Jumat, 30 Januari 2026

PANDUAN LENGKAP UJIAN MADRASAH 2026: HAL-HAL PENTING YANG PERLU DIKETAHUI MURID DAN GURU

 



Kementerian Agama Republik Indonesia telah resmi menerbitkan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026. Bagi murid Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), POS ini adalah informasi krusial yang akan menentukan persiapan menghadapi ujian akhir di madrasah.

Ujian Madrasah?

Ujian Madrasah (UM) merupakan penilaian hasil belajar yang diselenggarakan oleh madrasah sendiri, bukan oleh pemerintah pusat. Ujian ini bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar murid untuk semua mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir, termasuk mata pelajaran wajib, pilihan, maupun muatan lokal.

Yang menarik, UM tahun 2026 ini memberikan kewenangan penuh kepada madrasah dalam menentukan berbagai aspek ujian, mulai dari bentuk ujian hingga kriteria kelulusan. Kewenangan tersebut adalah bentuk kepercayaan pemerintah terhadap profesionalisme madrasah dalam mengelola pendidikan.

Siapa Saja yang Wajib Mengikuti UM?

Setiap murid yang terdaftar di kelas akhir madrasah wajib mengikuti UM, dengan syarat-syarat tertentu:

Untuk Jenjang MI:

  • Terdaftar di kelas VI (enam)
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas V semester 1 sampai kelas VI semester 1

Untuk Jenjang MTs:

  • Terdaftar di kelas IX (sembilan)
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas VII semester 1 sampai kelas IX semester 1
  • Bagi murid program percepatan, memiliki laporan lengkap semester 1 sampai semester 5

Untuk Jenjang MA/MAK:

  • Terdaftar di kelas XII (dua belas)
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas X semester 1 sampai kelas XII semester 1
  • Bagi murid program percepatan, memiliki laporan lengkap semester 1 sampai semester 5

Jadwal Pelaksanaan UM 2026

Berbeda dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang terpusat, UM 2026 memberikan fleksibilitas waktu kepada madrasah dengan rentang waktu sebagai berikut:

  • MA/MAK: 2 Maret – 18 April 2026
  • MTs: 20 April –  16 Mei 2026
  • MI: 20 April – 16 Mei 2026

Setiap madrasah dapat menentukan jadwal spesifik dalam rentang waktu tersebut dengan mempertimbangkan ketuntasan kurikulum, kalender pendidikan madrasah, dan hari libur nasional/keagamaan.

Bentuk Ujian yang Lebih Variatif

Salah satu keunggulan UM 2026 adalah fleksibilitas bentuk ujian. Madrasah tidak hanya terpaku pada tes tertulis, tetapi dapat memilih atau mengombinasikan berbagai bentuk ujian:

1. Penugasan - Murid diberikan tugas tertentu yang harus diselesaikan

2. Portofolio - Penilaian berdasarkan kumpulan karya murid selama pembelajaran

3. Tes tertulis - Bentuk konvensional dengan soal pilihan ganda atau esai

4. Praktik - Ujian yang menilai keterampilan praktis murid

5. Bentuk lain - Madrasah dapat mengembangkan bentuk ujian sesuai kompetensi yang diukur

POS UM bahkan menyarankan madrasah untuk memadukan beragam bentuk ujian agar dapat menilai capaian belajar murid secara lebih utuh dan komprehensif. Paduan tersebut menunjukkan pergeseran paradigma dari sekadar menghafal ke pemahaman dan penerapan ilmu.

Moda Pelaksanaan: Komputer atau Kertas?

Madrasah diberikan kebebasan memilih moda pelaksanaan ujian:

  • Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK) - Cocok untuk madrasah dengan infrastruktur Informasi Teknologi (IT) memadai
  • Ujian Madrasah Berbasis Kertas (UMBP) - Tetap menjadi opsi bagi madrasah yang belum siap dengan sistem digital
  • Bentuk lain - Madrasah dapat mengembangkan moda sesuai kebutuhan

Fleksibilitas tersebut penting mengingat kondisi madrasah di Indonesia yang beragam, dari yang sudah sangat maju hingga yang masih menghadapi keterbatasan fasilitas.

Nomor Peserta UM: Kode Unik Identitas Murid

Setiap peserta UM akan mendapatkan nomor peserta yang terdiri dari 15 digit dengan format:

  • 2 digit pertama: Tahun ujian (26 untuk tahun 2026)
  • 2 digit kedua: Kode provinsi
  • 2 digit ketiga: Kode kabupaten/kota
  • 1 digit keempat: Kode jenjang (1 = MI, 2 = MTs, 3 = MA/MAK)
  • 4 digit kelima: Kode madrasah
  • 4 digit keenam: Nomor urut peserta

Contoh: 26-10-19-1-0802-0001 artinya ujian tahun 2026, Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, jenjang MI, MI Negeri 2 Kota Bandung, peserta nomor urut 0001.

Kriteria Kelulusan yang Humanis

UM 2026 menekankan kriteria kelulusan yang lebih humanis dan komprehensif. Murid dinyatakan lulus minimal dengan memenuhi:

1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran - Bukan hanya hadir, tetapi aktif mengikuti seluruh proses pembelajaran

2. Mengikuti UM - Kehadiran dan partisipasi dalam ujian menjadi syarat

Madrasah yang bersangkutan berhak menetapkan kriteria kelulusan lebih detail melalui Surat Keputusan Kepala Madrasah. Hak tersebut memberikan ruang bagi madrasah untuk mempertimbangkan aspek-aspek lain seperti sikap, keaktifan, dan prestasi non-akademik murid.

Pengumuman Kelulusan

Jadwal pengumuman kelulusan juga sudah ditetapkan:

  • MA/MAK: 4 Mei 2026
  • MI dan MTs: 2 Juni 2026

Namun, jadwal tersebut dapat menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

Khusus: Kebijakan untuk Madrasah Terdampak Bencana

POS UM 2026 menunjukkan kepedulian terhadap kondisi darurat dengan memberikan kebijakan khusus untuk madrasah terdampak bencana:

  • Pelaksanaan UM bersifat fleksibel dari segi waktu, bentuk, dan metode
  • Bentuk ujian dapat berupa tes tertulis sederhana, penugasan rumah, lembar kerja, observasi guru, atau portofolio
  • Pelaksanaan dapat ditunda atau dijadwalkan ulang sesuai kondisi lapangan
  • Kelulusan disesuaikan dengan kondisi masa darurat

Kebijakan tersebut sangat penting mengingat Indonesia rawan bencana, dan pendidikan tidak boleh terhenti karena kondisi force majeure.

Kisi-Kisi Ujian: Panduan Belajar yang Jelas

Salah satu dokumen penting dalam POS UM 2026 adalah kisi-kisi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab. Kisi-kisi tersebut memberikan gambaran jelas tentang:

  • Capaian Pembelajaran (CP) yang harus dikuasai
  • Materi Esensial yang akan diujikan
  • Indikator pencapaian kompetensi

Untuk mata pelajaran umum lainnya, kisi-kisi disusun oleh madrasah berdasarkan Standar Isi dan Capaian Pembelajaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Contoh Materi yang Diujikan:

Untuk MI - Al-Qur'an Hadis:

  • Hukum bacaan izhar, ikhfa', idgham, dan iqlab
  • Arti dan isi kandungan surah-surah pendek
  • Isi kandungan hadis tentang takwa, niat, dan silaturahmi

Untuk MTs - Akidah Akhlak:

  • Akidah Islam (iman, islam, ihsan)
  • Asma' al-Husna
  • Rukun Iman
  • Akhlak terpuji dan tercela

Untuk MA - Fikih:

  • Thaharah dan problematikanya
  • Zakat profesi dan wakaf
  • Perbankan syariah dan transaksi online
  • Jinayah, hudud, dan peradilan Islam

Tips Persiapan Menghadapi UM 2026

Berdasarkan POS yang telah diterbitkan, berikut tips untuk murid:

1. Pahami Format Ujian

Tanyakan kepada guru tentang bentuk ujian yang akan digunakan madrasah Anda. Apakah tes tertulis, portofolio, atau kombinasi? Persiapan untuk setiap bentuk ujian berbeda.

2. Pelajari Kisi-Kisi dengan Seksama

Kisi-kisi adalah peta jalan belajar Anda. Fokus pada Capaian Pembelajaran dan indikator yang tercantum, jangan belajar secara acak.

3. Latihan Soal Beragam

Karena bentuk ujian bervariasi, latihan tidak hanya mengerjakan soal pilihan ganda. Berlatihlah juga menulis esai, membuat portofolio, dan praktik.

4. Manfaatkan Waktu Persiapan

Dengan rentang waktu ujian yang cukup panjang, manfaatkan waktu persiapan dengan baik. Buat jadwal belajar terstruktur.

5. Jaga Kesehatan dan Mental

Ujian bukan hanya soal akademik, tetapi juga stamina fisik dan mental. Istirahat cukup, makan bergizi, dan kelola stres dengan baik.

Peran Guru dan Madrasah

Guru dan madrasah memiliki tanggung jawab besar dalam UM 2026:

1. Menyusun instrumen ujian yang berkualitas dan sesuai kisi-kisi

2. Mensosialisasikan format dan kriteria kelulusan kepada murid

3. Mempersiapkan sarana pendukung ujian dengan baik

4. Menetapkan pengawas yang kredibel dan bertanggung jawab

5. Melaporkan hasil UM kepada Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota

Pembiayaan UM

Biaya penyelenggaraan UM dapat bersumber dari:

  • Anggaran madrasah
  • Komite Madrasah
  • Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
  • Sumber lain yang sah

Komponen biaya yang dapat digunakan meliputi penyusunan instrumen, honor kepanitiaan, honor pengawas, honor proktor dan teknisi, konsumsi, serta kebutuhan lain terkait ujian.

Kesimpulan

Ujian Madrasah 2026 menandai era baru dalam sistem evaluasi pendidikan madrasah di Indonesia. Dengan memberikan otonomi lebih besar kepada madrasah, pemerintah menunjukkan kepercayaan terhadap profesionalisme dan kredibilitas madrasah dalam mengelola pendidikan.

Bagi murid, Ujian Madrasah adalah kesempatan untuk menunjukkan pemahaman komprehensif, bukan sekadar kemampuan menghafal. Bagi guru dan madrasah, Ujian Madrasah adalah tanggung jawab untuk merancang evaluasi yang objektif, akuntabel, dan bermakna.

Yang terpenting, UM 2026 tetap mempertahankan semangat keadilan dan kepedulian, seperti terlihat dari kebijakan khusus untuk madrasah terdampak bencana dan fleksibilitas yang diberikan.

Mari kita sambut UM 2026 dengan persiapan matang, semangat belajar yang tinggi, dan doa yang tulus. Semoga Allah Swt memberikan kemudahan dan keberkahan dalam setiap langkah persiapan dan pelaksanaan ujian.

DOWNLOAD DISINI


Sumber : https://www.miftahmath.com/2026/01/panduan-lengkap-ujian-madrasah-2026-hal.html

Kamis, 29 Januari 2026

BKN Terbitkan Edaran Penggunaan Batik Korpri Setiap Kamis

 


Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang penggunaan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pada instansi pusat dan daerah yang salah satu isinya meminta ASN menggunakan seragam batik Korpri pada setiap hari Kamis.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Organisasi Pemprov Sulawesi Selatan,  Jayady mengatakan, sampai saat ini Pemprov Sulsel belum memastikan untuk menerapkan aturan atau Surat Edaran dari BKN tersebut. 

Selain itu,  lanjutnya, Pemprov Sulsel juga masih harus menunggu sinkronisasi aturan dari Surat Edaran tersebut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah yang selama ini menjadi pedoman ASN.
 
"Kami (Pemprov Sulsel) pada prinsipnya melihat perkembangan dulu karena dalam Permendagri Nomor 10 Tshun 2024, sebagai pedoman kita Pemerintah Daerah itu diatur bahwa hari Kamis itu ASN menggunakan pakaian batik," ucapnya, saat dihubungi,  Selasa 28 Januari 2026.

Meski begitu, lanjutnya,  jika sudah ada hasil koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan BKN untuk menerapkan aturan baru tersebut ke tingkat daerah, maka pihaknya harus melaporkan dulu hasil koordinasi tersebut ke Gubernur Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. 

"Pada prinsipnya kita di Pemprov menunggu perkembangan hasil koordinasi (antara BKN dengan Kemendagri). Itu saja," tegasnya.

SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 2 TAHUN 2026

DOWNLOAD DISINI 

Sumber  : bkn.go.id

Jumat, 23 Januari 2026

10 Modus Penipuan Digital yang Sering Terlihat Sepele, Uang Bisa Ludes!

 



Banyak modus penipuan keuangan digital yang terlihat sepele sehingga kurang diwaspadai. Padahal, modus-modus ini bisa menguras uang di rekening!

Penipuan keuangan adalah segala bentuk kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan semua sumber daya keuangan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dan merugikan nasabah maupun bank.

Modus penipuan ini antara lain manipulasi informasi, penyamaran sebagai pihak resmi bank, atau penyalahgunaan data pribadi dan finansial. Namun banyak dari modus-modus itu yang dianggap sepele!

Modus Penipuan yang Terlihat Sepele

Apa saja modus penipuan digital yang terlihat sepele itu? Berikut daftarnya!

1. Link Palsu

Penipu mengirimkan tautan melalui SMS, WhatsApp, atau email yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi bank atau dompet digital.

Banyak orang lengah karena pesan dibuat seolah mendesak, seperti akun diblokir atau ada transaksi mencurigakan. Saat korban memasukkan data pribadi, seluruh akses ke rekening bisa langsung diambil alih.

2. Akun Media Sosial Palsu

Modus ini memanfaatkan foto dan nama yang mirip dengan akun asli. Penipu lalu menghubungi korban dengan alasan darurat atau penawaran tertentu.

Karena merasa mengenal pengirimnya, korban biasanya tidak melakukan verifikasi dan akhirnya mentransfer uang atau memberikan kode OTP.

3. Penipuan Undian atau Giveaway

Korban diberi tahu bahwa mereka memenangkan hadiah besar, tetapi diminta membayar biaya administrasi atau pajak terlebih dahulu. Karena nominalnya terlihat kecil dibanding “hadiah”, banyak orang tergoda. Setelah uang dikirim, hadiah tidak pernah ada dan pelaku menghilang.

4. Permintaan Kode OTP atau PIN

Penipu berpura-pura menjadi petugas bank, marketplace, atau jasa pengiriman. Dengan alasan verifikasi, korban diminta menyebutkan kode OTP. Padahal, OTP adalah kunci utama transaksi. Sekali diberikan, pelaku bisa menguras saldo dalam hitungan menit.

5. Lowongan Kerja Palsu

Modus ini menyasar pencari kerja dengan iming-iming gaji tinggi dan proses cepat. Korban diminta membayar biaya pendaftaran, pelatihan, atau administrasi. Selain uang melayang, data pribadi korban juga berisiko disalahgunakan.

Baca juga: Apa Itu Wajib Pajak (WP)? Berikut Penjelasan Lengkapnya!

6. Investasi Bodong

Penawaran investasi dengan imbal hasil tinggi dan minim risiko sering dibungkus dengan tampilan profesional dan testimoni palsu. Karena terlihat meyakinkan, korban menanamkan dana tanpa riset mendalam.

7. Marketplace Palsu

Penipu membuat toko online dengan harga sangat murah untuk menarik korban. Setelah pembayaran dilakukan di luar sistem resmi marketplace, barang tidak pernah dikirim. Karena transaksi tidak melalui platform, korban sulit mendapatkan pengembalian dana.

8. QRIS Code Palsu

QRIS palsu ditempel di tempat umum atau dikirim secara digital dengan dalih pembayaran atau donasi. Saat dipindai, korban diarahkan ke situs berbahaya atau tanpa sadar menyetujui transaksi. Modus ini sering dianggap aman karena terlihat praktis dan modern.

9. Aplikasi Palsu atau Aplikasi Berbahaya

Korban diminta mengunduh aplikasi tertentu, misalnya untuk pinjaman, hadiah, atau pelacakan paket. Aplikasi ini bisa mencuri data pribadi, mengakses kontak, hingga membaca SMS berisi OTP.

10. Penipuan Donasi Online

Mengatasnamakan bencana, rumah ibadah, atau kondisi darurat, penipu memanfaatkan empati korban. Donasi diminta melalui rekening pribadi atau tautan tertentu. Karena niat membantu, banyak orang tidak mengecek keabsahan penggalangan dana tersebut.

Cara Mengatasi Penipuan Perbankan

Penipuan apapun modusnya harus diwaspadai. Oleh karena itu, kamu harus pastikan untuk melakukan transaksi dengan benar, dilakukan pada tempat atau mesin yang aman.

Namun, namanya apes bisa saja menimpa siapapun. Terus bagaimana jika sudah terlanjur jadi korban? Lakukan beberapa hal berikut!

1. Amankan Rekening dan Akses Perbankan

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengamankan rekening secepat mungkin. Ganti seluruh PIN, password, dan kode akses mobile banking atau internet banking.

Jika ada transaksi mencurigakan, segera hubungi call center resmi bank untuk melakukan pemblokiran sementara rekening atau kartu. Semakin cepat tindakan diambil, semakin besar peluang mencegah kerugian.

2. Lapor ke Pihak Bank dan Otoritas Terkait

Setelah rekening diamankan, segera buat laporan resmi ke bank tempat kamu bertransaksi. Laporan ini penting sebagai dasar penelusuran transaksi dan kemungkinan pengembalian dana, meski tidak selalu bisa dijamin.

Selain ke bank, penipuan perbankan juga perlu dilaporkan ke pihak berwajib atau kanal pengaduan resmi agar kasus dapat ditindaklanjuti dan mencegah korban lain.

3. Tingkatkan Literasi dan Kewaspadaan Finansial

Mengatasi penipuan perbankan tidak cukup hanya dengan penanganan setelah kejadian, tetapi juga dengan pencegahan. Biasakan untuk tidak membagikan data sensitif apa pun, termasuk PIN, OTP, dan kode verifikasi, kepada siapa pun.

Selalu cek ulang setiap pesan atau panggilan yang mengatasnamakan bank, dan pastikan hanya mengakses layanan perbankan melalui aplikasi atau kanal resmi.

Itulah ulasan mengenai penipuan perbankan dan bagaimana cara mengatasinya. Ingat, siapapun kamu dan apapun bank yang kamu gunakan, penipuan bisa saja menimpamu.

Namun demikian, kamu bisa mencegah penipuan terjadi dengan selalu waspada dan teliti saat bertransaksi. Memilih bank menggunakan sistem keamanan berlapis dan menyediakan kanal laporan yang lengkap juga bisa menjadi solusi.

Seperti OCBC, setiap kartu yang diterbitkan sudah dilengkapi dengan sistem digitalisasi yang aman melalui OCBC mobile.

Dengan aplikasi ini, kamu bisa mengatur atau mengubah PIN transaksi untuk kartu kredit yang kamu pegang. Bahkan, kamu juga bisa memblokir kartu melalui OCBC mobile ketika terjadi transaksi mencurigakan.

Transaksi di OCBC mobile juga sudah dijamin keamanannya. Setiap transaksi dilindungi Two-Factor Authentication (2FA) dengan penggunaan User IDPassword, serta PIN transaksi yang hanya diketahui oleh kamu sebagai pengguna.

Selain itu, OCBC juga layanan call center 24 jam dan 7 hari nonstop kepada para nasabahnya, termasuk pemegang kartu kreditnya.

Manfaatkan layanan Tanya OCBC untuk melaporkan kasus penipuan yang baru saja terjadi. Kamu bisa menghubungi nomor 1500-999 jika sedang berada di Indonesia, atau +62-21-2650-6300 jika kamu sedang berada di luar negeri.

Selain itu, kamu juga bisa memanfaatkan fitur Live Chat melalui OCBC Mobile. Laporkan kasus penipuan yang menimpamu kapan saja, karena fitur itu disiapkan setiap hari 24 jam.

Sumber : https://www.ocbc.id/id/article/2026/01/22/10-modus-penipuan-digital-yang-sering-terlihat-sepele-uang-bisa-ludes