Minggu, 25 Juni 2023

Kumpulan Peraturan Pendidikan Permendikbudristek Tahun 2021 Lengkap

 Berikut ini kami bagikan kumpulan peraturan tentang pendidikan Permendikbudristek tahun 2021.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tahun 2021 diterbitkan sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pendidikan yang lebih baik.

Regulasi dalam Permendikbudristek perlu dipahami sebagai upaya pemerintah untuk terus meningkatkan mutu pendidikan.

Hal ini sesuai dengan amanat negara yang tertuang secara tertulis dalam UUD 1945 Pasal 31. Pasal 31 UUD 1945 menjamin seluruh rakyat Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang baik.

Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan wajib mengikuti pendidikan dasar. Konsekuensinya adalah pemerintah harus mengusahakan dan menyelenggarakan sebuah sistem pendidikan nasional, termasuk di dalamnya mengusahakan pembiayaan pendidikan.

Permendikbudristek sebagaimana peraturan lainnya, harus mengacu pada sebuah pedoman dasar sebagai landasannya.

Dengan demikian, apa yang dihasilkan dan prosedur yang ditempuh adalah satu kesatuan sistem yang melibatkan berbagai unsur yang terlibat. Landasan tersebut selanjutnya menjadi acuan dalam penyusunan Permendikbudristek.

Landasan yang harus digunakan dalam penyusunan peraturan pendidikan, meliputi landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis. Ketiga landasan tersebut adalah satu kesatuan yang utuh.

Penyusunan Permendibudristek apabila mengacu kepadanya akan melahirkan peraturan pendidikan yang dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Filosofis, bahwa penyusunan Permendibud didasarkan pada etika dan norma kehidupan di Indonesia.

Sosiologis, bahwa penyusunan peraturan pendidikan serta implementasinya harus menggambarkan keterlibatan serta aspirasi masyarakat (dalam hal ini penyelenggara pendidikan).

Yuridis, bahwa tata urutan peraturan harus selalu memperhatikan bagaimana peraturan di atasnya serta hubungan-hubungan di antaranya. Peraturan pendidikan menggambarkan kewenangan yang jelas dari setiap pelaksanaannya.

Munculnya Permendikbudristek yang baru biasanya diikuti dengan adanya perubahan kebijakan pendidikan. Regulasi tentang pendidikan perlu untuk diketahui dan dipahami oleh seluruh penyelenggara pendidikan, khususnya guru sebagai ujung tombak pendidikan.

Begitu banyaknya Peraturan Pendidikan terkadang membuat guru merasa kebingungan untuk mengingat dan memahami peraturan tersebut.

Kebingungan ini ditambah lagi dengan munculnya peraturan baru sebagai penyempurna dari peraturan sebelumnya,

Tetapi bagaimana pun, guru harus peka terhadap kebijakan Peraturan Pendidikan. Peraturan pendidikan dibuat sebagai pedoman guru untuk penyelenggaraan pendidikan ke arah yang lebih baik di dalam mencapai tujuan pendidikan secara nasional.

Kumpulan Permendikbudristek Tahun 2021

Kumpulan Peraturan Pendidikan Tahun 2021 ini berisi tentang berbagai peraturan di bidang pendidikan yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek selama tahun 2021. Kumpulan Permendikbudristek tahun 2021 secara lengkap dapat di unduh pada tautan di bawah ini.

NomorTentangTautan
1 Tahun 2021Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah KejuruanUnduh
2 Tahun 2021Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman BudayaUnduh
3 Tahun 2021Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan KebudayaanUnduh
4 Tahun 2021Pemberian Honorarium bagi Pendidik yang Bertugas pada Pusat Kegiatan Belajar Indonesia di MalaysiaUnduh
5 Tahun 2021Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021Unduh
6Tahun 2021Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah RegulerUnduh
7 Tahun 2021Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil DaerahUnduh
8 Tahun 2021Rumah Sakit Perguruan Tinggi NegeriUnduh
9 Tahun 2021Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan KesetaraanUnduh
10 Tahun 2021Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Satuan Pendidikan Formal di Kawasan Ekonomi KhususUnduh
11 Tahun 2021Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Perizinan Berusaha Sektor KebudayaanUnduh
13 Tahun 2021Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi SumateraUnduh
14 Tahun 2021Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan NasionalUnduh
15 Tahun 2021Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan KesetaraanUnduh
16 Tahun 2021Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021Unduh
17 Tahun 2021Asesmen NasionalUnduh
18 Tahun 2021Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa IndonesiaUnduh
19 Tahun 2021Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang KurikulumUnduh
20 Tahun 2021Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian PendidikanUnduh
21 Tahun 2021Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf HabibieUnduh
22 Tahun 2021Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas JemberUnduh
23 Tahun 2021Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pamong BudayaUnduh
24 Tahun 2021Organisasi dan Tata Kerja Universitas MalikussalehUnduh
25 Tahun 2021Organisasi dan Tata Kerja Universitas Nusa CendanaUnduh
26 Tahun 2021Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri PadangUnduh
27 Tahun 2021Organisasi dan Tata Kerja Balai PengembanganTalenta IndonesiaUnduh
28 Tahun 2021Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan TeknologiUnduh
31 Tahun 2021Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021Unduh

Demikian informasi yang dapat dibagikan mengenai kumpulan Peraturan Pendidikan Permendikbudristek tahun 2021. Semoga bermanfaat.

Sumber : https://www.amongguru.com/

Sejarah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

 


Awal Kemerdekaan (1945-1950)
Pada prakemerdekaan pendidikan bukan untuk mencerdaskan kaum pribumi, melainkan lebih pada kepentingan kolonial penjajah. Pada bagian ini, semangat menggeloraan ke-Indonesia-an begitu kental sebagai bagian dari membangun identitas diri sebagai bangsa merdeka. Karena itu tidaklah berlebihan jika instruksi menteri saat itu pun berkait dengan upaya memompa semangat perjuangan dengan mewajibkan bagi sekolah untuk mengibarkan sang merah putih setiap hari di halaman sekolah, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga menghapuskan nyanyian Jepang Kimigayo.

Organisasi kementerian yang saat itu masih bernama Kementerian Pengajaran pun masih sangat sederhana. Tapi kesadaran untuk menyiapkan kurikulum sudah dilakukan. Menteri Pengajaran yang pertama dalam sejarah Republik Indonesia adalah Ki Hadjar Dewantara. Pada Kabinet Syahrir I, Menteri Pengajaran dipercayakan kepada Mr. Mulia. Mr. Mulia melakukan berbagai langkah seperti meneruskan kebijakan menteri sebelumnya di bidang kurikulum berwawasan kebangsaan, memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, serta menambah jumlah pengajar.

Pada Kabinet Syahrir II, Menteri Pengajaran dijabat Muhammad Sjafei sampai tanggal 2 Oktober 1946. Selanjutnya Menteri Pengajaran dipercayakan kepada Mr. Soewandi hingga 27 Juni 1947. Pada era kepemimpinan Mr. Soewandi ini terbentuk Panitia Penyelidik Pengajaran Republik Indonesia yang diketuai Ki Hadjar Dewantara. Panitia ini bertujuan meletakkan dasar-dasar dan susunan pengajaran baru.

Era Demokrasi Liberal (1951-1959)
Dapat dikatakan pada masa ini stabilitas politik menjadi sesuatu yang langka, demikian halnya dengan program yang bisa dijadikan tonggak, tidak bisa dideskripsikan dengan baik. Selama masa demokrasi liberal, sekitar sembilan tahun, telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet. Kabinet Natsir yang terbentuk tanggal 6 September 1950, menunjuk Dr. Bahder Johan sebagai Menteri Pengajaran Pendidikan dan Kebudayaan (PP dan K). Mulai bulan April 1951 Kabinet Natsir digantikan Kabinet Sukiman yang menunjuk Mr. Wongsonegoro sebagai Menteri PP dan K. Selanjutnya Dr. Bahder Johan menjabat Menteri PP dan K sekali lagi, kemudian digantikan Mr. Mohammad Yamin, RM. Soewandi, Ki Sarino Mangunpranoto, dan Prof. Dr. Prijono.

Pada periode ini, kebijakan pendidikan merupakan kelanjutan kebijakan menteri periode sebelumnya. Yang menonjol pada era ini adalah lahirnya payung hukum legal formal di bidang pendidikan yaitu UU Pokok Pendidikan Nomor 4 Tahun 1950.

Era Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengakhiri era demokrasi parlementer, digantikan era demokrasi terpimpin. Di era demokrasi terpimpin banyak ujian yang menimpa bangsa Indonesia. Konfrontasi dengan Belanda dalam masalah Irian Barat, sampai peristiwa G30S/PKI menjadi ujian berat bagi bangsa Indonesia.

Dalam Kabinet Kerja I, 10 Juli 1959 – 18 Februari 1960, status kementerian diubah menjadi menteri muda. Kementerian yang mengurusi pendidikan dibagi menjadi tiga menteri muda. Menteri Muda Bidang Sosial Kulturil dipegang Dr. Prijono, Menteri Muda PP dan K dipegang Sudibjo, dan Menteri Muda Urusan Pengerahan Tenaga Rakyat dipegang Sujono.

Era Orde Baru (1966-1998)
Setelah Pemberontakan G30S/PKI berhasil dipadamkan, terjadilah peralihan dari demokrasi terpimpin ke demokrasi Pancasila. Era tersebut dikenal dengan nama Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto. Kebijakan di bidang pendidikan di era Orde Baru cukup banyak dan beragam mengingat orde ini memegang kekuasaan cukup lama yaitu 32 tahun. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain kewajiban penataran P4 bagi peserta didik, normalisasi kehidupan kampus, bina siswa melalui OSIS, ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan atau EYD, kuliah kerja nyata (KKN) bagi mahasiswa, merintis sekolah pembangunan, dan lain-lain. Pada era ini tepatnya tahun 1978 tahun ajaran baru digeser ke bulan Juni. Pembangunan infrastruktur pendidikan juga berkembang pesat pada era Orde Baru tersebut.

Menteri pendidikan dan kebudayaan di era Orde Baru antara lain Dr. Daud Joesoef, Prof. Dr. Nugroho Notosusanto, Prof. Dr. Faud Hassan, Prof. Dr. Ing. Wardiman Djojonegoro, dan Prof. Dr. Wiranto Aris Munandar

Era Reformasi (1998-2011)
Setelah berjaya memenangkan enam kali Pemilu, Orde Baru pada akhirnya sampai pada akhir perjalanannya. Pada tahun 1998 Indonesia diterpa krisis politik dan ekonomi. Demonstrasi besar-besaran di tahun tersebut berhasil memaksa Presiden Soeharto meletakkan jabatannya. Kabinet pertama di era reformasi adalah kabinet hasil Pemilu 1999 yang dipimpin Presiden Abdurrahman Wahid. Pada masa ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diubah menjadi Departemen Pendidikan Nasional dengan menunjuk Dr. Yahya Muhaimin sebagai Menteri Pendidikan Nasional.

Pada tahun 2001 MPR menurunkan Presiden Abdurrahman Wahid dalam sidang istimewa MPR dan mengangkat Megawati Soekarnoputri sebagai presiden. Di era pemerintahan Presiden Megawati, Mendiknas dijabat Prof. Drs. A. Malik Fadjar, M.Sc. Pemilihan Umum 2004 dan 2009 rakyat Indonesia memilih presiden secara langsung. Pada dua pemilu tersebut Susilo Bambang Yudhoyono berhasil terpilih menjadi presiden. Selama kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mendiknas dijabat Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA. Dan Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh.

Pada tahun 2011 istilah departemen diganti menjadi kementerian dan pada tahun 2012 bidang pendidikan dan kebudayaan disatukan kembali menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kebijakan pendidikan di era reformasi antara lain perubahan IKIP menjadi universitas, reformasi undang-undang pendidikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Ujian Nasional (UN), sertifikasi guru dan dosen, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pendidikan karakter, dan lain-lain.

Era 2011-sekarang

Setelah Menteri Mohammad Nuh, posisi Mendikbud dijabat oleh Anies Rasyid Baswedan (27 Oktober 2014 -- 27 Juli 2016). Masih di era Kabinet Gotong Royong Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sejak tanggal 27 Juli 2016 Muhadjir Effendy menggantikan Anies Rasyid Baswedan sebagai Mendikbud.

Pada 23 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo melantik Nadiem Anwar Makarim sebagai Mendikbud di era Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Pada tahun 2021, Kementerian Riset dan Teknologi digabungkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kementerian ini dipimpin oleh Nadiem Anwar Makarim yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 28 April 2021.

Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/

Kamis, 22 Juni 2023

Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) Pusdatin Kemendikbudristek



Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2017

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengembang Teknologi Pembelajaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengembangan teknologi pembelajaran pada Instansi Pusat dan Daerah.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pendidikan Lainnya.

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yaitu melaksanakan kegiatan:

  1. analisis dan pengkajian model teknologi pembelajaran
  2. perancangan model teknologi pembelajaran
  3. produksi media pembelajaran
  4. penerapan model dan pemanfaatan media pembelajaran
  5. pengendalian model pembelajaran
  6. evaluasi penerapan model dan pemanfaatan media pembelajaran

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2017

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran


Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2018

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran diberikan Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran setiap bulan dengan besaran:

  • Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama - Rp2.025.000
  • Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2021

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran


Sumber : https://paralegal.id/