (MOOC) untuk meningkatkan kompetensi aparatur, khususnya dalam pengelolaan investasi dan perizinan. Program ini dirancang agar materi dapat diakses secara cepat, efisien, dan merata ke seluruh peserta, termasuk di wilayah terpencil, serta menyesuaikan kebutuhan masing-masing peserta.

“Dengan sistem pembelajaran terintegrasi, micro learning, coaching, mentoring, serta akreditasi berbasis LMS, kami bisa menyampaikan materi secara masif dan tepat sasaran. Contohnya, pada pelaksanaan MOOC terbaru, sebanyak 1.200 peserta berhasil mengikuti program sekaligus, meningkat empat kali lipat dibanding sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa inovasi pembelajaran berbasis teknologi mampu menjangkau aparatur di seluruh Indonesia secara efektif dan efisien,” ungkapnya.

Melalui forum ini, praktik baik dan inovasi teknologi pembelajaran dari pemerintah daerah dan kementerian dapat disinergikan untuk mendorong transformasi pembelajaran yang lebih adaptif, inklusif, dan efektif. Upaya tersebut diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan mutu pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia secara berkelanjutan. (Penulis: Ikke, Intan/Editor: Destian, Denty)

Penulis: Destian Rifki

Editor: Denty Anugrahmawaty

Wamendikdasmen Fajar Tekankan Pentingnya Data sebagai Dasar Penentuan Kebijakan Pendidikan

 

 Data yang dikelola secara baik dan bertanggung jawab, menjadi syarat utama agar kebijakan pendidikan dapat dirumuskan secara tepat, adaptif, dan berkelanjutan. Demikian yang disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq dalam Rapat Koordinasi Data dan Teknologi Informasi Pendidikan. 

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Data, Teknologi, dan Informasi (Pusdatin) menyelenggarakan kegiatan ini sebagai forum strategis untuk memperkuat penyelenggaraan Satu Data Pendidikan serta mendorong pemanfaatan super aplikasi Rumah Pendidikan sebagai fondasi transformasi digital pembelajaran.

“Validitas data akan menentukan kualitas kebijakan. Jika pijakan datanya tidak valid dan tidak presisi, maka kebijakan yang diambil juga tidak akan berkualitas,” ujar Fajar, di Jakarta, Senin (15/12) ketika membuka kegiatan yang berlangsung pada 15–18 Desember 2025. 

Wamen Fajar menambahkan bahwa penguatan Satu Data Pendidikan tidak hanya berkaitan dengan pengumpulan data, tetapi juga mencakup proses verifikasi, konsistensi, serta penguatan literasi data di seluruh level ekosistem pendidikan. 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa data merupakan kunci keberhasilan kebijakan pendidikan yang dampaknya baru dapat dirasakan dalam jangka panjang. Karena itu, kualitas dan validitas data pendidikan harus terus dijaga melalui penjaminan mutu dan kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan.

Suharti menyampaikan bahwa meskipun sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) telah berjalan sejak 2015 dan inisiatif Satu Data Pendidikan diperkuat sejak 2022, kualitas data pendidikan masih memerlukan perbaikan berkelanjutan. Penjaminan mutu data diperlukan agar data yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan dan dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan.

Kemendikdasmen Dorong Pemanfaatan Super Aplikasi Rumah Pendidikan

Selain penguatan tata kelola data, rapat koordinasi ini juga menyoroti pemanfaatan super aplikasi Rumah Pendidikan sebagai ekosistem digital pembelajaran terpadu. Rumah Pendidikan dirancang untuk mengintegrasikan layanan, konten, dan sumber belajar digital yang dapat diakses secara inklusif oleh pendidik dan peserta didik di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut Wamen Fajar, transformasi digital pendidikan harus dimaknai secara substantif. “Digitalisasi pendidikan bukan sekadar pembagian perangkat, tetapi upaya membangun ekosistem pengetahuan berbasis data agar setiap anak, termasuk di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, memiliki akses yang sama terhadap konten pembelajaran berkualitas,” katanya.

Melalui Rapat Koordinasi Data dan Teknologi Informasi Pendidikan ini, Kemendikdasmen berharap terbangun kesamaan persepsi dan penguatan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung terwujudnya Satu Data Pendidikan dan transformasi digital pembelajaran yang berkelanjutan.

Malam Anugerah Data dan Teknologi Informasi Pendidikan 2025

Penganugerahan ini menjadi bentuk apresiasi Kemendikdasmen terhadap pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta pemangku kepentingan yang menunjukkan komitmen dan kontribusi nyata dalam penguatan data pendidikan dan digitalisasi pembelajaran.

Malam Anugerah tersebut mencerminkan berbagai upaya kolaboratif dalam pengembangan ekosistem data dan teknologi informasi pendidikan. Penghargaan diberikan dalam sejumlah kategori, antara lain PTP Connect 2025, yang menyoroti peran dan inovasi Pranata Teknologi Pembelajaran dalam pengembangan teknologi pembelajaran; Anugerah Provinsi Terbaik dalam Pengimbasan dan Pemanfaatan Rumah Pendidikan, yang mengapresiasi pemerintah daerah yang aktif mendorong adopsi Rumah Pendidikan di satuan pendidikan; serta Hackathon Rumah Pendidikan 2025, sebagai ruang kolaborasi guru dan tenaga kependidikan dalam menciptakan sumber belajar digital inovatif.

Selain itu, Anugerah Pemanfaatan Data diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah yang menjadikan data pendidikan sebagai dasar utama dalam perencanaan, penganggaran, serta monitoring dan evaluasi program pendidikan. Keseluruhan kategori tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi, inovasi, dan komitmen bersama dalam membangun tata kelola data pendidikan yang berkualitas dan ekosistem pembelajaran digital yang inklusif.


Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemdikdasmen.go.id/main/blog/category/siaran-pers

#PendidikanBermutuuntukSemua 
#KemendikdasmenRamah

Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 899/sipers/A6/XII/2025

Ditjen PAUD Dasmen Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Aturan Pendirian Satuan Pendidikan

 


Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dasmen), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), menggelar ”Forum Konsultasi Publik tentang Pendirian Satuan Pendidikan Formal dan Non-Formal” bertempat di Jakarta pada Kamis (18/12).

Forum ini dilaksanakan sebagai bagian dari uji publik Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pendirian Satuan Pendidikan Formal dan Non-Formal yang akan berlangsung selama tiga hari, 18–20 Desember 2025.

Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa rancangan peraturan ini bertujuan menyatukan pengaturan pendirian satuan pendidikan formal, non-formal, dan PAUD dalam satu kerangka regulasi yang lebih sederhana dan mudah diterapkan.

“PAUD memiliki dua entitas, formal dan non-formal. Keduanya perlu diwadahi secara jelas dalam satu pengaturan agar memudahkan dinas pendidikan dalam memberikan atau memperpanjang izin pendirian satuan pendidikan,” jelas Gogot.

Ia menyoroti sejumlah isu penting yang akan diatur, antara lain status pemanfaatan hak atas tanah, kelembagaan penyelenggara pendidikan, serta kesesuaian dengan kebijakan daerah. Gogot juga mengungkapkan masih adanya ketimpangan ketersediaan satuan pendidikan, di mana sekitar 7.000 kecamatan belum memiliki SMA, serta masih terdapat desa yang belum memiliki layanan PAUD.

“Perizinan harus dipermudah, khususnya bagi daerah-daerah yang belum memiliki satuan pendidikan yang dibutuhkan, agar akses layanan pendidikan semakin terbuka dan merata,” ujarnya.

Dalam arahannya, Gogot menegaskan tiga prinsip utama yang menjadi landasan kebijakan pendidikan, yakni inklusif, adaptif, dan partisipatif. Menurutnya, seluruh regulasi pendidikan harus menjamin layanan yang adil dan tidak diskriminatif, mampu menjawab tantangan masa depan melalui penguatan kompetensi peserta didik, serta disusun dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Melalui forum ini, kami mengundang Bapak dan Ibu semua untuk berpartisipasi aktif, memberikan usulan, tanggapan, bahkan curahan pengalaman di lapangan, agar kebijakan yang kita susun benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen, Eko Susanto, dalam laporannya menyampaikan bahwa saat ini terdapat tiga regulasi terpisah yang mengatur pendirian satuan pendidikan, yakni Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013, Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014, dan Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014. Seiring dengan dinamika kebijakan dan kebutuhan layanan pendidikan, ketiga regulasi tersebut dinilai perlu diselaraskan dan diperbarui.

“Sejak diterbitkannya peraturan tersebut hingga saat ini telah terjadi berbagai perkembangan kebijakan yang perlu kita akomodasi. Oleh karena itu, diperlukan regulasi baru yang memberikan kemudahan sekaligus kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan dalam proses perizinan pendirian satuan pendidikan,” ujar Eko.

Ia menambahkan, tantangan pemerataan akses pendidikan masih menjadi persoalan, mengingat masih banyak kecamatan yang belum memiliki satuan pendidikan yang memadai, baik dari sisi ketersediaan maupun daya tampung. Regulasi baru diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut sekaligus menjamin kualitas layanan pendidikan.

Menurut Eko, tujuan forum konsultasi publik ini antara lain untuk menyerap masukan, saran, dan kritik dari para pemangku kepentingan, memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam perumusan kebijakan, serta memastikan regulasi yang disusun dapat diterapkan secara efektif di seluruh daerah dengan memperhatikan kondisi geografis dan karakteristik wilayah.

Forum ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, unsur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, dan Bappeda. Hadir pula badan penyelenggara pendidikan, yayasan, organisasi masyarakat, serta pemangku kepentingan pendidikan lainnya.

Kemendikdasmen menargetkan Rancangan Peraturan Menteri tentang Pendirian Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal ini dapat diselesaikan dan diusulkan untuk diundangkan sebelum akhir tahun 2025.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 910/sipers/A6/XII/2025

Kamis, 18 Desember 2025

PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN MESIN FOTOKOPI TAHUN 2026


 

Humas MA: Senin 08 Desember 2025. Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI. Nomor : 16335/SEK/PL1.1/XII/2025. Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Mesin Fotokopi Tahun Anggaran 2026.

Yang Tujukan Kepada Yth. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Seluruh Satuan Kerja Mahkamah AgungRI.

Untuk lebih jelasnya, berikut Suratnya:



 Dokumen



Sumber : https://www.mahkamahagung.go.id/